Prof. Dr. Amir Santoso (Foto: Istimewa)
Oleh : Prof. Dr. Amir Santoso
Wacana dwi kewarganegaraan kembali menarik perhatian di Indonesia. Di tengah mobilitas manusia yang semakin tinggi, banyak orang Indonesia bekerja, belajar, menikah, bahkan menetap puluhan tahun di luar negeri. Sebagian dari mereka kemudian memperoleh kewarganegaraan negara lain. Persoalannya: apakah mereka harus kehilangan kewarganegaraan Indonesia? Ataukah Indonesia perlu memberikan ruang bagi seseorang untuk menjadi warga negara Indonesia sekaligus warga negara asing?
Pertanyaan ini bukan semata-mata persoalan administratif. Kewarganegaraan menyangkut hubungan hukum, loyalitas, hak politik, kewajiban kepada negara, bahkan identitas kebangsaan.
Saat ini Indonesia pada dasarnya menganut prinsip kewarganegaraan tunggal. Namun UU No. 12 Tahun 2006 memberikan pengecualian berupa kewarganegaraan ganda terbatas, terutama untuk anak hasil perkawinan campuran. Anak tersebut dapat memiliki dua kewarganegaraan sampai berusia 18 tahun atau menikah; setelah itu ia wajib memilih salah satu kewarganegaraan dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang.
Mengapa wacana ini muncul? Salah satu penyebabnya adalah perubahan realitas sosial. Jutaan orang Indonesia memiliki hubungan ekonomi, keluarga, pendidikan, dan profesional dengan negara lain. Anak-anak hasil perkawinan Indonesia dengan warga negara asing juga menghadapi situasi yang tidak sederhana. Pemerintah sendiri mengakui bahwa dinamika kewarganegaraan berkembang cepat dan UU 12/2006 belum sepenuhnya menjawab seluruh persoalan tersebut.
Manfaat dwi kewarganegaraan cukup besar. Pertama, Indonesia dapat mempertahankan hubungan dengan diaspora yang memiliki keahlian, modal, jaringan bisnis, dan pengalaman internasional. Seorang ilmuwan Indonesia yang telah menjadi warga negara asing, misalnya, tetap dapat memberikan kontribusi kepada Indonesia tanpa harus memutus seluruh ikatan hukumnya dengan tanah air.
Kedua, dwi kewarganegaraan dapat memperkuat hubungan ekonomi. Diaspora Indonesia dapat lebih mudah melakukan investasi, membuka usaha, mentransfer pengetahuan, dan membangun jaringan perdagangan internasional. Dalam dunia global, nasionalisme tidak selalu harus diwujudkan dengan tinggal di Indonesia.
Namun manfaat tersebut mempunyai risiko serius. Kewarganegaraan bukan hanya soal paspor. Ia membawa hak dan kewajiban. Jika seseorang mempunyai dua kewarganegaraan, kepada negara mana loyalitas politiknya harus diberikan? Bagaimana jika kedua negara memiliki kepentingan yang bertentangan? Bagaimana dengan hak memilih, jabatan publik, kewajiban pajak, kepemilikan tanah, atau bahkan kewajiban militer?
Risiko lain adalah kemungkinan munculnya konflik kepentingan. Bayangkan seorang pemegang dua kewarganegaraan menduduki jabatan strategis di Indonesia sementara ia juga memiliki kewajiban hukum kepada negara lain. Dalam bidang pertahanan, intelijen, politik, dan sumber daya strategis, persoalannya tentu jauh lebih sensitif.
Karena itu, siapa yang layak memperoleh dwi kewarganegaraan? Menurut hukum Indonesia saat ini, bukan semua orang. Yang memperoleh ruang tersebut terutama anak-anak dalam kondisi tertentu, antara lain anak dari perkawinan sah antara WNI dan WNA, anak tertentu yang diakui oleh orang tua berkewarganegaraan berbeda, serta beberapa kategori anak yang karena tempat kelahirannya memperoleh kewarganegaraan negara lain
Menurut saya, Indonesia tidak perlu tergesa-gesa menerapkan dwi kewarganegaraan tanpa batas. Yang lebih masuk akal adalah memperluas kewarganegaraan ganda secara selektif dan terukur. Anak hasil perkawinan campuran perlu memperoleh perlindungan maksimal. Sementara bagi diaspora dewasa, dapat dipertimbangkan model kewarganegaraan ganda dengan persyaratan ketat, terutama mengenai hak politik, jabatan publik, pertahanan, keamanan, dan kepemilikan aset strategis.
Indonesia juga perlu membangun database diaspora yang akurat, memperjelas hak dan kewajiban pemegang dua kewarganegaraan, serta menyediakan mekanisme yang sederhana dan transparan. Jangan sampai persoalan kewarganegaraan berubah menjadi persoalan birokrasi yang berbelit.
Pertanyaan terpenting bukanlah apakah dwi kewarganegaraan “boleh” atau “tidak boleh”. Pertanyaannya adalah: bagaimana Indonesia dapat memanfaatkan potensi global warganya tanpa mengorbankan kepentingan nasional?
Negara yang percaya diri tidak perlu takut pada warganya yang hidup di luar negeri. Yang diperlukan adalah aturan yang cerdas: membuka pintu bagi talenta dan diaspora, tetapi tetap menjaga loyalitas, kedaulatan, dan kepentingan strategis Indonesia.
(Penulis adalah Guru Besar Ilmu Politik FISIP UI, Rektor Universitas Jayabaya 2008-2023, Anggota DPR/MPR RI periode 1997-1999)





