HOT ISU SIANG INI, MK TOLAK GUGATAN DENNY INDRAYANA CS, ALASANNYA TAK PUNYA LEGAL STANDING

oleh -55 Dilihat
oleh

Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta (net)

 

Isu menarik siang ini, MK putuskan gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 yang diajukan Denny Indrayana dkk ditolak alias tidak dapat diterima. Alasannya, MK menyatakan para pemohon tidak punya legal standing atau kedudukan hukum, karena bukan merupakan peserta pilpres. Kuasa hukum Denny Indrayana dkk, Refly Harun bilang, terbuka peluang Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk dimakzulkan.

Isu lainnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang sebesar Rp 13,24 triliun kepada negara melalui Kemenkeu untuk disetorkan ke kas negara. Uang tersebut hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara yang dilakukan Satgas PKH. “Hari ini, kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp 13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara,” kata Jaksa Agung. Berikut isu selengkapnya.

 

1. MK putuskan gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 yang diajukan Denny Indrayana dkk ditolak atau tidak dapat diterima. Alasannya, MK menyatakan para pemohon tidak punya legal standing atau kedudukan hukum, karena bukan merupakan peserta pilpres. “Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di MK, Selasa (6/10) malam.

Hakim Konstitusi Liliek mengatakan, alasan MK memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard lantaran para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Liliek menjelaskan, para pemohon merupakan organsiasi masyarakat sipil dari perkumpulan hingga individu. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/2024, kata Liliek, yang berhak menggugat sengketa ini adalah pasangan calon kontestan pemilu.

“Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” katanya seraya mengatakan, semua dalil dalam pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak memiliki relevansi. Ketua MK Suhartoyo kemudian menegaskan, MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum para pemohon. “Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujarnya.

 

2. Kuasa hukum Denny Indrayana dkk Refly Harun berpendapat terbuka peluang Wapres Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan usai MK menyampaikan putusan atas gugatan pihaknya terkait ijazah Gibran, Selasa (6/10) malam. “Terbuka peluang besar bagi Gibran untuk di-impeach, atau dimakzulkan, atau diberhentikan menurut mekanisme Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,” ujar Refli di Gedung MK, tadi malam.

Ia lalu menjelaskan alasannya kenapa berpendapat demikian. Menurut Refly, dalam sidang putusan, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah di luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan tamat SMA atau sederajat.  

Refly juga menyinggung pertimbangan MK yang secara eksplisit menyatakan urusan ijazah SMA Gibran adalah urusan lembaga lain.  “Maksud soal urusan lembaga lain yang disebut MK itu adalah urusan DPR, kemudian ke MK, kemudian balik ke DPR, ke MPR, dan kemudian insya Allah akan ada pemberhentian Gibran Rakabuming Raka,” ujarnya. 

Refly lantas menyentil Gibran soal etika pejabat publik di pemerintahan. Kalau Gibran tahu diri karena sudah tidak memenuhi syarat, maka sesuai etika berpemerintahan, Gibran wajib mengundurkan diri. ‘’Tapi nggak tahu ya, mungkin dalam satu dua hari ini saya yakin Gibran akan mengundurkan diri,” ujarnya.

 

Kuasa hukum Denny Indrayana Cs lainnya, Bambang Widjojanto mengatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa lagi maju dalam Pilpres berikutnya 2029. Karena putusan MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti tamat pendidikan di luar negeri yang setara dengan pendidikan tingkat SMA. Gibran bisa maju pada Pilpres berikutnya jika ikut Paket C.

“Hari ini Gibran tidak hanya mengalami cacat, tapi dia sudah tidak bisa lagi untuk mengajukan diri menjadi calon presiden selanjutnya. Kalau dia ingin ikut penyetaraan paket C mungkin bisa, tapi perbuatan tercelanya menipu syarat-syarat ini, maka dia sesungguhnya sudah cacat moral,” kata Bambang di MK, Selasa (6/10) malam.

Bambang menilai putusan MK membuktikan Gibran tidak punya syarat yang bisa dijadikan dasar menjadi calon dalam Pilpres 2024. Kareba menurut dia, Gibran diduga telah melakukan perbuatan tercela. “Tindakan seperti ini jelas sebuah perbuatan tercela. Pasal 7A menyebut, seseorang yang melakukan perbuatan tercela, walaupun dia sudah disahkan menjadi wakil presiden, maka perbuatan tercela itu melalui proses di Mahkamah Konstitusi terbukti,” katanya.

Ia mengatakan dengan terbuktinya perbuatan tercela, ini menjadi dasar untuk melakukan impeachment menjadi terbuka. “Dan usul teman saya tadi, mengundurkan diri jauh lebih terhormat,” ujar Bambang Widjojanto.

 

3. Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan MK tidak bisa membatalkan atau mendiskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meskipun tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait ijazah setara SMA atau sederajat milik Gibran. Dikatakan, dalam pertimbangan putusan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK mengatakan, meskipun dalam sidang tidak ada bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA atau sederajat, namun ia bukan lagi calon peserta pemilu, melainkan sudah dilantik menjadi Wakil Presiden.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” tegas Adies Kadir saat membacakan putusan. MK kemudian melempar kewenangan yang berkaitan keabsahan ijazah Wapres Gibran kepada pihak yang berwenang. Karena dalam persidangan, bukti meyakinkan terkait ijazah Gibran yang setara dengan SMA sederajat tidak ditemukan.

“Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” kata Adies.

 

Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan, MK tidak menemukan bukti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA dalam sidang sengketa syarat pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024. “Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” kata Arsul Sani dalam sidang putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di MK, Selasa (6/10).

Arsul menjelaskan, dalam persidangan tidak dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat. Fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen yang menjadi bukti yang meyakinkan.

Disebutkan, dokumen yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, hanya certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades. Menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat SMA melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

 

4. Kepala Bakom RI Syahganda Nainggolan menyatakan, Presiden Prabowo Subianto menyerahkan keputusan terkait gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MK. Syahganda mencontohkan sikap Prabowo yang tidak mengintervensi putusan seperti pada pengujian judicial review terhadap Undang-Undang Omnibus Law yang lalu. “Bapak Presiden mengatakan bahwa itu kewenangan daripada yudikatif. Presiden sudah berkali-kali memperlihatkan sebagai eksekutif tidak mengintervensi ya, seperti kasus judicial review dalam Undang-Undang Omnibus Law yang lalu, Presiden tidak mau intervensi,” ujar Syahganda, di Kantor Bakom RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/10). Syahganda menegaskan, sikap tegas presiden itu diutarakan Prabowo dalam pertemuannya dengan dirinya di Hambalang, pada Minggu (4/10) lalu.

 

Ketua DPP PDI-P merangkap Ketua DPR, Puan Maharani menghormati proses hukum di MK terkait  gugatan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 lalu. Puan  menghormati apa pun keputusan MK terkait perkara tersebut. “Kami sama-sama menghormati proses yang sedang berjalan di MK dan apa pun keputusannya kami tentu saja akan menghormati,” ujar Puan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10). Puan menyampaikan hal tersebut saat ditanya soal namanya yang disebut-sebut menjadi salah satu calon pengganti Gibran, apabila gugatan tersebut dikabulkan MK.

Senada dengan Puan, Ketua DPP PDI-P Said Abdullah mengatakan MK forum yang sah untuk selesaikan persoalan yang berkaitan dengan undang-undang dan kepemiluan. “Yang pertama, kita ini sudah lebih dewasa menghadapi setiap persoalan. Kalau menyangkut undang-undang, menyangkut kepemiluan, masyarakat civil society atau masyarakat kita langsung ke MK. MK adalah forum yang sah, yang legitim dan itu baik bagi kita semua dalam berdemokrasi,” kata dia. Said minta semua pihak tidak berkomentar secara berlebihan sebelum MK menjatuhkan putusan.

Said menegaskan, PDI-P tidak memiliki kepentingan dalam perkara yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran tersebut. Ia menuturkan, dalam konteks MK soal ijazah calon wakil presiden PDI Perjuangan tidak punya kepentingan apa-apa. Merespons penyebutan nama Puan sebagai salah satu calon pengganti Gibran, Said mengatakan kenapa dikait-kaitkan Kenapa kalau ada gejolak di sebelah sana larinya langsung ke PDIP?

 

Sejumlah relawan yang tergabung dalam Militan Gibran 08 Nusantara melakukan sujud syukur usai MK memutuskan tidak menerima gugatan syarat pencalonan Wakil Gibran Rakabuming Raka yang diajukan para pemohon. “Pertama-tama kita sujud syukur dulu,” kata Ketua Umum DPP Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan dalam konferensi pers usai persidangan, Selasa (6/10).

Seusai lakukan sujud syukur, Andi memimpin doa. Dalam doanya, Andi menuturkan, kebenaran telah terbukti. “Pada malam ini kebenaran terbukti ya Allah, di ruang Mahkamah Konstitusi. Perjuangan ini adalah perjuangan untuk masyarakat Indonesia, ya Rabb,” ucapnya. Menurut dia, hal tersebut merupakan buah dari perjuangan para relawan.

 

5. KPK panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Tbk, pada Rabu (7/10). “Benar, hari ini, Rabu (7/10), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap NW selaku Menteri ATR/BPN, dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan. “Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini,” imbuhnya.

Budi mengatakan, KPK yakiniNusron Wahid akan memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Budi juga mengatakan, pemeriksaan Nusron sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mendalami informasi dan keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membuat terang konstruksi perkara. “KPK memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum setiap pihak,” ujarnya.

 

Ketua KPK Setyo Budiyanto siap proaktif untuk dapatkan informasi soal dugaan pungutan liar (pungli) pada kasus fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. “Nah, tentu nanti mungkin tidak menutup kemungkinan ya dari Korsup (Kedeputian Koordinasi dan Supervisi) khususnya, mungkin dari Pencegahan juga akan melakukan koordinasi,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).

“Kalau sekiranya dari Imipas maupun dari Ombudsman belum, kami coba untuk jemput bola, informasi-informasi apa saja yang sifatnya spesifik ya, terutama kalau misalkan pungli,” sambungnya. Setyo mengatakan, pihaknya tak bisa hanya menduga terjadi pungli terhadap fasilitas mewah di Lapas tersebut. Sebab, KPK harus memiliki alat bukti yang cukup untuk menangani perkara tersebut.

 

JPU KPK hadirkan 13 saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/10). Para saksi yang dihadirkan berasal dari sejumlah perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah, pihak swasta, hingga ASN  Kementerian Agama.

Berdasarkan daftar yang diterima, saksi-saksi tersebut yakni Hud Rifky Assegaf dari PT Madani Prabu Jaya, Syihabul Mutaqin dari PT Maslahatul Ummah Internasional, Ali Makki dari PT Al Haramain Jaya Wisata, serta Doddy Suhada dari PT Armada Safari Suci. Juga Bambang Sutrisno dari PT Airmark Indo Wisata, Maki Abdul Sholeh dari PT Syafina Hana Bahana, Amaluddin dari PT Diva Mabruro dan PT Ebad Arahman Wisata, serta Umi Munjayah dari PT Rizma Sabilul Harom.

 

6. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang sebesar Rp 13,24 triliun kepada negara melalui Kemenkeu untuk disetorkan ke kas negara. Uang tersebut hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara yang dilakukan Satgas PKH. “Hari ini, kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp 13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara,” kata Jaksa Agung di gedung Kejagung, Jakarta Selatan Selasa (6/10).

Ia menuturkan, dari total Rp 13,24 triliun tersebut, sebesar Rp 3.47 triliun merupakan hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH. Selain itu, sebesar Rp 1.53 triliun diperoleh dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan yang berasal dari penanganan tindak pidana khusus.

“Lalu, Penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp 8.22 triliun. Ini wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, penegakan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” ujar Jaksa Agung.

 

Satgas PKH mengklaim telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 6,27 juta hektar sejak 2025 hingga saat ini. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali tersebut terdiri atas sektor perkebunan sawit dan pertambangan. “Pada sektor perkebunan sawit, Satgas PKH sejak terbentuknya Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 6.260.220,14 hektar,” kata ST Burhanuddin.

Kejagung juga menyerahkan kawasan hutan pada sektor pertambangan seluas 14.633,79 hektar. Dengan demikian, total kawasan hutan yang telah dikuasai kembali Satgas PKH mencapai sekitar 6,27 juta hektar. Burhanuddin mengatakan, penguasaan kembali kawasan hutan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengembalikan kawasan hutan dan manfaatnya kepada negara.

 

Melalui Satgas PKH, Kejagung juga menyerahkan kembali kawasan hutan tahap kedelapan seluas 259.230,73 hektar kepada Kemenhut. Penyerahan tersebut dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menhut Raja Juli Antoni disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).

“Satgas PKH pada hari ini akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap ke-8 seluas 259.230,73 hektar yang terdiri dari,” kata ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Selasa. Baca juga: Prabowo ke Satgas PKH: Saya Punya Mata Telinga di Mana-mana, Saya Tahu Saudara Diancam Burhanuddin merinci, lahan pada sektor perkebunan seluas 140.420,04 hektar diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara.

 

7. Presiden Prabowo Subianto mengungkap uang tunai yang diserahkan Satgas PKH dari penertiban kawasan hutan mencapai Rp 52 triliun dalam dua tahun pemerintahannya. Uang tersebut hasil kerja keras Satgas PKH yang beranggotakan dari 12 kementerian/lembaga. Penyerahan tersebut dilakukan dalam delapan tahap, dan tahap terakhir sebesar Rp 13,24 triliun.

“Acara seperti ini (penyerahan uang hasil tindak pidana) sudah yang ke-8 kali dan total uang tunai yang diserahkan kurang lebih sudah Rp 52 triliun,” kata Prabowo saat penyerahan uang negara hasil kerja Satgas PKH di Gedung Jampidsus Kejagung, Selasa (6/10). Prabowo menyampaikan, uang tersebut sekitar 3 miliar dollar AS. Ia mengungkapkan, dana tersebut bisa hangus jika tidak ada penegakan hukum dan penertiban kawasan hutan. “Kalau kalian tidak selamatkan, ini hangus. Ini kekayaannya hilang,” ucap Prabowo.

 

Presiden Prabowo Subianto mengaku berulang kali mau disuap dan disogok oleh segelintir orang yang merasa kepentingannya terganggu karena penegakan hukum yang ia perintahkan. Dikatakan penegakan hukum tersebut merupakan upaya untuk memperbaiki keadaan. “Kita melihat puluhan tahun institusi-institusi kita dirusak. Menteri-menteri kita, dirjen-dirjen kita mau disogok. Jangankan menteri dirjen, saya pun mau disogok dalam dua tahun ini. Berkali-kali saya mau disogok,” kata Prabowo saat memberi sambutan dalam acara penyerahan uang negara hasil kerja Satgas PKH di Gedung Jampidsus Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).

Presiden Prabowo Subianto tahu kalau Satgas PKH kerap diancam dan digertak oleh pihak-pihak yang terganggu dengan penegakan hukum. Bahkan, ancaman itujuga menyasar anggota Satgas dan anggota keluarganya. “Saya tahu saudara-saudara yang diancam, digertak, tidak hanya saudara tapi keluarga saudara juga diancam,” kata Prabowo.

Kepala negara paham soal ancaman itu. Ia menaruh hormat atas sikap anggota Satgas PKH yang  tidak mundur dan tidak gentar menerima ancaman tersebut. “Saya paham dan saya mengerti, saya mengikuti, saya bukan orang yang terlalu pintar tapi saya juga bukan orang yang bodoh. Saya punya mata dan telinga di mana-mana,” tuturnya.

 

Presiden Prabowo Subianto menyatakan, pemerintah siap menambah jumlah polisi hutan secara signifikan hingga 70.000 orang untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan kawasan hutan. Menurut dia, jumlah polisi hutan saat ini hanya 4.500 orang dan itu tidak akan maksimal hadapi penjarahan liar hingga pembakaran hutan. “Saya telah ajukan APBN, kalau tidak salah tambahan (dari jumlah saat ini) 4.500 polisi hutan menjadi 70.000 polisi hutan,” ujar Prabowo.

Ia mengatakan, penambahan personel ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran negara. Berdasarkan perhitungan sementara, jumlah polisi hutan diproyeksikan mencapai sekitar 21.000 personel pada 2027. Prabowo memperkirakan target 70.000 polisi hutan dapat tercapai dalam waktu tiga hingga empat tahun mendatang.

 

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kekayaan negara yang diselamatkan melalui penertiban kawasan hutan dan pertambangan ilegal digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Menurut Prabowo, dana tersebut digunakan untuk membangun rumah, memperbaiki sekolah dan puskesmas, membenahi irigasi, meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, hingga memperkuat penanganan kebakaran hutan.

“Kita akan punya dana untuk menaikkan gaji guru, gaji semua pegawai negeri, gaji hakim, gaji jaksa, gaji polisi. Kita akan punya uang untuk membantu orang-orang yang lapar. Kita punya uang untuk bangun rumah, kita punya uang untuk memperbaiki irigasi-irigasi, kita punya uang untuk menghadapi kebakaran-kebakaran hutan,” kata Prabowo. Kepala Negara juga menegaskan kawasan hutan dan tambang yang berhasil diselamatkan merupakan aset penting bagi generasi mendatang. Kekayaan tersebut sebagai tabungan bangsa.

 

8. Ketua DPR Puan Maharani mendesak aparat kepolisian segera menangkap orang tak dikenal (OTK) pelaku pengeroyokan Koordinator Sosial dan Politik BEM UI Hafidz Hernanda di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu. “Kami akan meminta kepada pihak kepolisian untuk bisa menyelidiki hal tersebut dengan sebaik-baiknya dan kemudian segera untuk untuk menemukan pelakunya,” ujar Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).

Dia mengaku bakal menugaskan Komisi terkait untuk mendalami insiden tersebut. Puan menegaskan insiden kekerasan dalam bentuk apapun tak bisa dibenarkan. “Nanti di Komisi III kami akan pertanyakan kenapa itu bisa terjadi dan hal-hal seperti itu tidak boleh terulang kembali,” kata politikus PDIP itu.

 

Koordinator Bidang Sospol BEM UI tahun 2023, Hafidz Hernanda mengalami luka dan memar di sejumlah bagian tubuh setelah diserang orang tak dikenal (OTK) pada Minggu (4/10). Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra mengatakan, Hafidz juga mengalami cedera cukup serius di bagian kepala. “Memang terdapat beberapa luka memar-memar dan ada cedera juga yang sebelumnya sempat cukup parah melukai kondisi kepala Bapis (Hafidz),” ungkap Fathimah di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/10).

Fathimah mengatakan, temuan tersebut didapat dari dokumen pemeriksaan medis dan forensik Rumah Sakit Tebet dan Rumah Sakit UI. Dokumen tersebut kemudian diserahkan sebagai barang bukti dalam laporan yang dibuat BEM UI ke kepolisian pada Selasa. Hingga kini, kata Fathimah, Hafidz masih menjalani pemulihan sehingga belum dapat membuat laporan secara langsung. Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, cedera di kepala Hafidz mulai membaik. Namun, masih terdapat luka dan memar yang membutuhkan waktu untuk pulih.

 

9. Anggota Fraksi PDIP DPR Said Abdullah mengatakan fraksinya akan mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 6 persen. Menurut Said, besaran tersebut bukan hanya berlaku untuk DPR RI, namun juga untuk DPRD baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. “Itu yang menjadi harapan kami, dan itu berlaku nasional. 6 persen itu berlaku untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” kata Said di gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).

Said lantas mempertanyakan usul ambang batas nol persen yang disampaikan sejumlah partai non-parlemen. Menurutnya usulan tersebut tak masuk akal dengan jumlah partai saat ini. “Kalau saya, kalau nol persen itu make sense tidak sih sebenarnya? Kemudian bagaimana dimensi politiknya dengan varian warna yang sedemikian luas,” ujarnya.

 

10. Dubes RI untuk Nairobi, Kenya, Tyas Baskoro Her Witjaksono Adji, mengungkapkan, salah satu anak buah kapal (ABK) MT Honour 25 asal Bogor, Jawa Barat, Fiki Mutakin (25), ditembak dua kali dan berpura-pura mati usai kapalnya dibajak dan disandera lima bulan oleh kelompok perompak di lepas pantai Somalia. Witjak mengatakan, Fiki sempat diikat bersama ABK lainnya untuk dieksekusi sebelum akhirnya dilepaskan dan diminta membantu para perompak yang sedang panik.

“Fiki termasuk yang harusnya dieksekusi karena diikat mereka itu. Tapi Fiki dilepaskan talinya oleh pembajak karena pembajak meminta dia menurunkan sekoci, mengoperasikan crane untuk menurunkan sekoci supaya mereka bisa kabur,” ujar Witjak kepada awak media, Selasa (6/10) malam. Namun, instruksi tersebut memicu perpecahan di internal kelompok perompak. Sebagian dari mereka menolak melarikan diri dan marah karena melihat Fiki membantu menurunkan sekoci.

 

Pemerintah Indonesia pastikan seluruh WNI yang menjadi korban pembajakan kapal tanker MT Honour 25 mendapatkan penanganan medis dan perawatan kesehatan secara optimal setelah tiba di Tanah Air. Jaminan tersebut disampaikan Menko PMK Sugiono usai menyambut kedatangan empat korban di Terminal VIP Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (6/10) malam.

Sugiono menegaskan, fokus utama pemerintah setelah pemulangan para korban adalah memprioritaskan pemulihan kondisi fisik dan mental mereka setelah disandera selama lebih dari lima bulan di perairan Somalia. Baca juga: Koordinator BEM UI Alami Luka Memar dan Cedera Kepala Usai Diserang OTK di Tebet Jaksel “Pada kesempatan ini, saya selaku Menko PMK ingin memastikan bahwa kelanjutan dari proses ini, di mana perawatan kesehatan bagi saudara-saudara kita ini juga bisa terlaksana dengan baik,” ujar Sugiono di hadapan awak media.

 

11. DPR resmi menyetujui RUU Satu Data Indonesia (RUU SDI) disahkan jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR di Senayan Jakarta, Selasa (6/10). Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan, persetujuan RUU SDI menjadi UU merupakan langkah krusial dalam memperkuat basis perencanaan pembangunan nasional. UU itu menjadi langkah untuk mencegah tindak pidana memanipulasi data, serta menjamin kedaulatan data nasional di era digital. 

Menurut Rini, persetujuan tersebut menjadi momentum penting untuk memastikan data menjadi fondasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. “Data adalah fondasi utama bagi interoperabilitas lintas instansi, menjadikan pembangunan lebih terarah dan berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10).

 

Salah satu ketentuan yang menarik dalam UU Satu Data Indonesia adalah pengaturan mengenai pemanfaatan teknologi dalam infrastruktur SDI dan manajemen risiko. DPR menyebut teknologi digital, blockchain, dan AI dapat dimanfaatkan dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Namun, penerapannya tetap memperhatikan kedaulatan data nasional, keterlacakan, akuntabilitas, serta pengawasan manusia.

Artinya, teknologi AI dan blockchain tidak hanya disebut sebagai teknologi yang dapat digunakan, tetapi ditempatkan sebagai bagian dari infrastruktur pendukung pengelolaan data nasional dengan sejumlah prinsip pengamanan. UU tersebut juga membagi peran dalam pengelolaan data antara Pembina Data, Produsen Data, dan Wali Data. (Harjono PS)