Menbud Fadli Zon (net)
Isu menarik pagi ini, Menbud Fadli Zon panen kecaman dan digempur habis-habisan buntut pernyataanya soal tidak ada pemerkosaan massal pada kerusuhan Mei 1998. Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto minta Fadli Zon tidak merasa benar sendiri. Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menuntut dicopotnya Menbud Fadli Zon dari jabatan Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK). Mantan Ketua TGPF Peristiwa Mei 1998, Marzuki Darusman menyebut pernyataan Fadli Zon menyesatkan. Menbud Fadli Zon menyampaikan apresiasi terhadap publik yang semakin peduli terhadap sejarah termasuk era transisi reformasi pada Mei 1998.
Isu menarik lainnya, Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih polemik perebutan empat pulau antara Aceh dan Sumut. Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memastikan Prabowo akan menyelesaikan permasalahan itu secepatnya. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan keputusan Kemendagri soal kepemilikan empat pulau yang jadi rebutan antara Aceh dengan Sumatra Utara masih bisa berubah. Menko Yusril Ihza Mahendra meminta semua pihak untuk tenang dan sabar dalam menyikapi persoalan empat pulau ini. Menurut dia, Mendagri belum ambil keputusan apa pun mengenai status empat pulau tersebut. Berikut isu selengkapnya.
1. Menbud Fadli Zon panen kecaman buntut pernyataanya soal tidak ada pemerkosaan massal pada kerusuhan Mei 1998. Wakil Ketua MPR sekaligus Ketua DPP PDI-P Bambang Wuryanto meminta Fadli Zon tidak merasa benar sendiri. Pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini menilai, pernyataan Fadli Zon sarat subjektivitas. Sebab, dalam menuliskan ataupun menafsirkan sejarah tidak akan terlepas dari sudut pandang pribadi.
“Subjektivitas akan mempengaruhi. Ini yang disadari. Jangan kemudian sok bener-beneran, enggak bisa, ya. Begitulah logika dunia wilayah timur, dunia wilayah timur, ada rasa… Artinya soal rasa sangat amat penting di wilayah dunia timur. Jadi jangan sok bener sendiri, oke,” kata Pacul dalam konferensi pers di gedung MPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/6).
2. Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menuntut dicopotnya Menbud Fadli Zon dari posisi Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK). Tuntutan tersebut disampaikan usai Fadli Zon menyebut tidak adanya kasus pemerkosaan dalam kerusuhan Mei 1998. “Mendesak pembatalan pengangkatan Fadli Zon sebagai Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) karena jabatan tersebut berpotensi digunakan untuk merevisi sejarah secara sepihak dan menyesatkan,” bunyi keterangan resmi Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, dikutip Senin (16/6).
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas juga mengecam keras pernyataan Fadli Zon yang menyebut pemerkosaan pada kerusuhan Mei 1998 hanya rumor. Menurut mereka, pernyataan Fadli Zon itu mencederai upaya pengungkapan kebenaran dan keadilan bagi korban serta berpotensi melanggengkan budaya impunitas.
“Menuntut Fadli Zon untuk mencabut pernyataannya secara terbuka, memberikan klarifikasi, dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban dan keluarga korban pelanggaran berat HAM, khususnya kekerasan seksual dalam peristiwa Mei 1998 dan seluruh perempuan Indonesia yang berjuang membersamai korban untuk menegakkan keadilan,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas.
3. Mantan Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Mei 1998, Marzuki Darusman menyebut pernyataan Menbud Fadli Zon yang menyebut tak ada pemerkosaan massal dalam peristiwa 1998 itu menyesatkan. TGPF kemudian menyinggung laporan yang sudah diakui Presiden ke-3 RI BJ Habibie. “Saya kira pernyataan itu membingungkan dan menyesatkan, janggal dan juga tidak adil bagi para korban,” kata Marzuki, Senin (16/6).
Marzuki menyebut laporan TGPF sudah diakui Presiden B.J Habibie dan Komnas HAM. Artinya, pemerkosaan massal dalam peristiwa 1998 benar terjadi. Marzuki meminta Fadli untuk menanyakan bukti terkait pemerkosaan massal itu ke pemerintah. Sebab, laporan TGPF telah diserahkan ke pemerintah. “Kalau mau cari bukti ya carilah di pemerintah sendiri, karena sebuah bahan itu ada di pemerintah,” tegas politisi Golkar putih ini.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi mengkritik keras proyek penulisan ulang sejarah Indonesia yang digagas Kemenbud pimpinan Fadli Zon. Ia menilai proyek ini rawan disusupi kepentingan politik penguasa dan berpotensi membelokkan fakta sejarah sesuai selera rezim. “Narasi yang sejauh ini disampaikan oleh Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan terkait dengan penulisan ulang sejarah Indonesia hampir semuanya cenderung manipulatif, sarat sensasi dan muslihat alias ngawur,” kata Hendardi, Senin (16/6).
Proyek penyusunan ulang sejarah ini ditargetkan rampung sebelum peringatan HUT Kemerdekaan ke-80 RI pada 17 Agustus 2025. Hendardi menilai langkah itu tergesa-gesa dan tidak didasarkan pada urgensi obyektif. Ia menyebut tidak ada kondisi mendesak yang membenarkan penyusunan ulang sejarah dilakukan secara buru-buru.
Komnas HAM menegaskan ada kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk perkosaan dalam peristiwa Mei 1998. Penegasan itu menanggapi pernyataan Menbud Fadli Zon yang menyangkal perkosaan massal pada Peristiwa Mei 1998. Disebutkan, pada tahun 2003, Komnas HAM menjelaskan membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998. Tim Ad Hoc bekerja berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Tim Ad Hoc menyelesaikan penyelidikan pada September 2003. “Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 dinyatakan sebagai Pelanggaran HAM yang Berat yaitu Kejahatan terhadap Kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah melalui siaran persnya, Senin (16/6).
Negara melalui mantan Presiden BJ Habibie pernah mengakui rangkaian kasus kekerasan dan pemerkosaan massal terhadap perempuan selama kerusuhan Mei 1998 sebelum kejatuhan Presiden kedua RI Soeharto. Pidato Habibie itu pun diingatkan kembali oleh sejumlah pihak, termasuk eks Menkumham Yasonna H Laoly, merespons pernyataan kontroversial Menbud Fadli Zon yang menyatakan tidak ada bukti dalam pemerkosaan massal Mei 1998.
Pidato Habibie disampaikan di hadapan parlemen dalam Sidang Umum MPR 16 Agustus 1998. Dalam pidato pertamanya sebagai presiden usai dilantik menggantikan Soeharto yang mengundurkan diri, Habibie menyinggung rangkaian kerusuhan pada Mei 1998 itu. “Mereka juga masih dibayang-bayangi huru hara massa yang dipicu oleh gugurnya keempat pahlawan reformasi pada tanggal 12 Mei 1998,” kata Habibie dalam video yang diunggah akun YouTube AP Archive 22 Juli 2015, yang dikutip Senin (16/6).
4. Komnas Perempuan meminta Menbud Fadli Zon mencabut pernyataannya yang menyebut tidak pernah ada bukti kasus pemerkosaan massal pada tahun 1998. “Kami sangat menyayangkan dan berharap Pak Menteri mencabut ucapannya,” kata Anggota Komnas Perempuan, Deden Sukendar, kemarin. Deden mengatakan, Fadli Zon seharusnya meminta maaf dan menyadari dirinya khilaf menyebut kasus tersebut sebagai rumor.
Karena dengan menyebut peristiwa perkosaan tersebut tidak terjadi, Fadli Zon justru seperti menghapus sejarah bangsa Indonesia. “Itu kan berarti menafikan sejarah, sedangkan bangsa yang baik adalah bangsa yang menghargai sejarahnya,” ucap Deden. Selain itu, Deden menegaskan fakta pemerkosaan massal yang terjadi pada 1998 sudah disampaikan oleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan telah diakui langsung oleh mantan Presiden BJ Habibie. “Jadi itu adalah fakta, bukan rumor,” tandasnya.
Kepala Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi meminta semua pihak menunggu para sejarawan menyelesaikan tulisannya soal penulisan sejarah ulang yang diwacanakan pemerintah. Hal ini menyusul pernyataan kontroversial Menbud Fadli Zon yang menyebut tidak ada pemerkosaan massal pada tahun 1998. Pernyataan tersebut menimbulkan terlalu banyak spekulasi yang beredar di masyarakat. Padahal, penulisan sejarah masih berlangsung.
“Ini kan sekarang semua dalam proses dan dalam proses ini terlalu banyak spekulasi-spekulasi yang menyatakan ini tidak ada, ini ada. Coba kita biarkan para sejarawan ini menuliskan ini, dan untuk nanti kita pantau, kita pelototi, kita periksa bareng-bareng,” kata Hasan di Gedung Kwartir Nasional, Jakarta Pusat, Senin (16/6).
Sebelumnya diberitakan, dalam wawancara bersama IDN Times, Fadli Zon mengeklaim peristiwa pemerkosaan massal tahun 1998 tidak ada buktinya. Menurutnya, peristiwa itu hanya berdasarkan rumor yang beredar dan tidak pernah ada bukti pemerkosaan massal pada peristiwa Mei 1998. “Nah, ada perkosaan massal. Betul enggak ada perkosaan massal? Kata siapa itu? Itu enggak pernah ada proof-nya (bukti). Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Ada enggak di dalam buku sejarah itu? Enggak pernah ada,” ucap Fadli Zon dalam program Real Talk with Uni Lubis, Senin (8/6).
5. Menbud Fadli Zon menyampaikan apresiasi terhadap publik yang semakin peduli terhadap sejarah termasuk era transisi reformasi pada Mei 1998. Menurutnya, peristiwa huru hara 13-14 Mei 1998 memang menimbulkan sejumlah silang pendapat dan beragam perspektif termasuk ada atau tidak adanya ‘perkosaan massal’. Bahkan liputan investigatif sebuah majalah terkemuka tak dapat mengungkap fakta-fakta kuat soal ‘massal’ ini.
Demikian pula, kata Fadli Zon, laporan TGPF ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian atau pelaku. Di sinilah perlu kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai mempermalukan bangsa sendiri.
“Saya tentu mengutuk dan mengecam keras berbagai bentuk perundungan dan kekerasan seksual pada perempuan yang terjadi pada masa lalu dan bahkan masih terjadi hingga kini. Apa yang saya sampaikan tidak menegasikan berbagai kerugian atau pun menihilkan penderitaan korban yang terjadi dalam konteks huru hara 13-14 Mei 1998,” ujar Fadli Zon dalam keterangannya, Senin (16/6). “Sebaliknya, segala bentuk kekerasan dan perundungan seksual terhadap perempuan adalah pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan paling mendasar, dan harus menjadi perhatian serius setiap pemangku kepentingan,” imbuhnya.
6. Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih polemik perebutan empat pulau antara Aceh dan Sumut. Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memastikan Prabowo akan menyelesaikan permasalahan itu secepatnya. “Maka ini diambil alih oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan,” kata Hasan di kantornya, Jakarta, Senin (16/6).
Menurut Hasan polemik batas wilayah itu seharusnya tak sukar untuk diselesaikan Prabowo selaku kepala pemerintahan. Dia yakin permasalahan ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin. Ia menyebut permasalahan ini dapat diselesaikan dengan metode dialog dengan pihak terkait. Hasan memastikan Prabowo akan mempertimbangkan aspirasi hingga proses historis, proses administrasi yang sudah dijalankan selama ini.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan peraturan untuk menyelesaikan polemik empat pulau antara Sumatra Utara-Aceh. Ia menyatakan Prabowo akan mengeluarkan peraturan yang mengikat dan mempertegas persoalan batas wilayah di sana.
“Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan yang mengikat soal batas wilayah. Jadi bukan Inpres, bukan Perpres, tapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah,” kata Hasan di kantornya, Jakarta, Senin (16/6). Kendati demikian Hasan belum merinci kapan dan bentuk peraturan yang dikeluarkan seperti apa. Hasan menegaskan bahwa keputusan presiden itu nantinya harus diterima oleh semua pihak.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan keputusan Kemendagri soal kepemilikan empat pulau yang jadi rebutan antara Aceh dengan Sumatra Utara masih bisa berubah. “Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki,” kata Bima di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6). Namun, Bima menekankan, Kemendagri dalam mengambil keputusan perlu mendengar, menimbang, dan mempelajari berbagai data dan perspektif.
7. Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan, faktor geografis bukan satu-satunya faktor yang dilihat dalam menentukan batas wilayah sebuah provinsi. Dia menegaskan, keputusan soal status empat pulau yang masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, sedang dikaji lagi.
“Memang secara geografis letak pulau-pulau tersebut lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dibandingkan dengan Kabupaten Singkil. Tetapi faktor kedekatan geografis bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan pulau tersebut masuk ke wilayah kabupaten yang paling dekat,” kata Yusril, kemarin.
Yusril meminta semua pihak untuk tenang dan sabar dalam menyikapi persoalan empat pulau ini. Menurut dia, pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri belum mengambil keputusan apa pun mengenai status empat pulau tersebut, apakah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Singkil, Aceh, atau masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan perjanjian Helsinki tidak bisa dijadikan rujukan untuk menentukan kepemilikan empat pulau yang kini menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara. “Enggak, enggak masuk. Undang-undang 1956 juga enggak, kami sudah pelajari,” ujar Yusril di wilayah Sawangan, Depok, kemarin.
Yusril menjelaskan Undang-undang tersebut tidak menentukan status empat pulau milik Aceh yang baru saja ditetapkan masuk Sumatera Utara oleh Kementerian Dalam Negeri. Empat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Mangkir Gadang.
“Undang-undang pembentukan Provinsi Aceh Tahun 1956 itu tidak menyebutkan status empat pulau itu ya, bahwa Provinsi Aceh terdiri atas ini, ini, ini ya, tapi mengenai tapak batas wilayah itu belum,” terang Yusril. Menurut dia, tapak batas wilayah muncul setelah zaman reformasi dengan adanya pemekaran provinsi, kabupaten dan kota.
8. Gubernur Aceh Muzakir Manaf ngluruk ke Jakarta untuk membahas polemik 4 pulau dengan Kemendagri. Pertemuan tersebut rencananya digelar pada Selasa (17/6). Karo Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Akkar Arafat mengonfirmasi hal tersebut. Saat ini, kata dia Muzakir, Manaf alias Mualem sudah berada di Jakarta. “Benar (Mualem sudah di Jakarta),” saat dikonfirmasi, Senin (16/6).
Karo Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh Syakir mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan dokumen terkait kepemilikan 4 pulau itu yang nantinya akan dipaparkan di hadapan Kemendagri. Salah satu dokumen tersebut berupa kesepakatan batas wilayah tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang diteken Mendagri saat itu, Rudini.
Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Aceh Melawan (GAM) menggelar aksi damai di halaman Kantor Gubernur Aceh untuk mendesak Pemerintah Pusat mencabut Keputusan Mendagri soal 4 pulau yang dialihkan ke Sumut, Senin (16/6). Dalam aksi tersebut massa membawa bendera Bulan Bintang yang pengibarannya masih menjadi kontroversi. Ada sekitar 5 bendera dikibarkan selama aksi itu berlangsung.
Tidak ada upaya aparat kepolisian untuk mengamankan bendera tersebut. Ada sekitar 8 aparat hanya menjaga tiang bendera yang berada di halaman kantor Gubernur Aceh. Massa juga melakukan aksi teatrikal memperagakan baku tembak dengan senjata api replika yang terbuat dari kayu yang seolah-olah ingin merebut 4 pulau dari Sumatera Utara.
Pemprov Aceh bersama unsur DPR Aceh, DPR RI, hingga DPD RI asal Aceh menyepakati penyelesaian polemik empat pulau yang kini dimasukkan pemerintah pusat ke Sumatera Utara (Sumut), lewat jalur non-litigasi atau di luar pengadilan. Ini berarti Aceh enggan menempuh jalur pengadian seperti PTUN untuk sengketa pulau tersebut. “Empat pulau itu hak kita, wajib kita pertahankan, pulau itu milik kita, milik Aceh,” kata Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, kemarin.
Pernyataan itu disampaikan Mualem usai melaksanakan rapat bersama dengan DPR Aceh, Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh, Bupati Aceh Singkil, ulama hingga akademisi Aceh, terkait penyelesaian permasalahan empat pulau di Aceh Singkil tersebut. Mualem menegaskan, ada tiga langkah yang bakal ditempuh untuk menyelesaikan sengketa pulau itu, salah satunya secara kekeluargaan, administratif, dan politis. Intinya, Kemendagri harus mengembalikan empat pulau itu ke Aceh.
9. Kejagung kembali menjadwalkan pemeriksaan Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto atas kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex pada Rabu (18/6). Pemeriksaan ketiga terhadap Iwan Kurniawan dilakukan setelah ia diperiksa selama 10 jam pada Selasa (10/6) lalu dan dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan dilakukan lantaran penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari Iwan Kurniawan, salah satunya terkait anak usaha PT Sritex. “Ya banyak hal yang akan digali oleh penyidik karena terkait proses pengajuan dan pencairan kredit dari beberapa bank kepada PT Sritex dan juga yang bersangkutan itu kalau enggak salah menjadi direktur di tiga anak perusahaan,” kata Harli kepada wartawan, Senin (16/6).
“Jadi ya PT Sritex ini punya unit-unit usaha, punya perusahaan-perusahaan, jadi yang bersangkutan menjadi direktur sehingga sangat penting, sangat urgent bagi penyidik untuk melihat benang merah terkait soal penyaluran kredit,” lanjutnya.
10. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal memilih walk out atau meninggalkan ruangan saat acara pelantikan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Didi Sukyadi karena sumpah jabatan dilakukan dalam bahasa Inggris. “Saya tidak bisa menerima pengucapan sumpah jabatan rektor di institusi pendidikan Indonesia dilakukan dalam bahasa asing. Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pengucapan sumpah jabatan di lingkungan resmi kenegaraan,” kata Cucun kepada awak media, Senin (16/6).
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Cucun menyebut peristiwa ini sebagai peringatan serius bagi UPI yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah bahasa Indonesia di ruang akademik dan kelembagaan. “Ini adalah teguran keras. Tidak boleh lagi ada institusi pendidikan yang menomorduakan bahasa Indonesia dalam forum resmi. Kita bisa internasional, tetapi tidak boleh mengorbankan identitas nasional,” ujarnya.
11. Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto mendorong Iran dan Israel segera melakukan deeskalasi konflik dan gencatan senjata. Hasan bilang, hal tersebut merupakan satu dari tiga poin yang diserukan pemerintah Indonesia menanggapi konflik yang terjadi. “Pemerintah kita selalu menyerukan tiga hal dan tidak pernah berubah sampai saat ini. Presiden Prabowo selalu mendorong terciptanya deeskalasi konflik atau sesegera mungkin melaksanakan gencatan senjata,” kata Hasan di Gedung Kwartir Nasional, Jakarta Pusat, Senin (16/6).
Hasan menuturkan, pemerintah mengecam segala bentuk agresi dan penyerangan terhadap negara lain. Kemudian, Prabowo juga menyerukan penyelesaian konflik melalui jalur diplomasi dan hukum internasional. “Jadi di manapun terjadi konflik, di manapun terjadi agresi militer, di manapun terjadi invasi, pemerintah kita secara konsisten menyerukan tiga hal ini. Jadi enggak akan kemana-mana, jadi kita akan selalu dalam posisi yang seperti itu,” ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lawrence Wong sepakat mendorong penyelesaian damai atas sejumlah isu regional dan global yang tengah memanas. Adapun konflik tersebut mencakup konflik Israel-Iran, Gaza, dan krisis Myanmar. Kedua negara memiliki keprihatinan mendalam atas eskalasi konflik di Timur Tengah.
Hal itu disampaikan kedua pemimpin dalam konferensi pers bersama usai pertemuan Leaders’ Retreat yang digelar di Parliament House, Singapura, Senin (16/6). “Kami membahas masalah regional dan global. Kami menyatakan keprihatinan mendalam atas situasi di Gaza dan eskalasi konflik Israel-Iran. Kami menekankan pentingnya solusi damai, negosiasi, dan kami menyerukan gencatan senjata segera,” ujar Prabowo.
12. Pimpinan MPR dan Komisi I DPR RI meminta pemerintah sigap mengantisipasi potensi dampak perang Iran dan Israel yang meletus sejak Jumat (13/6) lalu. Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI-P, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, menilai perang tersebut membuka cakrawala baru dalam dunia militer dan perlu menjadi perhatian serius bagi Indonesia.
“Lama sekali kita tidak mencermati sebuah perang. Jadi kali ini ada perang di Israel dan di Iran. Perang ini membuka cakrawala baru, memberikan pelaksanaan baru bagi angkatan perang kita,” ujar Bambang saat konferensi pers di gedung MPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/6).
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto meminta Menteri Luar Negeri Sugiono memanggil Duta Besar RI di Teheran guna meminta laporan resmi terkait perkembangan situasi menyusul meletusnya perang Iran-Israel sejak Jumat (13/6). Menurut Utut, laporan dari kepala perwakilan Indonesia di Iran penting untuk memetakan potensi dampak konflik tersebut terhadap WNI dan juga pertahanan nasional.
“Idealnya, Pak Menlu Sugiono juga mengundang Dubes RI di Teheran untuk memberikan laporan tertulis. Karena beliau yang ada di Teheran mengetahui persis berapa yang terluka atau yang wafat, atau instalasi apa saja yang rusak akibat perang yang baru berjalan tiga hari ini,” ujar Utut di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/6).
Politisi PDI-P ini menegaskan, Indonesia perlu bersikap cepat dan tepat dalam menyikapi perkembangan konflik, termasuk mempertimbangkan opsi evakuasi WNI di Iran ke tempat yang lebih aman. Utut mengingatkan, keselamatan WNI harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan luar negeri Indonesia.
13. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk mendampingi kementerian meningkatkan penerimaan negara. Eks Direktur Penyelidikan KPK Herry Muryanto ditunjuk sebagai kepala Satgassus. Sementara eks penyidik senior KPK Novel Baswedan diangkat menjadi wakil kepala Satgassus. Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Senin (16/6), penunjukan dua mantan pegawai KPK ini karena dianggap sudah ahli dalam tata kelola pemerintahan dan berpengalaman menangani kasus korupsi.
Sebelumnya, keduanya juga tergabung dalam Satgassung Pencegahan Korupsi. “Selama 6 bulan ini Satgassus telah berkordinasi dengan berbagai kementerian seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM termasuk yang terbaru adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan di mana Satgassus turun langsung melihat situasi lapangan di Pelabuhan di Jawa Timur pada tanggal 7-9 Mei 2025 dan Pelabuhan Benoa Bali 11-13 Juni 2025,” ujar anggota Satgassus Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulis.
14. KPK mengungkapkan, jet pribadi atau private jet yang dibeli dari hasil korupsi dana operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan gubernur Papua digunakan untuk kepentingan pribadi. “Di antaranya untuk kepentingan pribadi, untuk kebutuhan-kebutuhan pribadi pihak-pihak terkait,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (16/6).
Budi mengatakan, KPK menduga jet pribadi itu dibeli menggunakan uang tunai yang disimpan di dalam 19 koper. Belasan koper itu dibawa menggunakan pesawat untuk membeli jet pribadi. “Dari informasi yang kami terima, tersangka membawa uang tunai untuk pembelian private jet tersebut menggunakan pesawat, dan informasi yang kami terima menunjukkan sejumlah 19 koper untuk membawa uang tunai untuk pembelian private jet tersebut,” ujarnya.
KPK masih merahasiakan lokasi jet pribadi atau private jet yang dibeli dari hasil korupsi dana operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, lokasi jet pribadi belum bisa diumumkan karena masih dalam proses penyidikan. “Untuk saat ini keberadaannya belum bisa kami sampaikan secara detail. Untuk kebutuhan penyidikan, sementara ini kami belum sebut lokasinya,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (16/6). Meski demikian, Budi mengatakan, kondisi jet pribadi itu dalam kondisi baik dan sedang dalam pertimbangan untuk dilakukan penyitaan.
KPK meminta WNA asal Singapura sekaligus Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibrael Isaak (GI), kooperatif memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dana operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik membutuhkan keterangan Gibrael Isaak agar konstruksi perkara menjadi lebih lengkap. “Ya, kami meminta saudara GI yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara terkait dengan Papua ini untuk kooperatif memenuhi panggilan berikutnya karena ini menjadi kewajiban hukum setiap warga negara, dan keterangan serta informasi dari saksi GI tentu dibutuhkan untuk membuat terang dari perkara ini,” kata Budi, dalam keterangan tertulis, Senin (16/6). KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan Gibrael Isaak. (Harjono PS)





