Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (net)
Isu menarik hari ini, penetapan tersangka dan penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen oleh Polda Metro Jaya atas dugaan menghasut pelajar untuk melakukan aksi anarkhis di Jakarta menuai protes. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman mempertanyakan langkah kepolisian tersebut. Komnas HAM meminta Polda Metro Jaya gunakan restorative justice dalam mengusut kasus dugaan penghasutan yang menjerat Delpedro Marhaen.
Fraksi Partai Nasdem meminta DPR menghentikan pemberian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas lain yang melekat pada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Anggota DPR nonaktif, Ahmad Sahroni melaporkan kasus penjarahan rumahnya di Tanjung Priok, ke Polres Jakarta Utara. Jam tangan Richard Mille milik anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni telah dikembalikan pelakunya. Berikut isu selengkapnya.
1. Penetapan tersangka dan penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen atas dugaan menghasut pelajar untuk melakukan aksi anarkhis di Jakarta menuai protes. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman mempertanyakan langkah Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen atas tuduhan lakukan penghasutan terhadap pelajar untuk mengikuti demonstrasi.
Benny menegaskan, konstitusi menjamin kebebasan berpendapat dan berkumpul, termasuk menyampaikan pendapat melalui demonstrasi. “Negara ini melindungi dan menjamin hak atas kebebasan berpendapat dan berserikat. Hak atas kebebasan menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tulisan, itu dilindungi oleh undang-undang dasar dan dijamin oleh pemerintah,” kata Benny di Gedung DPR, Selasa (2/9).
Komnas HAM meminta Polda Metro Jaya menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam mengusut kasus dugaan penghasutan yang menjerat Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Komnas HAM khawatir, jika dugaan penghasutan tersebut tidak ditangani secara profesional, ada potensi sebagai alat untuk membatasi kebebasan dalam berpendapat.
“Terkait dengan kasus (Direktur) Lokataru, tentu Komnas HAM sangat menyesalkan dan mendorong agar kepolisian menggunakan pendekatan restorative justice untuk membebaskan dia,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (2/9).
Tim advokasi Lokataru Foundation menilai, penangkapan terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen oleh Polda Metro Jaya menyalahi aturan hukum. Kuasa hukum sekaligus juru bicara tim advokasi Lokataru, Fian Alaydrus mengatakan, proses hukum yang dilakukan polisi tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam KUHP.
“Dari sisi prosedur dalam konteks penangkapan teman kami, sahabat kami, dari sisi prosedur itu sangat menyalahi KUHP,” ujar Fian Alaydrus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9). Ia mengatakan, sebelum Delpedro Marhaen ditangkap, tidak ada proses pemeriksaan awal, pemanggilan, tapi tiba-tiba langsung ditetapkan menjadi tersangka. Tidak hanya itu, tuduhan penghasutan yang dikenakan kepada Delpedro Marhaen juga tidak berdasar.
2. Polda Metro Jaya tetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan pelajar dalam aksi demo ricuh di depan Gedung DPR/MPR dan menahannya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Delpedro ditangkap atas dugaan menghasut pelajar untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta.
“Jadi benar, Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9).
Polda Metro Jaya mengungkapkan peran enam tersangka penghasut yang mendorong para pelajar dan anak-anak melakukan kerusuhan dalam demonstrasi di beberapa wilayah DKI Jakarta. Kabid Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menyampaikan, Dirut Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR), staf Lokataru Foundation berinisial MS, dan empat tersangka lainnya menyebarkan hasutan yang ditujukan kepada para pelajar melalui platform media sosial.
Menurut Ade Ary, hasutan yang mereka sampaikan lewat media sosial telah mendorong pelajar dan anak-anak untuk ikut melakukan kerusuhan yang bisa membahayakan keselamatan mereka di lokasi unjuk rasa. “Pelaku DMR ini merupakan admin akun Instagram LF yang berperan melakukan kolaborasi dengan akun lainnya menyebarkan ajakan dan penghasutan kepada pelajar melalui sejumlah tagar dan postingan untuk melakukan aksi anarkis,” katanya di Jakarta, Selasa (2/9).
Polda Metro Jaya mengungkap alasan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan pelajar untuk mengikuti unjuk rasa di Jakarta yang berujung ricuh.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya menyebut, hasutan itu disampaikan Delpedro melalui akun Instagram Lokataru Foundation yang berkolaborasi dengan beberapa akun Instagram lainnya.
“DMR itu sendiri memiliki atau sebagai admin daripada akun yang terafiliasi. Di mana di dalam setiap posting yang dilakukan melalui akun miliknya tersangka itu langsung di kolab,” ujarnya dalam jumpa pers, Selasa (2/9).
Kanit 2 Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Gilang Prasetya menjelaskan unggahan itu berisikan ajakan aksi unjuk rasa kepada pelajar. “Karena tadi (ada kata-kata) ‘melawan, jangan takut’. ‘Kita lawan bareng-bareng’,” ujarnya. Selain itu, Delpedro juga meyakinkan para pelajar bahwa aksi yang dilakukan merupakan hal yang benar. Ia juga menjamin pelajar yang mengikuti aksi unjuk rasa tetap aman.
3. Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae jalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus Ojol Affan Kurniawan yang tewas dilindas rantis, pada Rabu (3/9). Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyebut dalam sidang kode etik tersebut aksi yang dilakukan Cosmas termasuk dalam kategori pelanggaran berat.
“Dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K,” ujar Agus Wijayanto, kemarin. Sementara untuk Bripka Rohmat yang merupakan anggota Brimob Polda Metro Jaya sekaligus driver rantis mobil Brimob akan menjalani sidang pada Kamis (4/9). Ia juga masuk dalam kategori pelanggaran berat.
4. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran kantor DPRD Sulsel dan DPRD Makassar yang menewaskan tiga orang staf pada aksi 29 Agustus. “Iya saat Ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Didik Supranoto, Rabu (3/9). Didik menyebutkan belasan tersangka tersebut terdiri dari kasus pembakaran dan penjarahan kantor DPRD Makassar dan Sulsel. “Ada 8 tersangka di DPRD Makassar dan 3 di DPRD provinsi,” ujarnya.
5. Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menilai, langkah pemerintah dalam merespons gejolak sosial-politik belakangan ini masih bersifat sementara dan belum menyentuh akar persoalan. Meski gelombang demonstrasi besar sudah mereda, Mahfud mengingatkan situasi belum sepenuhnya aman. Dia menyebut kondisi saat ini ibarat “api dalam sekam” yang bisa kembali menyala sewaktu-waktu jika tidak ada perubahan kebijakan.
“Langkah pemerintah baru tahap awal. Api dalam sekam itu bisa suatu saat muncul lagi kalau tidak ada perubahan pola,” kata Mahfud, Selasa (2/9). Mahfud mengakui pemerintah sudah menindak tegas berbagai aksi kekerasan, baik dari aparat maupun massa. Namun, menurutnya, inti persoalan justru belum disentuh.
“Masalah utamanya adalah menjawab dengan kebijakan nyata terhadap faktor-faktor yang memicu demonstrasi besar kemarin. Itu yang belum dilakukan,” ujar Mahfud. Dia menekankan, keresahan publik tidak sekadar lahir dari isu tunjangan DPR atau aksi simbolik, melainkan akumulasi masalah lama yang tidak pernah diselesaikan.
Mahfud menyebut ada dua sektor krusial yang menjadi sumber ketidakpuasan masyarakat, yaitu soal ekonomi dan hukum. Di bidang ekonomi, ada kesenjangan antara klaim pemerintah dengan realitas di lapangan. Meski disebut ekonomi membaik, angka PHK dan pengangguran tetap tinggi. Pajak dinilai mencekik, harga beras terus naik meski pemerintah mengklaim stok aman.
Di bidang hukum, banyak kasus menimbulkan tanda tanya publik. Eksekusi putusan pengadilan tertunda. Politisasi hukum masih terasa. Kasus pencucian uang hingga kini belum tuntas. Menurut Mahfud, lemahnya penegakan hukum justru melukai kepercayaan rakyat pada negara.
Selain kebijakan, Mahfud juga menyoroti pola komunikasi pemerintah. Dia menilai pidato-pidato pejabat sering terlalu penuh optimisme tanpa diiringi kepekaan terhadap realitas masyarakat. Mahfud menilai protes besar yang terjadi beberapa waktu lalu bersifat organik, lahir dari keresahan nyata rakyat. Namun dia juga mengingatkan, ada kemungkinan pihak tertentu menunggangi momentum tersebut.
Langkah Presiden Prabowo Subianto mengundang 16 ormas Islam di tengah gelombang aksi demonstrasi dinilai kurang tepat. Penilaian ini disampaikan mantanb Menko Polhukam Mahfud MD lewat tayangan Podcast Terus Terang di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (2/9). “Itu perbuatan bagus, mulia, tapi menurut saya tidak tepat,” kata Mahfud.
Pendapat Mahfud tersebbut didasari dengan sejumlah hal. Pertama, aksi demonstrasi ini bukan dipicu karena masalah agama. “Isunya ini bukan isu masalah agama. Itu masalah ekonomi. Ini yang protes-protes itu bukan gerakan keagamaan santri atau apa gitu. Santri-santri enggak ikut ini,” ujar Mahfud.
Kedua, gelombang aksi ini dipicu oleh tekanan yang dialami masyarakat terkait kebijakan pemerintah. “Putusan kayak kemarin aja, buat kebijakan, hentikan ini, saya akan melakukan ini dalam beberapa hari ke depan. Nah itu yang sudah dilakukan tapi baru menghentikan,” jelasnya.
Mantan Menko Polkam Mahfud MD menilai gelombang demonstrasi dan kerusuhan yang menimbulkan korban jiwa tidak bisa dipandang sebagai persoalan terkait isu di DPR semata. Menurut dia, aksi yang masif dan mengerikan itu dipicu oleh akumulasi berbagai persoalan yang belum terselesaikan.
“Peristiwa demo yang sangat mengerikan itu, masif dan mengerikan itu. Itu kan bukan soal DPR menyanyi semata-mata, bukan DPR menyanyi atau gajinya naik semata-mata,” kata Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD Official berjudul “Mahfud MD Soal Demo, Sikap Pemerintah dan Lemahnya Penegakan Hukum”, Selasa (2/9).
Mahfud mengungkapkan, tunjangan rumah untuk anggota DPR sudah ada sejak dirinya masih menjabat sebagai legislator pada 2004-2008. Begitu pula soal anggota DPR yang bernyanyi usai kegiatan akbar. “DPR menyanyi-nyanyi itu sudah biasa dari dulu. Acara sudah ditutup lalu ada lagu-lagu daerah. Kalau di Istana Negara itu, wah, menteri-menterinya turun ke lapangan ikut menari-nari toh, nari Rungkad, nari Ojo Dibanding-bandingke menteri-menteri itu. Bukan hal baru,” kata Mahfud.
6. Penggunaan gas air mata untuk menghalau unjuk rasa di kampus Unisba dan Unpas menuai protes. Rektor Unisba Harits Nu’man menyesalkan tindakan represif aparat keamanan terhadap mahasiswa. “Mengutuk keras penggunaan gas air mata yang diarahkan hingga mengenai area kampus,” ujar Harits dalam keterangan tertulis, Selasa (2/9).
Pihak kampus meminta Polda Jawa Barat menjamin keamanan agar kampus tetap menjadi kawasan bersih sehingga area sekitarnya kondusif, dan tidak dijadikan basis tindakan anarkis. Selain itu, Unisba menyampaikan permohonan maaf kepada mahasiswa atas pernyataan yang kurang berkenan. “Terima kasih kepada mahasiswa yang terus berjuang menyuarakan aspirasi masyarakat,” kata Harits.
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifuddin menyesalkan tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian saat mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa di Unisba dan Unpas di Jalan Tamansari, Bandung, Jawa Barat, kemarin malam. Hetifah menilai kampus mestinya menjadi ruang intelektual, dan bukan tempat kekerasan. Dia berharap kampus tetap menjadi ruang yang aman dan damai.
“Bagi kami, perguruan tinggi merupakan ruang intelektual yang seharusnya mencerminkan semangat dialog, musyawarah, dan pencarian ilmu, bukan merupakan tempat bagi adanya kekerasan,” kata Hetifah saat dihubungi, Selasa (2/9). Ia meminta aparat bersikap profesional dan proporsional dalam mengawal aksi unjuk rasa di kampus.
Mendikti Saintek Brian Yuliarto menyampaikan, suara mahasiswa merupakan bagian penting dari denyut bangsa. Hal ini disampaikannya menanggapi penembakan gas air mata dari polisi di Kampus Universitas Islam Bandung (Unisba) dan Universitas Pasundan (Unpas) pada Senin (1/9) malam. “Suara mahasiswa adalah bagian penting dari denyut bangsa,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (2/9). Brian berkomitmen dan memastikan, kampus akan menjadi ruang berbagi, ruang bertumbuh, dan ruang aman untuk menyampaikan aspirasi.
7. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan kronologi pembubaran unjuk rasa di Kota Bandung yang berujung kericuhan di kawasan Tamansari pada Senin (1/9) malam. “Kita berikan toleransi, kami semua sepakat forkopimda, Pak Gubernur, Pangdam, semuanya sepakat habis maghrib kita minta mereka bubarkan. Tapi tetap ada upaya-upaya perlawanan, ada upaya-upaya ketidakpatuhan terhadap aturan dan kami selaku aparat penegak hukum yang dikedepankan melakukan pembubaran, melakukan penegakan hukum,” kata Rudi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (2/9).
Menurut Rudi, unjuk rasa dibubarkan karena melewati batas waktu yang ditentukan. Pada pukul 21.00 WIB, Polrestabes Bandung bersama TNI menggelar patroli gabungan skala besar. Namun patroli tersebut mendapat serangan pelemparan batu dan bom molotov.
8. Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan, pada prinsipnya negara bertanggung jawab memenuhi hak-hak korban imbas kerusuhan Agustus 2025. “Pemulihan korban pada prinsipnya adalah tanggung jawab. Salah satu bagian dari pemulihan korban adalah (tanggung jawab) negara atau pemerintah,” kata Pigai di kantornya, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/9).
Dia menjelaskan, pemerintah telah melakukan langkah-langkah pemulihan hak korban, salah satunya Presiden Prabowo Subianto melayat ke rumah duka Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob. Pigai menegaskan, tidak hanya Affan, mereka yang menjadi korban imbas kericuhan juga mendapatkan perhatian pemerintah untuk melakukan pemulihan. “Jadi pemerintah tidak tinggal diam, pemerintah lakukan pemulihan korban,” ujarnya.
Menteri HAM Natalius Pigai meminta aparat kepolisian membedakan antara mereka yang merupakan bagian dari pengunjuk rasa dan perusuh. “Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk secara tegas dan jelas membedakan dan memisahkan para pengunjuk rasa dan perusuh,” kata Pigai di kantornya, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/9).
Pigai mengatakan, penindakan tegas yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto terkait eskalasi demonstrasi yang berujung ricuh harus tetap berpedoman pada prinsip HAM. Ia meminta aparat berpegang pada prinsip HAM dengan menghindari kekuatan yang berlebihan (excessive use of force). “Tindakan tegas sebagaimana disampaikan Presiden yang diambil harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar hak asasi manusia internasional,” ujarnya.
9. Ratusan guru besar berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Peduli Indonesia mendesak pemerintah lakukan tujuh hal. Pertama, merestukturisasi kabinet dan pejabat lembaga pemerintahan agar ramping, efisien, dan tidak memberatkan keuangan negara. Meninjau kembali pengangkatan pejabat negara yang tidak didasarkan pada kompetensi, profesionalisme, dan integritas tinggi, demi memperkuat dan memperluas kekuasaan semata.
Kedua, meninjau kembali kebijakan politik anggaran yang salah sasaran dan tidak didasarkan pada rasionalitas ilmiah dan data yang valid. Ketiga, meninjau kembali berbagai instrument hukum dan kebijakan yang dibuat secara instan dan bermuatan kepentingan kekuasaan.
Keempat, berantas korupsi, gratifikasi dan berbagai bentuk kecurangan dalam lingkup kejahatan luar biasa, karena telah mengurangi kesempatan rakyat untuk menikmati hak dasarnya dalam bidang kecukupan pangan, terpenuhinya akses pendidikan, kesehatan dan berbagai layanan publik lain. Kelima, tidak memberlakukan darurat militer atau sipil yang berakibat tindakan represif terhadap gerakan masyarakat sipil yang menyuarakan rakyat.
Keenam, menghentikan upaya menyesatkan sejarah bangsa, dan tidak mereduksi simbol keagungan dan kehormatan negara dengan secara murah memberi penghargaan secara masif kepada kelompok di sekitar kekuasaan. Ketujuh, mencegah berbagai bentuk tindakan diskriminasi rasial dan kekerasan berbasis gender.
Koordinator Aliansi Akademisi Peduli Indonesia Sulistyowati Irianto mengatakan, gerakan masyarakat sipil dan mahasiswa saat ini bertujuan murni menyampaikan realitas. Namun menurut Sulistyowati, kebutuhan rakyat direspon berlebihan dalam bentuk tindakan represif, diberi label sebagai anarkis, dan didanai asing. “Dalam hal ini harus dibedakan secara tegas mana demonstran yang sungguh memperjuangkan suara rakyat, dan penyusup yang memprovokasi terjadinya tindakan anarkis dan pengrusakan,” kata Sulistyowati dalam konferensi pers secata daring, kemarin.
10. Akademisi Indonesia di Britania Raya mendesak Presiden Prabowo Subianto mereshuffle Kabinet Merah Putih dan DPR lakukan reformasi total. “Kami mendesak Presiden untuk segera melakukan pergantian (reshuffle) dan perampingan kabinet secara menyeluruh untuk mewujudkan pemerintahan yang efisien dan akuntabel,” kata pihak Akademisi Indonesia di Britania Raya dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (2/9).
Mereka menyatakan Prabowo harus mengganti menteri-menteri yang gagal, tidak kompeten, dan memiliki konflik kepentingan dengan bisnis dan relasi politik, atau yang tersangkut kasus korupsi. Mereka menyoroti kinerja menteri dan kepala lembaga yang terkait dengan pengambilan kebijakan ekonomi, keuangan, agraria, kesejahteraan sosial, keamanan, dan kepolisian. Pejabat di bidang-bidang itu perlu dievaluasi.
Akademisi Indonesia di Britania Raya juga mengecam kekerasan aparat terhadap demonstran di berbagai daerah Indonesia. “Kami mengecam kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian dan tindak penghakiman sepihak terhadap pengunjuk rasa baik oleh aparat negara maupun elemen masyarakat yang tidak bertanggung jawab di Jakarta, Yogyakarta, Makassar, dan daerah-daerah lain,” kata Akademisi Indonesia di Britania Raya dalam pernyataan tertulis, Selasa (2/9).
Para mahasiswa Indonesia dari berbagai universitas di Inggris ini meminta pihak pejabat kepolisian bertanggung jawab atas timbulnya korban jiwa pada demonstrasi belakangan ini dengan cara mundur dari jabatannya. “Kami mendesak pihak yang bertanggung jawab, terutama pejabat-pejabat kepolisian terkait, untuk bertanggung jawab, minimal dengan mengundurkan diri,” katanya.
11. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR dari Fraksi Demokrat Iman Adinugraha sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023, pada Rabu (3/9).
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut dalam kapasitas Iman sebagai wiraswasta. “Dalam lanjutan penyidikan perkara program sosial atau CSR BI, hari ini KPK memanggil Sdr. IA selaku wiraswasta, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (3/9).
KPK menyita sejumlah uang dengan total 1,6 juta dollar AS, 4 unit mobil, dan 5 bidang tanah, serta bangunan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. “Sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta (atau sekitar Rp 26 miliar), 4 unit kendaraan roda empat, serta 5 bidang tanah dan bangunan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (2/9). Meski demikian, Budi belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai pemilik uang dan beberapa aset yang disita tersebut.
12. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin perintahkan jajarannya untuk segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina. Jaksa Agung menyebut pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan untuk segera dieksekusi.
“Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari. Dari Kajari sedang mencari, kita mencari terus. Kita sedang mencarinya,” kata Burhanuddin kepada wartawan usai peringatan HUT Kejaksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/9).
Sebelumnya Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan telah memberikan instruksi agar Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu segera dijebloskan ke balik jeruji besi. Kendati demikian, Anang mengatakan kewenangan penuh untuk melakukan eksekusi berada sepenuhnya di Kejari Jaksel. Kejagung hanya bisa memberikan saran semata.
13. Presiden Prabowo Subianto terbang ke Beijing, China untuk memenuhi undangan Presiden China Xi Jinping menghadiri parade militer angkatan bersenjata China di Beijing pada Rabu (3/9). Prabowo, didampingi Seskab Teddy Indra Wijaya, bertolak dari Base Ops Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (2/9) malam.
“Ya, pada malam hari ini, Bapak Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju ke Beijing, China, untuk memenuhi undangan dari Presiden Xi, yang sesungguhnya undangan tersebut mengharapkan kehadiran Bapak Presiden Prabowo dari tanggal 31 (Agustus). Namun, karena adanya dinamika di dalam negeri, Bapak Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menunda keberangkatan,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi saat menyampaikan keterangan resminya di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (2/9) malam.
14. Komnas HAM mencatat ada 10 korban meninggal dunia akibat aksi demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, korban tersebut berasal dari empat daerah, yakni Jakarta, Makassar, Solo, dan Yogyakarta. Anis menyebut ada 11 orang yang meninggal dunia, namun dikoreksi kembali karena ada korban yang ternyata masih dirawat di rumah sakit. “10 (korban jiwa) ya, yang satu orang Makassar masih dirawat di rumah sakit,” kata Anis saat dikonfirmasi usai konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (2/9).
15. Fraksi Partai Nasdem meminta DPR menghentikan pemberian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas lain yang melekat pada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan, penghentian tersebut dilakukan seiring dengan penonaktifan keduanya dari keanggotaan DPR.
“Fraksi Partai Nasdem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” ujar Viktor dalam siaran pers, Selasa (2/9). Viktor menjelaskan, saat ini penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR sedang ditindaklanjuti Mahkamah Partai Nasdem.
Anggota DPR nonaktif, Ahmad Sahroni melaporkan kasus penjarahan rumahnya di Tanjung Priok, ke Polres Jakarta Utara, Senin (1/9) malam. “Sudah (dilaporkan),” ucap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara Ipda Maryati Jonggi saat dikonfirmasi, Selasa (2/9). Laporan tersebut dibuat kuasa hukum Ahmad Sahroni ke Polres Jakarta Utara. Disebutkan, kasus penjarahan rumah Ahmad Sahroni akan ditangani lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya.
“Laporannya di Polres dan penanganan kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” ujar Jonggi. Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar mengatakan, penyidik masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku. “Kami masih mendata, saat ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (1/9).
Jam tangan bermerek Richard Mille milik anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni yang sempat diambil telah dikembalikan. Jam itu ditaksir memiliki harga miliaran rupiah. Ketua RW 06 Kelurahan Kebon Bawang, Jakarta Utara, Sugeng mengatakan, proses pengembalian jam tangan Ahmad Sahrono dilakukan langsung oleh orangtua pelaku pada Minggu (31/8) sekitar pukul 17.00 WIB. “Sudah (dikembalikan). RT-RW sebagai saksi saja. Dari orangtuanya, langsung diserahkan kepada pihak Pak Sahroni, dalam hal ini adalah Bapak Imanuddin,” kata Sugeng saat ditemui, Senin (1/9). (Harjono PS)





