HOT ISU SIANG INI, WAPRES GIBRAN RAKABUMING RAKA DAN KPU DIGUGAT RP 125 TRILIUN DI PN JAKARTA PUSAT

oleh
oleh

Wapres Gibran Rakabuming Raka (net)

 

Isu menonjol siang ini, seorang warga sipil bernama Subhan Palal menggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka dan KPU secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu diajukan pada Jumat (29/8) dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Salah satu petitum gugatan menyebutkan, Gibran dan KPU patut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun ke kas negara. Sidang perdana gugatan perdata ini rencananya akan digelar, Senin (8/9). Berikut isu selengkapnya.

 

1. Seorang warga sipil bernama Subhan Palal menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan pada Jumat (29/8) dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Salah satu petitum gugatan tersebut menyebutkan, Gibran dan KPU patut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun. “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” demikian isi petitum tersebut.

Subhan menjelaskan, ia menggugat Gibran karena syarat pendidikan SMA anak sulung mantan Presiden Jokowi ini tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres pada Pilpres lalu. “Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi, Rabu (3/9).

Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.

Subhan menjelaskan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres. “Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan Youtube Kompas TV, Rabu (3/9). Sidang perdana gugatan perdata ini rencananya akan digelar, Senin (8/9).

 

Di sisi lain, Wapres Gibran Rakabuming Raka kini rajin blusukan. Rabu (3/9) malam, misalnya, Gibran meninjau pos Siskamling RW 07 Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat dan Pos Siskamling RW 09 Kelurahan Kota Bambu, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Blusukan Gibran ini mulai dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam blusukn tersebut Gibran terlihat memakai baju kemeja biru tua dan celana cokelat muda. Dari keterangan Sekretariat Wakil Presiden, Gibran tidak hanya meninjau, tapi juga berdialog dengan warga yang berjaga malam.

 

2. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melantik Russi Masse Mappassesu sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR menggantikan Ahmad Sahroni — yang telah dinonaktifkan sebagai anggota DPR oleh Partai Nasdem – di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9).

Dasco menjelaskan, pelantikan ini dilakukan menyusul surat dari pimpinan Fraksi Partai Nasdem kepada Pimpinan DPR, yang berisi pergantian nama anggota Komisi I dan Komisi III DPR tanggal 29 Agustus 2025. “Maka pimpinan Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem mengalami perubahan yang semula saudara Doktor Haji Ahmad Sahroni digantikan Haji Russi,” ujar Dasco.

 

3. Wakil Ketua Umum Partai Nasdem yang juga Wakil Ketua DPR Saan Mustopa merespons soal kabar anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengundurkan diri dari DPR seusai dinonaktifkan oleh Partai Nasdem. Saan mengaku belum mendengar kabar tersebut dan akan mengecek terlebih dahulu. “Itu belum (mundur), nanti kita cek, ya,” kata Saan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/9).

Saan mengatakan, untuk mencopot Sahroni dari DPR harus lewat proses PAW (pergantian antarwaktu), harus mengikuti prosedur yang ada. “Nanti kan ada proses,” ucapnya. Saan menegaskan, sejauh ini Sahroni masih menjabat anggota DPR nonaktif dan bendahara umum Partai Nasdem.

 

4. Presiden Prabowo berdiri berdampingan dengan Presiden China Xi Jinping, Presiden Rusia Vladimir Putin, dan Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un saat berfoto bersama di Parade Militer Peringatan Kemenangan ke-80 China, Rabu (3/9).  Presiden Xi Jinping dan istrinya, Peng Liyuan, awalnya berdiri di halaman Tiananmen Square, Beijing, untuk menyambut pemimpin dunia yang hadir.

Satu per satu para tamu menghampiri Xi Jinping dan Peng Liyuan sambil menyalaminya, termasuk Presiden Prabowo.  Setelah itu, para pemimpin dunia berbaris untuk sesi foto bersama. Prabowo berdiri di barisan depan. Tepatnya, berdiri di sisi kanan Putin. Di sebelah kiri Putin, berdiri Xi Jinping diikuti Peng Liyuan dan Kim Jong Un.

 

5. Aliansi Perempuan Indonesia (API) menggelar aksi unjuk rasa bertajuk “Perempuan Melawan Kekerasan Negara” di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9). Aksi ini sebagai bentuk protes atas tindakan represif aparat Polri yang dinilai mengedepankan pendekatan militeristik terhadap aksi-aksi demokratis masyarakat sipil.

“Kami menolak narasi yang dibangun rezim Prabowo, bahwa protes dilekatkan dengan tuduhan makar dan terorisme. Protes bukan kejahatan, melainkan hak demokratis yang melekat pada setiap warga negara,” ujar Mutiara Ika, anggota Perempuan Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/9).

 

6. Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo menyerukan tobat nasional di tengah kondisi Indonesia yang memprihatinkan belakangan ini. “Marilah kita melakukan tobat nasional, itu kata yang menurut saya paling perlu karena kalau tidak ya, ndak tahu kita itu mau apa,” kata Suharyo dalam konferensi pers Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Menteng, Jakarta, Rabu (3/9).

Kardinal Suharyo mengajak pemerintah di segala rumpun kekuasaan untuk melakukan introspeksi diri. Pihaknya meminta pemerintah untuk membenahi sistem dan tidak menyangkal kesalahan yang telah dilakukan selama ini.

Seperti diketahui, Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang digerakkan sejumlah tokoh bangsa lintas agama menyampaikan lima poin kebangsaan menyikapi situasi dan kondisi terkini kehidupan di Indonesia. Mantan Menag Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan ini merupakan kali kelima GNB menyampaikan pesan kebangsaan.

 

7. Hakim nonaktif Djuyamto membagikan uang suap untuk perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada dua hakim lainnya menggunakan kotak sepatu. Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa Edi Suryanto, eks sopir pribadi Djuyamto, sebagai salah satu saksi dalam sidang suap vonis lepas korporasi CPO di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/9).

Koper berisi uang suap untuk hakim perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) sempat transit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum dibawa ke rumah eks Wakil Ketua PN Jakpus Muhammad Arif Nuryanta. Hal itu terungkap dari keterangan Emanuel Indradi, sopir Arif yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis lepas Korporasi CPO. Indradi juga mengaku pernah beberapa kali diminta eks Wakil Ketua PN Jakpus Muhammad Arif Nuryanta untuk menukarkan uang rupiah ke mata uang asing.

 

8. Polisi menangkap pegawai lembaga internasional Laras Faizati yang diduga menghasut pembakaran gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa pada Jumat (29/8). Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pelaku ditangkap penyidik sejak Senin (1/9) kemarin. Ia menyebut aksi provokasi itu dilakukan melalui akun Instagram @Larasfaizati.

Himawan menjelaskan Laras mengunggah konten provokasi terhadap massa aksi yang sedang unjuk rasa untuk membakar Gedung Mabes Polri. “Menghasut dan memprovokasi massa aksi yang sedang unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (3/9).

 

9. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berjanji akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat untuk segera membahas RUU Perampasan Aset. Dasco mengaku telah menerima desakan soal RUU tersebut saat audiensi dengan perwakilan mahasiswa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9). Namun, ia menyebut RUU Perampasan Aset baru bisa dibahas setelah RKUHAP.

“Terakhir kami sampaikan tinggal menunggu KUHAP selesai, [selanjutnya] kita akan bahas RUU Perampasan Aset,” kata Dasco. Menurut dia, hal itu dilakukan agar tak ada aturan yang tumpang tindih. Sebab menurut dia, RUU Perampasan Aset masih berkaitan dengan sejumlah undang-undang lain, seperti UU Tipikor, UU TPPU, termasuk Perampasan Aset.

 

10. Wakil Ketua Harian DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Riezal Ilham menyatakan, Fraksi PKB di DPR siap mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset. “PKB mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang juga harapannya ke depan akan ada ruang-ruang dialog antara akademisi dan masyarakat sipil untuk juga bisa membahas bagaimana Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini bisa dilakukan dan dibahas,” kata Riezal di kantor DPP PKB, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (3/9). (Harjono PS)