Ketua Baleg DPR Bob Hasan (net)
Isu menarik pagi ini, Ketua Baleg DPR Bob Hasan angkat bicara soal peluang penghapusan Kementerian BUMN karena fungsinya dianggap beririsan dengan Danantara. Hal itu diterangkan Bob Hasan seiring dengan masuknya Revisi Undang-Undang (RUU) tentang BUMN dan RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026.
Isu penting lainnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, dirinya telah menambah anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 43 triliun, sehingga totalnya menjadi Rp 692 triliun. Purbaya menekankan, penambahan pemasukan daerah ini sangat penting demi stabilitas sosial dan politik di daerah. Ia juga meminta publik tidak usah takut mengenai defisit APBN 2026 yang naik menjadi 2,68 persen. Berikut isu selengkapnya.
1. Kementerian BUMN yang ditinggalkan Erick Thohir akan dihapus dan digantikan dengan Danantara. Ketua Baleg DPR Bob Hasan angkat bicara soal peluang penghapusan Kementerian BUMN karena fungsinya dianggap beririsan dengan Danantara. Hal itu diterangkan Bob Hasan seiring dengan masuknya Revisi Undang-Undang (RUU) tentang BUMN dan RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026.
“Kan ini formatnya mungkin karena sudah diambil alih Danantara, kan ininya Rosan, kementerian BUMN-nya mungkin sudah enggak ada,” ujar Bob Hasan usai rapat penyusunan Prolegnas Prioritas 2026 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9). Bob menyebut, peluang pergeseran kewenangan sangat mungkin terjadi. Ia menegaskan Baleg DPR hanya menyusun daftar Prolegnas.
Bob Hasan menuturkan, keputusan politik soal itu tetap berada di tangan pemerintah bersama DPR secara keseluruhan. “Iya itu mungkin, terjadinya pergeseran sehingga terbentuk. Kemungkinan seperti itu ya. Kalau saya di sini kan Prolegnas, susunan Prolegnas aja,” katanya seraya menambahkan, RUU Danantara dan RUU BUMN kemungkinan besar memiliki perbedaan. Sebab, Danantara berbasis badan hukum khusus yang mengelola aset negara, sementara BUMN masih diatur melalui format kementerian.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR merangkap Sekjen Golkar, Muhammad Sarmuji mempertanyakan kehadiran Kementerian BUMN setelah adanya BPI Danantara. “Apakah masih diperlukan Kementerian BUMN seperti yang saat ini? Atau ada rencana-rencana yang lain? Kita lihat perkembangannya,” ujar Sarmuji di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta.
Menurutnya, ada pola hubungan yang ambigu antara Kementerian BUMN dengan Danantara yang dipimpin Rosan Roeslani selaku Chief Executive Officer (CEO). Khususnya terkait desain kelembagaan Kementerian BUMN setelah terbentuknya Danantara.
Anggota Baleg Darmadi Durianto menduga adanya wacana untuk melebur Danantara dengan badan lain. Dugaan tersebut disampaikannya karena melihat adanya RUU Danantara diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2026. “Kemungkinan ini (RUU Danantara) mau dibahas tunggu surpresnya turun yang revisi ini? Kemungkinan kan digabung nih dua badan ini? Dua badan jadi satu, Badan Danantara Pengelolaan Investasi dan badan satu, namanya digabung. Jadi satu badan,” ujar Darmadi dalam rapat koordinasi penyusunan Prolegnas dengan pemerintah, Kamis (18/9).
Dalam rapat tersebut, Darmadi tidak menyebut badan/lembaga mana yang akan dilebur dengan Danantara. Kendati demikian, dugaan tentang peleburan tersebut bukan tanpa alasan, mengingat Danantara sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan, belum ada kemungkinan Kementerian BUMN dilebur ke BPI Danantara. “Belum ada, belum ada. Belum, kita kan sedang proses, ya,” kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (19/9).
2. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, dirinya telah menambah anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 43 triliun, sehingga totalnya menjadi Rp 692 triliun. Purbaya menekankan, penambahan pemasukan daerah ini sangat penting demi stabilitas sosial dan politik di daerah.
“Utamanya kan Rp 43 triliun untuk daerah, itu sesuai dengan pemasukan dari daerah. Untuk kita sih itu penting karena dalam jangka pendek untuk menjaga stabilitas sosial dan politik daerah,” ujar Purbaya, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9).
“Walaupun total dana untuk daerahnya turun dibanding tahun lalu, cuma ada Rp 1.300 triliun belanja pusat yang dibelanjakan di daerah. Jadi, manfaat ke daerahnya enggak akan berkurang, artinya dominasi pergerakan ekonomi daerah,” sambungnya. Purbaya menyatakan, akan memaksa dan memonitor terus belanja daerah. “Jadi, manfaat APBN ke daerah enggak berkurang. Apalagi, nanti saya akan paksa dan monitor belanja daerah,” tegasnya.
3. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meminta publik tidak usah takut mengenai defisit APBN 2026 yang naik menjadi 2,68 persen. Purbaya memastikan pemerintah akan tetap berhati-hati. “Jadi enggak usah takut. Kita tetap hati-hati,” ujar Purbaya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9).
Menurut Purbaya, defisit APBN 2026 ini masih dalam batas aman. Ia mengatakan, defisit APBN 2026 ini diperlukan untuk pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat. “Itu enggak apa-apa, itu masih 2-3 persen, dan diperlukan untuk nanti menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat,” ujarnya.
Sebelumnya, Banggar DPR menyepakati pelebaran defisit untuk usulan APBN 2026. Perubahan postur usulan APBN 2026 ini disetujui dalam raker Banggar DPR dengan Kemenkeu, Kementerian PPN/Bappenas, dan BI dalam agenda Penyampaian dan Pengesahan Laporan Panja-Panja dan Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU APBN TA 2026 yang digelar di Gedung DPR, Kamis (18/9).
Ketua Banggar DPR Said Abdullah menyampaikan alokasi kenaikan TKD pada RAPBN 2026 sebesar Rp 43 triliun sehingga menjadi Rp 692,99 triliun. “Tentu kenaikan Rp 43 triliun ini sesuai dengan permintaan dari komisi-komisi dan berbagai pemberitaan yang demikian dahsyat urusan TKD, dari Rp 650 triliun direspons oleh pemerintah naik menjadi Rp 693 triliun, tepatnya Rp 692,995 triliun,” kata Said, di Gedung DPR, Kamis.
Selain TKD, belanja kementerian dan lembaga juga naik Rp 12,3 triliun dalam RAPBN 2026, dari Rp 1.498,3 triliun menjadi Rp 1.510,5 triliun. Belanja non-kementerian/lembaga bertambah Rp 900 miliar, dari Rp 1.638,2 triliun menjadi Rp 1.639,2 triliun. Dengan perubahan ini, total usulan belanja negara dalam APBN 2026 meningkat Rp 56,2 triliun, dari Rp 2.786,5 triliun menjadi Rp 2.842,7 triliun.
Banggar DPR bersama pemerintah sepakat menempatkan APBN sebagai shock absorber untuk mengatasi melemahnya daya beli masyarakat. “Sebagai respons cepat, pada 2025 pemerintah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 16,23 triliun untuk membiayai stimulus guna mendorong daya beli masyarakat,” ujar Ketua Banggar DPR Said Abdullah dalam keterangan resminya, Kamis (18/9).
Kesepakatan itu lahir di tengah tanda-tanda pelemahan konsumsi. Data BPS pada Agustus 2025 mencatat deflasi sebesar 0,08 persen secara bulanan yang mengindikasikan tekanan daya beli masyarakat. Deflasi terbesar terjadi pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau. Tomat tercatat menyumbang deflasi 0,10 persen dan cabai rawit 0,07 persen.
4. Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal mendesak Angga Raka Prabowo mundur dari posisinya sebagai Wamenkomdigi. Pasalnya, Angga Raka kini menjabat tiga posisi setelah ditunjuk sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah. “Sebaiknya Angga mundur dari kursi Wamenkomdigi, karena tugas sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah sangat berat,” ujar Syamsu Rizal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/9).
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, kata Syamsu Rizal, merupakan posisi yang memiliki peran strategis dalam menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto ke publik. “Angga Raka harus betul-betul bisa menerjemahkan pemikiran Presiden Prabowo, sehingga pesan presiden bisa disampaikan dengan baik, jelas, dan tidak menimbulkan kerancuan,” ujar Syamsu Rizal.
KPK juga mendorong adanya perpres yang mengatur larangan rangkap jabatan setelah adanya putusan MK yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD. Hal ini merupakan salah satu rekomendasi kebijakan yang diusulkan KPK dalam kajian terkait rangkap jabatan demi menghindari konflik kepentingan yang dapat berujung pada perbuatan korupsi.
“Mendorong lahirnya Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, dan sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan,” kata Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, Kamis (18/9).
5. Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan, penunjukan Angga Raka Prabowo sebagai wamen dan Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk merupakan bagian dari penugasan. “Bahwa saudara-saudara kita yang menjabat di komisaris itu bagian dari penugasan-penugasan sesuai dengan tugas dan fungsinya,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Kendati demikian, Prasetyo mengatakan, kinerja Angga Raka akan dievaluasi, terutama setelah ia mengemban jabatan baru sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.
Wamen PKP Fahri Hamzah menegaskan siap mematuhi putusan MK yang melarang wamen rangkap jabatan di lembaga atau BUMN. “Saya ikut aja keputusan Mahkamah Konstitusi dan Pemerintah,” kata Fahri di Jakarta. Fahri siap mengikuti keputusan yang berlaku sesuai hukum dan aturan.
Mantan Wakil Ketua DPR ini mengaku sangat memahami ketentuan hukum sehingga setiap langkah dan keputusan yang diambil selalu merujuk pada aturan yang berlaku. “Apapun keputusannya saya ikut. Saya ini dulu juga pimpin Komisi (III DPR RI yang membidangi) hukum loh. Jadi saya tahu hukum,” ujar politisi PKS ini.
6. Baleg DPR bersama Pemerintah dan DPD RI menyepakati 67 RUU masuk Prolegnas Prioritas tahun 2026. Ketua Baleg DPR Bob Hasan menjelaskan, dari total 67 RUU itu terdiri atas 44 RUU luncuran tahun 2025 dan 17 RUU usulan baru DPR, 5 RUU usulan baru Pemerintah, dan 1 RUU usulan baru dari DPD.
“Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas 2025 dan penyusunan RUU Prolegnas Prioritas 2026 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Bob Hasan dalam rapat penyusunan Prolegnas bersama Pemerintah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9) yang langsung dijawab setuju.
Bob menyebut, RUU Polri dan RUU Perampasab Aset diusulkan masuk Prolegnas Prioritas DPR untuk dibahas pada 2026. RUU Polri sebelumnya tercatat sebagai salah satu daftar Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029. Usulan itu muncul dalam rapat koordinasi evaluasi daftar Prolegnas Prioritas 2025 dan penyusunan Prolegnas Prioritas 2026 bersama Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej pada Kamis (18/9). “Ya, makanya Undang-Undang Polri kita tetap masukkan, bahkan 2025 dan 2026. Undang-Undang Kejaksaan juga tetap masuk,” kata dia.
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ingin RUU Perampasan Aset juga mengatur soal perampasan atau pemulihan aset dilakukan tanpa harus melalui putusan pengadilan. Eddy menjelaskan, sistem hukum di Indonesia saat ini hanya mengatur pemulihan aset hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan atau biasa dikenal dengan istilah conviction-based asset forfeiture (CBAF).
Menurut dia, RUU Perampasan Aset ke depan perlu mengatur sebaliknya, pemulihan aset bisa dilakukan tanpa putusan pengadilan atau dikenal dengan istilah non-conviction based asset forfeiture (NCBAF). “Ah, NCB [NCBAF] ini yang harus kita kelola karena dia bukan hukum acara pidana, juga bukan hukum acara perdata,” kata Eddy dalam rapat penyusunan Prolegnas di Baleg DPR, Kamis (18/9).
7. Skandal Rp254 Miliar Kredit Fiktif BPR Jepara Artha. KPK sita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan salah satu aset yang disita adalah 136 bidang tanah/bangunan senilai Rp 60 miliar. KPK Sebut Kerugian Negara Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Capai Rp 254 Miliar.
“Aset yang digunakan sebagai agunan 40 debitur fiktif sebanyak 136 bidang tanah/bangunan, setara sekitar Rp 60 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9). Asep mengatakan, penyidik juga menyita aset milik Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Jhendik Handoko berupa uang sebesar Rp 1,3 miliar, 4 mobil SUV (Toyota Fortuner dan Honda CRV) dan 2 bidang tanah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan modus pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) selama periode April 2022 sampai dengan Juli 2023. KPK tetapkan lima tersangka terkait perkara tersebut pada Kamis (18/9). ‘’Modus tersangka dalam perkara ini adalah mencari 40 orang untuk dipinjamkan namanya dalam proses pencairan kredit fiktif tersebut,’’ kata Asep. Kelimanya langsung diitahan.
Mereka adalah Direktur Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Jhendik Handoko, Iwan Nursusetyo (Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha), Ahmad Nasir(Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha), Ariyanto Sulistiyono (Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha), dan Mohammad Ibrahim Al-Asyari (Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang).
8. Peneliti Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) Edna Caroline Pattisina menilai, penunjukan Djamari Chaniago sebagai Menko Polkam menunjukkan Presiden Prabowo Subianto bukan pemimpin pendendam. Pasalnya, dulu Djamari adalah sekretaris Dewan Kehormatan Perwira yang bersama-sama SBY memberikan rekomendasi pemecatan terhadap Prabowo pada tahun 1998.
“Presiden Prabowo tetap berusaha untuk tidak mengutamakan dendam, tetapi masih merujuk pada pengalaman dan hubungan personalnya di masa lalu,” kata Edna, kemarin. Edna menjelaskan, kedekatan personal antara Prabowo dan Djamari sudah terjalin sejak masa pendidikan di Akabri.
9. Anto Mukti Putranto atau AM Putranto resmi menyerahkan jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan ke Muhammad Qodari dalam acara serah terima jabatan (sertijab) di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (18/9). AM Putranto sempat menangis saat memberikan sambutan karena mengaku emosional ketika menyerahkan jabatan kepada Qodari yang sebelumnya menjabat sebagai wakil kepala KSP. “Terima kasih, saya butuh tisu. Saya agak emosional, terima kasih ya. Padahal saya tentara, saya nangis juga ini. Saya coba tahan diri tadi,” kata AM Putranto sembari menyeka air matanya dengan tisu.
Presiden Prabowo Subianto lakukan perombakan kabinet untuk ketiga kalinya selama 11 bulan memimpin yakni pada Rabu (17/9) lalu. Pada reshuffle tersebut, orang-orang PDIP terbuang. Seperti, Hendrar Prihadi dicopot dari jabatan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP). Kemudian, Sulaiman Umar, adik Ipar pengusaha Haji Isam juga dicopot sebagai Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut). Pencopotan dua orang ini menambah daftar orang-orang PDI-P yang tersingkir dari Kabinet Merah Putih. Sebaliknya jatah Partai Gerindra di Kabinet Merah Putih bertambah. Yakni, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jateng, Rohmat Marzuki dilantik jadi Wamenhut menggantikan Sulaiman Umar.
10. Menpora, Erick Thohir masih menjabat sebagai Ketum PSSI kendati sudah menjabat sebagai Menpora. Menurut dia, jabatan menteri bukan halangan untuk memimpin PSSI. “Hari ini saya (masih Ketum PSSI) karena kalau kita lihat sebelumnya kan saya, waktu menteri BUMN, statusnya juga sah,” ucap Erick, kemarin sore. Erick menyerahkan posisinya sebagai Ketum PSSI kepada Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA).
Ditanya soal kemungkinan mundur dari posisi Ketum PSSI, Erick mengaku akan mengikuti segala aturan dari FIFA mengenai jabatannya di PSSI. “Semua aturan dari FIFA,” kata Erick. Menurut dia, posisinya sebagai Ketum PSSI bakal ditentukan oleh FIFA. “Nanti kan itu ada prosesnya di FIFA. Ya FIFA sebagai badan olahraga tertinggi di dunia nanti mereka yang akan menentukan,” kata Erick.
11. KPK menduga pegawai Kemenag yang menawarkan kuota haji khusus ke Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Khalid dan ratusan jemaah sedianya sudah mendaftarkan diri dengan haji furoda tahuun 2024. Namun, pegawai Kementerian Agama itu kemudian datang menawarkan kuota haji khusus. “Ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, ‘Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi’,” kata Asep di Kantornya, Jakarta, Kamis (18/9) malam.
Asep mengatakan, pihaknya sedang mengejar ‘juru simpan’ uang-uang yang diduga hasil korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Penelusuran aliran uang ini menjadi alasan KPK hingga saat ini belum mengumumkan para tersangka yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum. “Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ,” ujarnya.
12. TNI AD menegaskan tidak akan melindungi dua prajurit Kopassus yang menjadi tersangka kasus penculikan dan pembunuhan M Ilham Pradipta (MIP), kepala cabang pembantu bank BUMN di Jakarta Pusat. Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana mengatakan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak telah memerintahkan agar kasus itu diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Arahan dari Pimpinan Angkatan Darat jelas, diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena TNI Angkatan Darat tidak pernah melindungi ataupun tidak akan pernah menutupi suatu tindakan dari prajurit yang melawan hukum, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wahyu di Mabesad, Jakarta, Kamis (18/9). Ia menjelaskan dua prajurit, yakni Serka N dan Kopda F, telah ditahan di Pomdam Jaya. Dijelaskan, peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi bagi TNI AD.
1. Kemendagri berikan teguran tertulis kepada Wali Kota Prabumulih Arlan yang memecat Kepala Sekolah SMP 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Inspektur Jenderal Kemendagri Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya mengatakan, sanksi yang diberikan adalah sanksi paling awal yang disesuaikan dengan kadar pelanggarannya. “Kalau pelanggaran seperti ini, teguran tertulis,” kata Mahendra, saat ditemui di kantor Irjen Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (18/9). Mahendra mengatakan, sanksi tertulis adalah sanksi yang cukup berat untuk catatan karier seorang kepala daerah.
Wali Kota Prabumulih Arlan menceritakan kronologi peristiwa mengapa dia marah dan ingin mencopot Kepala Sekolah SMP 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Kronologi tersebut ia ceritakan di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (18/9). “Pada kejadian itu, Pak, itu di jam, bukan jam sekolah, di tanggal merah, tanggal 5 (September 2025). Anak-anak ini main latihan drum band, jaraknya 150 meter dari sekolahan ke tempat latihan,” kata Arlan. Kemudian, di tengah latihan, hujan turun dan anak Arlan yang menjadi rombongan drum band kembali ke sekolah. (Harjono PS)





