Gedung KPK (net)
Isu menarik pagi ini, KPK mengusulkan masa jabatan ketua umum parpol dibatasi maksimal 2 periode kepengurusan. Usulan tersebut disampaikan Direktorat Monitoring KPK dalam kajiannya terkait tata kelola partai politik yang menemukan, belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi. KPK juga usulkan agar Kemendagri menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai. KPK juga usulkan syarat pencalonan presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah berasal dari kader atau telah melalui sistem kaderisasi.
Isu menarik lainnya, Sekjen Projo Freddy Alex Damanik blak-blakan mengatakan para relawan mantan Presiden Jokowi bangga mendapat julukan ‘termul’. Ketua Umum Brigade Rakyat Nusantara (BRN) Relly Regean menyebut, belum ada sosok pengganti Jokowi sampai saat ini. “Bagi kami, Pak Jokowi itu belum ada sosok pengganti di republik ini yang dapat menjadi panutan kami, dari cara beliau menyampaikan sesuatu ataupun menanggapi persoalan-persoalan bangsa ini,” ujar Relly. Berikut isu selengkapnya.
1. KPK mengusulkan masa jabatan ketua umum parpol dibatasi maksimal 2 periode kepengurusan. Usulan tersebut disampaikan Direktorat Monitoring KPK dalam kajiannya terkait tata kelola partai politik yang menemukan, belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi. “Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Rabu (22/4) lalu.
KPK juga mengusulkan agar Kemendagri menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai. “Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pemilihan kepala daerah melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi,” katanya. KPK juga mengusulkan beberapa hal untuk ditambahkan pada revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yaitu, terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, dan utama.
Selain mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum hanya dua periode, KPK juga mengusulkan syarat pencalonan presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah berasal dari kader atau telah melalui sistem kaderisasi. KPK mengusulkan revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang mengatur soal itu. “Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai,” dikutip dari ikhtisar laporan tersebut, Kamis (23/4).
2. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan kajian terkait tata kelola partai politik dengan munculnya usulan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode berasal dari pandangan dan masukan para kader partai politik. “Ya tentunya, karena kajian itu kami melibatkan banyak elemen termasuk kawan-kawan dari partai politik yang juga memberikan saran masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/4).
Budi mengatakan, kajian tersebut melibatkan pandangan dan masukan dari sejumlah kader partai politik sehingga tak hanya dari satu perspektif. “Kami dalam melakukan kajian itu sudah mengikutsertakan pihak-pihak dari partai politik sehingga bisa memberikan poin-poin yang secara objektif memang dialami, dirasakan ya dalam proses-proses yang mereka lalui di partai politik tersebut,” ujarnya.
Budi menyebut, proses kaderisasi partai politik dikaji oleh KPK karena rawan dari potensi tindak pidana korupsi. Ia menyinggung soal kasus korupsi Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko yang diduga adanya pihak-pihak yang menjadi pemodal politik. “Sehingga dengan kajian ini kami berharap biaya-biaya yang bisa ditekan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga mengusulkan, partai politik wajib melaporkan kegiatan pendidikan politik yang didanai dari bantuan keuangan negara. Usulan tersebut disampaikan KPK dalam kajiannya terkait tata kelola partai politik. Dalam kajiannya, KPK menemukan empat poin, salah satunya belum ada roadmap pelaksanaan pendidikan politik dan belum ada sistem pelaporan keuangan partai politik. “KPK merekomendasikan agar pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) serta Komisi II dan Baleg DPR) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK, Jumat (17/4).
3. Kalangan petinggi parpol menolak usulan KPK. Ketua DPP PDI-P Deddy Sitorus mengatakan, ketum parpol di Indonesia adalah mereka yang paling dituakan di partainya. Selain itu, mereka juga berperan sebagai penjaga ideologi partai. “Dalam konteks Indonesia yang baru menemukan kembali peradaban sipil sejak reformasi, ketua umum parpol itu beda dengan di banyak negara lain. Di Indonesia, ketua umum itu memiliki banyak peran, seperti sebagai simbol pemersatu, vote getter, penjaga ideologi dan orang yang paling dituakan dan memiliki ikatan psikologis dengan akar rumput partai,” kata Deddy, Kamis (23/4) menanggapi usulan KPK soal pembatasan masa kepemimpinan ketum parpol maksimum dua periode.
Deddy mengatakan, kewenangan mengangkat dan mengganti ketum parpol ada di tangan forum tertinggi partai, dan diatur dalam masing-masing statuta atau AD/ART partai. Dalam konteks Indonesia, kata dia, perkembangan parpol itu harus dilihat secara sosiologis dan historis. “Perannya bukan sekadar top manajer atau ketua semata, tetapi juga simbol partai, seorang leader dalam artian sesungguhnya. Berbeda dengan negara lain yang sudah lebih matang atau negara di mana ketua parpol itu memang sekadar pemimpin puncak atau top management semata,” tegasnya.
Deddy mengingatkan, ketum partai tidak bisa disamakan dengan kepala lembaga atau jabatan publik lainnya, yang memang siklusnya diatur oleh jenjang karier dan usia pensiun. Dia menekankan, yang harus dipastikan adalah parpol menjalankan fungsinya sesuai UU, yaitu sebagai sarana rekrutmen para pemimpin jabatan publik yang berkontestasi melalui pemilu.
Jubir PDIP Guntur Romli mengkritik, KPK terlalu melampaui kewenangannya sebagai lembaga yang fokus pada penindakan dan pencegahan korupsi. “Ultra vires tugas KPK. Artinya KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya. Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil (bukan lembaga negara), bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh,” ujarnya. Guntur menilai, KPK seharusnya fokus pada tugasnya membenahi sistem penindakan yang kian melemah atau memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) yang menurun, daripada masuk ke ranah internal organisasi politik. Ia mengingatkan, secara yuridis, parpol adalah badan hukum publik, tetapi memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela.
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, masa jabatan ketua umum partai politik diatur oleh internal partai. Herman meminta pemerintah termasuk KPK tidak perlu memberi batasan terhadap masa jabatan ketua umum partai politik. “Masa jabatan ketua umum partai diatur oleh aturan internal partai. Oleh karenanya, pemerintah tidak perlu memberi batasan masa jabatan ketua umum ataupun nama lain,” ujar Herman, Kamis (23/4).
Selain itu, kata Herman, mekanisme dan tata laksana organisasi partai juga merupakan urusan internal partai. Ia menekankan, para kader partailah yang menentukan urusan internal. “Demokrasi di internal partai bukan ditentukan oleh pembatasan, tetapi oleh mekanisme kongres ataupun nama lain mekanisme penetapan ketua umum di masing-masing partai. Selama para kader pemilik suara memberi dukungan dan kepercayaannya kepada ketua umumnya, itulah proses demokrasi,” ujarnya.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan, usulan KPK agar masa jabatan ketua umum parpol dibatasi hanya dua periode saja bertentangan dengan sejarah. Kata dia, usulan itu keterlaluan, melampaui kewenangan KPK yang seharusnya fokus pada penegakan hukum. “Mengenai rekomendasi KPK agar terdapat pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal 2 periode agar kaderisasi berjalan merupakan usulan yang ahistoris, tidak berdasar hukum, dan melampaui kewenangan KPK,” ujar Khozin, Kamis (23/4).
Khozin mengatakan, usulan KPK tersebut ahistoris karena pada 12 November 2025 lalu, MK telah memutus perkara Putusan MK Nomor 194/PUU-XXIII/2025 yang isinya menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketum parpol. Menurutnya, logika yang dibangun KPK tidak tepat. “Dalam praktiknya, proses kaderisasi di partai politik saat ini, dengan tanpa ada pembatasan masa jabatan ketum partai politik, berjalan sangat dinamis. Kaderisasi merupakan sunnatullah dalam partai politik. Partai politik butuh kader untuk memperjuangkan visi misi partai,” tegasnya.
Ketua DPP Partai NasDem Irma Suryani Chaniago setuju terhadap usulan KPK soal calon presiden harus berasal dari sistem kaderisasi partai politik agar kader-kader memiliki motivasi dan tanggung jawab. Sebagai kader partai, Irma menyebut jenjang karier di partai pun bakal mendorong para kader untuk setia terhadap partainya. “Tentu saya sebagai kader partai setuju,” kata Irma dalam keterangan di Jakarta, Kamis (23/4).
Menurut dia, figur-figur yang ingin menjadi calon presiden atau wakil presiden juga harus masuk terlebih dahulu sebagai kader partai politik jika ingin mendapatkan dukungan. Dengan begitu, figure tersebut memiliki tanggung jawab moral kepada partainya. Di samping itu, dia juga mengatakan sebaiknya ada kaderisasi untuk para calon ketua umum partai politik. Namun, dia menilai usulan ketua umum partai politik yang bisa menjabat hanya selama dua periode akan menimbulkan perdebatan. “Namun sebaiknya memang harus ada kaderisasi agar jika terjadi sesuatu pada ketua umum maka partai bisa tetap bertahan,” kata Irma.
4. Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengingatkan, publik berhak untuk mengoreksi mekanisme yang terjadi di dalam partai politik meski setiap partai politik punya aturan internalnya sendiri. Burhanuddin mengatakan, partai politik turut menerima subsidi dari negara yang berasal dari rakyat, sehingga rakyat berhak untuk mengoreksi partai politik, termsuk soal ketua umum partai politik yang dapat dipilih berkali-kali.
“Betul bahwa partai itu punya semacam dapur rumah tangga sendiri ya. Tetapi sepanjang ada uang publik yang masuk ke dalam partai, diwujudkan melalui subsidi negara untuk partai, berarti ada hak publik untuk melakukan koreksi apa yang terjadi di dalam partai,” ujar Burhanuddin di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputat, Kamis (23/4).
Burhanuddin tak sependapat dengan partai-partai politik yang menolak usulan KPK agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode dengan alasan ranah internal partai. Ia menegaskan, partai politik adalah institusi yang punya peran besar dalam proses pemilihan pejabat publik sehingga partai politik tidak bisa diprivatisasi oleh orang-orang di partai tersebut.
Burhanuddin Muhtadi terang-terangan mendukung usulan KPK agar masa jabatan ketua umum parpol dibatasi dua periode saja. Ia menilai, partai di Indonesia aneh bin ajaib karena gagal mendemokratisasikan dirinya sendiri. “Oh itu ide yang revolusioner sebenarnya, bagian dari terobosan buat reformasi kepartaian kita. Karena ini aneh bin ajaib, partai itu institusi demokrasi, tetapi seringkali gagal mendemokratisasikan dirinya sendiri,” kata Burhanuddin. Ia mengatakan, salah satu ukuran kegagalan demokratisasi internal partai adalah tidak terjadinya regenerasi di dalam, sehingga terjadi gerontokrasi. Menurut dia, hampir semua partai mengalami proses yang tidak demokratis, salah satunya adalah terpilihnya ketua umum berkali-kali.
5. Relawan Jokowi senang disebut termul. Sekjen Projo Freddy Alex Damanik blak-blakan mengatakan para relawan mantan Presiden Jokowi bangga mendapat julukan ‘termul’. Seperti diketahui, istilah termul merupakan singkatan dari ternak mulyono, sebuah sindiran yang muncul di media sosial untuk para pendukung Jokowi. Mulyono adalah nama kecil Jokowi. Istilah itu belakangan menjadi perbincangan setelah disinggung mantan Wares Jusuf Kalla (JK).
“Termul-termul itu bangga disebut termul. Abang percaya nggak? Kalau saya bangga disebut sebagai orang Indonesia yang mendukung ide. Nah kalau saya, kalau idenya cocok, visinya cocok, saya dukung. Bukan orang yang saya dukung. Nah itu, saya bangga di situ,” kata Freddy, kemarin malam. Freddy mengatakan Projo sama sekali tidak terlibat dalam menyerang JK. “Relawannya Pak Jokowi yang terkonsolidasi dari dulu itu tidak ada pernah melakukan apa terhadap Pak JK. Jadi relawan tidak menyerang Pak JK,” ujarnya.
Ketua Umum Brigade Rakyat Nusantara (BRN) Relly Regean menyebut, belum ada sosok pengganti Jokowi sampai saat ini. “Bagi kami, Pak Jokowi itu belum ada sosok pengganti di republik ini yang dapat menjadi panutan kami, dari cara beliau menyampaikan sesuatu ataupun menanggapi persoalan-persoalan bangsa ini,” ujar Relly. Ia menyebut sikap kepemimpinan Jokowi yang selalu tenang saat menghadapi berbagai kritik menjadi alasan kuat mengapa militansi para relawan tidak pernah surut. Relly sangat mengagumi karakter Jokowi karena senantiasa membumi meskipun kerap mendapatkan penilaian negatif dari berbagai pihak.
“Atau yang men-judge beliau, beliau tetep aja merendah. Itu yang sampai sekarang bagi relawan-relawan itu tetap militansi dan tidak ada jeda ya kepada beliau,” ujarnya. Oleh karena itu, Relly dan para relawan lainnya memutuskan untuk beradaptasi dengan membentuk organisasi kemasyarakatan (ormas) baru bernama BRN. “Karena nggak ada lagi sosok bawa nama lagi. Karena Pak Jokowi bukan presiden lagi dan kita juga harus mengambil posisi di tengah,” katanya.
6. Anggota Komisi II DPR Ali Ahmad mengkhawatirkan munculnya pungutan liar jika diterapkannya denda kepada masyarakat yang kehilangan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Ia khawatir munculnya oknum yang memanfaatkan implementasi denda itu untuk melakukan transaksi tidak sah dengan masyarakat yang kehilangan e-KTP. “Peluang ini besar terjadi, karena masyarakat tidak ingin ribet bayar denda ke kas negara, lalu memakai jalan pintas dengan oknum kependudukan,” ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (23/4).
Ali Ahmad meminta usulan Wamendagri tersebut dikaji secara mendalam agar implementasinya tidak merugikan masyarakat. “KTP adalah pintu masuk bagi warga negara untuk mendapatkan hak dasarnya. Jangan sampai kebijakan denda ini justru menjadi hambatan bagi masyarakat, terutama warga tidak mampu, untuk mengakses layanan publik seperti kesehatan atau bantuan sosial,” ujarnya. Ia mengingatkan, tidak semua warga yang kehilangan e-KTP disebabkan oleh kelalaiannya. Banyak juga yang disebabkan oleh bencana, pencurian, maupun kecelakaan.
Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengklarifikasi usulannya soal warga yang kehilangan KTP membayar denda. Bima Arya menyampaikan, yang dia maksud sebenarnya adalah biaya cetak ulang KTP, bukan denda. “Yang menjadi masalah, yang dikritik itu adalah kata denda, ya kan, denda. Nah, sebetulnya yang dimaksud adalah biaya cetak baru. Jadi yang pertama itu kan gratis, tapi kalau cetak baru itu dikenakan tarif, gitu kira-kira. Biaya cetak baru,” ujar Bima Arya kepada wartawan, Kamis (23/4). “Jadi mungkin lebih tepat itu definisinya. Itu saja yang harus diluruskan. Biaya cetak ulang yang kedua, gitu. Kalau yang pertama kan gratis,” sambungnya.
Bima Arya menyampaikan, dirinya mendapat laporan banyak sekali warga yang mencetak KTP karena kehilangan. Ia membeberkan, biaya untuk mencetak satu KTP sebesar Rp 10.000, yang mana itu ditanggung negara. “Jadi kalau misalnya ada berapa ya, ada 1.500.000 saja warga yang hilang seluruh Indonesia, maka paling enggak akan keluar Rp 15 miliar gitu untuk itu. Ya, sementara kan anggaran di Kemendagri kan terbatas juga,” kata Bima Arya.
7. Kejagung mengungkap soal aliran uang bulanan yang diterima Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah berinisial HS dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penerimaan uang tersebut terjadi sejak HS mulai menjabat hingga periode 2025. “Tersangka tersebut juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST (Samin Tan) yang merupakan BO (beneficial owner) dari PT AKT,” kata Syarief, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (23/4) malam Namun, Kejagung belum merinci besaran uang yang diterima setiap bulan, maupun total keseluruhan suap tersebut karena masih dalam proses penghitungan.
Kejagung tetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalteng. Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan, salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, berinisial HS. “Pertama, tersangka HS. Ini adalah selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Rangga Ilung, Kalimantan Tengah,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/4) malam. Selain HS, Kejagung juga tetapkan BJW selaku Direktur PT AKT, serta HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia. Syarief menjelaskan, tersangka HS diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan persetujuan berlayar kepada kapal pengangkut batu bara milik PT AKT dan perusahaan afiliasinya.
Kejagung langsung menahan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. “Para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang,” kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (23/4) malam.
Kejagung jemput paksa HZM, General Manager PT OOWL Indonesia, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, HZM awalnya dipanggil sebagai saksi, namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan upaya paksa. “Pada hari ini, kami melakukan pemanggilan secara paksa terhadap saksi yang kemudian kami tetapkan tersangka yaitu tersangka HZM selaku GM PT OOWL Indonesia karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (23/4) malam.
8. Mentan Andi Amran Sulaiman pastikan stok beras aman hingga 11 bulan saat Indonesia menghadapi fenomena Godzilla El Nino atau musim kemarau panjang dan kekeringan ekstrem. Hal itu disampaikannya saat lakukan sidak ke gudang penyimpanan beras di wilayah Tunggakjati Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Kamis (23/4). “Fenomena Godzilla El Nino tidak masalah bagi Indonesia karena persediaan cadangan beras pemerintah (CBP) yang dikelola Perum Bulog diproyeksikan mencapai 5 juta ton dalam waktu dekat,” kata Amran. Amran memastikan ketahanan pangan nasional aman dalam menghadapi geopolitik global dan kekeringan ekstrem akibat fenomena Godzilla El Nino. Stok CBP saat ini mencapai 4,9 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. Menurutnya, meskipun terjadi kekeringan, stok beras melimpah hampir dua kali lipat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
9. Eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief (Ibam) meminta majelis hakim membebaskannya dari tuntutan 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Ibam berulang kali menangis saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dirinya. “Saya berharap majelis hakim yang mulia bisa memutus saya bebas dan mengembalikan harkat serta martabat saya setelah sekian lama saya berjuang membersihkan nama saya,” ujar Ibrahim saat membacakan pleidoi pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4).
Ibam menegaskan, dirinya tidak bersalah dan telah dikriminalisasi dalam kasus ini. “Saya tidak bersalah. Saya ditangkap dan dipaksakan menjadi tersangka dari berbagai dugaan tanpa bukti yang pada akhirnya tidak terbukti,” kata Ibam berlinangan air mata. Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sedih dan bingung mendengar Ibam dituntut dengan pidana yang begitu tinggi, 15 tahun penjara dan uang pengganti (UP) Rp 16,9 miliar. “Hal yang sangat membuat saya sedih dan bingung adalah mengenai Ibrahim Arief atau Ibam, yang dituntut 15 tahun, bahkan UP Rp 16 miliar dan kalau tidak dibayar menjadi 22 tahun,” ujar Nadiem di jeda sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
10. Mendagri Tito Karnavian instruksikan semua gubernur bebaskan pajak kendaraan Listrik, lewat surat edaran yang ditandatanganinya, Rabu (22/4). “Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik,” demikian judul siaran pers resmi Pusat Penerangan Kemendagri, Kamis (23/4). Arahan Mendagri Tito soal pembebasan pajak kendaraan listrik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. “Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PK? (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB KBL (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Listrik) Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” kata Mendagri.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait isu kenaikan pajak kendaraan Listrik. Menurut Purbaya, sebenarnya pengguna kendaraan listrik tetap membayar jumlah pajak yang sama mesti ada aturan baru terkait pungutan pajak tersebut. “Sebetulnya totalnya (pajak kendaraan listrik) sama, enggak ada berubah, cuma bergeser saja dari satu tempat ke tempat lain,” kata Purbaya kepada awak media di Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menegaskan, pungutan pajak tetap diperlukan sebagai sumber pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur jalan yang digunakan semua kendaraan. “Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” ujar Dedi dalam keterangan resminya.
11. Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PAN Abdul Hakim Bafagih menyoroti pemadaman listrik yang melanda sejumlah wilayah di Jakarta pada Kamis (23/4). Hakim berpendapat, kejadian ini bukan sekadar gangguan teknis semata, melainkan mencerminkan persoalan struktural yang lebih dalam pada sistem kelistrikan nasional. Dia menegaskan, kondisi ini seharusnya menjadi alarm bagi semua pihak yang bertanggung jawab atas layanan listrik di ibu kota. “Saya mendapat informasi dari rekan-rekan yang bekerja di lingkungan Istana bahwa Istana Negara juga ikut terdampak atas kejadian siang ini. Ini tentu menjadi perhatian serius,” ujar Hakim dalam keterangannya, Kamis. Hakim menilai, pola pemadaman yang terjadi belakangan ini tidak bisa lagi disebut sebagai peristiwa kebetulan.
PT PLN (Persero) menyampaikan permohonan maaf atas gangguan kelistrikan yang terjadi di sebagian wilayah Jakarta, Kamis (23/4). “PLN terus berupaya memperkuat keandalan sistem kelistrikan serta menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” kata Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN UID Jakarta Raya Haris Andika, kemarin. Ia menyebut, 13 gardu induk yang menopang sistem kelistrikan Jakarta mengalami gangguan. “Sebagai gambaran, sistem kelistrikan wilayah Jakarta dan sekitarnya ditopang oleh 76 gardu induk. Dari jumlah tersebut, 13 gardu induk sempat terdampak gangguan pasokan listrik,” ungkapnya.
12. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Alfis Setyawan menyindir Kemnaker repot-repot memeras pihak swasta untuk membeli alat tulis kantor (ATK), seperti blangko dan tinta printer. “Masa kementerian beli tinta saja repotnya seperti itu,” ujar Alfis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4). Alfis menyindir Kemnaker sebagai kementerian yang paling banyak masalah karena maraknya kasus korupsi yang terjadi di badan internalnya. “Jujur saja, ini Kementerian Tenaga Kerja ini paling banyak masalah loh,” ujar Alfis. Ia lalu menyoroti beberapa kasus korupsi yang menyeret Kemnaker dalam periode yang berdekatan. (Harjono PS)





