Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (net)
Isu menarik pagi ini, Mabes Polri gerak cepat (gercep), tetapkan eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara, kasus PT Asabri, dan kasus PT Krakatau Steel. Febrie Adriansyah juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara yang sama. Selain Febrie, Polri juga tetapkan, DR dari [ihak swasta sebagai tersangka. Politisi PDIP dan PAN minta mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya, bahkan kalau perlu dijatuhi hukuman mati. Berikut isu selengkapnya.
1. Mabes Polri gerak cepat (gercep), tetapkan eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara, kasus PT Asabri, dan kasus PT Krakatau Steel. “Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto dalam konperensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7).
Totok mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah penyidik Polri memeriksa 15 saksi dan dua ahli, termasuk polisi yang menggeledah beberapa lokasi terkait perkara itu. Selain Febrie, Kortas Tipidkor juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni pihak swasta inisial DR. “Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR yang telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Totok menyebutkan, Febrie Adriansyah juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara yang sama. “Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi,” kata Totok. Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf i kecil, 12 huruf B besar tindak pidana korupsi dan Pasal 3, 4 TPPU atau sanksi KUHP yang lama 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto mengatakan, penyidik Polri menjerat Febrie dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang TPPU, serta ketentuan dalam KUHP yang baru. Sementara itu, tersangka DR telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026, sedangkan Febrie belum ditahan.
Totok mengungkapkan Polri dan Kejaksaan Agung telah bersepakat menyerahkan penanganan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penguatan sinergi antarpenegak hukum. “Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas,” ujarnya.
2. Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus Kejagung menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penunjukan Rudi dilakukan untuk memastikan roda organisasi dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan hingga ditetapkannya pejabat definitif.
“Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (11/7).
Menurut Anang, penunjukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Ia menyebut langkah itu diambil sebagai upaya menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus sampai adanya pejabat definitif. Anang juga menegaskan pergantian kepemimpinan di Jampidsus tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan. “Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
3. Plt Jampidsus Rudi Margono mengaku belum tahu keberadaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri. Rudi mengatakan dirinya belum memperoleh informasi apakah Febrie masih berada di rumah dinas atau di lokasi lain setelah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. “Saya belum tahu, karena ini kan kita masih sibuk ini tadi,” kata Rudi ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Rudi memastikan Febrie belum ditahan. “Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya,” kata dia. Selain itu, proses pemeriksaan terhadap Febrie juga belum dimulai karena Kejaksaan Agung masih menunggu pelimpahan administrasi perkara dari Kortas Tipidkor Polri. “Baru akan dimulai ya. Nah teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipidkor,” ujar Rudi.
4. Kejagung telah menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya diselidiki Kortas Tipidkor Polri serta Polda Metro Jaya, yang menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Tiga perkara yang dilimpahkan tersebut meliputi kasus dugaan tindak pidana korupsi serta TPPU yang berkaitan dengan pasokan batu bara untuk PLTU, kasus PT Asabri, dan kasus PT Krakatau Steel.
“Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama,” kata Plt Jampidsus Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7). Rudi mengatakan percepatan proses hukum ini dilakukan karena menyadari besarnya atensi masyarakat terhadap kelanjutan ketiga kasus tersebut.
5. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meminta Polri dan Kejaksaan Agung segera jelaskan secara terbuka konstruksi perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Fickar, hingga kini publik belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai peran Febrie maupun uraian perbuatan yang disangkakan dalam perkara tersebut. “Ya seharusnya baik kepolisian maupun kejaksaan terbuka mengumumkan pasal sangkaannya, dalam konteks peran FA tidak menuntut pelaku utama dan pihak-pihak lain dengan tuntutan tindak pidana korupsi,” kata Fickar, Sabtu (11/7).
Fickar mengatakan keterbukaan mengenai konstruksi perkara penting untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat. Ia mengingatkan, apabila penjelasan tersebut tidak segera disampaikan, publik dapat menilai proses hukum berlangsung secara tertutup dan berpotensi menimbulkan kecurigaan. “Jika tidak disampaikan ke publik, kemungkinan akan ada permainan dalam tuntutan yang tidak terbuka dan manipulatif,” ujarnya. Selain itu, minimnya keterbukaan juga dapat berdampak pada turunnya kredibilitas aparat penegak hukum. “Di sisi lain, prasangka, akan menurunkan kredibilitas institusi penegak hukum dan menurunkan kepercayaan publik, selain kepada penegak hukum juga pada proses hukum pada umumnya,” kata Fickar.
6. Fraksi PDI-P dan Fraksi PAN Komisi III DPR mendesak mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya, bahkan kalau perlu dijatuhi hukuman mati. Desakan itu disampaikannya dalam rapat Komisi III DPR yang khusus membahas perkembangan penanganan kasus korupsi batu bara di Gedung DPR, Sabtu (11/7). Dalam rapat tersebut, Ketua Kelompok Fraksi PDI-P (Kapoksi) Komisi III DPR Falah Amru menilai kasus Febrie adalah skandal yang mencederai rasa keadilan masyarakat karena sebagai penegak hukum yang tugasnya memberantas korupsi malah lakukan korupsi.
“Tentunya skandal dalam proses yang terjadi dan sudah ditetapkan tersangka, ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sungguh sangat mengecewakan hati nurani rakyat seluruh Indonesia. Oleh karena itu, saya meminta tersangka pelaku diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati,” ujar Falah dengan mimic serius.
Falah mendukung usulan pembentukan Panja Komisi III DPR untuk mengawal penanganan kasus tersebut. Menurut dia, kasus dugaan korupsi tersebut berdampak luas karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat. “Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bayangkan blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri. Ini kan sangat sungguh menjijikkan apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai ini,” ujar dia.
Kapoksi PAN Komisi III DPR RI Endang Agustina menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang menyeret Febrie Adriansyah. Pasalnya, sejumlah perkara korupsi besar justru dijadikan sarana untuk mencari keuntungan pribadi sehingga banyak pihak yang menjadi korban. “Banyak sekali kasus-kasus besar yang dijadikan ladang untuk mencari uang yang mungkin kita semua sudah tahu informasinya seperti kasus Zarof Ricar, kasus Asabri, kasus kawasan hutan. Itu banyak orang yang berteriak karena menjadi korban pemerasan. Itu sangat mencederai perasaan masyarakat,” ujarnya.
Endang menilai pelaku harus dijatuhi hukuman berat mengingat banyak masyarakat yang berharap aparat penegak hukum serius memberantas korupsi. “Masyarakat sedang susah hidupnya, dia yang seharusnya memberantas korupsi tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati seperti yang seperti disampaikan Gus Falah tadi,” kata dia.
7. Komisi III DPR akan membentuk Panja khusus untuk mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara yang menyeret eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dan DR dari pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Batubara dan TPPU. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pembentukan Panja dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum.
“Komisi III DPR secara tersendiri melaksanakan tugas konstitusionalnya akan melakukan pengawasan secara khusus terhadap permasalahan ini dengan membentuk Panja, panitia kerja,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers bersama Kejaksaan Agung dan Polri di Jakarta, Sabtu (11/7).
Menurut Habib, pembentukan Panja akan diputuskan dalam rapat khusus Komisi III yang digelar setelah konferensi pers ini. Langkah tersebut diambil untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Nanti habis ini kami akan ada rapat khusus di Komisi III DPR. Setelah dari sini kami akan melakukan rapat khusus, melakukan pembentukan ini,” ujarnya.
Habiburokhman mengatakan, dugaan tindak pidana yang melibatkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah termasuk kategori mega korupsi karena jumlah barang bukti yang cukup besar. Ia menyampaikan, kasus mega korupsi yang menyeret Febrie tidak hanya akan ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri dan Kejagung, tetapi juga disupervisi oleh KPK.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pengunduran diri Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah tidak boleh menghambat proses pengusutan kasus korupsi tata kelola Batubara yang ditangani Kortastipidkor Polri. “Pengunduran diri Febrie tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7).
Habiburokhman meminta seluruh aparat penegak hukum dan institusi keamanan negara, tetap menjaga soliditas selama proses penanganan perkara berlangsung. Menurut dia, Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI harus tetap bersinergi agar upaya pemberantasan korupsi berjalan optimal. “Kami meminta dengan sangat agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI tetap solid, kompak, dan bersinergi rapat,” kata Habib.
Politisi Gerindra ini mengingatkan seluruh institusi penegak hukum harus memiliki visi yang sama dalam mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto memberantas korupsi. “Seluruh instansi harus satu visi dalam menyukseskan program-program Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi di tanah air,” tegas Habib.
8. KPK mengungkap praktik pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukoharjo. KPK menduga pemerasan yang dilakukan Etik itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun. KPK menduga Etik melanjutkan pola pemerasan yang sebelumnya dilakukan suaminya, mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya.
Praktik tersebut dilakukan melalui mekanisme “setoran upah pungut” dengan menggunakan sejumlah kode perintah. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Etik bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Etik diduga memanfaatkan SK Bupati tentang penerimaan dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah serta retribusi daerah di BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026 sebagai alat untuk menjalankan praktik pemerasan. “Terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai alat oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan ‘Setoran Upah Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7).
Dijelaskan, setelah SK diterbitkan, Etik meminta Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD. Richard kemudian memerintahkan para pejabat eselon III menyetorkan potongan insentif tersebut kepada Sekretaris BPKAD, Nardi. Selanjutnya, uang itu diserahkan kepada Etik. KPK mencatat praktik tersebut berlangsung sejak 2021 hingga 2026 dengan total uang yang diterima Etik mencapai Rp 2,93 miliar. Selain itu, Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo mengurus “setoran rutin OPD” dari sejumlah organisasi perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo.
9. Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik mengatakan, Bupati Sukoharjo Etik Suryani berupaya menyembunyikan harta hasil pemerasan anak buahnya dalam sebuah rumah sebagai “safe house”. “Terkonfirmasi betul itu dipakai oleh tersangka sebagai penyimpanan barang bukti di beberapa tempat yang sempat didatangi oleh tim di lapangan. Jadi semacam, ya bisa dikatakan safe house lah,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
Taufik menuturkan, tidak sembarangan orang bisa mengakses safe house, kecuali orang-orang kepercayaan Etik. “Itu juga orang-orang kepercayaannya bupati saja yang bisa mengakses ke tempat-tempat itu,” kata dia. Untuk memuluskan pemerasan, Etik menggunakan SK Bupati sebagai alat untuk melakukan tindak pidana setoran upah pungut (UP).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, Bupati Sukoharjo Etik Suryani disuga menggunakan uang hasil pemerasan anak buahnya untuk renovasi rumah hingga beli mobil. Etik diketahui menerima uang total Rp 2,93 miliar dari hasil memeras pegawainya selama 2021-2026. “Ini ada penggunaan dari uang yang berasal dari UP (upah pungut) dan setoran dari OPD (operasi perangkat daerah) itu digunakan untuk renovasi rumah pribadi bupati,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7. Taufik menduga, Etik juga menggunakan uang pungutan itu untuk membeli sejumlah kendaraan. “Ada juga untuk pembelian kendaraan roda empat, Innova, ini nanti juga menjadi penulusuran dari tim penyelidik, karena ini berkaitan dengan aset recovery,” tuturnya.
KPK membuka peluang untuk memeriksa suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang juga eks Bupati Wardoyo Wijaya terkait kasus dugaan tindak pidana pemerasan “setoran upah pungut (UP)”. KPK menduga Etik meneruskan tradisi suaminya dengan kode perintah “tambahan upah pungut kae ono tho? (tambahan upah pungut itu ada kan?)”. “Itu yang sedang kita perdalam. Tapi sebagai informasi, saat ini kondisi kesehatan suaminya saudari E ini sedang sakit,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (11/7).
Asep menuturkan, pihaknya akan tetap meminta keterangan apabila hasil pengecekan medis Wardoyo memungkinkan untuk diperiksa. “Kami akan cek kondisinya dulu, pastikan bahwa yang bersangkutan layak untuk diperiksa dan diminta keterangan. Seperti itu,” ucapnya.
KPK menyita barang bukti kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Totalnya mencapai Rp 21,2 miliar, terdiri dari sejumlah emas hingga mata uang asing. “KPK juga turut mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp 21,2 miliar,” ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (11/7).
Rinciannya, uang tunai Rp 6,4 miliar dalam bentuk dolar Singapura (SGD) 460.350, dolar Australia (AUD) 30.000, dolar Amerika (USD) 31.300, yen Jepang (JPY) 586.000, ringgit Malaysia (MYR) 12.210, dan bath Thailand (THB) 34.585. “Logam mulia 100 gr sebanyak 25 keping atau total 2,5 kg, senilai Rp 7,3 miliar,” kata Asep.
Asep menyampaikan, sejumlah barang bukti tersebut diantaranya diamankan di ruang kerja Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH), brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta diamankan dari Nardi selaku Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo.
10. Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengaku, menjadi Menteri ESDM pada era geopolitik ini bukan sesuatu yang mudah. “Saya harus jujur mengatakan, menjadi Menteri ESDM di era kondisi geopolitik yang tidak menentu itu bukan sesuatu yang gampang,” ujar Bahlil di depan para kadernya dalam acara Mubeslub MKGR, di Jakarta Pusat, Sabtu (11/7).
Menurut Bahlil, ilmu yang didapat dari di sekolah memang memberikan fondasi berupa pemikiran kritis dan analisis kebijakan, tetapi ia merasakan hal itu tidak cukup bagi seorang menteri. Dia lalu menyinggung penutupan Selat Hormuz yang sempat membuat kapal PT Pertamina International Shipping (PIS) tertahan di Teluk Arab akibat eskalasi konflik geopolitik antara Amerika Serikat-Israel dan Iran. “Ilmu sekolah enggak cukup. Tidak ada itu mata kuliah di energi kalau Selat Hormuz ditutup ambil minyak dari mana? Enggak ada. Itu butuh dinamika yang sangat luar biasa sekali,” ucapnya. (Harjono PS)





