HOT ISU PAGI INI, PELIMPAHAN BERKAS KASUS FEBRIE ADRIANSYAH KE KEJAGUNG DINILAI SEPERTI JERUK MAKAN JERUK  

oleh
oleh

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (net)

 

Isu menarik pagi ini, pelimpahan berkas kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kortastipidkor ke Kejagung menuai pro-kontra. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai wajar apabila publik bertanya-tanya ketika Polri melimpahkan 3 kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus Febri Adriansyah ke Kejagung. Publik wajar bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’, karena penyidik dan JPU yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka.

Isu lainnya, mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai, penanganan kasus mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sarat dengan “ranjau politis”. Menurut dia, pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung memunculkan dugaan, langkah tersebut merupakan hasil kompromi politik, bukan semata-mata proses penegakan hukum. Ia menilai, Febrie Adriansyah berpeluang ajukan gugatan praperadilan karena penetapan tersangka Febrie dilakukan tanpa adanya pemanngilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Pelimpahan berkas kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kortastipidkor ke Kejagung menuai pro-kontra. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai wajar apabila publik bertanya-tanya ketika Polri melimpahkan 3 kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus Febri Adriansyah ke Kejagung. Menurut Yusril, keraguan publik itu semestinya dijawab Kejagung lewat proses hukum yang profesional meski para penyidik dan JPU Kejagung merupakan bekas anak buah Febrie.

“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’, karena penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka. Keraguan seperti itu harus dijawab melalui proses hukum yang berjalan secara tegas, profesional dan transparan,” kata Yusril dalam siaran pers, Senin (13/7).

Yusril menegaskan, tantangan utama bukan lagi soal kecepatan proses hukum, melainkan menjaga independensi dan objektivitas penanganan perkara. Ia mengingatkan, publik kini menyoroti bagaimana Kejagung sungguh-sungguh mampu menangani perkara yang menjerat bekas pimpinan lembaga tersebut. Di sisi lain, Yusril menilai, pelimpahan 3 perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah itu secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum. “Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” tuturnya.

 

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga menilai pengalihan penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung memunculkan fenomena “jeruk makan jeruk” karena potensi konflik kepentingan. Menurutnya, independensi penyidikan akan dipertanyakan publik apabila sebuah lembaga harus memeriksa petingginya sendiri.

“Kita kan punya pengalaman juga yang disebutnya sebagai jeruk makan jeruk itu,” ucap Saut, Senin (13/7). “Kita di KPK juga punya pengalaman, dulu ketika nangkepin jaksa, Kejaksaan minta supaya mereka yang menanganinya. Cuman kita waktu itu tidak memberikan,” katanya lagi. Saut menekankan, penanganan perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum seharusnya dilakukan dengan prinsip check and balance untuk menghindari subjektivitas.

 

2. Kejagung belum memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah setelah penanganan perkaranya diserahkan Kortastipidkor Polri ke Kejagung. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan terhadap Febrie belum dilakukan karena penyidik Kejagung masih mempelajari seluruh dokumen dan barang bukti yang diserahkan Polri. “Belum, kan baru kemarin. Kan butuh proses kemarin,” kata Anang, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/7). Hal tersebut disampaikannya menjawab pertanyaan mengenai apakah Febrie sudah diperiksa. Anang menjelaskan, pihaknya baru menerima penyerahan administrasi penyidikan, pada Sabtu (11/7) lalu.

 

Kejagung akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang dialihkan dari Kortastipidkor Polri ke Kejagung. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim khusus diperlukan karena Kejagung baru menerima penanganan perkara tersebut dan masih harus mempelajari seluruh berkas serta alat bukti yang diserahkan penyidik Polri. “Yang jelas kita kan baru menerima, nanti kita pelajari. Nanti penyidik di Kejaksaan Agung kita akan membentuk penyidik khusus. Kita akan membentuk tim khusus penyidiknya,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/7).

Menurut Anang, tim tersebut akan menelaah secara menyeluruh duduk perkara berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti yang telah disita, serta dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie. “Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya berdasarkan berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan,” ujarnya.

 

3. Kepolisian akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI)dan Kedubes Amerika Serikat hingga Singapura untuk mengecek keaslian uang dolar yang disita dari tiga perkara korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. “Ini ada uang US Dollar, Singapore Dollar, rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore Dollar, US Dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (13/7).

Kendati demikian, Budi belum membeberkan kapan proses pengecekan terkait keaslian dolar tersebut akan dilakukan oleh penyidik. Pada hari ini, penyidik diketahui juga tengah melakukan pengecekan kadar emas batangan seberat 74 kg yang disita dalam perkara ini. Dalam pengecekan ini, polisi turut menggandeng pihak dari PT Pegadaian (Persero). “Hari ini penyidik dari Joint Investigation bersama penyidik dari Kejaksaan Agung dan Pegadaian akan melakukan uji terkait tentang barang bukti yang ada, pada hari ini terkait tentang barang bukti emas yang ditemukan 74 keping atau dengan disetarakan dengan 74 kilogram,” tutur Budi.

 

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna juga menjelaskan, Kejagung belum dapat memastikan kepemilikan emas batangan 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp 476 miliar yang ditemukan penyidik Kortastipidkor Polri saat menggeledah rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor. Anang mengatakan pihaknya masih dalami asal-usul aset tersebut setelah seluruh hasil koordinasi dan berkas penyidikan diterima. “Yang jelas, kemarin kan ada pengakuan dari beliau (Febrie) sendiri, yang bersangkutan seperti itu. Nanti kita dalami. Nah inilah nanti akan kami dalami setelah lengkap semua kita terima,” tuturnya.

 

Kejagung menyatakan akan menelusuri informasi mengenai dugaan adanya sejumlah “bunker” yang disebut-sebut berkaitan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Namun, langkah tersebut akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan mengikuti opini yang berkembang. “Ya makanya kita telusuri, kita tidak berdasarkan opini tapi kita lihat dulu berdasarkan kepentingan penyidikan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/7).

Anang mengatakan, penyidik akan menilai terlebih dulu apakah informasi tersebut memiliki relevansi dengan proses penyidikan yang sedang berjalan atau tidak. “Menurut penyidik ada hal-hal yang perlu kita lakukan untuk ditambahkan pasti kita lakukan,” ucapnya merespons pernyataan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang mengungkap adanya informasi mengenai potensi lokasi lain yang diduga menyimpan barang bukti terkait perkara yang menjerat Febrie.

 

Anang juga memastikan, pengamanan personel TNI di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah dihentikan setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya. “Sudah, sudah tidak ada. Sudah tidak ada ya. Karena TNI itu melekat karena jabatan. Setelah itu enggak ada ya,” kata dia.  Anang menambahkan, meski sudah tidak menjabat sebagai Jampidsus, hingga kini masih berstatus ASN aktif di lingkungan Kejagung.

Kejagung pastikan Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) meski telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU batubara, Asabri, dan Krakatau Steel. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, status kepegawaian Febrie belum berubah karena proses pemberhentian sebagai ASN baru dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Ya masih (berstatus ASN). Kan kalau sudah pemecatan itu kalau sudah ada indikasi ke inkrah biasanya baru (tidak lagi ASN),” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/7).

 

4. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai, penanganan kasus mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sarat dengan “ranjau politis”. Menurut dia, pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung memunculkan dugaan, langkah tersebut merupakan hasil kompromi politik, bukan semata-mata proses penegakan hukum.

“Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau politisnya, tidak salah lah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini adalah produk kompromi dari peran proksi, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten,” kata Mahfud dalam tayangan YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7).

Menurut Mahfud, muncul kecurigaan bahwa pengalihan kelanjutan penyidikan dilakukan untuk membatasi ruang lingkup penanganan perkara sehingga hanya berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan. “Banyak yang curiga bahwa pengalihan atau penyerahan kelanjutan penyidikan tersebut ditujukan untuk mengaburkan perkara ini atau untuk melokalisir perkara ini agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak boleh menyentuh yang lain,” ujarnya.

Mantan Ketua MK ini bahkan menilai, dalam skenario terburuk, perkara tersebut dapat berjalan lambat hingga akhirnya dikesampingkan. Karena itu, ia meminta agar mekanisme penanganan perkara segera diluruskan. “Kalau ini terjadi sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan,” tanya Mahfud.

 

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai penanganan perkara mantan Jaksa Jampidsus Febrie Adriansyah bukan merupakan pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi,” kata Mahfud dikutip dari akun YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7). “Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya,” lanjutnya.

Mahfud mengatakan, semula dirinya mengira perkara Febrie telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan sebagaimana mekanisme yang diatur dalam KUHAP. Dengan asumsi itu, ia sempat menilai langkah tersebut dapat mempercepat proses menuju persidangan. Namun, setelah mengetahui Febrie belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri, Mahfud menyimpulkan yang terjadi bukan pelimpahan perkara, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan. “Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung, Sabtu 11 Juli 2026 sekitar jam 15 adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan,” ungkap Mahfud.

Pakar Hukum Tata Negara dan Guru Besar di Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD menilai mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berpeluang mengajukan gugatan praperadilan setelah penanganan perkaranya dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung. Menurut Mahfud, peluang itu muncul karena ada celah hukum dalam penetapan tersangka Febrie yang dilakukan tanpa ada pemeriksaan oleh penyidik Polri. “Dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini, maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu,” kata Mahfud dalam tayangan YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7).

Menurut Mahfud, pemeriksaan terhadap tersangka merupakan bagian dari mekanisme yang harus dipenuhi sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, dalam perkara Febrie, ia menilai proses tersebut belum terpenuhi karena yang terjadi bukan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan. “Semuanya ada syarat-syaratnya sendiri termasuk harus diperiksanya tersangka oleh polisi sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Tetapi ternyata, yang terjadi dalam kasus Febrie Adriansyah itu bukan pelimpahan,” ujar Mahfud. “Bukan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan kasus,” sambungnya.

 

5. Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman juga menyebut ada celah hukum yang bisa digunakan untuk menggagalkan proses hukum dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurut dia, kasus ini bisa lepas lewat praperadilan lantaran Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri sebelum dilakukan pemanggilan. “FA ditetapkan tersangka sebelum dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi,” kata Zaenur dalam pesan suara, Senin (13/7). Disebutkan, keharusan pemanggilan dan pemeriksaan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 21 tahun 2014 yang mewajibkan pemanggilan terlebih dahulu untuk diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

 

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai, pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi merupakan bagian penting dari proses penetapan tersangka yang berkaitan dengan perlindungan hak seseorang dalam proses penyidikan. Zaenur mengatakan, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dapat dilakukan secara serta-merta.

Menurut dia, penyidik seharusnya lebih dahulu memanggil dan memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi. “Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Penetapan itu harus didahului dengan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi,” kata Zaenur, Senin (13/7).

Ia menjelaskan, pandangan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014. Meski ketentuan mengenai pemeriksaan calon tersangka tidak tercantum dalam amar putusan, menurut Zaenur, pertimbangan hukum (ratio decidendi) dalam putusan itu tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itu, ia mempertanyakan apakah prosedur tersebut telah ditempuh sebelum penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka. “Pertanyaan saya adalah, apakah Febrie Adriansyah sudah terlebih dahulu dipanggil dan diperiksa sebagai saksi?” ujarnya.

 

6. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menilai pelimpahan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kortastipidkor ke Kejagung dinilai tak sesuai KUHAP. “Jadi kita belum sampai ke kesimpulan juga, memang itu bukan pelimpahan sebagaimana rangkaian Hukum Acara Pidana dari penyidik ke penuntut umum, ya. Itu bukan. Itu penyerahan penanganan perkara dari institusi namanya Polisi, dari Bareskrim, ke institusi lain, kejaksaan,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (13/7).

Komisi III DPR, kata Habib, menekankan dua poin krusial dalam menyikapi persoalan ini. Pertama, perkara harus tetap diusut tuntas secara hukum. Kedua, penegakan hukum tersebut jangan sampai memicu benturan antar-lembaga. “Kita sama-sama menginginkan kasus ini diusut secara tuntas. Artinya apa? Siapa yang bertanggung jawab, peristiwanya harus terungkap tuntas, harus jelas, dan harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Itu kita sepakat,” tuturnya.

 

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mengusulkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengganti penyidik yang menangani perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hinca mengatakan, penyidik yang menangani perkara tersebut sebaiknya jaksa yang tidak memiliki keterkaitan dengan pekerjaan sebelumnya bersama Febrie.

“Maka, kita minta penyidik-penyidik-nya itu yang istilah ketua kemarin, independen, artinya enggak ada hubungan dengan pekerjaan selama ini. Kan bisa dari luar. Artinya tetap jaksanya, satu,” kata Hinca di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/7). “Nah, lalu kalau saya ditanyakan, Kasubdit Penyidikannya, itu yang sekarang di situ mestinya diganti. Oke. Kan gitu, biar sesuai dengan keinginan kita tadi kan,” sambungnya.

Menurut dia, usulan itu disampaikan untuk menjawab keraguan publik terhadap independensi proses penyidikan kasus yang menyeret Febrie. Hinca menganggap wajar munculnya keraguan publik terhadap penanganan perkara Febrie yang dilanjutkan ke Kejaksaan Agung. “Kalau saya menyarankan kepada Jaksa Agung, Kasubdit-nya diganti. dicabut, dan carilah yang fresh lagi, gitu kan, supaya putus hubungan yang tadi kita ragukan di masyarakat,” katanya.

 

7. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, KPK siap mengambil alih kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah jika proses perkara tidak berjalan alias mandek. KPK bekerja sesuai Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di mana mereka bisa mengambil alih kasus dugaan korupsi batu bara jika perkaranya mandek.

Ditegaskan, kewenangan untuk ambil alih kasus tertuang dalam Pasal 10A ayat (2) UU KPK yang mengatur bahwa kriteria penanganan perkara bisa diambil alih KPK jika laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti. “Kalau diambil alih gitu ya, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, disupervisi dulu, baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10A ayat 2,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, kemarin.

Meski begitu, Asep menegaskan hingga saat ini KPK belum memiliki dasar untuk mengambil alih perkara karena proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut masih berlangsung. Kata dia, pengambilalihan suatu perkara tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan dugaan maupun asumsi semata. “Jadi tidak bisa misalkan dengan asumsi sendiri misalkan tadi ya, kita berasumsi bahwa ‘Wah ini enggak mungkinlah (lancar penyelidikan), pasti perkaranya macet”, itu kan asumsi,” tuturnya.

 

8. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sibuk wira-wiri ke Mabes TNI dan gedung Kehagung, Jalan Sisimangamangaraja, Jaksa usai eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Batubara, Asabri, dan Krakatau Steel. Senin (13/7) kemarin, Listyo menemui Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto beserta jajaran, setelah itu menyambangi Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk bersilaturahmi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kunjungan tersebut menjadi sorotan publik karena berlangsung di tengah memanasnya dinamika hubungan antarlembaga menyusul langkah Kortas Tipikor Polri mengusut kasus dugaan korupsi dan TPPU Batubara, Asabri, dan Krakatau Steel yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan menetapkannya sebagai tersangka.

Mabes TNI merilis sebuah foto kebersamaan lembaganya bersama Polri, pada Senin (13/7). Foto tersebut diambil usai Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyambangi Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.  Sementara itu Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjukkan keakraban saat bertemu di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7). Keduanya berjabat tangan, lakukan salam komando, dan melempar senyum di hadapan awak media. Dalam keterangannya, Burhanuddin menepis anggapan hubungan kedua institusi sedang tidak harmonis.

 

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, dirinya dan Kapolri bukanlah saingan satu sama lain. Ia mengatakan, hubungan pribadinya dengan Sigit telah terjalin sejak lama, bahkan sebelum keduanya menduduki jabatan sebagai Jaksa Agung dan Kapolri. “Sejak dulu kami sudah mengenal secara pribadi beliau, kemudian kami sama-sama saya jadi Jaksa Agung, beliau jadi Kapolri,” ungkapnya.

“Saya dengan Pak Kapolri ini teman lama. Teman-teman jangan berpikir kami ini rival, kami ini adalah versus, tidak,” tegas Burhanuddin saat menerima kunjungan silaturahmi Kapolri beserta jajaran pejabat utama Mabes Polri di Gedung Kejagung,Jakarta Selatan, Senin (13/7). “Kemudian, jangan juga berpikir karena ada hal-hal sesuatu kemarin, ini adalah silaturahmi yang biasa kami lakukan, dan kami selalu berpikir bagaimana perbaikan ke depan lagi,” imbuhnya.

Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan silaturahmi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi Kejaksaan dan Polri sebagai bagian dari sistem peradilan pidana (criminal justice system). “Bagaimana ke depan antara Kejaksaan dan Kepolisian sebagai satu ikatan aparat penegak hukum di dalam criminal justice system, ini tentunya terus kita perkuat, kita perkukuh,” ujar Sigit. Menurut Kapolri, kedua institusi juga sepakat memperkuat kerja sama dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, termasuk melalui program pertukaran pendidikan antara jaksa dan penyidik Polri.

9. Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin belum mengusulkan nama Jampidsus baru ke Presiden Prabowo Subianto. Prasetyo menekankan, Prabowo baru meneken Keppres jika sudah ada usulan Jampidsus baru yang akan diangkat menggantikan Febrie Adriansyah. “Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” ujar Prasetyo dalam rekaman suaranya, Senin (13/7).

Prasetyo juga menekankan tidak ada Keppres untuk pengunduran diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus. “Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres, karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres,” imbuhnya. Seperti diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jamwas Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus Kejagung.

 

10. Pengusutan kasus dugaan korupsi Bupati Sukoharjo Etik Suryani merembet ke suaminya, Wardoyo Wijaya. KPK bakal mengusut kasus dugaan pemerasan di Pemkab Sukoharjo pada era suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani atau bupati periode sebelumnya, yaitu Wardoyo Wijaya. Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut, tim penyidik KPK tentu akan melihat dari kecukupan alat bukti atas perbuatan hukum yang dilakukan.

“Kita lihat nanti perkembangannya seperti apa dan juga kelengkapan alat bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak tersebut sesuai dengan unsur-unsur pasal 12e, yaitu terkait dengan dugaan tindak pemerasan,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/7).

Budi mengatakan, pengusutan perlu dilakukan karena praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Etik Suryani menduplikasi apa yang dilakukan suaminya saat menjabat sebagai Bupati Sukoharjo. Tak hanya praktik pemerasannya yang sama, Budi bilang, besaran tarif yang diminta Etik Suryani juga sama dengan yang diminta oleh suaminya. “Artinya ini memang copy-paste dari modus-modus yang dilakukan oleh Bupati sebelumnya,” ujar Budi.

Penetapan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) turut menyeret dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Keduanya adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sukoharjo Tri Mulyo dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK, keduanya memiliki perjalanan karier yang berbeda di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Tri Mulyo dikenal sebagai ASN yang cukup lama berada di lingkaran pimpinan daerah. Sebelum menjabat sebagai Plt Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo, ia pernah menjadi ajudan mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya selama dua periode.

 

11. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM) Zaenur Rohman mengingatkan, pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG harus tetap jalan, kendati eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang menangani kasus tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda. “Tentu kasus MBG itu tidak boleh terganggu. Harus tetap jalan,” kata Zaenur, Selasa (14/7). Zaenur mengatakan, tak hanya kelanjutan kasus MBG yang harus dijaga, tetapi institusi kejaksaan juga harus dijaga dari marwah dan martabat yang sempat tercoreng oleh Febrie.

Menurut dia, yang saat ini terjadi dalam institusi Kejaksaan adalah problematik dari orang-orang yang ada di dalamnya. “Jadi yang sedang disasar sebagai tersangka itu kan FA (Febrie) orangnya. Institusinya harus tetap dijaga dan institusinya juga harus tetap melanjutkan tugas, jangan sampai tugasnya itu kemudian terpengaruh,” pintanya. Apalagi, kata Zaenur, program MBG akan kembali berjalan seiring dengan tahun ajaran baru yang mulai berjalan.

Zaenur minta Kejagung segera mengungkap 37 nama/pihak yang terkait kasus korupsi MBG yang disebutkan Febrie sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Dan untuk kejaksaan ini harus cepat di dalam mengungkap nama-nama itu. Memanggil mereka 47 nama itu yang mendalami keterlibatan mereka. Dan kalau misalnya mereka-mereka memang ada yang sebagian terkait dengan aparat penegak hukum lain ya itu saat yang paling tepat,” ujarnya. Zaenur meyakini, pengusutan kasus MBG bisa memulihkan nama Kejaksaan di mata publik.

 

Kejagung menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bermasalah. Penghentian itu tertuang melalui surat yang diterbitkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). “Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (13/7).

Surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 itu ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi selaku penyidik. Dalam surat tersebut, Kejagung meminta seluruh Kajati menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan yang berkaitan dengan program MBG di wilayah hukum masing-masing.

 

12. Kepala Bakom RI M Qodari menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto telah berkomitmen untuk menjalankan upaya pemberantasan korupsi secara konsisten. Qodari menjelaskan, Prabowo telah mengingatkan seluruh aparatur negara untuk melakukan introspeksi dan membenahi diri, baik di lingkungan birokrasi pemerintahan, TNI, Polri, maupun Kejaksaan.

“Seluruh aparat negara harus menyadari bahwa mereka adalah pelayan rakyat yang diberi amanah untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab. Beliau (Presiden Prabowo) menegaskan bahwa setiap aparatur negara harus menjaga integritas dan tidak mengkhianati amanah yang telah diberikan oleh rakyat,” ujar Qodari dalam keterangannya, Senin (13/7) malam.

Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah menghormati setiap proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum dalam menangani berbagai perkara yang saat ini menjadi perhatian publik. Menurut Qodari, tidak ada aparat yang boleh diperlakukan istimewa di hadapan hukum. “Penegakan hukum harus berlangsung secara adil, tanpa membedakan jabatan, kedudukan, pangkat, ataupun kekuasaan. Tidak boleh ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum,” tuturnya.

 

13. Pemerintah memberlakukan program mandatori B50 mulai 1 Juli 2026 sebagai bagian dari agenda strategis pemerintah untuk menjaga ketahanan ekonomi dan energi Indonesia. Saat ini, program B50 diimplementasikan secara bertahap dengan masa transisi selama tiga bulan, dan akan dijual di seluruh SPBU mulai 1 Oktober 2026 mendatang. “Ditargetkan pada 1 Oktober 2026, seluruh SPBU sudah menjual B50,” ujar Kepala Bakom RI Muhammad Qodari dalam keterangannya, Senin (13/7). Dia menjelaskan, kebijakan ini juga diimplementasikan guna mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor BBM dalam memenuhi kebutuhan energi nasional.

 

Pemerintah memutuskan untuk menetapkan harga khusus BBM bagi pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT) sebesar Rp 15.000 per liter. Menko  Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Prabowo Subianto ingin nelayan memperoleh harga kekhususan di tengah tingginya harga BBM.

“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp 15.000 per liter,” ujar Airlanga dalam siaran pers, Senin (13/7) malam. Airlangga menuturkan, harga BBM non-subsidi sempat melonjak hingga Rp 21.300 per liter, sedangkan BBM untuk nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah diberikan harga BBM Rp 6.800 per liter. Oleh karena itu, Prabowo memberikan arahan agar pengusaha nelayan dengan kapal 30-200 GT turut mendapatkan harga kekhususan. (Harjono PS)