JAKARTA, REPORTER.ID- Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan, nilai-nilai Pancasila harus dilindungi dari kepentingan ideologi bangsa lain dan secara sistematis wajib dibumikan ke tengah masyarakat Indonesia. Sebab itu, kehadiran negara sangat dibutuhkan untuk melakukan pembinaan ideologi bangsanya di tengah arus globalisasi yang begitu deras.
”Pancasila perlu diketahui dan dipahami oleh anak cucu kita, dari generasi ke generasi, dari zaman ke zaman agar Pancasila dapat terus berfungsi sebagai pedoman hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk itulah mengapa kita memerlukan suatu undang-undang yang menjadi payung hukum Pembinaan Ideologi Pancasila kepada rakyat dan bangsa Indonesia,’’ ujar Ahmad Basarah dalam webinar di Jakarta, kemarin.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR ini juga menjelaskan agar tujuan melindungi Pancasila dari kepentingan banyak ideologi bangsa lain itu dan membumikannya, saat ini sebuah Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP) telah menjadi Prolegnas 2020 dan akan segera dibahas oleh DPR RI bersama pemerintah.
“Kita berharap RUU HIP segera dibahas antara pemerintah dan DPR serta melibatkan partisipasi publik sehingga tugas negara untuk melakukan pembinaan ideologi Pancasila punya landasan hukum yang kokoh,” tegas Basarah.
Ketua DPP PDI Perjuangan ini mengatakan, bangsa Indonesia harus bangga memiliki Pancasila karena falsafah itu digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sejak ratusan tahun silam ini. Dijelaskan, saat berpidato di PBB pada 30 September 1960 dengan judul ‘To Build The World A New’ (Membangun Tata Dunia Baru), Presiden Soekarno mengkritik pendapat Bertrand Arthur William Russell, filsuf Inggris yang hidup antara 1872-1970, yang dalam pandangannya hanya membagi masyarakat dunia ke dalam dua golongan saja.
Yakni pertama, golongan pengikut ajaran Manifesto Komunis dan kedua, golongan pengikut ajaran ‘Declaration of Independence’ Thomas Jeferson yang mengajarkan Liberalisme/Kapitalisme.
“Di depan para pemimpin dunia saat itu, Presiden Soekarno berkata, Maaf Tuan Russel, meskipun kami telah mencoba menyintesiskan kedua dokumen itu, tetapi kami tidak dipimpin oleh keduanya itu, kami tidak mengikuti konsepsi liberal ataupun konsepsi komunis,” ujar Basarah.
“Apa gunanya? Dari pengalaman bangsa kami sendiri dan dari sejarah kami sendiri tumbuhlah sesuatu yang lain, sesuatu yang jauh lebih sesuai dan lebih cocok dengan kepribadian bangsa kami, sesuatu itu kami beri nama Pancasila.
Dalam webinar yang menghadirkan sejarawan LIPI Prof. Dr. Asvi Warman Adam dan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof. Dr. Yudian Wahyudi sebagai narasumber lain itu, Basarah dengan lugas mengatakan bahwa dari pidato Presiden Soekarno di forum dunia itu, semua elemen bangsa mestinya dapat menyimpulkan bahwa Pancasila bukanlah ideologi yang mengikuti, apalagi dipimpin, oleh ajaran ideologi komunisme maupun liberalisme.
“Pancasila menurut Bung Karno digali dari saripati nilai-nilai kebudayaan bangsa Indonesia yang telah hidup ratusan tahun lamanya di bumi Nusantara. Jadi, buat apa kita menoleh pada ideologi bangsa lain,” tegas doktor bidang hukum lulusan Undip Semarang ini.
Dikatakan, sejak 18 Agustus 1945 Pancasila telah diresmikan sebagai dasar dan ideologi negara oleh para Pendiri Bangsa melalui Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Peresmian Pancasila sebagai dasar negara itu dilakukan melalui proses pergumulan pemikiran dan batin yang panjang di antara para Pendiri Bangsa yang prosesnya dimulai dari Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPK.
Kemudian berkembang dalam naskah Piagam Jakarta 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan hingga konsensus final Pancasila pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang juga diketuai oleh Bung Karno.
”Konsensus dasar Pancasila bangsa Indonesia itulah yang menjadi pegangan bangsa Indonesia hingga hari ini di mana keputusan kenegaraannya telah dituangkan dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 yang menetapkan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. Keputusan Presiden Jokowi tersebut telah melengkapi Surat Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 tentang penetapan tanggal 18 Agustus 1945 sebagai Hari Konstitusi,” jelas Basarah.
Penulis buku ‘Bung Karno, Islam dan Pancasila’ itu juga menjelaskan, bahwa RUU HIP harus dapat menjadi dokumen hukum yang dapat menyatukan kembali pandangan dan sikap ideologis bangsa sebagaimana konsideran menimbang Kepres Nomor 24 Tahun 2106 yang telah mengakomodasi semua pandangan dan kepentingan, terutama golongan Islam maupun golongan kebangsaan.
Selain diperlukan masuknya Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pelarangan PKI dan Ajaran Komunisme dalam konsideran mengingat, RUU HIP juga perlu memasukan sumber-sumber hukum lain yang menegaskan pentingnya Pancasila dilindungi dari bahaya praktik paham liberalisme/kapitalisme serta bahaya paham keagamaan apa pun yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
”Pada tanggal 7 Agustus 2003, Fraksi PDI Perjuangan MPR RI secara bulat mendukung dan menerima keputusan MPR RI untuk memutuskan pemberlakuan kembali TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pelarangan PKI dan Ajaran Komunisme yang dituangkan dalam TAP MPR Nomor I Tahun 2003 tentang Evaluasi dan Peninjauan Status Hukum Seluruh TAP MPRS dan TAP MPR sejak tahun 1960-2002,” tandas Basarah. ****