JAKARTA, REPORTER.ID – Polda Metro Jaya turut mengamankan John Kei terkait penembakan di Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, Minggu (21/6/2020) siang. John Kei ditangkap bersama 24 orang lainnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, tadi malam.
“Ya, 25 orang diamankan. Dua orang diduga pelaku C dan JK (John Kei),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2020).
Yusri mengatakan mereka ditangkap tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polresta Tangerang. Selain mengamankan 25 orang termasuk John Kei, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan.
Di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, 17 buah ponsel. “Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda untuk pemeriksaan lanjutan,” tegas Yusri.
Seperti diketahui, keributan disertai aksi penembakan terjadi di Green Lake City, Tangerang, Minggu (21/6) siang. Video kejadian itu beredar di media sosial. Perampok bersenjata beraksi siang hari di Green lake city, Kota Tangerang.
.
Warga di sekitar Green Lake City, Kota Tangerang, dihebohkan suara tembakan sekitar pukul 12.15 WIB. Suara tembakan tersebut diduga dari aksi perampokan. Menurut saksi mata di lokasi kejadian, Martono mengatakan, suara tembakan terdengar begitu keras beberapa kali. Ia yang saat kejadian sedang makan langsung ke luar, lalu melihat sejumlah sopir ojek online mengejar mobil.
“Gue ke luar dari tempat makan, gue kira tabrak lari. Pas gue ke luar ada suara tembakan 2 kali, itu yang kedengaran,” ujarnya.
Martono menduga tembakan tersebut berasal dari pelaku perampokan. Ia menyebut, sopir ojol sempat mengadang mobil yang mencoba melarikan diri. Namun, usaha tersebut gagal.
“Sudah diadang di depan cluster, tapi diterobos sama para rampok,” kata Martono.
Polisi menyebut semua yang ditangkap merupakan kelompok dari John kei. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka yang ditangkap.
“Untuk detail pelakunya masih perlu kita pemeriksaan,” ucapnya.
Dia menambahkan 25 orang yang diamankan ini juga masih terkait dengan pembacokan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Iya satu rangkaian. Kita meyakini dengan alat bukti yang cukup di antara 25 orang itu adalah pelaku atau setidaknya bagian dari pelaku,” katanya.
Kombes Tubagus Ade Hidayat memastikan 25 orang, termasuk John Kei diduga terkait penembakan di Green Lake City dan pembacokan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Kami meyakini dengan alat bukti yang cukup di antara 25 orang itu adalah pelaku atau setidaknya bagian dari pelaku,” kata Ade.
Keributan disertai aksi penembakan terjadi di Green Lake City, Kota Tengerang, Minggu (21/6) siang. Pada waktu yang hampir bersamaan, terjadi pembacokan di Duri Kosambi, Cengkareng. Korban bernama Yustus Corwing Rahakbau (46) dibacok oleh lima orang. Polisi menduga dua kejadian tersebut masih ada benang merah atau saling terkait.
John Kei sendiri mendapat pembebasan bersyarat pada Desember 2019 lalu. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan John Refra alias John Kei menjalani pembebasan bersyarat sejak Kamis 26 Desember 2019. Pembebasan bersyarat John Kei tercantum dalam surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 723/PID/2013, John Kei dipidana 16 tahun terkait kasus tindak pidana pembunuhan berencana. Dia dihukum karena melanggar pasal 340 KUHP. John Kei menjalani pidana di Lapas Permisan Nusakambangan. Dia mendapat remisi 36 bulan 30 hari. Berdasarkan perhitungan, John Kei baru akan bebas murni pada 31 Maret 2025.
Setelah memenuhi persyaratan diberikan program pembebasan bersyarat, dia kemudian melaksanakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 hingga masa percobaan berakhir pada 31 Maret 2025. ***