JAKARTA, REPORTER.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengklaim bahwa izin yang diberikan kepada PT Pembangunan Jaya –melalui keputusan No. 237 Tahun 2020, red– untuk melakukan reklamasi atau perluasan kawasan Ancol bukan bentuk pelanggaran janji yang dia ucapkan pada saat kampanye Pilgub DKI yang lalu.
Anies dalam video yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI, kemarin, mengemukakan sejumlah alasan, salah satunya adalah reklamasi Ancol berbeda dengan Proyek Reklamasi 17 Pulau di Teluk Jakarta yang sebelumnya telah dia cabut izinnya.
“Ini berbeda dengan reklamasi 17 Pulau yang Alhamdulilah sudah kami hentikan, itu menjadi janji kami pada masa kampanye yang lalu,” ujarnya.
Anies menegaskan semua janjinya dalam kampanye Pilgub DKI Jakarta 2017 akan terus dilaksanakan. Ia menyebut izin tentang pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Ancol justru bertujuan untuk memenuhi kepentingan rakyat.
Ia menyebut perluasan kawasan Ancol ini merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menyelamatkan Jakarta dari banjir. Sebab, tanah untuk reklamasi Ancol berasal dari kerukan 13 sungai dan lebih dari 30 waduk di Jakarta dan sekitarnya.
Anies berkali-kali mengklaim, dirinya tidak akan mengingkari janji kampanyenya. Menurutnya, totalnya ada sekitar 3,4 juta meter kubik tanah hasil pengerukan sungai dan waduk di Jakarta yang dimanfaatkan untuk Proyek Reklamasi Ancol.
Anies bersikukuh bahwa upaya reklamasi Ancol sama sekali tak bertabrakan dengan kepentingan para nelayan dan tak merusak tatanan masyarakat.
“Justru ini menjadi pelengkap bahwa kita memang mengedepankan kepentingan umum, mematuhi ketentuan hukum, dan mengedepankan keadilan sosial,” tegasnya.
Menurut Anies, Proyek Reklamasi 17 Pulau di Teluk Jakarta dulunya bukan proyek untuk melindung warga dari bencana.
“Di sana ada pihak swasta yang berencana membuat kawasan komersial, membutuhkan lahan lalu membuat daratan, membuat reklamasi,” katanya.
Reklamasi 17 Pulau itu menurutnya, ada unsur menerebas ketentuan lingkungan hidup, hilangnya hajat hidup warga kampung nelayan seperti di Kamal Muara dan Muara Angke, serta berhadapan dengan Cengkareng Drain, serta Muara Sungai Angke sehingga mengganggu aliran sungai ke laut lepas.
“Jadi proyek ini bukan membantu mengendalikan banjir tapi malah berpotensi menghasilkan banjir,” ujar Anies seraya menjelaskan, perluasan Ancol selain merupakan bagian untuk menyelamatkan banjir, juga dimanfaatkan untuk rakyat dan tidak mengganggu kegiatan nelayan dan aliran sungai.
Apalagi kawasan yang diperluas itu juga bukan untuk kepentingan eksklusif atau sekadar kemorsial. Namun akan menjadi lahan yang bermanfaat bagi rakyat Jakarta.
“Saya tegaskan, perluasan kawasan Ancol ini memang bukan bagian dari proyek reklamasi yang bermasalah itu,” katanya.
Seperti diketahui, Anies telah mengeluarkan izin pengembangan kawasan rekreasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dengan total luas 155 hektar. Padahal dalam janji kampanye pada Pilgub DKI Jakarta yang lalu, Anies menolak reklamasi di Teluk Jakarta bersama pasangannya saat itu yakni Sandiaga Uno.
Kala itu, Anies menyatakan reklamasi di Teluk Jakarta hanya memberikan dampak buruk, khususnya bagi para nelayan. Tetapi janji tersebut dilanggarnya sehingga berbagai elemen masyarakat ramai-ramai menolak keputusan Anies tersebut.
Badan Musyawarah Masyarakat Betawi (Bamus Betawi) menyayangkan sekaligus menolak Kepgub 237/2020 yang diterbitkan Anies pada 24 Februari 2020 lalu. Lalu Relawan yang mengatasnamakan Jaringan Warga (Jawara) Anies-Sandi mendesak Anies agar segera mencabut izin reklamasi di kawasan Ancol dan Dufan. Mereka kecewa pada Anies karena mengingkari janji kampanyenya untuk menghentikan reklamasi.
Anies juga berdalih, perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol sangat dibutuhkan, sejalan dengan visi Ancol menjadi pusat kegiatan pariwisata terbesar di kawasan Asia. Menurut dia, saat ini luas Ancol hanya sekitar 200 hektar, padahal, setiap tahunnya Ancol dikunjungi lebih dari 20 juta pengunjung.
Anies mengatakan Ancol sejak awal dirancang untuk dikembangkan sebagai pusat kegiatan wisata terbesar di Asia. Selama ini Ancol memberikan manfaat ekonomi bagi Jakarta yang cukup besar. Oleh karena itu, perluasan Ancol diharapkan dapat meningkatkan kegiatan pariwisata yang dapat dimanfaatkan oleh warga Jakarta, Indonesia, maupun dunia internasional.
Dijelaskan, pemberian izin reklamasi seluas 155 hektar sudah sesuai hasil kajian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan areal tersebut dibutuhkan untuk menampung tanah hasil pengerukan sungai dan waduk.
Menurut Anies, di atas lahan yang sudah ada saat ini, akan dibangun Museum Sejarah Nabi Muhammad dengan luas sekitar 3 hektar.
“Museum Sejarah Nabi ini akan menjadi museum yang dibangun di tepi pantai, bagian dari kawasan Ancol. Museum ini akan menjadi museum terbesar tentang Sejarah Nabi di luar Saudi Arabia, Museum ini akan menjadi magnet bagi wisatawan, bukan hanya Indonesia tapi dunia,” tegasnya.
Namun pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menyebut, wacana pembangunan Museum Nabi dan Masjid Apung merupakan upaya Anies Baswedan untuk merayu warga Jakarta agar setuju reklamasi.
“Jadi, ini kayaknya hanya sebagai rayuan gombal supaya masyarakat setuju (Reklamasi) itu,” kata Trubus.
Menurut Trubus, reklamasi di kawasan Ancol sebagai bentuk keberpihakan Anies kepada pengusaha.
‘’Ini seperti meninabobokkan masyarakat bahwa itu nanti akan dibangun simbol keagamaan supaya masyarakat mendukung reklamasi ini. Ini keberpihakan dia pada pengusaha,” ujar Trubus.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membela Anies. Menurutnya, perluasan kawasan wisata Ancol seluas 155 hektare bukan untuk kepentingan komersial. Penambahan lahan di kawasan wisata itu hanya untuk perluasan.
“Jangan diartikan mereklamasi atau membuat kawasan itu jadi komersial, tidak. Kawasan itu justru untuk kepentingan perluasan,” kata Riza di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, kemarin. ***