JAKARTA, REPORTER.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam memberikan pelayanan pembuatan e-KTP Djoko Sugianto Tjandra. Anies mengatakan, laporan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut didapat dari laporan investigasi Inspektorat DKI Jakarta.
“Ini fatal dan tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh,” ujar Anies, Minggu (12/7/2020) kemarin.
Ia menjelaskan, Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi menyebut bahwa lurah tersebut telah berperan aktif serta melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan e-KTP Djoko S. Tjandra.
Anies lalu menjelaskan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan sampai dia dinonaktifkan. Pertama, lurah lakukan pertemuan dengan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking pada Mei 2020. Pertemuan dilakukan di rumah dinas lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Kedua, lurah lalu meminta salah seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan Djoko Tjandra. – Ketiga, pada 8 Juni 2020, lurah menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric untuk menemui petugas operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan.
Keempat, lurah lantas meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk memberikan pelayanan penerbitan e-KTP atas nama Joko Sugiarto Tjandra dengan hanya menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga milik Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam ponsel miliknya.
Kelima, selama pelayanan penerbitan e-KTP, lurah ikut mendampingi operator dan duduk di samping operator hingga proses selesai. Keenam, lurah sebagai pihak pertama yang menerima e-KTP yang sudah dicetak oleh operator, bertindak pula sebagai pihak yang menyerahkan langsung e-KTP kepada Joko Sugiarto Tjandra.
Ketujuh, karena sungkan kepada lurah, operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan dalam menjalankan pelayanan penerbitan e-KTP atas nama Joko Sugiarto Tjandra tidak melaksanakan sesuai/mengabaikan SOP yang berlaku.
“Laporan investigasi inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan e-KTP tersebut. Ini fatal, tidak seharusnya terjadi, yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh,” ujar Anies.
Anies mengimbau kepada masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan untuk menaati prosedur pelayanan agar tidak terjadi pelanggaran prosedur.
“Ini pelajaran bagi semua, agar semua aman, maka harus selalu taati prosedur. Itu perlindungan terbaik. Berikan pelayanan terbaik, tercepat, tapi jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan,” ujarnya.
Sebelumya Kepala Badan Kepala Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menyatakan Lurah Grogrol Selatan nonaktif Asep Subahan dapat dicopot jabatannya bila terbukti bersalah menerbitkan KTP elektronik bagi buronan Djoko Tjandra. Statusnya saat ini hanya dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
“Kalau memang itu ditemukan dan ada kesalahpahaman prosedur dalam menjalankan tugas baru diberhentikan secara tetap jabatannya,” kata Chaidir saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2020) lalu.
Asep Subahan dinonaktifkan sementara dari jabatannya tidak lama setelah pengurusan e-KTP buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra jadi polemik. ***