MAKI: Djoko Tjandra Dapat Surat Jalan untuk Bepergian ke Indonesia

oleh
oleh
Bonyamin Saiman, MAKI.

JAKARTA, REPORTER.ID – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menduga terpidana buron kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra mendapat surat jalan dari sebuah instansi untuk bepergian di Indonesia. Boyamin mengaku telah mendapatkan foto mengenai surat jalan Djoko Tjandra dari oknum di sebuah instansi terpercaya.

“Foto tersebut memang belum dapat dipastikan asli atau palsu, namun kami dapat memastikan sumbernya adalah kredibel dan dapat dipercaya, kami berani mempertanggungjawabkan alurnya,” tegas Boyamin dalam siaran persnya, kemarin.

Dalam foto yang ditunjukkan Boyamin, terdapat surat jalan atas nama Joko Soegiarto Tjandra dengan jabatan konsultan. Surat tersebut mencantumkan perjalanan Djoko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.

Pada surat itu, disebut bahwa perjalanan Djoko Tjandra menggunakan pesawat terbang dan dilaksanakan untuk keperluan konsultasi dan koordinasi. Boyamin menuturkan, dalam surat itu, terdapat pula kop surat instansi, nomor surat jalan, stempel, serta tanda tangan pejabat.

“Namun, untuk asas praduga tidak bersalah dan mencegah fitnah maka kami sengaja menutupnya,” ujar Boyamin lagi.

Untuk memastikan kebenaran surat tersebut, MAKI mengadukan surat itu ke Ombudsman RI pada Senin kemarin sebagai data tambahan atas sengkarut perkara Djoko Tjandra yang telah dilaporkan MAKI ke Ombudsman sebelumnya.

Boyamin menambahkan, mengacu pada foto surat jalan tersebut, Djoko Tjandra diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui pintu Kalimantan (Pos Entikong) dari Kuala Lumpur.

“Setidaknya jika aparat Pemerintah Indonesia serius untuk melacaknya maka sudah mengerucut bahwa pintu masuknya adalah dari Malaysia dan bukan dari Papua Nugini,” tegas Boyamin. ***

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *