Surat Jalan Djoko Tjandra Dikeluarkan Atas Inisiatif Karo Korwas Bareskrim

oleh
oleh
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

JAKARTA, REPORTER.ID – Dari hasil penyelidikan sementara internal Polri, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Prasetyo Utomo mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.

Begitu yang diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/7/2020), terkait beredarnya surat jalan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu yang dikeluarkan bareskrim Polri.

Melanjutkan penjelasannya, Argo mengatakan bahwa ssurat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu Biro di Bareskrim Polri.

“Surat jalan tersebut dikeluarkan kepala biro itu inisiatif sendiri dan tidak ijin sama pimpinan,” tekannya.

Saat ini, Argo mengatakan, Brigjen Prasetyo Utomo tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri. Dia menegaskan, jika terbukti dalam pemeriksaan maka Brigjen Prasetyo Utomo dicopot.

“Komitmen bapak Kapolri jelas. Hari ini sedang dalam pemeriksaan terbukti akan dicopot dari jabatannya. Dan ini menjadi bagian dari pembelajaran untuk personel Polri yang lain,” tegasnya.

Dalam setiap kesempatan, kata Argo, Kapolri menyatakan setiap anggota Polri baik dari tingkat Mabes hingga Polsek akan diberikan reward and punishment.

“Saat ini proses sedang berjalan. Propam sedang bekerja semua anggota yang ada kaitanya dengan surat-surat tersebut akan diperiksa semuanya. Kita tunggu pmeriksaan daripada Divpropam Mabes Polri,” pungkas Argo. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *