JAKARTA, REPORTER.ID – Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto mengapresiasi langkah Bareskrim Mabes Polri menindaklanjuti kasus Djoko Tjandra (Joker) terkait aparat imigrasi, tang meloloskannya ke luar negeri.
“Saya berharap Bareskrim harus memeriksa mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Yopie Asmara, yang saat itu menjabat dan bersentuhan langsung dengan menerbitan paspor atas nama Djoko Tjandra dengan nomor paspor X1061769 yang dikeluarkan Imigrasi Jakarta Utara,” demikian Wihadi, Jumat (21/8/2020).
Sebelumny Mabes Polri telah memeriksa Sandi, Kakanim Jakarta Utara sekarang, padahal yang harus diperiksa itu kepala kantor sebelumnya, Pak Yopie, yang berkaitan langsung dengan masalah paspor. “Jadi jangan malah mengaburkan persoalan,” kata Wihadi.
Ia mengakui, pemeriksaan oleh Bareskrim dengan memeriksa Sandi yang kebetulan saat itu yang bersangkutan sebagai penerima surat dari NCB-Interpol tentang pemberitahuan penghapusan red notice Djoko Tjandra, juga bagian dari langkah Polri untuk mencari titik temu persoalan ini.
“Jangan sampai mengaburkan masalah. Sandi juga bagian dari itu, tapi bukan sebagai kepala kantor, pada saat itu dia sebagai orang yang menerima surat dari NCB karena memang bernewenag dengan bidangnya.
“Yang perlu diperiksa itu justru Yopie, karena saat itu dia masih menjabat kepala kantor. Bareskrim jangan sampai salah memeriksa orang,” kata legislator dari Dapil IX Bojonegoro dan Tuban ini.
Untuk itu, Wihadi meminta Bareskrim segera melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga memberi sinyal kuat agar paspor Djoko Tjandra bisa diterbitkan.
Peran Yopie ini kata Wihadi, harus diperiksa oleh Bareskrim. Meski dikabarkan gagal diberangkatkan sebagai Atase KBRI di Kuala Lumpur. “Tapi, yang bersangkutan harus tetap diperiksa, agar tidak mengaburkan persoalan,” pungkas Wihadi.
Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri telah menelusuri adanya dugaan aliran dana kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait kasus gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan hingga diterbitkannya paspor atas nama Djoko Tjandra tersebut.
Dimama tertanggal 14 Agustus 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan Nomor : B/3410/VIII/2020/Dittipidum yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI (Dirwasdakim) dengan meminta permohonan penunjukan staf untuk memberikan keterangan terkait kasus Djoko Tjandra.
Dirjen Imigrasi menunjuk Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Sandi Andaryadi untuk memenuhi panggilan penyidik. Yang bersangkutan dimintai keterangan selama tiga jam atas kapasitasnya sebagai pejabat yang berwenang saat itu.