DPD RI Sambut Baik Dicabutnya Klaster Pendidikan dari RUU Ciptaker

oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Senator dari dapil Jawa Timur, Evi Zainal Abidin menyambut baik dicabutnya klaster pendidikan dari pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker).

“Ini semua untuk memastikan bahwa semua substansi terkait pendidikan, termasuk yang mengubah UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Kedokteran tidak melenceng dari hakikat pendidikan dalam konstitusi kita,” tegas Evi, Kamis (24/9/2020).

Dicabutnya klaster Pendidikan dari pembahasan RUU Omnibuslaw menurut Evi, telah menepis segala kegundahan akan datangnya masa komersialisasi dan liberalisasi pendidikan yang dikuatkan dengan perundangan seperti di dalam RUU tersebut.

Ia menilai bahwa dalam Pasal 31 UUD 1945 ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”.

Namun pada kenyataannya lanjut Evi, partisipasi masyarakat dalam mencerdaskan dan membentuk ahklak bangsa dengan membangun lembaga pendidikan masih mendominasi. Itu sebabnya, pemerintah berkewajiban menjamin eksistensi partisipasi masyarakat di dunia pendidikan nasional tersebut.

“Jadi, jelas tugas negara untuk mencerdaskan dan membangun akhlak bangsa melalui pendidikan tidak boleh menempatkan faktor-faktor determinan lain atas pendidikan seperti faktor investasi apalagi komoditas ekonomi,” pungkas Evi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *