JAKARTA, REPORTER.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menugaskan 137 penjabat sementara (Pjs) menggantikan kepala daerah yang cuti, karena mencalonkan diri kembali di Pilkada 2020. Ke 137 Pjs yang ditugaskan ini, 4 Pjs Gubernur dan 133 Pjs Bupati dan Walikota. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Akmal Malik melalui keterangan tertulis, Jumat (25/9/2020).
Penugasan 137 Pjs ini, kata Akmal Malik, berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang akan ikut kontestasi pilkada harus cuti diluar tanggungan negara serta melepaskan hak-hak fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
“Selanjutnya, untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, mewujudkan tertib administrasi, dan kepastian hukum serta menjaga stabilitas pemerintahan daerah pada masa pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Pemerintah Pusat mengatur dan menetapkan Penjabat Sementara,” terangnya.
Pjs adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tugas Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota karena Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali kota Cuti di Luar Tanggungan Negara, untuk melaksanakan Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota.
Adapun 4 Pjs Gubernur itu ditugaskan di Provinsi Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Jambi, dan Kepulauan Riau. Sementara, Pjs Bupati/Wali kota tersebar di 133 Kabupaten/Kota seperti Kota Medan, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Semarang, Kabupaten Serang, Kota Bontang, Kabupaten Poso, Kabupaten Gowa, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Manokwari, dan lainnya.
Melanjutkan pernyataanya, Akmal juga mengungkap, terdapat pengajuan tiga penjabat kepala daerah yang ditolak yakni; Pjs Kabupaten Majene, Merauke, dan Membramo Raya. Ketiganya ditolak karena petahana Bupati/Wakil Bupatinya tidak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU daerah dengan berbagai alasan, sehingga tidak bisa maju dalam kontestasi pilkada.
“Dengan demikian, mereka tidak cuti di luar tanggungan negara,” tutup Dirjen Otda ini. ***