Penembakan Terhadap 6 Anggota FPI, Fahri Hamzah: Mahfud Jangan Adem Ayem

oleh
oleh
Waketum DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah.

JAKARTA, REPORTER.ID – Penembakan yang menewaskan 6 orang warga sipil dari Laskar Fron Pembela Islam (FPI), menuai protes keras dari semua kalangan. Pasalnya, ada dua kronologi yang berbeda dari peristiwa yang terjadi di jalur Tol Jakarta-Cikampek KM 50, pada Senin (7/12/2020) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, baik penjelasan dari Polisi maupun FPI.

Mantan Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019, Fahri Hamzah melalui akun Twitternya, @Farihamzah yang dikutip media, Kamis (10/12/2020) mengatakan, peristiwa penembakan tersebut, harus ada keterangan cepat dan tuntas dari Menko Polhukam, Mahfud MD.

“Kita kenal beliau (Mahfud) dan pasti beliau mengerti bahwa ini kejadian luar biasa di bidang polhukam. Jangan adem ayem sebab rakyat sedang merasa. Ada yang menganggap seolah kalau ‘dialihkan’ atau ‘didiamkan’, ini akan hilang dengan sendirinya. Ini KELIRU. Sebab publik itu punya daya ingat semacam memori kolektif’,” kata Fahri.

Sebab, menurut Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia ini, akan sangat berbahaya sekali, jika sebuah bangsa menyimpan trauma. Karena itu seperti bom waktu atau api dalam sekam.

“Maka, yang terbaik adalah memberi penjelasan tuntas. Jika ingin memuaskan logika publik, maka investigasi harus dilakukan. Anggota DPR RI jangan diam. Kita mau bangsa kita damai,” tegas Fahri.

Untuk itu, Fahri sangat berharap agar Mahfud MD, selaku Menko Polhukam mengambil inisiatif. Jangan persitiwa penembakan di jalur Tol Jakarta-Cikampek itu menjadi trauma bagi bangsa Indonesia.

“Sekarang kita minta ke bapak bukan pak Prabowo, maka ambillah inisiatif. Ini waktu uji bagi bapak. Ambillah inisiatif. Jadilah jurubicara negara dalam bidang Polhukam yang terbaik. Jangan takut pak!” tutup Fahri.

Sebagamana diketahui, peristiwa penembakan terhadap 6 anggota Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek 50 KM, Senin 7 Desember 2020, sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, telah memuncul perbedaan versi antara Polisi dan FPI.

Versi polisi, sebagaimana disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran, mengkaim kalau pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timas panas kepada para anggota Laskar FPI karena melawan petugas menggunakan senjata api dan senjata tajam.

Namun, pernyataan Polisi dibantah Sekretaris Umum FPI, Munarman. Dia mengklaim setiap anggota FPI dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, serta terbiasa dengan tangan kosong. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *