Isu paling menarik pagi ini adalah pengakuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Praboso bahwa pasal karet dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kerap dipakai untuk mengkriminalisasi pihak lain. Karena itu, dia memerintahkan jajarannya untuk lebih selektif menerapkan pasal dalam UU ITE tersebut dalam proses penegakan hukum. Presiden Jokowi pun membuka opsi merevisi UU ITE jika menimbulkan rasa ketidakadilan.
Berita menarik lainnya, Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero), yakni, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo (JS). Tersangka ini merupakan pihak yang berkomplot secara langsung dengan tersangka Benny Tjokrosaputro dalam memainkan nilai saham perusahaan pelat merah itu. Kapuspenkum Kejagung menyebut, tersangka ini melaksanakan instruksi Bentjok untuk menetapkan harga dan transaksi jual beli saham pada akun rekening dana nasabah (RDN) yang dibeli Asabri.
Presiden Jokowi meminta jajaran TNI dan Polri terus aktif dalam mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan hingga ke tingkat desa/kelurahan. “Pertama, saya perintahkan kepada seluruh jajaran TNI dan Polri untuk terus aktif mendisiplinkan protokol kesehatan. Mendisiplinkan (perilaku) memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M) dan juga mendukung pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, di skala desa,” ujar Jokowi.
Mantan Wapres Jusuf Kalla alias JK menuding pendukung setia Presiden Jokowi atau buzzer antikritik terhadap masukan yang disampaikan masyarakat. Pernyataan ini disampaikannya untuk merespons adanya salah tafsir dari kalangan buzzer terkait pertanyaannya mengenai bagaimana cara mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi. Berikut isu selengkapnya.
1. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui, pasal karet dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kerap dipakai untuk mengkriminalisasi pihak lain. Karena itu, dia memerintahkan jajarannya untuk lebih selektif menerapkan pasal dalam UU ITE tersebut dalam proses penegakan hukum. Ia menjanjikan, polisi bakal lebih mengedepankan langkah edukasi dan persuasi.
“Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling lapor atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini, bisa ditekan dan dikendalikan,” kata Listyo dalam konferensi pers usai usai Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2).
2. Presiden Jokowi membuka opsi merevisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika tidak menimbulkan rasa keadilan. Jokowi berencana menghapus pasal-pasal karet dalam UU ITE. Ia menyatakan rencana itu usai UU ITE digunakan sejumlah warga untuk saling lapor dalam beberapa waktu terakhir. “Kalau Undang-undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini,” kata Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2).
3. Presiden Jokowi memahami UU ITE dibuat dalam semangat menjaga ruang digital Indonesia. Namun, ia tak ingin UU ITE justru menimbulkan rasa tidak adil dalam penerapannya. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu memerintahkan Polri untuk berhati-hati dalam menggunakan UU ITE. Ia meminta Polri teliti dalam mengkaji pasal-pasal karet di undang-undang itu. “Saya minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif sekali lagi lebih selektif mensikapi dan menerima pelaporan pelanggaran undang-undang itu,” ujarnya. Lebih lanjut, Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merumuskan aturan penafsiran UU ITE. Aturan itu diharapkan mencegah dampak buruk dari pasal karet di regulasi itu.
4. Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam sengkarut kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero) pada Senin (15/2). Yakni, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo (JS). Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tersangka yang dijerat itu merupakan pihak yang berkomplot secara langsung dengan tersangka Benny Tjokrosaputro dalam memainkan nilai saham perusahaan pelat merah itu. Kata Leonard, Jimmy melaksanakan instruksi dari Bentjok untuk menetapkan harga dan transaksi jual beli saham pada akun rekening dana nasabah (RDN) yang dibeli Asabri.
Tersangka JS langsung ditahan selama 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Dia ditahan di Rutan Klas 1 Cipinang cabang Rutan KPK. JS menjadi tersangka pertama yang dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyidik kejaksaan. Pasalnya, JS diduga kuat menyembunyikan dan menyamarkan harta kekayaan dari tindak pidana korupsi. “Kemudian tersangka JS menampung dana hasil keuntungan investasi dari PT Asabri pada nomor rekening atas nama beberapa staf saham saudara BT,” kata Eben.
5. Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan tersangka Jimmy Sutopo (JS) bekerjasama dengan pengusaha Benny Tjokrosaputro (Bentjok/BT) mengatur jual beli atau transaksi saham dengan PT ASABRI (Persero) hingga perusahaan itu merugi. Ia membeberkan, JS diduga kuat menjadi pihak yang membukakan akun nominee (pinjam nama) di perusahaan sekuritas tertentu untuk kemudian dikelola oleh Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
Perusahaan sekuritas yang ditunjuk itu kemudian dikendalikan oleh para tersangka untuk memanipulasi harga saham yang dibeli PT ASABRI. Hanya saja, belum diungkap lebih lanjut mengenai perusahaan-perusahaan yang ditunjuk itu. “Selanjutnya, tersangka JS melaksanakan instruksi dari tersangka BT untuk penetapan harga dan transaksi jual dan beli saham pada akun rekening dana nasabah atau RDN. Baik pada transaksi direct maupun Reksadana yang dibeli PT ASABRI sebagai hasil manipulasi harga,” kata Leonard dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/2).
6. Presiden Jokowi meminta jajaran TNI dan Polri mendukung upaya pemerintah dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan secara massal. Menurut Kepala Negara, TNI dan Polri memiliki kapasitas dalam mendukung kegiatan vaksinasi tersebut. “Saya minta jajaran TNI dan Polri untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi massal. Vaksinasi memang dilakukan di Puskesmas, vaksinasi juga dilakukan di RS. Tetapi perlu juga pada klaster-klaster tertentu vaksinasi dilakukan secara massal,” ujar Jokowi saat memberikan arahan kepada peserta rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, sebagaimana dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2) malam.
Jokowi menjelaskan, nantinya vaksinasi massal bisa dilakukan dengan sistem klaster. Sebagai contoh, klaster penyedia jasa ekonomi atau klaster kampung dengan tingkat penularan Covid-19 tinggi (zona merah). “Karena kecepatan itu dimiliki oleh TNI dan Polri dalam mengelola setiap kedaruratan atau krisis yang ada,” tegas Jokowi.
7. Presiden Jokowi meminta jajaran TNI dan Polri terus aktif dalam mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan hingga ke tingkat desa/kelurahan. Hal itu disampaikannya saat memberikan arahan kepada peserta rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Senin (15/2). “Pertama, saya perintahkan kepada seluruh jajaran TNI dan Polri untuk terus aktif mendisiplinkan protokol kesehatan. Mendisiplinkan (perilaku) memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M) dan juga mendukung pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, di skala desa,” ujar Jokowi sebagaimana dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin malam. Dia menuturkan, penekanan itu harus disampaikan karena TNI memiliki jajaran Bintara Pembina Desa (Babinsa) di tingkat desa/kelurahan.
8. Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya memerlukan bantuan prajurit TNI-Polri untuk menyukseskan program vaksinasi Covid-19 secara massal di Indonesia. Dia menjelaskan, nantinya prajurit TNI-Polri akan bertugas menyuntikkan vaksin itu. Menurutnya, tentara-tentara yang memiliki kemampuan menyuntik yang akan maju dalam perang melawan pandemi Covid-19. “Mohon maaf, jadi ke depan bukannya Kopassus atau apa, ini pus…pus apa? Puskes (Pusat Kesehatan TNI). Pusat tentara-tentara yang bisa nyuntik dulu yang maju ke depan. Itu yang vaksinasi, Pak,” kata Budi saat memberi pemaparan di Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2). Dia menerangkan upaya tersebut juga selaras dengan perintah Presiden Joko Widodo untuk melakukan vaksinasi massal di Indonesia.
9. Mantan Wapres Jusuf Kalla alias JK menuding pendukung setia Presiden Jokowi atau buzzer antikritik terhadap masukan yang disampaikan masyarakat. Pernyataan ini disampaikannya guna merespons adanya salah tafsir dari kalangan buzzer terkait pertanyaannya mengenai bagaimana cara mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi. “Jadi apakah saya salah kalau mengajukan suatu pertanyaan? Dari situ bisa lihat karakter mereka (buzzer) yang mempersoalkan pertanyaan tersebut. Artinya mereka antikritik dan bertentangan dengan Jokowi, para buzzer-buzzer itu,” ujar Kalla dalam keterangan tertulis, Senin (15/2).
Kalla meminta supaya pendukung setia Jokowi sejalan dengan keinginan presiden yang meminta masyarakat untuk mengkritiknya. Hal itu penting dilakukan kendati Jokowi tidak menjelaskan bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi.
10. Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) menyindir buzzer yang salah mengartikan pertanyaannya mengenai bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi. Pertanyaan itu dilontarkan Kalla dalam Mimbar Demokrasi Partai Keadilan Sejahtera, Jumat (12/2). “Itu murni pertanyaan dan banyak yang menanggapinya secara berbeda-beda, terutama buzzer-buzzer ini kan. Ini kesannya bertanya saja tidak boleh, apalagi mengkritik. Padahal pertanyaan saya sederhana sekali, yaitu bagaimana caranya mengkiritik,” ujar Kalla dalam keterangan tertulis, Senin (15/2).
Kalla menuding para buzzer tersebut antikritik terhadap masukan yang disampaikan masyarakat terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo. “Jadi apakah saya salah kalau mengajukan suatu pertanyaan? Dari situ bisa lihat karakter mereka (buzzer) yang mempersoalkan pertanyaan tersebut. Artinya mereka antikritik dan bertentangan dengan Jokowi, para buzzer-buzzer itu,” kata Kalla.
11. Juru Bicara mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Husain Abdullah mengatakan, pendapat yang disampaikan Kalla tentang kritik pada pemerintahan Presiden Joko Widodo, bukan untuk membuat perpecahan antara masyarakat dengan pemerintah. Husain mengatakan bahwa Kalla ingin mengingatkan Presiden Jokowi agar kritik yang disampaikan menjadi sesuatu yang baik untuk pemerintah ke depan. “Pak JK dengan tulus menyampaikan kritik itu tidak (untuk) membenturkan kedua belah pihak pemerintah dengan masyarakat. Dengan ketulusan itu, Pak JK menunjukan bahwa kawan yang baik itu adalah yang selalu mengingatkan bukan memuji-muji,” sebut Husain dalam acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (15/2). Husain menampik jika Kalla dianggap sebagai oposisi pemerintah yang baru. Menurutnya, Kalla justru mencoba mengamankan apa yang disampaikan oleh Jokowi.
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi pernyataan Wakil Presiden ke-12, Jusuf Kalla yang bertanya soal bagaimana caranya agar tidak dipanggil polisi ketika mengkritik pemerintahan Presiden Jokowi. Mahfud menyinggung suasana demokrasi pada zaman pemerintahan Jokowi-Kalla periode 2014-2019. Saat itu, kritik kepada pemerintah banyak mengalir. “Zaman Pak JK itu, kita masih ingat ada misalnya Saracen, Muslim Cyber Army, ada Piyungan yang hampir setiap hari menyerang pemerintah,” kata Mahfud dalam rekaman video Humas Kemenko Polhukam, Minggu (14/2).
“Kan ada di zaman Pak JK juga, ketika mau ditindak orang ribut, ketika tidak ditindak juga orang ribut. Inilah demokrasi,” kata Mahfud. Oleh karena itu, pemerintah menyerap masukan yang sifatnya kritik saja untuk kemudian dipertimbangkan dalam kebijakan-kebijakan yang diambil. Dalam kesempatan itu, Mahfud juga mengatakan, pihaknya tak bisa melarang orang melapor ke polisi.
12. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi memaparkan pihak yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 tahap kedua. Selain petugas pelayanan publik, para jurnalis pun masuk dalam kelompok peserta vaksinasi Covid-19 tahap kedua. “Penerima vaksin Covid-19 tahap kedua yakni petugas pelayanan publik. Terdiri dari pendidik, pedagang pasar, tokoh agama, penyuluh agama, wakil rakyat, pedagang pasar, pejabat negara, pegawai pemerintah pusat maupun daerah, petugas keamanan, petugas pelayanan publik di sarana transportasi dan atlet,” ujar Nadia, Senin (15/2). “Kemudian para jurnalis dan pekerja media akan termasuk juga. Untuk tahap awal ada 5.000 jurnalis sesuai surat dari PWI,” kata Nadia.
13. Jubir Vaksinasi dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyebut, antibodi atau imunogenitas tubuh terhadap virus corona tak langsung terbentuk sesaat setelah vaksinasi Covid-19. Vaksin Covid-19 CoronaVac asal Sinovac misalnya, baru membentuk antibodi yang optimal 28 hari pasca penyuntikan dosis kedua. “Dari hasil uji klinis yang dilakukan oleh tim di Unpad bahwa antibodi yang terbentuk dari penyuntikan vaksin Sinovac yang saat ini kita gunakan ini rentang waktunya 28 hari setelah penyuntikan kedua,” kata Nadia, Senin (15/2).
Nadia menjelaskan, 14 hari pasca vaksinasi dosis Sinovac pertama, antibodi tubuh yang terbentuk terhadap virus corona mencapai 60 persen. Sementara, 28 hari pasca vaksinasi dosis kedua, pembentukan antibodi bisa mencapai 95-99 persen.
14. KPK menyerahkan 12 item barang gratifikasi yang dilaporkan Presiden Jokowi ke Kementerian Keuangan senilai Rp 8,7 Miliar. Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan Sekretariat Negara saat ini menyimpan barang-barang gratifikasi yang merupakan pemberian dari Raja Salman tersebut. “KPK telah menyerahkan 12 item barang gratifikasi senilai Rp 8,7 Miliar kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada Selasa, 9 Februari 2021 bertempat di Kantor Kasetpres,” kata Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/2). “Barang-barang tersebut diterima oleh Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada tanggal 15 Mei 2019,” ujarnya.
15. Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia angkat bicara atas adanya dugaan korupsi terkait pengelolaan uang dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan yang diselidiki oleh Kejaksaan Agung. Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat menegaskan, pihaknya mendukung Kejaksaan Agung serius dan transparan dalam membongkar tuntas kasus yang merugikan masyarakat, khususnya para pekerja. “Hal ini menjadi keprihatinan serius dari ASPEK Indonesia dan kami mendukung Kejaksaan Agung,” kata Mirah dalam keterangan tertulis, Senin (15/2).
Pengusutan perkara ini, menurut dia, semakin memperkuat dugaan adanya mafia pasar modal yang bergentayangan di Indonesia. Hal tersebut didasari atas dua skandal mega korupsi sebelumnya yang dinilai mempunyai modus dan pelaku yang serupa. “Modusnya adalah dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi. Pelakunya melibatkan pihak dengan latar belakang yang sama, antara lain oknum perusahaan efek atau sekuritas dan oknum manajer investasi,” jelasnya.
16. Pemerintah mewajibkan setiap orang yang terdata sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 untuk mengikuti program vaksinasi. Setiap orang yang telah terdata dan tidak mengikuti program vaksinasi akan dikenakan sanksi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Covid-19. Perpres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 9 Februari lalu. Pemberian sanksi kepada masyarakat yang menolak disuntik vaksin Covid-19 tertuang di Pasal 13A ayat (4) Perpres 14/2021.
Ada tiga sanksi administratif yang diancam dikenakan bagi setiap orang yang telah terdata, namun menolak ikut program vaksinasi. Pertama yakni penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kedua penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan. Ketiga pemberian denda. “Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya,” demikian bunyi Perpres No. 14 Tahun 2021.
17. Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan pelaporan dirinya oleh Gerakan Anti Radikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR-ITB) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tak mewakili keseluruhan kampus. “Kasus pelaporan, pengaduan atas diri saya sebagai ASN yang dituduh terpapar radikalisme oleh segelintir kelompok, GAR-ITB. Saya katakan segelintir, karena puluhan ribu alumni ITB menyampaikan kepada saya juga dukungan mereka, simpati mereka,” kata Din dalam acara Apel Kokam Muhammadiyah yang disiarkan di kanal Youtube Tablighmu TV, Senin (15/2).
Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu juga enggan membesar-besaran masalah pelaporan GAR ITB tersebut. “Sebenarnya kasus ini, tanpa mengecilkan bagi saya, adalah kecil. Namun di belakangnya besar. Karena kelompok yang menama dirikan GAR ini tidak mewakili seluruh alumni ITB,” ujar Din.
18. Anggota Gerakan Anti Radikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR-ITB) Nelson Napitupulu menegaskan, pelaporan terhadap mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin bukan terkait radikalisme, melainkan pelanggaran kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kita tidak pernah melaporkan Pak Din Syamsuddin sebagai orang yang radikal. Tidak ada, yang kita laporkan adalah Pak Din Syamsuddin itu anggota MWA ITB. Dia berstatus sebagai ASN,” kata Nelson, Minggu (14/2) malam. Nelson mengatakan, pihaknya sengaja melaporkan ke KASN karena Din diduga melanggar etika dan perilaku yang diatur dalam UU ASN. “Jadi enggak ada, kalau soal radikalisme seseorang kita lapor ke Bareskrim, bukan ke KASN,” kata dia.
19. Polda Metro Jaya masih mendalami laporan terhadap Dino Patti Djalal terkait dugaan pencemaran nama baik Fredy Kusnadi. Laporan ini buntut dari kicauan Dino di akun Twitter pribadinya terkait mafia tanah, di mana ibunya menjadi korban. “Kita masih teliti dulu, kan baru laporannya. Nanti akan kita selidiki,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (15/2) kemarin.
Di sisi lain, terkait tiga laporan polisi tentang permasalahan sertifikat aset milik orang tua Dino, disebut juga masih berproses. “Masih penyelidikan semuanya, masih lidik. Masih baru masih penyelidikan yang terakhir,” ucap Yusri. Sebelumnya, Dino dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran dituding melakukan pencemaran nama baik Fredy Kusnadi.
20. Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menyarankan pemerintah untuk melibatkan RT dan RW untuk mempercepat proses vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat. Pelibatan RT dan RW, itu kata JK, dilakukan dalam proses adminitrasi warga yang akan menerima vaksin Virus Corona. Hal itu menurutnya penting karena selama ini proses administrasi kerap justru memperlambat proses kebijakan. “Kalau kami sarankan karena dalam praktiknya vaksinasi ini juga sangat penting administrasinya, karena administrasi ini bisa memperlambat,” kata JK dalam acara Kabar Siang TV One, Senin (15/2). JK menyebut dengan pelibatan RT dan RW ini diharapkan dapat membantu proses admintrasi, sehingga program vaksinasi bisa dilakukan secara tepat dan cepat. “Karena itu yang paling cepat kalau bisa lewat RT/RW, RT/RW lah yang menyiapkan admintrasinya nnti vaksinasinya, jadi disisir,” ujarnya.
21. Program vaksinasi covid-19 tahap kedua yang menyasar 16,9 juta petugas pelayanan publik akan dimulai pada 17 Februari mendatang. Pelayan publik yang dimaksud di antaranya adalah tenaga pendidik atau guru hingga pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN). Vaksinasi akan diprioritaskan di tujuh provinsi Pulau Jawa-Bali terlebih dahulu guna memaksimalkan target pelandaian kasus covid-19 yang hampir 70 persen di antaranya disumbang Jawa-Bali. “Kita mulai di tujuh provinsi di Jawa dan Bali yang juga merupakan zona merah dengan jumlah pasien dan tingkat penyebaran covid-19 tertinggi di Indonesia,” kata Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu, Senin (15/2).
22. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggugurkan gugatan sengketa Pilkada Kota Medan 2020 yang diajukan pasangan calon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, Senin (15/1). Dengan demikian, mantu Presiden Jokowi yakni Bobby Nasution yang berpasangan dengan Aulia Rachman bakal ditetapkan jadi wali kota-wakil wali kota terpilih. “Menyatakan permohonan pemohon gugur. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi,” kata Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam sidang, Senin (15/2).
23. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, 33 permohonan sengketa Pilkada 2020 tak dilanjutkan ke tahap pembuktian dalam sidang Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tahun 2020 pada Senin (15/2). Dari total keseluruhan perkara yang disidangkan hari ini, MK memutuskan untuk tidak menerima semua gugatan tersebut. Hal ini dikonfirmasi oleh juru bicara MK Fajar Laksono. “Amar putusan tidak dapat diterima,” ujarnya. Beberapa alasan gugatan tidak dapat diterima oleh MK di antaranya, permohonan dicabut oleh pemohon, permohonan melewati batas tenggang, dan pemohon tidak hadir dalam sidang sehingga permohonan dianggap gugur. (HPS)