Isu menarik hari ini adalah mantan Menkes Terawan Agus Putranto dan Ketua Kadin Indonesia Rosan Roeslani akan didubeskan. Terawan akan bertugas di Madrid, Spanyol sementara Rosan Roeslani bertugas di Washington DC, Amerika Serikat. Surpres tentang nama-nama calon dubes, kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, sudah dikirimkan ke DPR.
Berita menarik lainnya adalah penyidik KPK telah memeriksa pengacara Hotma Sitompul sebagai saksi kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19, Jumat (19/2). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mendalami pembayaran komisi pengacara terkait penanganan perkara hukum di Kementerian Sosial.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat KPK ke PN Jaksel lantaran tidak kunjung memeriksa kader PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan gugatan dilakukan penanganan perkara tersebut tidak secara serius dilakukan oleh tim penyidik KPK.
Orang kepercayaan politisi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas menyerahkan dua sepeda lipat merek Brompton kepada KPK. Sepeda tersebut merupakan pemberian dari tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020, Harry Sidabuke.
Bekas Waketum Partai Gerindra Arief Poyuono mengusulkan agar UUD 1945 diamendemen sehingga Jokowi bisa kembali maju sebagai calon presiden pada 2024 untuk periode ketiga. Tokoh kontroversial ini menilai Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto tidak akan mampu menjadi Presiden RI pada 2024 karena bakal kewalahan menghadapi dampak pandemi virus corona (Covid-19) yang diprediksi berlangsung lama. Berikut isu selengkapnya.
1. Kabar santer yang berhembus di Senayan menyebutkan, mantan Menkes Terawan Agus Putranto dan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani akan didubeskan. Keduanya masuk dalam daftar nama para calon dubes yang surpresnya (surat presiden, red) sudah dikirimkan ke DPR beberapa waktu lalu. Terawan – kabarnya — akan bertugas di Madrid, Spanyol sementara Rosan di Washington DC, Amerika Serikat.
Informasi mengenai pendubesan Terawan dan Rosan Roeslani dan puluhan nama calon dubes lainnya makin menguat setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi soal penerimaan Surat Presiden (Surpres) RI. “Ya (surpres berisi nama calon dubes) sudah diterima pimpinan DPR seminggu yang lalu,” kata Dasco, kepada wartawan, Jumat (19/2). Dalam surpres tersebut terdapat 31 nama calon dubes, namun Dasco enggan membeberkan nama-namanya. “Ada 31 duta besar yang namanya tercantum dalam surat tersebut. Saya nggak hafal nama-namanya,” ujar Dasco.
2. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Dave Akbarshah Fikarno menilai Terawan Agus Putranto cocok saja menjadi duta besar. “Ya, kalau cocok sih cocok saja karena beliau kan juga banyak jasanya. Walaupun kemarin itu Presiden menarik dari Istana karena beda terhadap kinerjanya sebagai Menkes, tapi kerjanya sebagai seorang ahli kesehatan cukup baik,” kata Dave, Jumat (19/2).
Dave menilai penempatan Terawan sebagai Dubes Madrid keputusan tepat. “Untuk itu penempatan beliau sebagai dubes di sana itu sudah suatu keputusan tepat menurut saya,” ujarnya seraya menambahkan, Rosan Roeslani juga layak menjadi dubes. Putra Agung Laksono ini melihat sumbangsih Rosan selama menjabat sebagai Ketum Kadin cukup besar. “Sama juga ya. Pak Rosan itu kan mewakili pengusaha-pengusaha Indonesia memberi keadilan. Jabatan, sumbangsih dia sebagai Ketum Kadin berhasil mengkoordinir pengusaha-pengusaha dan juga sebagai sumber lobi para pengusaha untuk meningkatkan ekonomi segala macem ya sudah luar biasa,” kata Dave.
3. Penyidik KPK memeriksa pengacara Hotma Sitompul sebagai saksi kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19, Jumat (19/2). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mendalami pembayaran komisi pengacara terkait penanganan perkara hukum di Kementerian Sosial. “Hotma Sitompul (pengacara) didalami oleh tim penyidik KPK mengenai pengetahuannya terkait dengan adanya pembayaran sejumlah uang sebagai “fee lawyer” karena adanya bantuan penanganan perkara hukum di Kemensos saat itu,” kata Ali, Jumat (19/2) malam.
Ali mengatakan, pembayaran fee lawyer tersebut diduga diberikan oleh Adi Wahyono, pejabat pembuat komitmen di Kemensos yang berstatus tersangka dalam kasus suap bansos. Sementara itu, Hotma mengungkapkan, Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron yang dikelolanya pernah diminta oleh Menteri Sosial saat itu, Juliari Batubara untuk menangani kasus terkait anak di bawah umur yang mengalami kekerasan. “Jadi, Pak Menteri sangat perhatian pada kasus itu, diminta lah LBH Mawar Saron membantu di saat bansos-bansos ini saya mondar-mandir di Kemensos. Ngapain saya mondar-mandir di situ? Saya jelaskan semua demi kepentingan anak di bawah umur di mana Pak Menteri menaruh perhatian terhadap anak di bawah umur ini,” kata Hotma usai diperiksa KPK, kemarin.
4. Ketua DPC PDI-P Kendal Akhmat Suyuti mengembalikan uang pemberian tersangka kasus korupsi pengadan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek, Juliari Batubara. Hal itu disampaikan Plt Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri pada Jumat (19/2). Informasi mengenai pengembalian uang tersebut disampaikan Ali bersamaan dengan pemeriksaan Suyuti sebagai saksi untuk tersangka Juliari dan pihak lainnya pada penyidikan kasus suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020. “Akhmat Suyuti didalami pengetahuannya terkait dengan adanya pengembalian sejumlah uang oleh saksi (Suyuti) yang diduga diterima dari tersangka JPB melalui perantaraan pihak lain,” ujar Ali Fikri.
5. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat KPK ke PN Jaksel lantaran tidak kunjung memeriksa kader PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan gugatan dilakukan penanganan perkara tersebut tidak secara serius dilakukan oleh tim penyidik KPK.
Boyamin menuturkan alasan gugatan adalah terkait dengan tidak pernah diperiksanya kader PDI Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus. Padahal mengutip hasil rekonstruksi kasus, ujarnya, Ihsan diduga terlibat karena melakukan pertemuan dengan pejabat Kementerian Sosial dan salah satu tersangka Matheus Joko Santoso. Terlebih, operator Ihsan Yunus yang bernama Agustri Yogasmara alias Yogas menerima uang Rp1.532.844.000 dan dua sepeda merek Brompton dari Tersangka Harry Sidabuke.
6. Orang kepercayaan politisi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas menyerahkan dua sepeda lipat merek Brompton kepada KPK. Sepeda tersebut merupakan pemberian dari tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020, Harry Sidabuke. Yogas enggan memberikan keterangan kepada awak media. Pria yang juga dikenal sebagai operator Ihsan itu langsung menuju lantai 2 gedung untuk bertemu dengan penyidik yang menangani perkara tersebut. “Informasi yang kami terima benar, ada penyerahan sepeda,” kata Plt. Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri, belum lama ini.
7. Plt Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi bansos untuk penanganan Covid-19 tidak berhenti meski ada permohonan praperadilan atas kasus tersebut. Penegasan itu merespons langkah MAKI menggugat ke PN Jaksel lantaran KPK tak kunjung memeriksa kader PDIP Ihsan Yunus. “Kami sampaikan bahwa proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan antara lain dengan melakukan pemanggilan saksi untuk melengkapi pembuktian unsur pasal dalam berkas perkara,” kata Ali Fikri, Jumat (19/2).
8. Bekas Waketum Partai Gerindra Arief Poyuono menilai Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto tidak akan mampu menjadi Presiden RI pada 2024 karena bakal kewalahan menghadapi dampak pandemi virus corona (Covid-19) yang diprediksi berlangsung lama. Tokoh kontroversial ini mengusulkan agar UUD 1945 diamendemen sehingga Jokowi bisa kembali maju sebagai calon presiden pada 2024 untuk periode ketiga.”Enggak mampu dia [Prabowo jadi presiden] dalam menghadapi keadaan seperti ini dan pasti kalau dia [Prabowo] maju lawan Jokowi, pasti dia [Prabowo] kalah,” kata Poyuono, Rabu (17/2) lalu.
Dia menuturkan, perubahan batas maksimal masa jabatan presiden dari maksimal dua menjadi tiga periode patut dipertimbangkan berkaca dari keberhasilan Jokowi selama menjabat sebagai Presiden. Salah satu keberhasilan Jokowi, kata Poyuono mencontohkan, membuat ekonomi Indonesia tidak terkontraksi terlalu tinggi di tengah pandemi Covid-19. “Itu keberhasilan dan kemampuan seorang Jokowi untuk mengolah negara di saat krisis,” katanya.
9. Kemenkes mengatakan seluruh warga lanjut usia (lansia) di DKI Jakarta akan jadi sasaran program vaksinasi pemerintah, sementara 33 provinsi lainnya hanya dilakukan di perwakilan ibu kota saja. Ini disebabkan ketersediaan vaksin yang belum mampu mencakup total 21,5 juta lansia se-Indonesia. Saat ini, hanya 7 juta dosis vaksin covid-19 produksi PT Bio Farma (persero) yang baru tersedia. “Dengan keterbatasan vaksin, maka vaksinasi akan diutamakan bagi kelompok lansia yang diatas 60 tahun yang ada di seluruh provinsi DKI Jakarta, dan juga ibu kota provinsi di 33 provinsi yang ada,” kata Jubir Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam acara daring yang disiarkan kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI, Jumat (19/2).
Kemenkes mengakui hingga saat ini masih ada beberapa daerah yang belum lakukan vaksinasi covid-19 tahap pertama bagi tenaga kesehatan lantaran terkendala jadwal kepala daerah untuk seremoni penyuntikan perdana. Di antaranya, Papua, Papua Barat, dan Sumatera. Menurut Jubir Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, proses penyuntikan vaksin terhadap nakes tidak bisa dimulai tanpa persetujuan dari masing-masing kepala daerah.
10. Tim Uji Klinis mengklaim Vaksin Nusantara bisa menciptakan antibodi atau daya kekebalan tubuh yang mampu bertahan hingga seumur hidup. Vaksin untuk virus corona (Covid-19) itu disebut akan membentuk kekebalan seluler pada sel limfosit T. Seperti diberitakan, Vaksin Nusantara digagas oleh mantan Menkes Terawan Agus Putranto. “Vaksin punya dokter Terawan ini dendritik bersifat T-cells, berarti sekali suntik berlaku seumur hidup. Sehingga secara pembiayaan pun lebih menguntungkan dan tidak menguras devisa negara, karena ini diproduksi dalam negeri,” kata Anggota Tim Uji Klinis Vaksin Nusantara Jajang Edi Prayitno.
11. Pemerintah membentuk tim untuk membahas penyusunan pedoman interpretasi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilai memuat sejumlah pasal yang multitafsir. “Tim bertugas untuk membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang dianggap pasal karet,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan pers melalui video, Jumat (19/2) malam.
Menurut Mahfud, tim tersebut akan dipimpin oleh Menkominfo Johnny G Plate. Seperti diketahui, wacana penyusunan pedoman interpretasi ini diungkapkan oleh Menkominfo saat dikonfirmasi soal langkah pemerintah terkait revisi UU ITE pada Rabu (17/2). Johnny mengatakan, pembentukan pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE diinstruksikan oleh Presiden Jokowi. Pedoman tersebut dibuat agar implementasi pasal-pasal UU ITE berjalan adil dan tak multitafsir. Dalam proses pembahasan, Kemenkominfo akan melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
12. Kelompok Masyarakat Sipil masih menyangsikan niat Presiden Jokowi merevisi UU ITE sebelum wacana itu benar-benar diwujudkan. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, misalnya menanti keseriusan Presiden Jokowi mengkonkretkan ucapannya. Dari segi kemampuan, kata Asfinawati, pemerintah cukup kuat untuk mengintervensi lolos tidaknya sebuah kebijakan. Hal itu bertolak dari mulusnya penerbitan sejumlah undang-undang mulai dari Omnibus Law, revisi Undang-undang KPK hingga, revisi UU Minerba. “Tinggal kemauan saja. Mau atau enggak, atau cuma lip service saja?” ujar Asfinawati, kemarin.
13. Analis politik Exposit Strategic Arif Susanto meragukan keseriusan pemerintah dalam merevisi UU ITE. Ia menilai pemerintah tidak satu suara. “Saya ragu bahwa pemerintah ini serius untuk merevisi UU ITE, karena dari pernyataan para pejabat publik, pemerintah sendiri tampaknya belum satu suara,” kata Arif dalam diskusi bertajuk Revisi UU ITE : Setelah Korban Berjatuhan, Jumat (19/2).
Arif menilai, sikap pemerintah yang berbeda itu justru membingungkan. Pertama, pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkominfo Johnny G Plate terkait langkah awal revisi dengan menyusun pedoman interpretasi atas UU ITE. Kemudian Deputi IV Kantor Staf Presiden Bidang Informasi dan Komunikasi Politik (KSP) Juri Ardiantoro yang mempersilakan DPR mengambil inisiatif revisi UU ITE. “Sinyal-sinyal ini membingungkan. Jadi saya ragu bahwa pemerintah serius, karena Istana saja tidak satu suara seperti itu,” tuturnya.
14. Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, polisi ada dalam posisi serba salah ketika menerima laporan tentang perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, sering muncul anggapan bahwa polisi berpihak kepada pelapor yang laporannya diterima. “Serba salah. Di satu sisi penerapan UU ITE ini dampak polarisasi yang masih terus kelihatan. Kita bisa lihat pengelompokan ini sumber masalah yang harus kita selesaikan,” kata Sigit saat memberikan sambutan pada Dies Natalis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ke-74 di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, kemarin malam.
Karena itu, dia berjanji segera menyelesaikan persoalan itu, salah satunya dengan menginstruksikan jajarannya membuat panduan dalam menerima laporan yang menggunakan UU ITE. Dengan begitu, tiap penyidik memiliki pedoman umum yang sama dalam penerapan UU ITE . “Hoaks dan kritik itu beda tipis. Ini potensi kondisi bangsa terpecah,” ujar dia. Salah satu aturan yang akan ditentukan dalam panduan yakni laporan dengan pasal UU ITE yang bersifat delik aduan harus dilaporkan langsung oleh korban. Artinya, korban tidak boleh diwakilkan.
15. Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TEPI) Jeirry Sumampow meminta pemerintahan Presiden Jokowi merinci pasal-pasal dalam UU ITE yang dianggap tidak memberikan keadilan. Jeirry mengatakan, pemerintah perlu merinci pasal-pasal tersebut karena ia khawatir pasal yang dianggap bermasalah oleh pemerintah justru berbeda dengan konsep yang ada di masyarakat.
“Pasal-pasal apa saja yang harus direvisi yang menurut presiden memberi ketidakadilan, atau menurut masyarakat memberi ketidakadilan. Jangan-jangan yang kita bayangkan mau direvisi itu berbeda dengan yang dibayangkan presiden dan pemerintah,” kata Jeirry dalam diskusi virtual bertajuk ‘Revisi UU ITE: Setelah Korban Berjatuhan’, Jumat (19/2).
16. Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti meminta pemerintah dan DPR merevisi sejumlah aturan hukum yang kerap digunakan untuk saling lapor ke polisi atau mengkriminalisasi pihak lain. Selain UU ITE, Rangkuti berpendapat, KUHP juga perlu direvisi. “Saya kira revisi Undang-Undang ITE tidak akan berdampak signifikan kalau KUHP masih memuat pasal yang sama,” katanya, Jumat (19/2). Ia mencontohkan pasal pencemaran nama baik yang diatur pada Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, juga diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP. Menurut Ray, apabila KUHP tidak ikut direvisi, maka aksi saling lapor akan terus berlanjut dengan memakai KUHP. Ray pun meminta agar Presiden Jokowi juga meninjau pasal-pasal yang ada di KUHP, apakah sudah memberi ruang yang cukup bagi publik untuk mengkritik dan berpendapat atau tidak.
17. Mantan Jubir Partai Demokrat yang kini menjadi anggota PDIP, Ruhut Sitompul mengatakan, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) harus meminta maaf kepada Presiden Jokowi karena telah melemparkan bola panas terkait dugaan perebutan kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat. “Ini menunjukan bahwa AHY itu childish. Sudah lempar bola panas, dan menuduh enggak-enggak pada Presiden Jokowi. Seharusnya AHY minta maaf karena sudah menduga Presiden Jokowi mengetahui semua. Walaupun dia pakai asas praduga tak bersalah, dia harus minta maaf,” ujarnya.
18. Presiden Jokowi resmi menunjuk mantan Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti sebagai Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggantikan Fchmi Idris yang sudah habis masa tugasnya. Pengangkatan tersebut berdasarkan pada Keputusan Presiden No. 37 Tahun 2021. Bersama Ali Ghufron, ada tujuh orang lainnya yang ditetapkan sebagai Dewan Direksi periode 2021-2026, yakni Andi Afdal, Arief Witjaksono Juwono Putro, David Bangun, Edwin Aristiawan, Lily Kresnowati, Mahlil Ruby, dan Mundiharno. (HPS)