Berita yang cukup mendebarkan pagi ini adalah statemen Menkes Budi Gunadi Sadikin bahwa dua kasus mutasi virus SARS-CoV-2 B117 atau varian baru Virus Corona dari Inggris terdeteksi masuk RI dari Arab Saudi. Pasalnya virus ini ditengarai gampang menular dan mematikan.
Namun selain kabar yang mendebarkan, ada juga kabar kejutan. Yakni, keputusan Presiden Jokowi mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj berharap pemerintah lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan. Ia meminta pemerintah tidak bersikap sembrono dan sembarangan. Sementara Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengapresiasi langkah Presiden Jokowi mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Ia menilai pencabutan itu menunjukkan sikap positif pemerintah yang terbuka terhadap kritik dari pelbagai elemen masyarakat.
Berita menarik lainnya adalah Jaksa Tipikor menuntut mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Polri siap membantu KPK mencari buronan kasus dugaan suap Harun Masiku. Seperti diketahui, KPK memasukkan nama Harun Masiku ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 21 Januari 2020. Pencarian politisi PDIP ini belum membuahkan hasil hingga kini.
Aktivis sekaligus mantan komisioner Komnas HAM asal Papua, Natalius Pigai meminta Presiden Jokowi membekukan pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Dia beralasan kebijakan tersebut tak lagi relevan dengan era moden di Papua sehingga perlu dievaluasi. Sebagai gantinya Pigai menyarankan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Berikut isu selengkapnya.
1. Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan dua kasus mutasi virus SARS-CoV-2 B117 atau varian baru Virus Corona dari Inggris terdeteksi masuk RI dari Arab Saudi. “Tadi malam kita menemukan dua kasus, masuk dari Saudi Arabia dan memiliki strain virus baru ini,” kata Budi dikutip dari tayangan CNNIndonesia TV, Selasa (2/3).
Budi mengatakan belum ada publikasi ilmiah yang menyatakan strain baru virus itu lebih fatal. Namun, menurutnya, strain baru virus tersebut lebih gampang menular. “Pesan saya, tetap jalankan disiplin, memakai masker, cuci tangan, jaga jarak. Untuk masyarakat itu yang harus dijaga. Selama kita tetap lakukan protokol kesehatan yang baik apapun virusnya dapat kita hindari,” ujarnya.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan belum ada penelitian ilmiah yang menyatakan vaksin covid-19 saat ini tak efektif melawan mutasi virus SARS-CoV-2 B117. “Saya belum lihat (penelitian) ilmiah yang mengatakan bahwa vaksin yang ada sekarang tak bisa melawan B117,” katanya, Selasa (2/3).
Menurut Budi, berdasarkan jurnal terkemuka di dunia yang dibaca belum terdapat ahli yang mengatakan bahwa vaksin tidak bisa mengatasi strain baru virus corona. “Saya baca jurnal terkemuka di dunia belum ada ahli yang bilang bahwa vaksin tidak bisa mengatasi virus strain baru ini. Jadi sementara saya serahkan ke ahlinya,” kata Budi.
Budi mengatakan, varian baru virus corona telah masuk ke beberapa negara sejak Desember 2020. Mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu menyebutkan, di Malaysia varian baru Corona ditemukan pada 23 Desember 2020, Singapura 24 Desember 2020, Filipina 26 Januari 2021, dan Kamboja 15 Februari 2021.
2. Wamenkes Dante Saksono juga mengonfirmasi, mutasi virus corona dari Inggris atau B.1.1.7 sudah masuk ke Indonesia. Dante mengatakan, sudah ditemukan dua kasus Covid-19 dengan mutasi virus corona tipe B.1.1.7 tersebut. “Tadi malam saya mendapatkan informasi bahwa dalam tepat satu tahun hari ini kita menemukan mutasi B.1.1.7 UK di Indonesia, ini fresh from the oven baru tadi malam ditemukan dua kasus,” kata Dante dalam acara “Inovasi Indonesia untuk Indonesia Pulih Pasca Pandemi”, Selasa (2/3).
Dante mengatakan, masuknya mutasi virus corona dari Inggris ini akan membuat tantangan masyarakat Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19 semakin berat. Oleh sebab itu, kata dia, dibutuhkan riset dan model penanganan yang lebih baik. “Mudah-mudahan kolaborasi yang kita kerjakan dari masyarakat, Kementerian Kesehatan dan Kemenristek/BRIN itu akan membuat hal positif yang akan membuat kita keluar dari pandemi ini,” ujarnya. Sebagaimana diketahui, varian baru B.1.1.7 ini diketahui lebih menular hingga 70 persen dibandingkan dengan varian awal SARS-CoV-2 yang ditemukan di Wuhan, China.
3. Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman Amin Subandrio menyebut mutasi virus corona atau SARS-CoV-2 B117 sudah ditemukan di Indonesia beberapa pekan lalu. Sementara, pemerintah mengaku mulai mendeteksi mutasi virus corona asal Inggris itu sejak Senin (1/3) malam kemarin. Amin mengatakan pihaknya bersama Kemenristek/BRIN dan Balitbang Kemenkes telah bekerjasama sejak tahun lalu untuk menemukan strain baru virus corona yang dinilai dinilai lebih cepat menyebar dan mematikan itu.
“Kasusnya sebenarnya kasus impor yang datang di Indonesia, dan datangnya bukan tadi malam. Datangnya beberapa minggu yang lalu. Karena berbagai prosedur baru terdeteksi ada dua kasus,” kata Amin dalam diskusi daring yang disiarkan kanal YouTube mecdomid, Selasa (2/3). Amin lantas menjelaskan penemuan itu tak lantas hanya menjadi kabar buruk bagi Indonesia, sebab sejauh ini beberapa negara lain sangsi perihal mutasi virus SARS-CoV-2 B117 yang tak kunjung diumumkan terjadi di Indonesia.
4. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 khawatir mutasi virus SARS-CoV-2 B117 kebal terhadap kinerja vaksin. Hal itu menyusul temuan dua kasus baru mutasi virus asal Inggris yang dilaporkan terjadi di Indonesia. Namun demikian, kekhawatiran itu menurut Satgas Covid-19 harus diperdalam kembali dengan penelitian lebih lanjut oleh ahli di bidangnya.
“Yang jadi kekhawatiran kita bersama jika virus mutasi ini jenis yang ‘kebal’ vaksin. Dari laporan di berbagai jurnal medicine dilaporkan gejala yang lebih berat sehingga mungkin saja vaksin Covid-19 yang existing tidak bisa memberikan proteksi terhadap jenis virus ini,” kata Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander K. Ginting, Selasa (2/3). Alex pun mengaku sejauh ini pihaknya terus berupaya mengantisipasi meluasnya penularan mutasi virus corona dari Inggris ini. Sebab, B117 dinilai lebih masif menularkan virus hingga 40-70 persen, dan mampu menyebabkan kematian.
5. Anggota Komisi IX DPR dari PKS Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah mengambil tindakan cepat usai ditemukan kasus varian virus Corona B117. PKS berharap kasus ini tidak menyebar luas dan perlu langkah guna mengantisipasi. “Ya, pemerintah harus segera melakukan handling dan antisipasi penularan yang lebih luas, serta menenangkan masyarakat,” katanya kepada wartawan, Selasa (2/3).
Kurniasih meminta supaya pemerintah tak lambat dalam melakukan penanganan. Menurutnya mata rantai penularan COVID-19 B117 harus segera diputus. “Jangan sampe terlambat handling kasus ini. Semoga pemerintah dengan segera bisa memutus mata rantai penularan virus varian tersebut. Langsung ada treatment. Harus sangat cepat (penanganannya),” ujarnya.
6. Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo meminta testing dan tracing dilakukan kepada orang yang pernah berkomunikasi dengan pasien/orang yang membawa virus corona varian baru dari Inggris masuk Indonesia. “Nah pada akhirnya pada beberapa hari ini ditemukan 2 yang terdeteksi, tentu ini tidak harus berhenti di sini. Kita harus telusuri dari mana di-tracing, kontak tracing-nya di mana dan kita kanalisasi sehingga benar-benar tidak menyebar dan benar-benar terdeteksi siapapun yang pernah berkomunikasi, berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif varian baru dari Inggris COVID-19 ini,” kata Rahmad, Selasa (2/3).
7. Wamenkes Dante Saksono Harbuwono menyebut, 10 juta dosis vaksin Covid-19 yang baru tiba di Indonesia diperuntukkan bagi petugas pelayan publik dan masyarakat lanjut usia (lansia). Vaksin ini berasal dari perusahaan asal China, Sinovac. “Vaksin yang baru tiba ini akan diberikan untuk program vaksinasi tahap pelayanan umum dan lansia,” kata Dante saat menerima kedatangan vaksin Sinovac tahap kelima di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (2/3).
Menurut Dante, 10 juta dosis vaksin yang baru datang itu berbentuk bulk atau bahan baku. Vaksin ini selanjutnya akan diproduksi oleh PT Bio Farma dan diperkirakan menghasilkan 8 juta dosis vaksin jadi. Dante berharap, datangnya 10 juta bahan baku vaksin ini mampu mempercepat proses vaksinasi Covid-19 di Tanah Air. “Jadi secara keseluruhan kita sudah mendapatkan vaksin kurang lebih 38 juta untuk kebutuhan vaksin pemerintah yang akan dilakukan secara program vaksinasi ke seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
8. Presiden Jokowi memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Keputusan ini disampaikan Presiden Jokowi pada Selasa (2/3). “Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.
Menurut Jokowi, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah. “Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ujar Jokowi.
Presiden Jokowi menyampaikan alasan dirinya resmi mencabut aturan investasi minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Menurut Jokowi, dirinya telah menerima masukan dari berbagai pihak. “Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, baik Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas lain, serta tokoh agama lainnya,” ujar Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).
Selain itu, Jokowi juga mengaku mendapat masukan dari provinsi dan daerah. Dengan demikian, kepala negara merasa mantap untuk mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru untuk minuman keras (miras). “Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegas Jokowi.
9. Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj berharap pemerintah lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan. Ia meminta pemerintah tidak bersikap sembrono dan sembarangan. Harapan tersebut menanggapi keputusan Presiden Jokowi mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Perpres No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
“Saya harapkan lain kali tidak terulang lagi seperti ini. Jadi tidak kelihatan sekali sembrono, sembarangan. Tidak ada pertimbangan-pertimbangan yang bersifat agama, bersifat etika, bersifat kemasyarakatan ya,” ujar Said, dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/3). Said mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang secara cepat mencabut aturan tersebut. Ia pun meminta pemerintah melandaskan kebijakan investasinya pada kemaslahtan bersama. Said meminta seluruh umat Islam, khususnya warga NU, menjaga situasi tetap kondusif dan tidak terprovokasi.
10. Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengapresiasi langkah Presiden Jokowi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021. Ia menilai pencabutan itu menunjukkan sikap positif pemerintah yang terbuka terhadap kritik dari pelbagai elemen masyarakat. “Langkah pencabutan Perpres oleh presiden merupakan sikap politik yang positif dan menunjukkan keterbukaan pemerintah atas kritik dan masukan konstruktif masyarakat demi kemaslahatan bangsa,” kata Haedar dalam keterangan resmi, Selasa (2/3).
Haedar juga menilai pemerintah telah bersikap demokratis dan legowo atas aspirasi dan keberatan luas umat umat Islam. Termasuk di dalamnya Muhammadiyah yang sudah menolak aturan tersebut. “PP Muhammadiyah juga secara resmi telah menyampaikan penolakan dan minta pencabutan atas Perpres tersebut,” kata Haedar Nashir.
11. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Presiden Joko Widodo mengkaji ulang seluruh aturan soal miras. Permintaan MUI tersebut menyusul keputusan Jokowi mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Izin Investasi Miras. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam berharap langkah pemerintah tak berhenti di pencabutan lampiran perpres miras. Ia menilai perlu ada langkah lanjutan soal peredaran miras di Indonesia.
“Me-review seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan destruksi di tengah masyarakat, termasuk di dalamnya berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan adanya peredaran, produksi, dan juga penyalahgunaan miras di tengah masyarakat,” kata Niam dalam jumpa pers secara daring, Selasa (2/3).
12. Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang telah mencabut lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol. Azis meyakini investasi miras memang lebih banyak dampak negatifnya. “Patut saya apresiasi pencabutan perpres ini, karena memang miras lebih banyak membawa hal negatifnya,” kata Azis melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/3). Azis meminta pemerintah agar ke depan lebih mengutamakan masukan para pakar hingga tokoh dalam menentukan kebijakan. Kebijakan itu, harus memperhatikan aspek kesejahteraan masyarakat.
13. Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, setelah menyatakan mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, Presiden Jokowi harus menerbitkan perpres baru. Perpres tersebut mengatur soal investasi minuman keras. Menurut Yusril, perpres baru itu nantinya berisi perubahan atas aturan yang sudah dicabut dari Perpres Nomor 10 Tahun 2021. “Setelah pernyataan pencabutan hari ini, Presiden tentu harus menerbitkan perpres baru yang berisi perubahan atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini, khusus menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait dengan minuman keras (miras). Dengan perubahan itu, persoalan pengaturan investasi miras ini dengan resmi telah dihapus dari norma hukum positif yang berlaku di negara kita,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Selasa (2/3).
14. Sejumlah ekonom mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang membatalkan izin investasi bagi industri minuman keras (miras) atau beralkohol di Indonesia. Pembatalan dianggap lebih baik sebelum aturan ini menimbulkan blunder bagi pemerintah di kemudian hari. Salah satunya Ekonom Indef Tauhid Ahmad. Menurut Tauhid, keputusan Jokowi tepat karena ia meyakini bila tidak dibatalkan, izin investasi miras justru sangat berpotensi menimbulkan banyak mudarat ketimbang maslahat bagi Indonesia. “Bagaimana pun saya mengapresiasi pembatalan dari presiden karena daripada blunder nantinya di masyarakat,” ucap Tauhid, Selasa (2/3).
Blunder itu, sambung Tauhid, akan muncul dalam banyak hal. Mulai dari tingginya tingkat kekerasan, kriminalitas, hingga masalah kesehatan di masyarakat yang pada akhirnya akan membebani pemerintah juga. “Khawatirnya ini makin marak kriminalitas dan pastinya tugas penegak hukum jadi semakin berat,” imbuhnya.
15. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut tidak ada dampak sistemik yang ditimbulkan oleh pencabutan Perpres oleh Kepala Negara. Pasalnya, belum ada izin pembangunan industri miras yang masuk. Selain itu, Perpres juga belum berlaku dan semula baru akan efektif pada 4 Maret mendatang. “Saya kira belum berdampak sistemik luar biasa,” katanya.
Walau pemerintah secara tiba-tiba mencabut Perpres, ia mengklaim kepercayaan dunia usaha dan investor terhadap Indonesia sebagai tujuan investasi masih tinggi. Apalagi, ini bukan masalah investasi semata, namun juga kebaikan bersama. Oleh karena itu, ia meminta pebisnis yang ingin merealisasikan Perpres untuk menyikapi keputusan Jokowi dengan bijak.
16. Jubir Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi menyatakan Ma’ruf kaget dengan keluarnya aturan izin investasi minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari lalu. “Kiai Ma’ruf tidak tahu. Tiba-tiba aja ke luar ketentuan seperti ini. Karena itu ada dalam lampiran,” kata Masduki di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (2/3). Masduki mengklaim Ma’ruf dalam kondisi sangat tersudut usai keluarnya aturan izin investasi miras itu. Pasalnya, Ma’ruf yang dikenal sebagai ulama kini menjabat sebagai orang nomor dua di Indonesia
Ada peristiwa penting sebelum Presiden Jokowi mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang didalamnya mengatur soal investasi minuman keras ( miras) telah dicabut Presiden Joko Widodo. Yakni, Wapres Ma’ruf Amin bertemu empat mata dengan Kepala Negara. Demikiadijelaskan Jubir Wapres Ma’ruf Amin, Masduki Baidhowi kepada wartawan, Selasa (2/3) kemarin.
Kata dia, Ma’ruf juga bertemu dan mendorong sejumlah menteri untuk menyampaikan kepada Jokowi bahaya yang akan timbul jika perpres tersebut tetap dilanjutkan. “Setelah sampai (hasilnya), dimantapkan lagi oleh Wapres tadi pagi ketemu 4 mata dengan Presiden. Presiden diyakinkan untuk bagaimana agar itu dicabut dan akhirnya memang Presiden sudah (mencabut),” ujar Masduki.
Masduki mengatakan, dalam beberapa hari terakhir, Wapres Ma’ruf berkoordinasi dengan pimpinan berbagai organisasi masyarakat (ormas) terkait hal tersebut. Utamanya mengutamakan bagaimana agar keberatan mereka terkait regulasi tersebut sampai kepada Presiden dengan cara yag tepat dan baik. “Jadi memang ini menjadi persoalan yang sangat serius bagi Wapres kalau berlanjut,” katanya.
17. Kemenkes tengah mempersiapkan mekanisme pemberian vaksin virus corona (Covid-19) dengan sistem drive thru atau layanan tanpa turun (Lantatur) bagi pengendara sepeda motor. Mekanisme itu bisa mengurangi potensi penularan virus corona (Covid-19) saat sasaran vaksinasi menunggu antrean di fasilitas kesehatan maupun spot vaksinasi massal. “Drive thru ini salah satu akselerasi kita kerjakan untuk mempercepat proses penyuntikan vaksinasi. Proses akselerasi-akselerasi juga modifikasi seperti ini akan juga jalan, baik itu drive dengan menggunakan mobil maupun drive thru dengan menggunakan motor,” kata Wakil Menkes Dante Saksono Harbuwono, Selasa (2/3).
Meski demikian, dia belum bisa menjamin kapan vaksinasi drive thru pengendara motor mulai dilaksanakan. Berbeda halnya dengan mekanisme vaksinasi drive thru bagi pengendara mobil. Kemenkes bersama beberapa perusahaan pengembang aplikasi transportasi dan aplikasi telemedicine bakal memulai vaksinasi drive thru mobil bagi warga lanjut usia (lansia) di DKI Jakarta Rabu (3/3) besok.
18. Polri siap membantu KPK mencari buronan kasus suap Harun Masiku. Seperti diketahui, KPK memasukkan nama Harun Masiku ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 21 Januari 2020. Pencarian politisi PDI Perjuangan itu belum membuahkan hasil hingga kini. “Pasti dibantu, semua Polri akan membantu untuk kegiatan-kegiatan penegakan hukum di Indonesia. Pasti dibantu oleh Polri dan terus berjalan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jaktim, Selasa (2/3).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yakin Harun masih berada di Indonesia. Keyakinan itu berdasarkan surat pencekalan ke luar negeri untuk Harun. ‘’Kalau sistemnya berjalan dengan baik. Pintu-pintu keluar yang resmi itu kan sudah ditutup. Kecuali dia kemudian ke luarnya lewat pintu-pintu yang tidak terdeteksi seperti menggunakan perahu,” ujarnya.
19. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Sementara Rezky dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.”Menyatakan Terdakwa I Nurhadi dan Terdakwa II Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/3) malam.
20. Aktivis sekaligus mantan komisioner Komnas HAM asal Papua, Natalius Pigai meminta Presiden Jokowi membekukan pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Dia beralasan kebijakan tersebut tak lagi relevan dengan era moden di Papua sehingga perlu dievaluasi. Sebagai gantinya Pigai menyarankan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
“Kami merekomendasikan kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk membekukan pelaksanaan UU Otsus Papua No.21 tahun 2001 sebelum melakukan perundingan dengan rakyat Papua. Sebelum perundingan itu dilaksanakan, pemerintah dapat mengeluarkan Perppu terkait Papua,” kata Pigai dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa (2/3). Menurut Pigai, rakyat Papua pun sudah menolak status otonomi khusus tersebut. Pigai mengatakan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua serta kebijakan turunan lainnya pun ke depan tidak perlu lagi dilakukan pemerintah.
21. Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan dari 1,3 juta lowongan aparatur sipil negara (ASN) 2021, kebutuhan guru akan direkrut melalui seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ia menyebut 1 juta guru akan direkrut melalui seleksi PPPK, mengikuti skema Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Menurutnya, peserta yang bisa mengikuti seleksi tersebut adalah yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan. “Program ini adalah untuk menyelesaikan kekurangan tenaga guru yang selama ini diisi oleh tenaga honorer,” tutur Tjahjo melalui keterangan tertulis, Selasa (2/3). Program rekrutmen guru melalui PPPK dicanangkan Mendikbud Nadiem Makarim sebagai solusi potensi kekurangan guru yang diproyeksikan mencapai 1 juta pada tahun ini.
22. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait kekosongan posisi anggota Dewas KPK pasca meninggalnya Artidjo Alkostar. Diketahui, anggota Dewas KPK Artidjo meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 14.00 WIB karena penyakit paru-paru dan jantung. “Surat sudah (dikirim) tadi pagi karena tiga hari paling lambat setelah terjadi kekosongan harus disampaikan ke Presiden,” ungkap Tumpak, Selasa (2/3).
Tumpak mengungkapkan, pengiriman surat tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Bukan surat pengganti almarhum (Artidjo), melainkan laporan telah terjadi kekosongan satu orang Dewas sesuai bunyi Pasal 15 (2) PP Nomor 4 Tahun 2020,” ujarnya.
23. Menlu Retno Marsudi mengatakan, Indonesia sangat prihatin melihat meningkatnya kekerasan di Myanmar yang memakan banyak korban. Situasi di Myanmar, kata Retno, sangat mengkhawatirkan karena korban terus berjatuhan, baik yang kehilangan nyawa maupun luka-luka, akibat masih terus terjadinya penangkapan terhadap warga sipil. Hal tersebut disampaikan Retno dalam pertemuan informal para menteri luar negeri negara-negara ASEAN secara virtual, Selasa (2/3).
“Situasi ini dapat mengancam keberlangsungan transisi demokrasi. Jika tidak diselesaikan dengan baik maka dapat mengancam perdamaian dan keamanan kawasan,” kata Retno seraya menambahkan, Indonesia berharap seluruh negara ASEAN memahami hak dan kewajiban yang tercantum dalam Piagam ASEAN untuk membantu Myanmar. Menlu mengatakan, tugas negara anggota ASEAN adalah menjalankan prinsip dan nilai-nilai tertera dalam piagam tersebut. (HPS)