Isu menarik pagi ini adalah adanya silang pendapat antara Kepala BPOM Penny K Lukito dengan Ketua Tin Pengembangan Vaksin Nusantara Terawan Agus Putranto soal Vaksin Nusantara. Di satu sisi, Penny menyebut pengembangan Vaksin Nusantara tidak sesuai dengan kaidah medis.
Tetapi di sisi lain, Terawan yang mantan Menkes itu memastikan, Vaksin Nusantara yang tengah dikembangkannya aman digunakan karena bersifat individual. Terawan berharap, Vaksin Nusantara setidaknya mampu menjadi solusi untuk menangani para pasien Covid-19 yang memiliki komorbid berat maupun mengalami kendala jika menggunakan vaksin lainnya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Benny yakni membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun
Berita seksi lainnya adalah pengakuan sekretaris pribari (Sespri) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Amiri Mukminin yang menyebutkan atasannya menyimpan uang tunai hingga Rp 10 miliar di dalam rumahnya. “Ada Rp 7 miliar-Rp 10 miliar disimpan di rumah di Kompleks Kalibata,” kata Amiril saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3) saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dalam kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster. Berikut isu selengkapnya.
1. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum memberikan lampu hijau terkait persetujuan pelaksanaan uji klinis (PPUK) II dan III Vaksin Nusantara besutan mantan Menkes Terawan Agus Putranto. Kepala BPOM Penny K. Lukito beralasan proses penelitian dan pengembangan Vaksin Nusantara tidak memenuhi kaidah etika penelitian dan pengembangan vaksin. Penny menggarisbawahi tim peneliti, bahwa Vaksin Nusantara tidak memenuhi unsur komite etik terkait keselamatan subyek penelitian. Selain itu, data keamanan pada uji fase pertama yang disampaikan kepada BPOM juga rancu.
“Pemenuhan kaidah good clinical practice juga tidak dilaksanakan dalam penelitian ini. Dalam persetujuan yang diberikan oleh BPOM, komite etik dikeluarkan oleh RSPAD tetapi pelaksanaan penelitian ada di rumah sakit dr. Kariadi,” kata Penny dalam raker dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (10/3).
2. Ketua Tim Pengembangan Vaksin Nusantara Terawan Agus Putranto memastikan, Vaksin Nusantara (yang tengah dikembangkan sebagai vaksin Covid-19 oleh pihaknya beserta RSUP dr Kariadi Semarang, red) aman digunakan. Mantan Menteri Kesehatan itu mengungkapkan hal tersebut menanggapi pernyataan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito yang menyebut pengembangan Vaksin Nusantara tidak sesuai dengan kaidah medis. “Vaksin Covid-19 berbasis dendritik sel, yang tentunya karena sifatnya autologus, sifatnya individual, tentunya adalah sangat sangat aman,” kata Terawan dalam rapat kerja Komisi IX DPR, Rabu (10/3).
3. Mantan Menkes Terawan Agus Putranto menjelaskan alasan dirinya memprakarsai Vaksin Nusantara yang diklaim sebagai vaksin Covid-19 pertama di dunia yang menggunakan sel dendritik. Menurut Terawan, sel dendritik itu telah dikembangkannya sejak 2015 di RSPAD Gatot Subroto Jakarta. Kemudian, ada ide mengembangkan vaksin Covid-19 menggunakan sel dendritik, dan langsung disambut baik olehnya. “Begitu ada ide untuk dendritik vaksin untuk Covid-19, gayung jadi bersambut, dan kemudian kami juga sudah mendapatkan uji binatangnya mengenai dendritik vaksin Covid-19 melalui pihak ketiga di Amerika, sehingga membuat mantap kami untuk ikut berperan serta mengembangkan vaksin Covid-19 berbasis dendritik,” kata Terawan dalam raker dengan Komisi IX DPR, Rabu (10/3).
Terawan meyakinkan, vaksin nusantara tersebut sangat aman karena bersifat individual. Dia berharap, Vaksin Nusantara mampu menjadi solusi untuk menangani setidaknya para pasien Covid-19 yang memiliki komorbid berat maupun mengalami kendala jika menggunakan vaksin lainnya.
4. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Benny yakni membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun
“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 29/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 26 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu (10/3). Selain itu, majelis hakim banding juga menetapkan agar Benny Tjokro tetap ditahan. Terakhir, Benny dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan. Putusan banding dengan nomor 7/PID.TPK/2021/PT DKI tersebut dibacakan pada 26 Februari 2021.
5. Penyidik Kejagung kembali menyita sejumlah aset milik tersangka kasus korupsi di PT Asabri, Benny Tjokrosaputro, Rabu (10/3). Aset yang berhasil disita berupa 411 bidang lahan dengan luas 3.090.000 meter persegi yang terletak di Kabupaten Lebak, Banten. “Penyitaan bidang tanah di Kabupaten Lebak tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik Kejagung untuk melakukan penyitaan terhadap bidang tanah di Kabupaten Lebak,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya Kejagung juga telah menyita ratusan bidang tanah milik Benny Tjokro di Lebak. “Total keseluruhan bidang tanah yang telah disita di Kabupaten Lebak hingga hari ini, Rabu 10 Maret 2021, yaitu 1.263 bidang tanah dengan luas kurang lebih 7.190.000 meter persegi,” ujar Leonard. Ia menegaskan, Kejagung akan terus melacak keberadaan aset-aset milik dan atau yang terkait dengan para tersangka baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri. Sampai saat ini, ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri.
6. Sekretaris pribadi (Sespri) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Amiri Mukminin mengungkapkan, atasannya menyimpan uang tunai hingga Rp 10 miliar di dalam rumahnya. “Ada Rp 7 miliar-Rp 10 miliar disimpan di rumah di Kompleks Kalibata,” kata Amiril saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3) saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dalam kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster.
Amiril mengaku menjadi Sekpri Edhy sejak atasannya menjadi anggota DPR pada 2015. Ia bertugas mengelola keuangan, termasuk mengurus uang kegiatan hingga simpanan Edhy. Menurut dia, uang Rp 10 miliar yang disimpan di rumah Edhy tersebut berasal dari berbagai kegiatan. “Semua yang saya simpan dalam bentuk ‘cash’, dari SPJ bapak, uang perjalanan dinas, uang operasional, uang tambahan pribadi,” ujar Amiril.
7. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik terus ditingkatkan. Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi akan makin memudahkan akses masyarakat terhadap layanan Korlantas. Selain itu, juga meminimalisasi potensi penyalahgunaan wewenang di lapangan. “Ini tentunya menjadi satu capaian yang saya harapkan bisa diselesaikan dalam waktu 100 hari sehingga kemudian masyarakat betul-betul bisa merasakan pelayanan kepolisian dengan mengandalkan teknologi dan informasi,” ujarnya saat membuka Rakernis Fungsi Lalu Lintas Tahun 2021 di Serpong, Tangsel, Banten, Rabu (10/3).
Beberapa layanan yang bisa segera diakses secara daring adalah pembuatan SIM, STNK, dan BPKB. Ia ingin nantinya seluruh prosesnya menggunakan aplikasi hingga sampai ke tangan masyarakat. “Dengan menggunakan aplikasi sehingga bisa dilaksanakan online, bagaimana membuat SIM, STNK, BPKB dengan menggunakan teknologi informasi sehingga masyarakat tidak perlu hadir, cukup dengan menggunakan aplikasi dan nanti setelah selesai akan dikirim dengan delivery sistem,” ujarnya.
8. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pandemi Covid-19 merupakan musuh bersama bangsa dan mestinya kita mampu menyatukan seluruh elemen masyarakat untuk melawan musuh bersama tersebut sebagaimana dulu bangsa Indonesia melawan penjajah. “Musuh bersama kita adalah pandemi Covid-19. Kalau dulu 350 tahun musuhnya adalah penjajah, dan saat ada musuh bersama, masyarakat kita bersatu,” kata Sigit saat menyampaikan kuliah umum kebangsaan di Universitas Indonesia, Rabu (10/3).
Sigit mengingatkan, pandemi Covid-19 merupakan ancaman yang nyata bagi seluruh sendi kehidupan bangsa. Pandemi merupakan pekerjaan rumah (PR) besar yang harus mampu dikerjakan dengan baik. Ia berpendapat, penanganan pandemi Covid-19 saat ini akan menentukan masa depan bangsa Indonesia. ‘’Jika Indonesia tidak mampu melewati masa krisis ini dengan baik, dampaknya akan turut dirasakan oleh generasi mendatang. Tantangannya kalau kita tidak mampu melewati pandemi Covid-19 ini, maka kita tentu akan merosot jauh. Ini tentu masalah buat kita semua, masalah untuk anak-cucu kita,” ujarnya lagi.
9. Polri telah mengirimkan surat peringatan terhadap 79 akun media sosial yang mengunggah konten mengandung unsur suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA). Peringatan itu dikirim oleh virtual police atau polisi virtual yang bertugas memantau aktivitas di media sosial. “Sekarang sudah 79 akun yang dilayangkan (peringatan melalui) direct message,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono, Rabu (10/3). Ia mengatakan, mayoritas akun yang ditegur langsung merespons dengan mengubah unggahannya. Ia menegaskan, kehadiran virtual police untuk mengedukasi masyarakat. Baca juga: Eksklusif, Melihat Dapur Polisi Virtual “Responsnya baik. Sebenarnya kalau kita saklek, sudah pidana saja itu. Tapi, di sinilah kebijakan polisi. Ketika melihat masyarakat sudah terlibat tindak pidana, itu diingatkan,” tutur Rusdi Hartono.
10. Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor kasus dugaan unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI dibebastugaskan. Hal ini bertalian dengan telah dimulainya penyidikan kasus tersebut setelah Polri melakukan gelar perkara. “Sementara untuk mempermudah proses penyidikan, selanjutnya tentunya dibebastugaskan,” kata Rusdi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/3).
Rusdi mengatakan, dalam perkara ini, ketiganya diduga melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Namun, status ketiga anggota polisi tersebut belum ditentukan. Rusdi mengatakan, penetapan tersangka akan dilakukan seiring dengan penyidikan. “Sekarang proses penyidikan dulu, dalam proses penyidikan nanti akan menentukan siapa tersangkanya,” ujar dia. Polri telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus unlawful killing ke Kejaksaan Agung.
11. Pemerintah meyakini tidak ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang dilanggar dalam peristiwa meninggalnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pada Desember 2020 lalu. Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk menyatakan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat.
Pertama, dilakukan secara terstruktur yaitu apabila ditemukan rincian target, taktik, alat alternative langkah-langkah di lapangan. Kedua, sistematis yakni jika ada indikasi pelaksanaan perintah untuk membunuh jelas tahapan-tahapannya. Ketiga, menimbulkan korban yang luas.’’ Apabila ada bukti-bukti itu mari dibawa ke pengadilan HAM,’’ tegas Mahfud, kemarin.
12. Menko PMK Muhadjir Effendy meminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyusun dokumentasi kebencanaan yang pernah terjadi di Tanah Air agar bisa menjadi acuan penanganan bencana. ‘’Salah satu kelemahan bangsa Indonesia adalah di bidang dokumentasi. Oleh karenanya, saya berharap BNPB dapat menyusun dokumentasi bencana-bencana yang terjadi di Tanah Air agar menjadi bahan kajian untuk generasi berikutnya,’’ kata Muhadjir dalam acara acara “Penutupan Rakornas Bencana BNPB”, secara virtual, Rabu (10/3).
13. Menko PMK Muhadjir Effendy mengusulkan agar UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan direvisi. Alasannya, karena kedua UU tersebut tidak relevan dengan bencana nonalam seperti pandemi Covid-19. Menurut dia, tidak adanya perangkat hukum yang tepat membuat pemerintah kesulitan dan kebingungan dalam menangani pandemi Covid-19 ketika pertama kali muncul di Tanah Air. “Saya sangat mendukung supaya ada pembenahan, segera lakukan revisi UU Kebencanaan termasuk UU Kekarantinaan Kesehatan. Kami sulit mencari penyambung antara regulasi yang harus digunakan dengan kondisi real lapangan,” ujar Muhadjir.
14. Kepala BNPB, Doni Monardo mengingatkan masyarakat agar selalu mewaspadai potensi ancaman bencana yang mungkin terjadi di masa depan. Menurut dia, aspek mitigasi dan pencegahan harus berjalan simultan dengan penyusunan kebijakan tata ruang yang sensitif terhadap bencana. “Manakala kita abaikan tanda-tanda alam dan lingkungan hidup atas nama pembangunan, tunggu saja, cepat atau lambat bencana akan melanda. Ujungnya hanya duka dan derita bahkan harta dan nyawa,” kata Doni saat menutup Rakornas Penanggulangan Bencana, Rabu (10/3).
15. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono masing-masing dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Nurhadi dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara, Rezky dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Ada sejumlah perbedaan dalam putusan perkara ini. Hakim menyatakan, Nurhadi dan Rezky menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra. Sedangkan jaksa dalam dakwaannya menyebut Nurhadi dan Rezky menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Hiendra.
Selain itu, jumlah penerimaan gratifikasi oleh kedua terdakwa juga berbeda antara dakwaan jaksa dengan putusan majelis hakim. Dalam dakwaan jaksa, Nurhadi dan Rezky dinilai terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 37,287 miliar dari sejumlah pihak, sementara majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak.
16. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar kedua terdakwa membayar uang pengganti dengan total Rp 83,013 miliar.
Majelis menilai tidak ada kerugian negara dari kasus tersebut dikarenakan uang yang diterima terdakwa merupakan uang pribadi dari pemberi suap dan gratifikasi. “Sehingga majelis berkesimpulan bahwa dalam perkara ini tidak ada kerugian negara sehingga oleh karenanya majelis hakim berpendirian, kepada para terdakwa tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti,” ungkap hakim anggota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).
17. Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte tak terima divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan di kasus korupsi pengurusan red notice Djoko Tjandra. Napoleon mengaku lebih baik mati daripada martabatnya dilecehkan akibat terseret kasus ini. “Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini,” kata Napoleon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3). Ia pun langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. “Saya menolak putusan hakim dan ajukan banding,” ujarnya.
18. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya akan segera memproses pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo usai majelis hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun terhadap Prasetijo karena terbukti terlibat dalam perkara korupsi penghapusan red notice Djoko Tjandra. “Kalau menerima, Divisi Propam Polri akan segera melakukan pemeriksaan dan pemberkasan sebelum melaksanakan sidang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI,” kata Ferdy, Rabu (10/3).
Pemecatan itu berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa anggota Polri akan diberhentikan tidak dengan hormat jika dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Proses pemberhentian dilakukan setelah melalui sidang KKEP. Prasetijo diketahui menerima vonis majelis hakim berupa tuntutan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
19. Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan, mata pelajaran pendidikan agama tidak akan dihapus dari kurikulum pendidikan di Indonesia. “Saya kaget juga mendengarnya, bahwa ada rencana menghilangkan pelajaran agama, kreatif sekali ya orang ya. Itu enggak pernah ada rencana itu dan tidak pernah akan kita menghilangkan pengajaran agama di dalam kurikulum kita,” kata Nadiem dalam Raker dengan Komisi X DPR, Rabu (10/3).
Nadiem mengatakan, pihaknya akan memasukkan kembali frasa agama dalam draf Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 yang sebelumnya sempat menjadi polemik karena frasa itu dihilangkan. Ia mengatakan, agama dan Pancasila tidak hanya penting, tetapi juga esensial bagi pendidikan bangsa Indonesia. Untuk itu, kata Nadien, Peta Jalan Pendidikan dirancang dengan ekosistem pendidikan yang menghasilkan anak-akan Indonesia yang beriman, bertakwa kepada Tauhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia.
20. Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan, bantuan kuota internet gratis yang disediakan kementeriannya kini dapat digunakan untuk mengakses YouTube. Nadiem mengatakan, kebijakan tersebut diambil setelah pihaknya menerima banyak keluhan dari penerima kuota bantuan terkait fleksibilitas pengunaannya. “Kabar gembiranya adalah kita mendengarkan keluhan dari berbagai macam masyarakat dan keluhannya itu nomor satu itu adalah fleksibilitas penggunaannya,” kata Nadiem dalam Raker dengan Komisi X DPR, Rabu (10/3).
21. Kapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad menegaskan, TNI memegang teguh prinsip politik bebas aktif dalam menyikapi memanasnya hubungan Amerika Serikat dan China di Laut China Selatan. “Terkait dengan kebijakan posisi kita karena kita menganut bebas aktif, maka kita tidak ikut mereka. Kalau dulu misalkan ada non-blok, kalau yang jelas sekarang kita memiliki kebijakan negara kita sendiri,” ujar Riad di Mabes TNI, Rabu (10/3). Karena prinsip inilah, ujar Riad, TNI tidak mengambil sikap memihak terhadap AS maupun China
Menurutnya, TNI selama ini telah membina hubungan baik dengan semua pihak yang berkepentingan di Laut China Selatan. “Kita tidak mengikut kemana-mana, karena kita berhubungan baik dengan semuanya. Baik dengan NATO kita punya hubungan baik,” kata Riad.
22. Pertemuan antara Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Pulau Kaliage, Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu bahas konvensi Capres yang akan digelar Partai NasDem. Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya mengatakan, Paloh dan Airlangga membicarakan konvensi karena Golkar memiliki pengalaman menggelar konvensi pada 2004. “Tukar pikiran dan musyawarah tentu penting untuk membangun frekuensi yang sama dalam menjalankan strategi politik untuk ke depan. Jadi ini baru warming up,” kata Willy, Rabu (10/3).
Willy menyatakan, tidak menutup kemungkinan adanya koalisi antara Nasdem dan Golkar atau partai lain karena perolehan suara Nasdem pada Pemilu 2019 lalu belum memenuhi ambang batas pencalonan presiden. “Terbuka opsi dengan parpol lain karena politik suatu yang dinamis, maka pekerjaan rumah dari konvensi adalah koalisi dengan mengedepankan komunikasi politik lintas parpol dan disanalah kekuatan Ketum kita Pak Surya Paloh,” ujar Willy.
23. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, tiga dari tujuh orang yang masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO) KPK berada di luar negeri. “Dari tujuh, itu kami pastikan kalau tiga orang itu ada di luar Pak, karena memiliki permanent residence di luar, tetapi kalau yang empat orang kami tidak bisa memastikan apakah masih di Indonesia atau di luar negeri,” kata Firli dalam RDP dengan Komisi III DPR, Rabu (10/3). Adapun tujuh orang yang masuk dalam DPO KPK adalah Harun Masiku, Kirana Kotama, Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, Izil Azhar, Suryadi Darmadi, dan Samin Tan.
24. Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, praktik korupsi dapat muncul ketika integritas seseorang menurun atau melemah. Hal itulah yang membuat seorang penerima penghargaan antikorupsi dapat tersandung kasus korupsi. “Kemarin banyak yang bertanya, kenapa orang yang memiliki piagam penghargaan antikorupsi lakukan korupsi. Sesungguhnya siapa pun bisa jadi koruptor, siapapun bisa terlibat korupsi ketika integritasnya turun atau melemah,” kata Firli dalam RDP dengan Komisi III DPR, Rabu (10/3).
Firli menuturkan, korupsi dapat muncul karena adanya kekuasaan dan terbukanya kesempatan disertai dengan minimnya integritas. Oleh sebab itu, upaya membangun integritas demi mencegah terjadinya korupsi menjadi salah satu prioritas KPK. “KPK tidak pernah berhenti untuk membangun integritas anak bangsa supaya tidak terjadi korupsi dan sekaligus juga kita memperbanyak agen penyuluh korupsi.
25. Presiden Jokowi meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk ulama, tokoh lintas agama dan santri di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/3). Kegiatan tersebut digelar di di Convention Hall, Masjid Agung Jawa Tengah. “Siang hari ini saya berkunjung ke Kota Semarang, Jawa Tengah untuk menghadiri penyelenggaraan vaksinasi untuk ulama, tokoh lintas agama dan para santri,” ujar Jokowi saat memberi sambutan pada acara tersebut.
Presiden berharap seluruh tokoh agama dapat terlindungi dari potensi penularan virus corona, sehingga dalam menjalankan tugas keagamaan dapat berjalan lancar. Kepala Negara pun berharap vaksinasi untuk tokoh agama, ulama dan santri juga bisa digelar di provinsi-provinsi lain.
26. Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mempertanyakan tidak adanya pasal yang mengatur kewenangan Dewas KPK dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Tumpak mengatakan, UU KPK hanya mencantumkan tugas-tugas Dewas KPK dalam Pasal 37B. “Ada perlu pemikiran, ada perlu dipikirkan satu permasalahan, bahwa Dewas KPK hanya punya tugas, tapi tidak punya kewenangan,” kata Tumpak dalam RDP dengan Komisi III DPR, Rabu (10/3).
Tumpak menuturkan, sebuah lembaga atau komisi lazimnya memiliki kewenangan di samping memiliki tugas, contohnya Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, dan Komisi Yudisial, hingga Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Tumpak mengatakan, Perpres Nomor 74 Tahun 2020 yang mengatur adanya Dewan Pengawas LPI mirip dengan UU KPK. Namun, perpres tersebut mengatur tugas dan kewenangan Dewan Pengawas LPI, sedangkan UU KPK hanya mengatur tugas Dewas.
27. Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean menantikan Keppres Jokowi terkait anggota Dewas KPK pengganti Artidjo Alkostar yang meninggal dunia pada 28 Februari lalu. “Kami juga mengharapkan Bapak Presiden menunjuk anggota Dewan Pengawas yang baru, ini tentunya masih berlangsung dan kami masih menantikan hal itu,” ujarnya. (HPS)