HOT ISU PAGI INI, KPK SP3 KASUS SJAMSUL NURSALIM

oleh
oleh

Salah satu isu yang mendapat perhatian public pagi ini adalah keputusan KPK menerbitkan SP3 kasus tindak pidana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan isterinya, Itjih Sjamsul Nursalim. Keputusan KPK ini mendapat kritikan dari berbagai kalangan, di antaranya mantan Pimpinan KPK Bambang Widjoyanto, penelita Pukat UGM Zaenur Rohman, bahkan Koordinator MAKI Boyamin Soiman akan menggugat ke PN Jaksel.

Isu kedua yang cukup menarik adalah pradesain Istana Negara di Ibu Kota Baru, Kalimantan Timur hasil  karya Nyoman Nuarta (seniman patung dari Bali yang membuat Patung Garuda Wisnu Kencana, red) yang mulai disosialisasikan Presiden Jokowi ke masyarakat. “Salah satu usulan pradesain bangunan ikonik di Ibu Kota Negara yang baru adalah Istana Negara karya Nyoman Nuarta,” kata Presiden Jokowi, Jumat (2/4).

Isu ketiga yang menarik perhatian public Tanah Air adalah kepergian Gubernur Papua Lukas Enembe ke PNG tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian yang akhirnya dideportasi. Saat dikonfirmasi, Lukas mengaku pergi ke Vanimo, Papua Nugini melalui jalur tradisional secara illegal dengan naik ojek. Ia mengaku melewati jalan tikus di belakang Pasar Skouw. “Saya naik ojek ke sana, sebenarnya itu salah, saya tahu karena orang lain tidak urus saya sehat,” kata Lukas. Berikut isu selengkapnya.

1. KPK membuat keputusan yang sangat mengejutkan di tengah kerisuan masyarakat akibat ledakam bom dan pandemi Covid-19 yang tak kunjung selesai. Keputusan itu adalah menghentikan pengusutan kasus tindak pidana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih SJamsul Nursalim (ISN). Keputusan tersebut tertuang dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jakarta, kemarin.

“Penghentian penyidikan terkait kasus TPK yang dilakukan oleh Tersangka SN selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia, dan ISN, bersama-sama dengan SAT [Syafruddin Arsyad Temenggung] selaku ketua BPPN [Badan Penyehatan Perbankan Nasional] dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia selaku obligor BLBI kepada BPPN,” ujar Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jaksel, markas lembaga antirasuah tersebut.

Alexander Mawarta mengatakan alasan penerbitan SP3 atas perkara yang telah menahun itu sesuai dengan Pasal 40 UU KPK. “Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK,” kata Alexander. Sebagai informasi, skandal BLBI ini bisa dibilang sebagai kasus menahun yang telah melewati tiga periode masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri, SBY hingga Jokowi saat ini. Vonis perdana bagi para terdakwa skandal BLBI ini terjadi pada 2003 silam yang dijatuhkan kepada para para oknum pejabat BI yang bersekongkol dengan para pemilik bank. Kala itu, sederet nama pejabat BI seperti Hendro Budiyanto, Heru Supratomo, hingga Paul Sutopo Tjokronegro dijebloskan ke penjara. Selain itu, sejumlah taipan dan pejabat bank pun mendapatkan vonis dari pengadilan dalam kasus itu.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata Alex menuturkan penghentian kasus ini sesuai pasal 40 UU KPK yang berbunyi, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.” “Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.””Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK,” kata Mawarta.

2. Pengacara Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail menilai, keputusan KPK merupakan keputusan yang tepat karena semestinya demikian. Maqdir mengatakan, kasus kedua pengusaha itu sempat dikaitkan dengan perkara mantan Kepala BPPN, Sjafruddin Arsyad Temenggung yang sudah lama dibebaskan oleh Mahkamah Agung. Ia menyebut, keputusan KPK telah memenuhi rasa keadilan bagi Sjamsul Nursalim dan istrinya. Keputusan tersebut memberikan kepastian hukum yang diharapkan masyarakat, terutama kalngan dunia usaha. 

Adanya jaminan kepastian hukum ini, kata Maqdir Ismail, akan meningkatkan kepercayaan investor luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia. “Mudah-mudahan ke depan situasi akan semakin baik, investor tidak ragu-ragu lagi, dan perekonomian nasional kembali bangkit,” ujar Maqdir.

3. Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengkritik keputusan KPK yang menghentikan penyidikan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan isterinya, Itjih Nursalim. Pria yang akrab disapa BW itu menilai, KPK belum bekerja maksimal dalam mengusut kasus yang telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,58 triliun ini. “Ada kerugian negara sebanyak Rp 4,58 triliun akibat tindàkan Sjamsul Nursalim tapi KPK belum lakukan the best thing yang seharusnya dilakukan, bahkan terkesan to do nothing dengan kerugian sebesar itu,” kata BW, Jumat (2/4).

BW menambahkan, penerbitan SP3 ini juga menjadi bukti dari dampak paling buruk dari revisi UU KPK yakni wewenang KPK menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3). “Secara tidak langsung, SP3 ini bisa muncul sinyalemen, apakah revisi UU KPK salah satu tujuan utamanya adalah untuk ‘menutup’ kasus BLBI sehingga dapat ‘membebaskan’ pelaku yang harusnya bertanggung jawab?” kata BW.

4. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai KPK telah melupakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada 2018, karena menghentian penyidikan perkara kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan alasan bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung. Menurut Boyamin, keputusan KPK ini sangat disesalkan karena dalam Surat Dakwaan atas Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro Jakti. “Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas surat dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis,  Jumat (2/4). Menurut Boyamin, meskipun SAT (Syafrudin Arsyad Temenggung) telah bebas namun masih terdapat penyelenggara negara yang lain yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti. Ia mengatakan, MAKI akan ajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel agar KPK membatalkan SP3 tersebut.  “Gugatan ini akan diajukan maksimal akhir bulan April 2021,” kata Boyamin.

5. Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman menyebut penghentian pengusutan dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tak mengagetkan. Bahkan ia memprediksi, hal serupa masih akan terjadi untuk kasus-kasus penting di masa mendatang. Menurut dia, SP3 kasus BLBI merupakan konsekuensi dari revisi Undang-Undang KPK. “SP3 ini seperti sudah direncanakan di dalam revisi Undang-Undang KPK. Bahwa kelak akan ada SP3 untuk perkara penting,” kata Zaenur kepada wartawan, Jumat (2/4). Menurutnya, penerbitan SP3 atas perkara yang telah menahun itu sebagai kemunduran yang sangat disesalkan.

KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan sejumlah pihak terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). “KPK hargai upaya yang akan dilakukan oleh sejumlah pihak di antaranya MAKI tersebut karena memang ketentuan hukumnya mengatur demikian,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (2/4).

6. Presiden Jokowi memamerkan pradesain Istana Negara di Ibu Kota Baru, Kalimantan Timur hasil  karya Nyoman Nuarta, seniman patung kenamaan yang membuat patung Garuda Wisnu Kencana di Bali. “Salah satu usulan pradesain bangunan ikonik di Ibu Kota Negara yang baru adalah Istana Negara karya Nyoman Nuarta,” kata Presiden Jokowi, Jumat (2/4). “Tahun lalu, Kementerian PUPR mengundang beberapa arsitek dan seniman untuk memberikan masukan dan gagasan mengenai bangunan ikonik di Ibu Kota Negara yang baru,” kata Jokowi lagi.

Presiden Jokowi berharap Istana Negara ini menjadi kebanggaan bangsa, sekaligus dapat mencerminkan kemajuan bangsa. Kepala negara juga berharap seluruh masyarakat dapat memberi masukan atas pra-desain kantor kepresidenan atau istana negara ibu kota negara (IKN) baru di Kecamatan Sepaku, Provinsi Kalimantan Timur. Pra-desain istana negara ini merupakan hasil karya pematung asal Bali, I Nyoman Nuarta. “Saya mengharapkan masukan dari Anda semua tentang pradesain,” pinta Jokowi.

7. Gubernur Papua Lukas Enembe diduga melintasi jalur tikus tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian ke Papua Nugini (PNG) pada Rabu (31/3). Keberadaan Lukas Enembe di PNG diketahui setelah foto-fotonya beredar di media sosial. Salah satunya foro pria yang disebut sebagai Lukas Enembe berada di depan Medallion Hotel Vanimo, PNG.

Saat dikonfirmasi, Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku pergi ke Vanimo, Papua Nugini, melalui jalur tradisional secara ilegal. Ia mengaku melewati jalan tikus di belakang Pasar Skouw. “Saya naik ojek ke sana, sebenarnya itu salah, saya tahu karena orang lain tidak urus saya sehat,” kata Lukas. Lukas Enembe diketahui berada di Papua Nugini selama dua hari. Ia kembali ke Jayapura pada Jumat (2/4) sekitar pukul 11.28 WIT.

Seorang pengemudi ojek yang membawa Lukas awalnya tak tahu kalau penumpang yang dibawanya melewati jalur tikus menuju Papua Nugini pada Rabu (31/3) siang, adalah Gubernur Papua Lukas Enembe. Ia mengaku mendapat bayaran atau upah sebesar Rp 100.000. “Ada tiga orang, sebelum antar, sempat ketiganya jalan kaki yang kemudian saya antar padahal sudah mau dekat dengan tujuan mereka masuk ke PNG,” kata pengemudi ojek itu di Jayapura, Jumat (2/4).

8. Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Novianto Sulastono mengatakan, pemerintah Papua Nugini memutuskan untuk mendeportasi orang nomor satu se-Papua, Gubernur Lukas Enembe, lantaran tidak memiliki dokumen resmi. Sehingga, disebut “illegal stay”.

Dikatakan, Lukas Enembe dan dua kerabatnya yakni Hendrik Abodondifu dan Eli Wenda dideportasi via Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Kota Jayapura. “Dari pemerintah Papua Nugini yang menyatakan bahwa beliau ini illegal stay di sana, kita sebut pelintas illegal.Jadi yang deportasi itu Pemerintah Papua Nugini,” katanya.

9. Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Novianto Sulastono mengatakan pihaknya akan menyelidiki bagaimana Gubernur Papua Lukas Enembe bisa menyeberang ke negara tetangga Papua Nugini secara ilegal. “Jam berapa (berangkatnya) dan dari mana beliau melintas, tentunya akan kita dalami. Dan sebagai pejabat negara tentu beliau paham (aturan),” kata Novianto Sulastono di Jayapura, Jumat (2/4).

10. Pengacara Razman Arif Nasution mundur dari posisi Ketua Advokasi dan Hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko. Razman memutuskan mundur setelah Kementerian Hukum dan HAM menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumut. Ia mengaku mendapat ancaman saat dirinya mundur.  “Tadi banyak telepon yang masuk ke saya, ada juga yang mengingatkan ancaman dan lain-lain, saya tak takut,” tegas Razman di kantornya, kawasan Kuningan, Jaksel, Jumat (2/4).

11. Jubir Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Muhammad Rahmad mengaku akan menempuh jalur hukum usai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak kepengurusan mereka. “Ikhtiar dan perjalanan demokrasi masih panjang. Langkah berikutnya adalah melalui peradilan,” kata Rahmad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/4).

12. Terjadi serangan terbaru di dekat Gedung Capitol Amerika Serikat (AS) pada Jumat (2/4). Seorang pengendara mobil dilaporkan menabrakkan kendaraannya ke polisi dan mengacungkan pisau sebagaimana dilansir Reuters. Akibat serangan tersebut, seorang petugas kepolisian dilaporkan tewas dan beberapa orang mengalami luka-luka. Polisi langsung mengunci kompleks Capitol Hill di Washington DC, AS. Penjabat Kepala Kepolisian Capitol Yogananda Pittman mengatakan, tersangka menabrak para petugas dan barikade lalu keluar dari mobil menyerang para polisi dengan pisau. “Dengan sangat, sangat berat hati, saya mengumumkan salah satu petugas kami telah meninggal karena luka-lukanya,” kata Pittman. (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *