HOT ISU PAGI INI, GANTI JAKSA AGUNG

oleh
oleh

Salah satu berita menarik pagi ini adalah hasil survei KedaiKopi yang menyebutkan, mayoritas responden (81,7 persen) meminta Presiden Jokowi ganti atau berhentikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dari jabatannya. Hasil survei KedaiKopi juga menunjukkan, sebanyak 61,8 persen masyarakat tidak puas dengan kinerja Jaksa Agung.

Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hiayatullah Jakarta, Azyumardi Azra menilai pemberantasan korupsi di era Presiden Jokowi berada di titik kegelapan. Penyebabnya adalah tidak adanya sikap tegas dari Jokowi terhadap isu pemberantasan korupsi. Azra mencontohkan  sikap Jokowi yang tidak mengambil tindakan tegas saat revisi Undang-Undang KPK 2019 lalu.

Presiden Jokowi menganugerahkan Bintang Mahaputra Adipradana kepada mantan Hakim Agung, Artidjo Alkostar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/8). Selain kepada Artidjo, presiden juga menganugerahkan Bintang Mahaputra Adipradana kepada mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, I Gede Ardika. Seperti diketahui, Artidjo merupakan salah satu hakim yang paling ditakuti oleh koruptor kala mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya akan kembali menggunakan data kematian akibat Covid-19 sebagai salah satu indikator dalam pengambilan kebijakan PPKM, apabila sistem yang ada sudah pulih. Saat ini pemerintah pusat dan daerah sedang menyelesaikan persoalan data kematian Covid-19 yang tidak sinkron.

Berita menarik lainnya adalah statemen Dirut Bulog Budi Waseso (Buwas) yang menjamin kualitas beras untuk Bantuan Beras PPKM yang diberikan kepada 8,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak rusak dan tidak berkutu. Buwas mengungkapkan bantuan beras PPKM menggunakan cadangan beras pemerintah (CBP) kualitas medium yang ada di gudang Bulog. Berikut isu selengkapnya.

1. Presiden Jokowi diminta untuk memberhentikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dari jabatannya. Hal itu berdasarkan hasil survei KedaiKopi yang dirilis, Kamis (12/8). Tak kurang dari 81,7 responden yang disurvei setuju dengan permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar Jaksa Agung diganti. “Responden yang setuju dengan permintaan ICW tersebut memiliki alasan menurunnya performa kejaksaan (30 persen), tidak transparan dalam penanganan kasus (22,7 persen), dan dianggap terlibat dalam kasus Pinangki (9 persen),” kata Pendiri Kedai Kopi Hendri Satrio dalam keterangan tertulis, kemarin.

Dijelaskan, survei dilakukan terhadap 1.047 responden di 34 provinsi pada 22-30 Juli 2021 dengan metode survei daring kepada panel Lembaga Survei KedaiKopi. Menurut Hendri, tingginya permintaan responden agar Jaksa Agung diganti tidak terlepas dari polemik penanganan perkara hukum yang melibatkan eks jaksa, Pinangki Sirna Malasari.

2. Hasil survei KedaiKopi tentang kinerja kejaksaan menunjukkan, sebanyak 61,8 persen masyarakat tidak puas dengan kinerja Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Selain itu, 59,8 persen masyarakat meragukan komitmen Jaksa Agung dalam melaksanakan reformasi birokrasi. “Secara umum, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kepemimpinan ST Burhanuddin di kejaksaan relatif rendah,” kata Direktur Eksekutif KedaiKopi, Kunto Adi Wibowo, dalam keterangan persnya, Kamis (12/8).
Mayoritas masyarakat menilai penegakan hukum terhadap mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari tidak adil. Berdasarkan Hasil survei KedaiKopi, penilaian itu diberikan oleh 65,6 persen responden. Kemudian, 71,2 persen responden menganggap tuntutan jaksa penuntut umum terlalu rendah dan 61,6 persen kecewa karena jaksa tidak mengajukan kasasi atas putusan banding. “Ini karena kejaksaan dianggap melindungi anggotanya,” ujar pendiri KedaiKopi, Hendri Satrio.

3. Presiden Jokowi digugat ke PTUN terkait kebijakan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis (12/8) diketahui bahwa penggugat Jokowi bernama Muhammad Aslam, seorang pedagang angkringan di Jakarta Barat. Gugatan itu telah didaftarkan pada Senin 9 Agustus 2021, dengan nomor perkara 188/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya Muhammad Aslam mengajukan tuntutan agar PPKM dibatalkan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Aslam juga meminta Jokowi agar mencopot Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. Selama ini, Luhut memang ditunjuk Jokowi sebagai penanggung jawab dalam penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, terutama sejak PPKM Darurat diberlakukan.

4. Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hiayatullah Jakarta, Azyumardi Azra menilai pemberantasan korupsi di era Presiden Jokowi berada di titik kegelapan. Penyebabnya adalah tidak adanya sikap tegas dari Jokowi terhadap isu pemberantasan korupsi. Azra mencontohkan  sikap Jokowi yang tidak mengambil tindakan tegas saat revisi Undang-Undang KPK 2019 lalu.

“Kali pertama Presiden Jokowi mengajukan Surat Presiden perubahan revisi Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2003 itu saya termasuk bersuara agak kencang, bersama koalisi dan masyarakat madani kami akhirnya diterima Presiden Jokowi di Istana. Kita menuntut, meminta pembatalan UU Nomor 19 Tahun 2019 hasil revisi itu,” ungkapnya dalam diskusi virtual di YouTube Sahabat Indonesia Corruption Watch (ICW), Kamis (12/8).

“Presiden Jokowi bilang ya kita pertimbangkan, dan itu ternyata cuma gimmick ya, dan gimmick itu ditambah dengan tidak ditandatanganinya UU yang sudah disahkan oleh DPR itu, jadi UU itu berlaku tanpa tanda tangan Presiden,” sebut Azra.

5. Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Azyumardi Azra menilai, kegaduhan yang terjadi di KPK akan menjadi warisan negatif pemerintahan Presiden Joko Widodo. Menurutnya, Presiden Jokowi perlu mengambil langkah drastis untuk mengatasi kegaduhan, misalnya dengan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

“Saya kira kalau Presiden Jokowi tidak mengambil langkah-langkah drastis memperbaiki keadaan ini, khususnya dengan mengeluarkan perppu membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019 itu maka menurut saya berbagai kegaduhan yang timbul akan menjadi negative legacy dari Presiden Jokowi,” kata Azra dalam diskusi yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW), Kamis (12/8).

6. Presiden Jokowi menganugerahkan Bintang Mahaputra Adipradana kepada mantan Hakim Agung, Artidjo Alkostar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/8). Penganugerahaan gelar kehormatan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76, 77, dan 78 TK Tahun 2021 tentang Penganugerahan tanda kehormatan Bintang Mahaputra, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa.

“Menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputra, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa kepada mereka yang nama jabatan dan profesinya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh tanda kehormatan Bintang Mahaputra, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Sekretaris Militer Presiden yang juga Sekretaris Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Marsekal Madya M Tonny Hardjono saat membacakan Keppres.

Selain kepada Artidjo, presiden juga menganugerahkan Bintang Mahaputra Adipradana kepada mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, I Gede Ardika. Artidjo menjadi salah satu hakim yang paling ditakuti oleh koruptor kala mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

7. Presiden Jokowi dinilai tidak memiliki hambatan secara hukum untuk menghentikan polemik soal Tes Wawawan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, Jokowi sah secara hukum untuk membatalkan atau mencabut aturan terkait alih status pegawai lembaga antirasuah itu.

Alih status pegawai KPK diatur UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.  “Dalam Pasal 64 Ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan dikatakan, keputusan dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat wewenang, prosedur dan atau substansi,” sebut Asfinawati dalam diskusi virtual di YouTube Sahabat Indonesia Corruption Watch (ICW), Kamis (12/8).

8. Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya menilai maraknya pemasangan baliho yang dilakukan sejumlah politisi di tengah pandemi Covid-19 bisa jadi bumerang. Seperti diketahui, sejumlah politisi Senayan yakni Ketua DPR yang juga merangkap Ketua DPP PDIP dan Menko Perekonomian yang juga Ketua Umum Partai Golkar memasang baliho bergambar diri mereka di sejumlah wilayah Tanah Air. “Ada hal-hal yang sifatnya bisa menjadi efek bumerang,” kata Yunarto saat merilis hasil survei yang dilakukan secara virtual, Kamis (12/8).

Ia mengatakan, pemasangan atribut seperti baliho atau billboard yang dilakukan Puan dan Airlangga dalam jumlah masif tentu akan menaikan tingkat pengenalan diri mereka kepada publik. Namun, ia mengatakan, pengenalan terhadap tokoh belum tentu berbanding lurus dengan kesukaan masyarakat kepada mereka.

Lembaga Survei Charta Politika merilis elektabilitas tokoh yang layak menjadi presiden 2024. Hasilnya menyebutkan, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memiliki elektabilitas tertinggi, disusul Ketum Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Para responden diberikan pertanyaan “Jika pemilihan presiden diadakan sekarang, siapa yang akan Bapak/Ibu/Saudara pilih sebagai Presiden di antara nama-nama berikut ini?” “Dari banyak sekali nama yang kita uji ini, pola pertama dipimpin Ganjar Pranowo dengan 16,2 persen, kedua Prabowo Subianto dengan 14,8 persen, yang ketiga Anies Baswedan dengan 14,6 persen,” kata Yunarto.

Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya menyebut, jumlah masyarakat yang enggan divaksinasi Covid-19 masih cukup besar. Hal itu diketahui berdasarkan survei yang dilakukannya pada 12-20 Juli 2021 lalu. Dari 1.200 responden yang disurvei, 23,9 persen menyatakan tidak mau divaksin. “Jauh lebih besar yang menyatakan bersedia. Tapi saya dalam konteks vaksin, ini angka besar 23,9 persen,” kata Yunarto dalam konferensi pers, Kamis (12/8).

Sementara itu sebanyak 43,3 persen responden  tidak percaya data Covid-19 dari pemerintah. Angka itu merupakan hasil survei Charta Politica yang dirilis Kamis (12/8/2021).  “53,1 persen menyatakan sangat percaya dan cukup percaya, ada 43,3 persen menyatakan kurang percaya dan tidak percaya sama sekali,” kata Yunarto Wijaya.

9. Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2010-2018 Piter Rasiman dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 3,5 miliar. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar denda dan uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman penjara selam 2 tahun. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai Direktur PT Himalaya Energi Perkasa itu melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama selain lakukan tindak pidana pencucian uang.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Piter Rasiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primer dan dakwaan kedua primer,” sebut ketua majelis hakim Rosmina, Kamis (12/8).

10. Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri mengungkap alasan mengapa Presiden Pertama RI, Soekarno — yang merupakan ayahnya, red — tak mengangkat seseorang sebagai Wakil Presiden usai Muhammad Hatta mengundurkan diri. Ia mengatakan, Bung Karno sangat dekat dengan Bung Hatta.

Kata Mega, kedekatan itulah yang kemudian diartikan sebagai alasan mengapa Bung Karno tak ingin ada wakil presiden pengganti Bung Hatta? “Coba kita pikir, kenapa bapak saya selama jadi presiden, tidak punya lagi wapres. Itu punya makna sebenarnya. Kenapa? Ndak mau tergantikan dengan yang namanya Bung Hatta. Coba pikirkan, itu sebuah persahabatan lho,” kata Megawati dalam webinar Badan Kebudayaan Nasional Pusat PDI Perjuangan bertemakan “Bung Hatta Inspirasi Kemandirian Bangsa”, Kamis (12/8).

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri menceritakan masa kecilnya yang kerap bertemu dengan keluarga Wakil Presiden Pertama RI Muhammad Hatta atau Bung Hatta. Ia menceritakan bagaimana dirinya merasa selalu cemas ketika diajak bertemu Bung Hatta. Sebab, Megawati merasa, Bung Hatta adalah sosok yang disiplin dan formal.

“Pak Hatta yang kami pahami, itu orangnya tak seperti ayah saya. Ayah saya (Soekarno) itu sangat dinamis, orangnya bisa spontan, humoris. Kalau ketemu Pak Hatta, langsung saya juga harus sangat bersikap baik. Artinya, bahasa Indonesia beliau sangat runtut, beliau orang sangat disiplin,” kata Megawati dalam sambutannya pada webinar Badan Kebudayaan Nasional Pusat PDI Perjuangan bertajuk “Bung Hatta Inspirasi Kemandirian Bangsa”, Kamis (12/8).

11. Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya akan kembali menggunakan data kematian akibat Covid-19 sebagai salah satu indikator dalam pengambilan kebijakan PPKM, apabila sistem yang ada sudah pulih. Saat ini pemerintah pusat dan daerah sedang menyelesaikan persoalan data kematian Covid-19 yang tidak sinkron.

“Kami belum tahu (kapan digunakan kembali). Tetapi melihat banyak keterlambatan pelaporan dari beberapa daerah yang berbeda. Sehingga untuk memperbaikinya dengan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah tentang sistem data yang tidak sinkron. Kami berharap segera. Jika kami (sudah) memulihkan sistem, kami akan menggunakannya untuk indikator,” ujar Wiku dalam keterangan pers secara virtual dengan media asing pada Kamis (12/8/).

12. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Albert Purwa menyoroti sikap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang hingga saat ini belum memproses dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. “MKD sampai akhir Masa Sidang V ini belum juga berani memproses Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang ditengarai melakukan pelanggaran kode etik terkait dengan kasus (dugaan) suap wali kota Tanjungbalai kepada penyidik KPK,” kata Albert dalam acara rilis Evaluasi Kinerja DPR Masa Sidang V Tahun 2020-2021, Kamis (12/8). “Dengan demikian, sekali lagi MKD ini tampak semakin tidak berguna dan keberadaannya mesti ditinjau kembali,” tegasnya menambahkan.

13. Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melimpahkan delapan perkara dengan delapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dengan demikian, para tersangka akan menjalani persidangan di pengadilan. Pelimpahan tersebut disertai dengan delapan surat dakwaan dan berkas perkaranya.

“Telah resmi dan sah delapan tersangka Asabri telah dilimpahkan ke pengadilan negeri dengan permintaan agar kedelapan terdakwa dapat disidangkan pada Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers secara daring, Kamis (12/8).

14. Menko Polhukam Mahfud MD mengajak semua pihak untuk membangun kepercayaan kepada Komnas HAM. “Mari perkuat posisi Komnas HAM untuk perlindungan HAM karena itu tugas konstitusional kita ketika melakukan perbaikan ketatanegaraan melalui reformasi, kita melindungi sebaik-baiknya, mari bangun kepercayaan terhadap lembaga ini,” ujar Mahfud dalam Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2021, Kamis (12/8) sembari berharap, Komnas HAM meningkatkan kinerjanya agar ke depan semakin mendapatkan kepercayaan.

Di bagian lain sambutannya, Mahfud MD mengatakan, pemerintah tidak akan pernah mengintervenai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mahfud mengatakan, Komnas HAM merupakan lembaga independen yang tak bisa diintervensi sekalipun posisinya masih serumpun dengan eksekutif.

15. Jubir Kemenlu RI, Teuku Faizasyah memastikan insiden kekerasan terhadap seorang diplomat Nigeria di Jakarta, pada 7 Agustus 2021, merupakan peristiwa yang berdiri sendiri. Ia mengatakan, kejadian itu tidak terkait dengan hubungan diplomatik antara Indonesia dan Nigeria. “Kemlu menyesalkan terjadinya peirstiwa 7 Agustus tersebut. Insiden tersebut adalah insiden yang berdiri sendiri dan sama sekali tidak terkait dengan komitmen pemerintah Indonesia dalam menjalankan kewajiban sebagai tuan rumah sesuai konvensi Wina mengenai hubungan diplomatik,” ujar Faizasyah, dalam konferensi pers yang digelar virtual, Kamis (12/8).

Seperti diketahui sebelumnya, sebuah video menjadi viral di media sosial dengan narasi seorang pria warga negara (WN) Nigeria ditangkap dan disiksa oleh petugas imigrasi Indonesia. Dalam potongan video yang beredar di Twitter pada Minggu (8/8), WN Nigeria itu terlihat dipegangi oleh tiga orang pada bagian kepala dan tangannya di dalam sebuah mobil. WN Nigeria itu pun terdengar berteriak “I can’t breathe, i can’t breathe (saya tidak bisa bernapas, saya tidak bisa bernapas),” saat petugas memeganginya. Belakangan diketahui bahwa pria yang mengenakan baju lengan panjang berwarna putih itu adalah seorang diplomat. 

16. Pemerintah Nigeria telah memanggil Duta Besar RI untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap menyusul viralnya peristiwa tersebut. Pemerintah Nigeria dalam pernyataan yang disampaikan Kementerian Luar Negeri menyayangkan terjadinya insiden itu. Peristiwa tersebut dinilai bertentangan dengan hukum internasional dan Konvensi Wina yang mengatur hubungan diplomatik dan konsuler antar negara. “Selain permintaan maaf Dubes RI, petugas imigrasi yang bertanggung jawab atas penyerangan tersebut juga telah meminta maaf kepada korban,” kata Kementerian Luar Negeri Nigeria, kemarin.

17. Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (Buwas) menjamin kualitas beras untuk Bantuan Beras PPKM yang diberikan kepada 8,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak rusak dan tidak berkutu. “Standar Bulog bilamana mengeluarkan beras CBP tidak begitu saja dikeluarkan. Harus melalui rice to rice proccesing minimal. Kalau proses sudah dilalui, jangan dibilang ada kutu, telurnya saja tidak mungkin,” kata Buwas, Jumat (13/8). Buwas mengungkapkan Bantuan Beras PPKM menggunakan stok beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dengan kualitas medium yang ada di gudang Bulog. Ia menekankan beras CBP bukanlah beras komersil dengan kualitas premium, namun dia memastikan kualitasnya tetap terjaga.

Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso mengatakan, pihaknya memiliki komitmen yang tidak perlu diragukan lagi dalam memenuhi misi negara yang harus dijalankan secara all out. Termasuk di dalamnya adalah secara maksimal memberikan kualitas dan pelayanan yang terbaik bagi rakyat, dengan prioritas utama penugasan negara memberikan dan membantu 28,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama masa sulit seperti ini. “Sebaga misi negara, program Bantuan Beras PPKM adalah tugas yang harus diperjuangkan dengan ketulusan. Kami berjuang agar pelaksanannya berjalan baik, lancar, tepat kualitas dan tepat waktu serta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Buwas. (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *