HOT ISU PAGI INI, INDONESIA SUDAH LEWATI MASA PUNCAK PENULARAN DAN KEMATIAN COVID-19

oleh
oleh

Isu menarik pagi ini adalah klaim Wamenkes Dante Saksono Harbuwono bahwa   Indonesia sudah melewati masa puncak kasus penularan dan kematian Covid-19. Namun Presiden Jokowi meminta masyarakat tak euforia berlebihan merespons penurunan situasi pandemi virus corona di Indonesia. Ia mengingatkan, Covid-19 tak mungkin hilang seluruhnya.

Pihak Kontras menyampaikan, pemerintah sering menganggap pembela HAM sebagai musuh negara. Padahal, menurut Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti, para pembela HAM bekerja untuk membela masyarakat dan memastikan situasi negara lebih baik.

Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, pendaftaran calon presiden 2024 akan dibuka pada 2023. Sementara Ketua Bawaslu Abhan akan meninjau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memperbolehkan eks narapidana korupsi ikut Pemilu. Pihaknya tidak ingin pencalonan eks koruptor dalam pemilu menimbulkan polemik di masyarakat.

Bapak Perfilman Indonesia, H. Usmar Ismail diusulkan menjadi Pahlawan Nasional atas jasanya di bidang perfilman. Usulan itu disampaikan Ketua Komite Festival Film Indonesia (FFI)  Reza Rahardian saat bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/9).

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menyurati 18 lembaga penyiaran di Tanah Air terkait tayangan yang berlebihan tentang bebasnya artis Saipul Jamil dari penjara karena melakukan perbuatan cabul. Surat nomor 602/K/KPI/31.2/09/2021  yang diteken Ketua KPI Pusat Agung Suprio ini ditujukan kepada Direktur Utama Lembaga Penyiaran Indonesia. Berikut isu selengkapnya.

1. Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono mengklaim Indonesia sudah melewati masa puncak kasus penularan dan kematian Covid-19. Menurutnya, puncak masa puncak Covid-19 kini tengah melanda sejumlah negara tetangga di kawasan ASEAN seperti Malaysia dan Vietnam. “Kita sudah melewati masa puncak kasus konfirmasi rumah sakit dan kasus kematian di rumah sakit untuk eskalasi beberapa waktu lalu,” kata Dante dalam konferensi pers yang berlangsung secara daring pada Senin (6/9) malam.

2. Presiden Jokowi meminta masyarakat tak euforia berlebihan merespons penurunan situasi pandemi virus corona di Indonesia. Ia mengingatkan, Covid-19 tak mungkin hilang seluruhnya. “Kita semua bersama-sama menyampaikan kepada masyarakat, bahwa yang namanya Covid-19 tidak mungkin hilang secara total. Yang bisa kita lakukan adalah mengendalikan, ini penting. Statement ini penting sekali supaya tidak terjadi euforia yang berlebihan,” tuturnya, kemarin.

Jokowi mengingatkan masyarakat harus menyadari bahwa potensi penularan Covid-19 selalu mengintai. Begitu masyarakat lengah, kenaikan kasus Covid-19 bisa terjadi lagi. “Masyarakat harus sadar bahwa Covid-19 selalu mengintip. Varian delta selalu mengintip kita, begitu lengah (kasus Covid-19) bisa naik lagi,” ujar Jokowi.

Presiden Jokowi meminta seluruh elemen pemerintahan mewaspadai varian baru virus Covid-19, yaitu varian Mu. Permintaan itu disampaikan dalam rapat evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Jokowi juga menyoroti soal potensi penularan lewat mobilitas masyarakat. Ia meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengantisipasi hal tersebut. “Varian Mu ini betul-betul agar kita lebih waspada dan detail jangan sampai ini merusak capaian yang sudah kita lakukan,” kata Jokowi disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (6/9).

3. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menilai penyebaran varian Virus Corona (Covid-19) baru yang dikenal dengan nama Mu tak sehebat varian Delta yang cepat menular dari satu orang ke orang lain. Badan Kesehatan Duni (WHO) telah menyatakan bahwa varian yang bernama ilmiah B.1.621 telah masuk dalam kategori Variant of Interest (VOI). “Tapi penyebarannya tak sehebat varian Delta,” kata Dante dalam konferensi pers secara daring, Senin (6/9) malam.

4. Sedangkan Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menegaskan, hasil pemeriksaan spesimen menggunakan metode Whole Genome Sequence (WGS) yang dilakukan pemerintah sejauh ini belum menunjukkan adanya sebaran varian Mu di Tanah Air. “Belum ada ya [di Indonesia]. Tapi sudah ada 39 negara yang melaporkan adanya varian ini, terutama di Amerika Selatan dan Eropa, sehingga kita tetap waspada terhadap adanya mutasi atau varian baru ini,” kata Nadia, Senin (6/9).

5. Isu soal masa jabatan presiden tiga periode terus menggelinding bak bola salju. Meskipun isu tersebut dibantah oleh Presiden Jokowi dan sejumlah pihak terkait, namun tampaknya isu tersebut sulit terbendung. Kemarin, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menyerahkan keputusan amendemen (UUD 1945, red) mengenai batasan masa jabatan presiden kepada partai politik. “Mau dua periode, tiga periode enggak penting. Terserah, itu kesepakatan partai politik dan MPR,” kata Aqil Siradj, Senin (6/9).

Bagi Said, masa jabatan presiden dua atau tiga periode bukan hal yang prinsipil. Yang terpenting dari masa jabatan tersebut adalah pro rakyat. “Bagi fiqih Islam bukan policy, mau dua periode, tiga periode yang penting adil, jujur, amanah, pro rakyat. Itu yang penting,” ujarnya.

Said mengaku pernah bertemu Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Menko Perekonomian merangkap Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto.
Pertemuan itu mendiskusikan persoalan amendemen. Namun, fpertemuan tersebut hanya bersifat pribadi, bukan agenda resmi PBNU dengan MPR.

6. Pihak Kontras menyampaikan, pemerintah sering menganggap pembela HAM sebagai musuh negara. Padahal, menurut Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti, para pembela HAM bekerja untuk membela masyarakat dan memastikan situasi negara lebih baik.

“Tapi orang-orang yang bekerja di untuk memperjuangkan HAM selalu dianggap musuh negara, pembuat onar, dibungkam, diancam, diintimidasi atau dibunuh,” kata Fatia dalam diskusi virtual yang diadakan Tim Public Virtue Research Institute dan Themis Indonesia, Senin (6/9). Fatia menyampaikan, lima tahun terakhir angka kekerasan pada pembela HAM cukup tinggi.

7. Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyebut Komnas HAM menjadi harapan terdepan dalam penuntasan kasus pembunuhan pejuang HAM, Munir Said Thalib atau Cak Munir. Gufron mengatakan, Komnas HAM mendapat kepercayaan lantaran Presiden Jokowi hingga Kejaksaan Agung sudah tidak bisa diharapkan lagi di tengah situasi politik saat ini. “Ketika Presiden tidak punya political will, kemudian Kejaksaan tidak bisa diharapkan, polisi juga sama, saya kira Komnas HAM diharapkan bisa mendobrak situasi politik hari ini,” ujar Gufron, dalam konferensi pers virtual bersama Komnas HAM dan KASUM, Senin (6/9).

8. Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, pendaftaran calon presiden 2024 akan dibuka pada 2023. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja secara daring dengan Komisi II DPR di gedung parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/9). Selain dilakukan pendaftaran capres, juga dilakukan pendaftaran calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

9. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengingatkan semua pihak agar  melihat kembali tujuan penyelenggaraan Pemilu 2024 yaitu menghasilkan pemimpin yang anti korupsi. Oleh karena itu, Bawaslu meninjau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memperbolehkan eks narapidana korupsi ikut Pemilu. Abhan mengatakan, pihaknya tidak ingin pencalonan eks koruptor dalam pemilu menimbulkan polemik di masyarakat. Sebab, pencalonan eks koruptor masih terjadi pada Pemilu 2019. Ia mendorong agar isu krusial tersebut dikaji lagi agar tidak menimbulkan problematika hukum saat implementasi PKPU.

10. Kemensos kirim tim untuk lakukan pendataan terhadap kasus kekerasan yang dialami AP (6) di Gowa, Sulawesi Selatan yang diduga dianiaya oleh orang tuanya sendiri karena pesugihan. Kepala Bidang Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) Kemensos Andi Ridwan Asnaj mengatakan, pihaknya memberi perhatian khusus terhadap kasus tersebut. “Kami tentu memberikan perhatian khusus atas kejadian itu. Tim sudah diturunkan untuk mendata apa saja keperluan korban yang sedang dirawat,” kata Andi, kemarin.

11. Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menceritakan pengalaman yang sangat berkesan saat menjabat sebagai CEO Go-Jek di acara bincang-bincang yang disiarkan di kanal YouTube Kemendikbud RI, kemarin. Nadiem mengungkapkan, dirinya sangat terharu saat melihat tangis bahagia seorang sopir Go-Jek bisa menyekolahkan anaknya hingga ke perguruan tinggi karena memperoleh pendapatan tambahan dari bisnis yang dikelolanya.

 “Saya merasa senang jika apa yang kita lakukan itu benar-benar memberikan suatu jendela, memberikan suatu kesempatan bagi banyak orang untuk menyekolahkan anaknya, membantu ibunya yang sakit, dan lain-lain. Jadi bukan hanya bisnis saja,” kata Nadiem, Senin (6/9).

12. Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) berharap KPK  segera melakukan penangkapan pada buron Harun Masiku. Sebab menurut peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, keterangan Harun Masiku penting untuk mengungkap siapa saja aktor yang terlibat terkait kasus suap salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kalau hanya Harun Masiku nilai strategisnya tidak seberapa dilihat dari bahwa Harun Masiku bukan politisi berpengaruh, bukan merupakan penyelenggara negara,” tutur Zaenur, Senin (6/9).

13. Plt Jubir KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya masih terus bekerja mencari buron yang juga tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku. Bahkan, pencarian Harun, juga dilakukan dengan meminta bantuan ke berbagai institusi di dalam maupun luar negeri untuk menemukan buron tersebut.

Hal itu disampaikan Ali merespon kabar soal keberadaan Harun di Indonesia pada Agustus 2021 lalu. “Kami minta kepada pihak manapun yang betul-betul tahu keberadaannya saat ini, untuk segera lapor kepada KPK maupun aparat penegak hukum lain, supaya segera ditindaklanjuti,” ujar Ali dalam keterangan tertulis, Senin (6/9).

14. KPK dinilai tidak serius dalam menangkap buron kasus dugaan suap Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan. Karena sejak penetapan status tersangka, KPK belum berhasil menangkap Harun, sementara informasi mengenai keberadaan kader PDIP ini simpang siur.

“Saya sudah berkali-kali bilang bahwa KPK memang tidak ada niat untuk menangkap Harun Masiku,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (6/9). Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan penyidik nonaktif KPK Ronald Sinyal mengungkapkan informasi yang berbeda.

15. Penyidik Nonaktif KPK Ronald Sinyal mengatakan, buron yang juga tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku, diketahui berada di Indonesia. “Kalau menurut data yang saya punya ia berada di Indonesia, saya dapat info update-nya sampai Agustus,” ujarnya, Senin (6/9). Kendati demikian, dirinya tidak bisa menyampaikan lebih jauh soal di mana keberadaan buron tersebut.

Ronald tidak bisa melanjutkan pencarian karena berstatus nonaktif sebagai penyidik KPK sebagai akibat adanya Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021 perihal tindak lanjut bagi pegawai yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Namun, ia yakin saat ini Harun Masiku dilindungi orang-orang terdekatnya.

16. Komisi XI DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada hari ini, Selasa (7/9) dan Rabu (8/9). Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara usai menggelar rapat internal Komisi XI DPR, kemarin. “Rapat internal sudah menetapkan, jadwal uji kelayakan pada hari Selasa dan Rabu besok,” kata Amir Uskara.

17. Penyidik KPK jadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Oktavia Dita Sari, pada Senin (6/9). Oktavia diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.

Dita diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada. “Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Oktavia Dita Sari (ajudan Pimpinan KPK) untuk tersangka YM (Yusmada) dkk,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, kemarin.

18. Usmar Ismail diusulkan menjadi Pahlawan Nasional atas jasanya di bidang perfilman. Usulan itu disampaikan Komite Festival Film Indonesia (FFI) saat bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/9).

‘’FFI mendukung Pak Haji Usmar Ismail menjadi Pahlawan Nasional di bidang budaya  tahun ini, bertepatan dengan 100 tahun perayaan Usmar Ismail,’’ ujar Ketua Komite FFI Reza Rahardian. Seperti diketahui, H. Usmar Ismail lahir di Bukittinggi, Sumbar, pada 20 Maret 1921 dikenal sebagai Bapak Perfilman Indonesia, karena karya-karyanya yang apik.

19. Kemenkominfo meminta KPI memperhatikan masukan masyarakat tentang tayangan-tayangan ada di televisi. Hal tersebut menyusul aksi protes masyarakat terhadap media dan tayangan televisi yang memberitakan secara berlebihan artis Saipul Jamil yang baru saja bebas dari penjara karena lakukan kejahatan seksual. “Kementerian Kominfo telah berkordinasi dengan KPI agar KPI memperhatikan masukan masyarakat terkait tayangan tersebut,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, Senin (6/9).

20. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan, kebebasan pedangdut Saipul Jamil yang disambut bak pahlawan bisa berdampak buruk terhadap anak yang menjadi korban pelecehan seksual.

Kata dia, psikologis anak yang menjadi korban pelecehan seksual Saipul Jamil, bisa jadi terpukul kembali. Sehingga, korban akan sulit sembuh dari trauma yang dideritanya. “Psikologis korban menjadi terpukul kembali dan bisa jadi sulit pulih ketika pelaku malah disambut seperti pahlawan. Kita harus berpihak pada korban kekerasan seksual dan membantunya untuk pulih,” ujar Retno, Senin (6/9).

21. Anggota Polres Pelabuhan Belawan, Sumut, Aipda Roni Syahputra dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/9). Oknum polisi tersebut dianggap telah merencanakan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap dua wanita sekaligus, yakni Riska Pitria dan Aprila Cinta.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 340 KUHP. Oleh karenanya meminta majelis hakim yang menangani perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana mati,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Sihombing dalam tuntutannya. (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *