17 Tahun DPD RI, LaNyalla: Sultan dan Raja Nusantara Mendukung Amandemen

oleh

JAKARTA,REPORTER.ID – Ketua DPD RI menegaskan di HU ke 17 tahun ini kenapa mengundang Sultan dan Raja Nusantara, karena mereka memiliki andil yang besar terhadap berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dimana salah satu entitas yang berjasa dalam lahirnya Bangsa dan Negara ini adalah Kerajaan Nusantara. Sumbangsih Kerajaan Nusantara terhadap lahirnya Indonesia tidak bisa dihapus dalam sejarah.

“Jadi, keberadaan Kerajaan Nusantara inilah yang melahirkan Tradisi Pemerintahan, Tradisi Penulisan, Tradisi Pendidikan, Tradisi Pengobatan, hingga Tradisi Kemiliteran, baik di darat maupun di laut. Karena itu, Indonesia adalah negara besar. Karena Indonesia lahir dari sebuah peradaban yang besar. Peradaban yang unggul. Yaitu peradaban Kerajaan dan Kesultanan Nusantara. Yang mewariskan banyak tradisi dan nilai-nilai luhur dan Adiluhung kepada bangsa ini,” demikian LaNyalla.

Hal itu disampaikan LaNyalla dalam HUT ke-17 Tahun DPD RI di Kompleks MPR/DPD RI Senayan Jakarta, Jumat (1/10/2021). Hadir Presiden Joko Widodo (virtual), para Raja dan Sultan Nusantara, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Mahyudin, Sultan B. Najamudin, Ketua MA RI, Duta Besar negara sahabat dan lain-lain.

Selain itu kata LaNyalla, puncaknya, adalah dukungan moril dan materiil dari Raja dan Sultan Nusantara kepada lahirnya Republik ini. Dukungan moril diberikan dengan sikap Legowo yang luar biasa dari para Raja dan Sultan dengan mengakui kedaulatan Indonesia sebagai sebuah Negara.

Sedangkan dukungan materiil diberikan berupa bantuan uang, emas, tanah kerajaan dan bangunan untuk dipergunakan bagi kepentingan pendirian negara ini di awal kemerdekaan. Bahkan hingga saat ini, sejumlah tanah dan aset Kerajaan Nusantara masih dipergunakan untuk kepentingan Pemerintah.“Maka, sangat tidak berlebihan, bila saya, dan seharusnya kita semua, menyebut bahwa Kerajaan Nusantara adalah salah satu pemilik saham utama negeri ini. Karena sumbangsih dan dukungan konkret Kerajaan Nusantara dalam proses lahirnya NKRI,” ujarnya.

Hanya saja lanjut LaNyalla, keberadaan Kerajaan Nusantara hari ini masih jauh dari penghormatan kita sebagai sebuah bangsa, kepada mereka yang memiliki andil dan jasa besar. Padahal bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu merawat dan menghormati sejarah Peradaban mereka.

Sebagai Lembaga Negara, tentu DPD RI, dan semua Lembaga Negara terikat dengan perintah Konstitusi, yang secara tegas menugaskan kepada negara untuk memajukan kebudayaan. “Sebagai Anggota DPD RI telah disumpah bahwa sebagai wakil daerah akan bekerja untuk mendorong kemajuan daerah yang kami wakili. Salah satunya adalah memperjuangkan semua aspirasi dari daerah, dimana salah satunya adalah aspirasi dari Raja dan Sultan Nusantara, yang memberi Amanah kepada DPD RI untuk memperjuangan amanat Kerajaan Nusantara yang diberikan kepada kami, berupa Tujuh Titah Raja dan Sultan Nusantara yang dihasilkan dalam Deklarasi Sumedang pada 29 September 2021,” ungkapnya.

Karena itu bagi DPD RI pada hakikat dari kemajuan daerah adalah kemajuan Indonesia. Kemakmuran daerah adalah kemakmuran Indonesia. “Sehingga, pada Oktober tahun lalu, pada peringatan Ulang Tahun ke-16 DPD RI, kami memutuskan mengusung sebuah tagline sebagai spirit kerja kami di DPD RI, yaitu; Dari Daerah untuk Indonesia,” jelas LaNyalla.

Menurut LaNyalla, Hari Ulang Tahun DPD RI yang diperingati setiap tahun merupakan momen yang istimewa, karena pada tanggal 1 Oktober juga merupakan peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Dimana Pancasila sebagai karya luhur para pendiri bangsa telah menunjukkan eksistensinya sebagai perekat bangsa. Namun, harus diakui, bahwa sila pamungkas dari Pancasila, yang juga merupakan tujuan dari lahirnya bangsa ini, yaitu; Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia masih belum mampu kita wujudkan.

“Kami mengapresiasi kepada konsep pembangunan Indonesia Sentris yang digagas Presiden Joko Widodo. Karena konsep membangun Indonesia dari daerah atau dari pinggiran secara merata memang sebuah jawaban yang fundamental. Kami juga memberi apresiasi kepada konsep kerjasama bagi hasil migas yang digagas Presiden Jokowi dengan mengalihkan pola Cost Recovery menjadi Gross Split. Kami juga memberi apresiasi kepada Presiden yang merencanakan memberikan hak pengelolaan Blok Wabu yang memiliki kandungan emas yang sangat besar kepada Badan Usaha Milik Negara,” tambah LaNyalla.

LaNyalla mengakui jika memang banyak kendala di lapangan. Tapi, konsep dan gagasan Presiden yang menitikberatkan kepada kedaulatan dan kemandirian bangsa tersebut, sudah seharusnya kita dukung. Meskipun harus jujur kita akui, bahwa hambatan dan kendala itu seharusnya diselesaikan melalui pembenahan persoalan yangada di HULU. Bukan di Hilir. Persoalan di Hulu adalah arah perjalanan kapal besar Indonesia, yang telah digariskan melalui Konstitusi kita, yang telah mengalami 4 kali perubahan, sejak tahun 1999 hingga 2002 silam.

Sehingga lahir banyak Undang-Undang yang justru menegasikan kedaulatan dan kemandirian bangsa. Dimana Pancasila sebagai Ideologi final bangsa ini, hari ini seolah tidak nyambung lagi dengan Pasal-Pasal yang terdapat di dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar. Pancasila seolah seperti badan tanpa jiwa. Berjalan dalam ruang sunyi, sepi dan gelap.

Untuk itu, wacana Amandemen Konstitusi harus menjadi sebuah roadmap untuk memberi ruang bagi Negara dan Pemerintah agar mampu memperkuat kedaulatan bangsa, dengan tujuan utama mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Untuk menuju ke sana, kita semua mutlak meletakkan kepentingan politik praktis, dengan mengedepankan nilai dan spirit Negarawan Sejati. Sehingga kita berada dalam satu ikatan suasana kebatinan yang sama dengan para pendiri bangsa saat merumuskan tujuan lahirnya bangsa ini.

Perlu kami sampaikan di sini, bahwa posisi DPD RI dalam memandang rencana Amandemen Konstitusi berada dalam koridor untuk kepentingan bangsa dan negara. Sudah barang tentu kepentingan daerah, sebagai bagian dari tugas dan peran DPD RI sebagai wakil daerah.

Bahwa Amandemen Konstitusi harus bermuara kepada Indonesia yang lebih baik. Harus menjadi momentum bersama untuk melakukan refleksi dan koreksi atas arah perjalanan bangsa. Amandemen Konstitusi juga harus memberi ruang penguatan peran kelembagaan DPD RI sebagai wakil daerah. Tanpa penguatan kelembagaan, akan sulit bagi DPD RI melakukan mekanisme double check atas rencana kebijakan nasional. Tanpa penguatan kelembagaan, akan sulit bagi DPD RI mempercepat agregasi kepentingan daerah, dalam konteks hubungan antara pusat dan daerah.

Sementara itu, DPD RI telah mengajukan beberapa Rancangan Undang-Undang yang sangat penting bagi kemajuan daerah. Salah satunya adalah Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan, yang muaranya dapat mendorong percepatan gagasan Pemerintah Pusat untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros Maritim Dunia, seperti sudah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo 7 tahun yang lalu, dalam KTT Negara-Negara Asia Timur di Myanmar.

“Jadi, sudah seharusnya kami harus berbuat lebih banyak. Bekerja lebih keras. Dan berpikir strategis serta melangkah dengan langkah yang out of the box. Untuk mempercepat mewujudkan tujuan hakiki lahirnya bangsa ini, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kita tidak bisa lagi menjalani aktivitas kenegaraan ini dengan type business as usual, atau berjalan begitu saja. Karena itu, penguatan kelembagaan DPD RI sebagai wakil daerah mutlak diperjuangkan. Saya yakin dan percaya, Presiden Joko Widodo, sebagai pribadi yang memiliki karakter berpikir out of the box akan mendukung gagasan DPD RI, seperti juga kami mendukung gagasan dan pemikiran-pemikiran strategis Presiden,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *