HOT ISU PAGI INI, BUSYRO YAKIN REZIM PIMPINAN KPK TIDAK AKAN BERTAHAN LAMA

oleh
oleh

Salah satu isu menarik pagi ini adalah mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengkritik pemecatan 57 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Busyro berpendapat, pelaksanaan tes dalam alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu bermasalah. “Saya yakin bahwa rezim pimpinan KPK tidak akan bertahan lama. Sekarang pun sudah mengalami krisis degradasi moral,” ujar Busyro, saat berorasi di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Ketua KPK Firli Bahuri ingin korupsi di Tanah Air bisa hilang seperti komunis yang menjadi catatan kelam sejarah bangsa Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam memperingati peristiwa berdarah yang menjadi catatan republik ini, yaitu Gerakan 30 September 1965 Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI). “Dengan semangat dan roh antikorupsi, bersama kita ganyang dan hancurkan korupsi laten seperti komunis laten yang menjadi catatan kelam sejarah Indonesia,” ujar Firli melalui siaran pers.

Isu yang tak kalah menarik adalah statemen Menko Polhukam Mahfud MD yang menegaskan, judicial review (JR) advokat Yusril Ihza Mahendra terhadap AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA) tak ada gunanya. “Secara hukum, gugatan Yusril ini enggak akan ada gunanya. Karena, kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang,” tegas Mahfud dalam diskusi virtual. “Apa pun putusan MA, ya AHY, SBY, Ibas, semua tetap berkuasa (di Partai Demokrat) di situ Pemilu tahun 2024,” imbuhnya.

Pangkostrad Letjen Dudung Abdurachman menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan perintah terkait penghilangan patung tokoh nasional G30S di Markas Kostrad yang digagas Presiden Soeharto. “Tidak ada perintah dari saya dan tidak ada keinginan Kostrad,” kata Dudung dalam video yang diunggah di akun YouTube Radio Elshinta, Kamis (30/9).

Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus berharap Presiden Jokowi segera serahkan surat presiden mengenai calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan segera pension, karena DPR akan memasuki masa reses pada 8 Oktober – 7 November 2021. Berikut isu selengkapnya.

1. Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mengkritik pemecatan 57 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Busyro berpendapat, pelaksanaan tes dalam alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu bermasalah. “Saya yakin bahwa rezim pimpinan KPK tidak akan bertahan lama. Sekarang pun sudah mengalami krisis degradasi moral,” ujar Busyro, saat berorasi di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9).

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu menilai, 57 pegawai yang diberhentikan memiliki rekam jejak yang baik dalam pemberantasan korupsi. Oleh sebab itu, pemecatan tersebut merupakan ujian terhadap autentisitas mereka sebagai mantan pegawai lembaga antikorupsi. “Teman-teman 57 yang sekarang ini sesungguhya menjadi modal sosial, moral, kultural, politik, bagi negeri yang sekarang sedang semakin berat di tubir kehancuran moral,” kata Busyro.

Busyro mengungkapkan, sejak kemarin ia sudah banyak berdialog dengan 57 pegawai KPK yang dipecat hari ini. Ia mengatakan, seluruh pegawai itu cukup sedih dengan pemecatan yang dilakukan KPK, namun bangga karena masih bisa berintegritas di tengah cobaan yang dihadapi.

2. Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar alias Uceng mendukung gagasan pembentukan Detasemen Khusus Pemberantasan Korupsi setelah pemecatan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/9). Uceng mengatakan, mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian pernah mengusulkan pembentukan densus itu pada 2017. Menurutnya, ini saat yang tepat mewujudkan gagasan Tito itu. “Saya berpikir akan sangat luar biasa kalau kepolisian mau membangun idenya Pak Tito dulu, densus, Detasemen Khusus Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.

Uceng berharap upaya negara menuntaskan polemik di KPK tak berhenti di situ. Ia meminta negara serius memberi kejelasan soal nasib 56 orang eks pegawai KPK yang tak lulusTWK. Uceng mengusulkan agar 56 pegawai KPK yang dipecat itu nantinya ditempatkan di Detasemen Khusus Pemberantasan Korupsi tersebut. Selain itu, ia meminta negara untuk mengusut tuntas pelanggaran yang dilakukan pimpinan KPK. Ia tak ingin masalah dianggap selesai setelah Novel Baswedan dkk diberi tempat baru.

3. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberhentikan Firli Bahuri dari keanggotaannya di kepolisian. ICW juga mendorong agar Komisioner KPK tersebut dicopot dari jabatannya. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, niatan Kapolri merekrut 57 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) secara tak langsung semakin menunjukkan adanya permasalahan dalam tes tersebut. “Jadi ICW mendorong memang agar Pak Firli segera diberhentikan dari anggota Polri dan dicopot penugasannya di KPK,” kata Kurnia di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9).

4. Mantan Ketua KPK, Abraham Samad menilai, diberhentikannya 57 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan kerugian besar negara. Ia mengaku memahami betul kinerja dan integritas 57 pegawai tersebut dalam pemberantasan korupsi. “Mereka ini yang menjaga budaya organisasi di KPK yang kuat yaitu integritas. Jadi negara sangat rugi kalau tidak menyelamatkan mereka. “Membiarkan mereka berhenti (bekerja) di KPK itu sama saja tidak menyelamatkan pemberantasan korupsi,” kata Samad, Kamis (30/9).

Samad masih berharap Presiden Joko Widodo akan mengambil sikap terkait pemberhentian 57 pegawai ini. “Kita masih tetap berharap ada putusan tetap dari Presiden untuk menyelamatkan para pegawai ini,” kata dia. Seperti diketahui, Abraham Samad menjabat sebagai Ketua KPK periode 2011-2015. Kala itu, Samad ditemani oleh empat orang Komisioner yaitu Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, Adnan Pandupraja, dan Zulkarnain.

5. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman berpendapat, tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut 57 pegawai KPK menjadi ASN Polri, lebih condong untuk memberikan jaminan pekerjaan kepada mereka saja.

Zaenur menilai pemberantasan korupsi tetap tidak signifikan meski para pegawai KPK tersebut  bergabung dengan Polri. Karena kewenangan ASN di Polri tidak strategis dibandingkan dengan kewenangan anggota Polri yang bisa melakukan penindakan. Ia menerangkan, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidikan dan penyidikan di instansi kepolisian hanya boleh dilakukan oleh anggota Polri. “Jadi pegawai KPK kalau diserap ke Polri ya tidak bisa duduk sebagai penyidik dan penyelidik,” kata Zaenur lagi.

6. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta Presiden Jokowi tidak cuci tangan terkait polemik pemecatan 57 pegawai KPK. Usman menilai, rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut seluruh pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) itu tidak menyelesaikan persoalan. “Presiden Jokowi tidak bisa cuci tangan dari masalah TWK dengan menempatkan pegawai KPK di kepolisian,” ujar Usman, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9).

Menurut Usman, jika pegawai KPK dianggap cukup kompeten untuk bekerja di Polri maka seharusnya tidak ada alasan untuk menghalangi mereka bekerja di KPK. Ia mengatakan, dengan dijadikannya para pegawai KPK sebagai ASN di Polri, maka tidak lantas menyelesaikan persoalan penyelenggaraan TWK yang sarat dengan pelanggaran hak asasi manusia. Seperti diketahui, berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, terdapat dugaan pelanggaran hak asasi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui TWK.

7. Pegawai nonaktif KPK Rieswin Rachwell menyerahkan petisi dari Gerakan Anti-Korupsi (GAK) kepada Presiden Jokowi pada Kamis (30/9). Petisi yang diserahkan melalui Sekretariat Negara itu berisi desakan agar Jokowi membatalkan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK yang disebut terdapat malaadministrasi dan pelanggaran hak asasi.

“Hari ini kami mengantarkan petisi dari Gerakan Anti-Korupsi kepada Presiden. Petisi sudah ditandatangani secara online lebih dari 70 ribu orang,” ujar Rieswin. Selain itu, kata Rieswin, dia dan rekan-rekannya juga bertemu dengan peserta Aksi Kamisan di depan Istana. Ia mengatakan, kedatangan pegawai nonaktif KPK itu sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama korban pelanggaran HAM. Rieswin berharap petisi yang disampaikannya dibaca oleh Presiden Jokowi.

Sebanyak 57 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi perpisahan pada hari terakhir mereka menjadi pegawai KPK, Kamis (30/9). Mereka bersama-sama berjalan kaki dari Gedung Merah Putih KPK, Jalan Persada Kuningnan, Jakarta menuju Gedung ACLC KPK, Jalan Haji Rasuna Said, Jakarta, kemarin. Tampak Novel Baswedan, Giri Supradiono, Yudi Purnomo dan pegawai nonaktif lainnya hadir dalam aksi tersebut.  Hadir pula, sejumlah mantan pimpinan KPK, di antaranya Bambang Widjojanto dan Saut Situmorang. Selain itu, perwakilan pegiat antikorupsi seperti perwakilan Indonesian Corruption Watch, Kurnia Ramadhana.

Pegawai KPK yang dipecat karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) mendeklarasikan Indonesia Memanggil 57 (IM57+) Institute. Organisasi ini menjadi wadah bagi 57 pegawai untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan antikorupsi, setelah tak lagi bekerja di KPK. “Institute tersebut diharapkan menjadi wadah bagi para pegawai yang diberhentikan secara melawan hukum oleh KPK melalui proses TWK yang melanggar HAM dan maladministratif dalam penyelenggaraannya,” ujar M Praswad Nugraha, Koordinator Pelaksana IM57+ Institute, di Gedung ACLC KPK, Kamis (30/9).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengaku telah berkoordinasi guna menindaklanjuti rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 57 mantan pegawai lembaga antirasuah yang diberhentikan pada Rabu (30/9) menjadi ASN Polri. “Kami akan memberikan atau memfasilitasi, bagaimana dengan keinginan Polri untuk merekrut 57 pegawai tersebut menjadi pegawai Polri,” ujar Alex di gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/9).

Namun Alex menegaskan, mantan pegawainya itu kini menjadi orang bebas dan boleh masuk lembaga apapun berdasarkan kewenangan lembaga terkait. Alex mengaku menghormati lembaga yang memperhatikan nasib 57 mantan pegawainya. Dia berharap keberadaan para pegawai di lembaga lain mampu membawa perubahan sesuai nilai integritas yang selama ini mereka dapat dari KPK.

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo buka suara perihal rencana Polri menarik 56 pegawai KPK yang dipecat karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri. Tjahjo menegaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tidak boleh dilanggar.
“Bagaimana (tentang) undang-undangnya, bagaimana aturannya, dan UU tentang ASN tidak bisa dilanggar. Tentu perlu cek detail di mana nanti tim BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Polri mendalaminya,” kata Tjahjo dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (30/9). Terkait formasi yang akan dibuka untuk 56 pegawai KPK yang dipecat itu, Tjahjo mengatakan hal itu menjadi kewenangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

8. Ketua KPK Firli Bahuri ingin korupsi di Tanah Air bisa hilang seperti komunis yang menjadi catatan kelam sejarah bangsa Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam memperingati peristiwa berdarah yang menjadi catatan republik ini, yaitu Gerakan 30 September 1965 Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI). “Dengan semangat dan roh antikorupsi, bersama kita ganyang dan hancurkan korupsi laten seperti komunis laten yang menjadi catatan kelam sejarah Indonesia,” ujar Firli melalui siaran pers, Kamis (30/9).

Menurut dia, tidak sedikit nilai-nilai kehidupan yang dapat digali dari adanya rentetan sejarah hitam tersebut, salah satunya cara menyikapi suatu bahaya laten yang jelas bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan, agama, budaya, moral, dan etika, tetapi dianggap sebagai budaya dan menjadi hal yang biasa.  “Korupsi adalah contoh nyata sebuah laten jahat yang awalnya tersembunyi, terpendam, tidak kelihatan, namun sekarang muncul setelah dianggap sebagai budaya hingga menjadi kebiasaan dan sesuatu hal yang biasa di negeri ini,” kata Firli.

9. Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, judicial review (JR) advokat Yusril Ihza Mahendra terhadap AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA) tak ada gunanya. “Secara hukum, gugatan Yusril ini enggak akan ada gunanya. Karena, kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang,” tegas Mahfud dalam diskusi virtual di Twitter, kemarin malam. Mahfud mengatakan, seandainya gugatan tersebut memenangkan Yusril, itu hanya berlaku untuk pengurus Demokrat yang akan datang, bukan untuk yang saat ini. Artinya, kata dia, kemenangan gugatan tersebut tidak berpengaruh terhadap kepengurusan Partai Demokrat yang tengah berjalan saat ini. “Kalau mengabulkan enggak ada gunannya juga gitu. Karena pihak pengurus sekarang tetap dia, Agus Harimurti dan dia yang akan tetap memimpin,” terang Mahfud.

Sebaliknya, Mahfud menilai langkah yang ditempuh Yusril seharusnya menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART, termasuk kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025. “Kalau mau dibatalkan, salahkan menterinya yang mengesahkan. Artinya, SK menterinya itu yang diperbaiki,” ujar Mahfud seraya menambahkan,  bahwa perselisihan terkait Moeldoko dengan Partai Demokrat tidak ada gunanya. “Apa pun putusan MA, ya AHY, SBY, Ibas, semua tetap berkuasa (di Partai Demokrat) di situ Pemilu tahun 2024,” imbuhnya.

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, Presiden Jokowi enggan mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang yang dikomandoi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Jokowi menyampaikan hal itu saat menggelar pertemuan dengan Mahfud dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, ketika Partai Demokrat kubu KLB berseteru. “Kata Pak Jokowi, ‘Kalau memang begitu tegakkan saja hukum, endak boleh disahkan Pak Moeldoko meskipun dia teman kita dan punya ambisi politik’, kata Pak Jokowi,” ujar Mahfud, dalam diskusi virtual via Twitter, kemarin.

Dalam pertemuan itu, Mahfud turut menjelaskan aturan mengenai partai politik dengan merujuk peristiwa KLB yang dilakukan Moeldoko. Menurut dia, KLB tidak diperbolehkan karena harus diketahui oleh pengurus Partai Demokrat yang sah. “Ini kan mereka di luar bukan pengurus sah. Jadi itu enggak boleh disahkan,” kata Mahfud. Tak lama setelah menghadap Jokowi, Mahfud dan Yasonna kemudian mengumumkan terkait nasib KLB Partai Demokrat. “Oleh sebab itu, saya dan Pak Yasonna segara umumkan enggak bakal mengesahkan Moeldoko,” ungkap Mahfud MD.

10. Advokat Yusril Ihza Mahendra meminta Menko Polhukam Mahfud MD tidak banyak berkomentar soal judicial review atas AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang diajukan empat mantan kader Demokrat. Menurut Yusril, pemerintah sebaiknya bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada Mahkamah Agung (MA). “Sebaiknya Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam tidak banyak berkomentar terhadap sebuah perkara yang dalam proses diperiksa oleh Mahkamah Agung,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9).

Yusril mengatakan, apa pun putusan MA nanti, semua pihak termasuk pemerintah wajib menghormati putusan lembaga yudikatif tertinggi itu. Menurut dia, pernyataan Mahfud yang menyebut gugatan atas AD/ART Partai Demokrat tak ada gunanya mesti dilihat dari dua sudut pandang. Yusril menilai, pernyataan itu wajar disampaikan jika Mahfud merupakan seorang politisi yang pikirannya bagaimana merebut kekuasaan dan jatuh-menjatuhkan orang yang sedang berkuasa.

11. Pangkostrad Letjen Dudung Abdurachman menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan perintah terkait penghilangan patung tokoh nasional G30S di Markas Kostrad yang digagas Presiden Soeharto. “Tidak ada perintah dari saya dan tidak ada keinginan Kostrad,” kata Dudung dalam video yang diunggah di akun YouTube Radio Elshinta, Kamis (30/9). Dudung melontarkan pernyataan ini setelah mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo, mengatakan bahwa sejumlah patung tokoh yang terlibat dalam peristiwa G30S itu raib.

Dudung menceritakan bahwa penghilangan patung itu bermula saat Letjen TNI (Purn) Azym Yusri Nasution yang merupakan Pangkostrad ke-34 menemui dirinya pada 30 Agustus 2021. Kala itu, AY Nasution mengaku memiliki unek-unek yang mengganjal dan mesti disampaikan. Keluhan itu terkait dengan patung tokoh nasional yang dibuat AY Nasution. “Beliau (AY Nasution) tuh sampai hampir meneteskan air mata. ‘Saya sudah tua, Pak Dudung. Saya tidak mau nanti meninggal, saya masuk neraka,'” ucap Dudung sembari menirukan perkataan AY Nasution.

12. Mantan Pangkostrad Letjen (Purn) Azmyn Yusri Nasution mengungkapkan alasan pemindahan tiga patung di Museum Dharma Bhakti, Markas Kostrad, Jakarta. Azmyn mengatakan, pemindahan patung itu merupakan permintaannya yang dilayangkan kepada Pangkostrad Letjen Dudung Abdurachman pada 30 Agustus 2021. Azmyn merupakan penggagas pembuatan patung tersebut. “Saya sampaikan ini (pemindahan patung) ke Pangkostrad dan alhamdulillah direspons positif,” kata Azmyn, Kamis (30/9).

Ketiga patung yang dipindahkan itu merupakan tiruan sosok tokoh angkatan bersenjata, yakni AH Nasution, Soeharto, dan Sarwo Edhie Wibowo. Mereka disebut memiliki peran dalam menumpas Partai Komunis Indonesia (PKI) yang menjadi dalang di balik peristiwa Gerakan 30 September 1965.

Azmyn menuturkan, keinginannya itu tidak muncul tiba-tiba. Setelah pensiun atau purnatugas, Azmyn banyak membaca dan mendengarkan ceramah agama Islam. Setelah itu, ia merasa merasa pembuatan patung yang digagasnya bertentangan dengan keyakinan. “Di dalam agama Islam ini sangat dilarang membuat patung, menyimpan patung, apalagi berinisiatif membuatnya, itu dosanya sangat besar. Ini mengganggu pikiran saya,” ungkap Azmyn.

13. Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus berharap Presiden Joko Widodo segera menyerahkan surat presiden mengenai calon panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan segera pensiun. “Di Komisi I ada pergantian panglima TNI, ya kita menunggu, kita monitor mudah-mudahan Bapak Presiden segera mengajukan calon panglima TNI karena Pak Hadi per 1 Desember ini sudah pensiun,” kata Lodewijk di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/9).

Politisi Golkar itu mengingatkan, DPR akan memasuki masa reses pada 8 Oktober 2021 pekan depan hingga 7 November 2021. Ia mengatakan, nama calon panglima perlu segera diserahkan agar Komisi I DPR memiliki waktu yang cukup untuk menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon panglima TNI. “Diharapkan sebelum itu dengan massa reses yang Insya Allah selesai tanggal 7 (November) kita sudah bisa memiliki panglima TNI. Kalau enggak, kita menunggu, total waktu persiapan sangat sempit,” kata Lodewijk.

Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus mengatakan, isu Partai Komunis Indonesia (PKI) merupakan penyakit tahunan yang selalu muncul setiap menjelang tanggal 30 September. Lodewijk mengatakan, peristiwa Gerakan 30 September (G30S) memang merupakan sejarah yang menjadi pelajaran pahit bagi bangsa Indonesia tetapi bukan berarti hal itu mesti selalu diributkan setiap tahunnya. “Jangan juga menjadi alasan itu kita selalu gaduh setiap masuk tanggal hari ini. Ini seperti penyakit tahunan jadinya, setiap mau tanggal 30 gaduh dengan isu yang sama. Coba, ada isu baru enggak, tidak ada, tapi selalu digulirkan setiap menjelang tanggal 30 September,” kata Lodewijk di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/9).

14. Hasil survei dari lembaga Media Survei Nasional (Median) mengungkapkan, sejumlah konstituen partai politik yang tergabung dalam partai koalisi pemerintahan Presiden Jokowi masih percaya isu kebangkitan komunisme atau Partai Komunis Indonesia (PKI). Berdasarkan hasil survei, ada empat konstituen partai koalisi pemerintah yang percaya isu tersebut, yakni Partai Gerindra (64,5 persen), Partai Golkar (53,8 persen), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) (50 persen), dan Partai Amanat Nasional (PAN) (45 persen). “Partai-partai yang join di koalisi pemerintahan seperti Gerindra, seperti Golkar, kemudian PPP, dan PAN itu ternyata memang masih banyak konstituennya yang percaya terhadap kebangkitan komunisme,” kata peneliti Median Rico Marbun dalam rilis yang disiarkan secara daring, Kamis (30/9).

15. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyatakan, TNI dan Polri menjamin keamanan selama penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan PON XX Papua dihadapan 2.401 personel di Stadion Lukas Enembe Jayapura, Papua, kemarin. “TNI-Polri menjamin keamanan pelaksanaan PON XX Papua. Untuk itu diperlukan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi seluruh aparat keamanan, serta seluruh elemen masyarakat yang ada,” ujarnya.

Hadi mengatakan, apel gelar pasukan tersebut menjadi bukti komitmen kesiapan dan kesungguhan jajaran TNI-Polri serta Pemerintah Daerah Papua untuk mensukseskan perhelatan PON XX Papua. Ia juga mengatakan, pelaksanaan PON XX 2020 tidak berfokus pada pengamanan, melainkan juga soal antisipasi penyebaran Covid-19. Untuk itu, Panglima TNI memerintahkan jajarannya untuk memahami seluruh rencana pengamanan, baik terhadap venue, atlet, official, relawan, penonton, VVIP dan akomodasinya.

16. Pengacara Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang, menuding Haris Azhar pernah meminta saham PT Freeport ke Luhut. “Saran saya tanya langsung kepada Pak Haris Azhar ya,” kata Juniver saat diminta menjelaskan soal tudingannya itu, Kamis (30/9).

Haris Azhar, ketika ditanya soal tudingan ini, menegaskan hal tersebut tidak benar. Dia meminta pengacara Luhut tidak asal bicara. “Emangnya saya siapa minta saham Freeport? Kalau ada dokumentasi, bukti, saya minta saham tersebut atau yang dimaksud, mohon disampaikan. Jangan asal bicara,” kata Haris saat dimintai konfirmasi terpisah.

Haris Azhar lalu menceritakan kejadian ketika dia menelepon Luhut. Dia mengatakan saat itu dia sebagai kuasa hukum Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS). “Saya pada tanggal 4 Maret 2021 membantu dalam kapasitas kuasa hukum FPHS–Forum Pemilik Hak Sulung–masyarakat adat dari sekitar wilayah tambang Freeport Indonesia. Mereka, sejak divestasi saham Fi ke Inalum, dijamin alokasinya tapi tidak jelas ke mana saham tersebut sampai saat ini,” katanya.

“Kami hubungi LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) karena dia posisinya sebagai Menko Investasi, kan masalah ini sejak awal dikawal oleh LBP. Jadi kami datang untuk meminta fasilitasi negara menyelesaikan alokasi saham tersebut yang tidak kunjung tuntas di area Papua. Dan waktu itu yang menemui adalah Pak Lambok, salah satu pejabat di Menko Marves. Bukan LBP yang temui kami,” lanjut Haris. (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *