JAKARTA, REPORTER.ID – Pada Tahun 2021, Polri menempati posisi teratas sebagai pihak yang melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia/HAM dengan jumlah 2.331 aduan pelanggaran HAM yang diterima Komisi Nasional/Komnas HAM, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo minta kepolisian dalam menjalankan tugas pengamanan untuk memperhatikan ketentuan perundang-undangan agar tidak melanggar HAM.
“MPR minta Polri menjadikan informasi pelanggaran yang dilaporkan ke Komnas HAM tersebut sebagai bahan koreksi, serta meminta kepolisian siap menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM,” tegas Bamsoet, Rabu (13/10/2021).
Menurut Bamsoet kepolisian melakukan evaluasi internal, dan dalam meningkatkan kinerja di bidang keamanan, kepolisian harus bertugas sesuai SOP, karena kepolisian merupakan institusi yang harus mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu kata Bamsoet, kepolisian haus berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kasus melalui prosedur hukum sesuai hukum positif yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia, dikarenakan berdasarkan data aduan ke Komnas HAM pada tahun 2019, dari 744 aduan dugaan pelanggaran HAM oleh Polisi, 46,8 persen terklasifikasikan sebagai dugaan proses penanganan kasus yang tidak sesuai prosedur hukum.
“Kepolisian berkomitmen untuk selalu bergerak cepat dalam menangani dan mengusut tuntas suatu kasus/perkara, agar memberikan kepastian dan rasa aman di masyarakat,” ungkap Waketum Golkar itu.