HOT ISU PAGI INI, TERDAKWA KORUPSI DITJEN PAJAK BORONG PULUHAN BIDANG TANAH PAKAI NAMA ORANG LAIN

oleh
oleh

Salah satu isu menarik pagi ini adalah kelakuan terdakwa kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu Angin Prayitno membeli 81 bidang lahan menggunakan nama rekannya, Fatoni. Adapun Fatoni adalah seorang wiraswasta yang sudah mengenal Angin selama 20 tahun. Ia dihadirkan sebagai saksi untuk Angin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (7/12).

 

Isu menarik lainnya adalah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak  mengungkap sejumlah alasan Kejagung menuntut hukuman mati terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT ASABRI (Persero), Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Dikatakan, Heru merupakan terpidana dalam kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara hingga Rp16,8 triliun. Dalam kasus itu, Heru mendapat keuntungan mencapai Rp10,7 triliun.

Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan tahun baru 2022 (Nataru). Kebijakan tersebut diganti dengan sejumlah pengetatan aktivitas. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan keputusan tersebut diambil karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo mengungkapkan, revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tidak akan mengurangi satu pasal pun. Hal itu lantaran revisi UU ini telah dinyatakan masuk dalam daftar kumulatif terbuka sebagai respons atas putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

 

Serikat Buruh akan melakukan aksi soal putusan MK terkait uji formil UU Cipta Kerja dan UMK DKI. Aksi akan dilakukan hari ini di depan MK hingga Balai kota DKI. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aksi buruh ini akan dilakukan pukul 09.30 WIB. Dengan titik kumpul di Patung Kuda.

“Aksi buruh unjuk rasa nasional itu dilakukan besok di Jakarta tanggal 8 Desember 2021, dimulai jam 09.30 WIB, titik kumpul di Patung Kuda Indosat Jakarta,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube, Selasa (7/12). Berikut isu selengkapnya.

 

 

1. Terdakwa kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu Angin Prayitno membeli 81 bidang lahan menggunakan nama rekannya, Fatoni. Adapun Fatoni adalah seorang wiraswasta yang sudah mengenal Angin selama 20 tahun. Ia dihadirkan sebagai saksi untuk Angin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/12). “Apakah Saudara diminta untuk membelikan tanah atas nama Saudara?” tanya jaksa kepada Fatoni.  “Iya Pak, diminta atas nama saya dan keluarga saya,” jawab Fatoni.

Jaksa lalu bertanya alasan Fatoni mau namanya dan anggota keluarganya digunakan Angin untuk kepemilikan akta tanah. Fatoni menyampaikan, ia bersedia karena selama ini sering terlibat bisnis jual beli batu akik dengan Angin. “Ini banyak sekali tanahnya ada 81 bidang, ada di Bandung, Tangerang Selatan, Bogor, DIY, Saudara tidak bertanya kenapa harus menggunakan nama Fatoni dan keluarga?” ucap jaksa.

Fatoni mengatakan, dirinya tidak pernah menanyakan alasan Angin melakukan tindakan tersebut. Dalam kesaksiannya, Fatoni mengaku tak tahu asal uang yang digunakan Angin untuk membeli sejumlah bidang lahan itu.

Fatoni sempat berkelit ketika ditanya alasan Angin memintanya membawa 81 sertifikat hak milik (SHM) dan akta jual beli (AJB) tanah. “Kenapa saudara disuruh oleh Angin? Apa tujuannya?” tanya hakim Fahzal. “Karena saya disuruh ambil. Lalu saya bawa pulang. Saya tidak tanya kenapa,” jawab Fatoni. Fatoni mengaku 81 sertifikat tanah itu disimpan dalam koper dan diserahkan Angin di rumahnya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

2. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkap sejumlah alasan Kejagung menuntut hukuman mati terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT ASABRI (Persero), Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Dikatakan, Heru merupakan terpidana dalam kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara hingga Rp16,8 triliun. Dalam kasus itu, Heru mendapat keuntungan mencapai Rp10,7 triliun.

Leonard mengatakan skema kejahatan Heru dalam dua kasus mega korupsi tersebut sangat sempurna dan berulang-ulang. “Melibatkan banyak skema termasuk kejahatan sindikasi yang menggunakan instrumen pasar modal dan asuransi, menggunakan banyak pihak sebagai nominee dan mengendalikan sejumlah instrumen di dalam sistem pasar modal, menimbulkan korban baik secara langsung dan tidak langsung yang sangat banyak dan bersifat meluas,” kata Leonard kepada wartawan, Selasa (7/12).

 

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya mengklaim masyarakat masih ingin hukuman mati diterapkan kepada para koruptor sebagai perlindungan HAM dan memenuhi rasa keadilan. Burhanuddin berupaya agar pidana mati tersebut bisa diterapkan ke para koruptor.
“Saya menilai masyarakat masih memandang perlu adanya pidana mati bagi koruptor sebagai perlindungan HAM dan memenuhi harapan keadilan masyarakat,” kata Burhanuddin dalam sebuah diskusi daring bertajuk penerapan hukuman mati, akhir November 2021 lalu.

Burhanuddin mengibaratkan koruptor sebagai seorang penjahat kemanusiaan. Menurutnya, mereka adalah musuh bersama yang harus ditumpas. Ia pun meminta para pihak yang tak mendukung gagasan hukuman mati koruptor menyampaikan kajian terkait penolakan hukuman tersebut. Ia pun berharap, hakim berani vonis mati koruptor kelas kakap.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengapresiasi tuntutan mati yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat. “Semoga jadi solusi dari pemberantasan korupsi yang lebih baik,” sebut Boyamin, Selasa (7/12). Boyamin menilai tuntutan ini merupakan terobosan baru dari Kejaksaan Agung. Sebab, ada upaya memperluas makna terkait klausul tindakan korupsi berulang yang menjadi syarat pemberian pidana mati pada kasus korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebenarnya tindakan Heru Hidayat belum masuk kategori pengulangan, hanya tindakan korupsi bersama-sama yang menimbulkan kerugian negara besar di dua tempat berbeda yaitu Jiwasraya dan Asabri. Tapi justru itu terobosan, jadi ada perluasan makna, bahwa pengulangan itu bukan sekedar seseorang masuk penjara kemudian melakukan korupsi lagi. Tapi pengulangan itu juga diartikan tindakan korupsi berkali-kali,” jelas Boyamin.

 

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan merespon positif tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa kasus korupsi ASABRI, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Menurutnya, tuntutan hukuman mati bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku kasus korupsi berskala besar. “Tuntutan mati ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para koruptor berskala besar,” kata Arteria kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (7/12).

Dia mengatakan, JPU sah-sah saja melayangkan tuntutan mati terhadap Heru. Arteria berharap, langkah itu bisa menjadi sebuah inovasi dalam penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia.
Ia berharap majelis hakim bisa memberikan pertimbangan seadil-adilnya. “Ini inovasi ya mudah-mudahan apa yang disampaikan beliau itu bisa menimbulkan efek jera, ini kan baru tuntutan bukan menjadi suatu vonis,” kata Arteria Dahlan.

3. Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan tahun baru 2022 (Nataru). Kebijakan tersebut diganti dengan sejumlah pengetatan aktivitas. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan keputusan tersebut diambil karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun.

Luhut menyebut jumlah tes dan telusur juga lebih tinggi dari tahun lalu. Vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali sudah mencapai 76 persen. Sementera vaksinasi dosis kedua telah mendekatai 56 persen. “Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Luhut, Selasa (7/12) kemarin.

 

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkap alasan pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah saat Natal dan tahun baru (Nataru). Menurut dia, langkah ini diambil untuk menyeimbangkan kebijakan gas dan rem penanganan kesehatan dengan ekonomi yang diberlakukan Presiden Jokowi selama pandemi. “Kebijakan menginjak gas dan menarik rem idealnya disesuaikan dengan perkembangan data terkini Covid-19,” kata Moeldoko melalui keterangan tertulis, Selasa (7/12). “Untuk itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan perkembangan Covid-19 di hari-hari terakhir,” tuturnya.

 

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru yang dibatalkan pemerintah diganti dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru (Natal dan tahun baru). Tito mengatakan, kebijakan itu diubah agar pembatasan yang diterapkan pada masa Natal dan tahun baru berlaku secara spesifik selama 24 Desember 2024 hingga 2 Januari, tergantung situasi di masing-masing daerah.

“Penerapan Level 3 tidak dilakukan di semua wilayah karena kalau menggunakan istilah Level 3 nanti (berlaku) di semua wilayah, sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari, nah itu spesifik,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12).

 

Ketua DPR Puan Maharani menilai, pembatalan rencana penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 memenuhi asas keadilan. Ia mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak menyamaratakan penerapan PPKM selama periode libur Natal dan Tahun Baru. “Keputusan pemerintah membatalkan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saya kira sudah tepat,” kata Puan, melalui keterangan pers, Selasa (7/12).

Menurut dia, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah. Hal tersebut, kata Puan terlihat dari sudah sedikitnya daerah yang berada dalam kategori PPKM level 3.

 

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung keputusan pemerintah yang tidak akan menerapkan pembatasan mobilitas masyarakat atau PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Wakil Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani menilai, jika PPKM Level 3 tetap diterapkan, bisa berdampak terhadap penerimaan negara serta pertumbuhan ekonomi nasional. Terutama pada sektor retail, pariwisata, perhotelan, dan pusat perbelanjaan.

“Kami sangat mendukung pemerintah membatalkan PPKM Level 3 sepanjang libur akhir tahun. Seperti yang sebelumnya kami sampaikan, penerapan PPKM Level 3 di akhir tahun akan punya konsekuensi yang kurang baik terhadap produktivitas beberapa sektor yang berpotensi memperoleh penerimaan maksimal,” kata Shinta, Selasa (7/12). Batalnya penerapan PPKM Level 3 sepanjang libur Nataru dinilai menjadi momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia.

 

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengkritisi keputusan pemerintah membatalkan PPKM level 3 saat Natal dan tahun baru (Nataru) 2022. Saleh menyebut pembatalan ini juga menjadi sorotan publik. Menurut dia, masyarakat tetap menyoroti lantaran kebijakan pemerintah yang berubah-ubah. Dia meyakini pemerintah belum melakukan kajian saat menetapkan kebijakan PPKM level 3 secara nasional.

“Namun demikian, perubahan kebijakan ini tetap mendapat sorotan dari masyarakat. Sebab, aturan itu belum berjalan, sudah dievaluasi dan diganti. Kelihatan bahwa pemerintah belum melakukan kajian dari seluruh aspek sebelum menetapkan kebijakan tersebut,” ucapnya, Selasa (7/12) seraya mengatakan, Indonesia saat ini memang jauh lebih siap menghadapi pandemi dibandingkan tahun lalu. Dia menilai ini berdasarkan jangkauan vaksinasi Indonesia.

 

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama libur natal dan tahun baru merupakan hasil konsultasi bersama para ahli epidemiologi. Nadia juga mengatakan, pembatalan kebijakan tersebut juga melihat situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air yang semakin membaik dan hampir seluruh provinsi berstatus PPKM Level 2.

“Hal ini sudah dibahas dan dikonsultasikan juga dengan para ahli epidemiologi, apalagi kalau kita lihat situasi pandemi yang terus membaik bahkan hampir semua provinsi pada level 2. Walau demikian prokes yang ketat dan percepatan vaksinasi harus tetap kita lakukan,” kata Nadia, kemarin.

4. DPR tetapkan keanggotaan Pansus RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN) dalam Rapat Paripurna, Selasa (7/12) yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Dasco mengatakan, jumlah anggota Pansus RUU IKN sebanyak 56 orang, termasuk 6 orang pimpinan. Hal ini mengingat kompleksitas substansi RUU IKN. Ia menyebutkan, pembentukan Pansus RUU IKN diputuskan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR pada 3 November 2021 karena pembahasan RUU tersebut lintas sektor dan komisi. Sebagai catatan, dalam rapat paripurna tersebut DPR mengesahkan 40 RUU masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.

5. Anggota Baleg DPR dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo mengungkapkan, revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tidak akan mengurangi satu pasal pun. Hal itu lantaran revisi UU ini telah dinyatakan masuk dalam daftar kumulatif terbuka sebagai respons atas putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

“Dalam daftar kumulatif terbuka itu ketentuannya adalah tidak boleh mengurangi pasal, tidak boleh mengubah pasal, dan tidak boleh lebih dari 50 kecuali yang di amar putusan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Firman dalam diskusi publik bertajuk “Pasca Putusan MK tentang UU Ciptaker: Bagaimana Nasib Dunia Usaha, Investasi dan Buruh?” di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/12).

 

Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono mengatakan, dalam melakukan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dibutuhkan kesiapan dua belah pihak sebagai penyusun UU, yakni pemerintah dan DPR. “Perubahan Undang-Undang harus dua belah pihak, tidak boleh pemerintah saja atau DPR. Jadi harus kedua belah pihak,” kata Agung dalam diskusi publik bertajuk “Pasca Putusan MK tentang UU Ciptaker: Bagaimana Nasib Dunia Usaha, Investasi dan Buruh?” di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/12).

Agung meyakini, apabila kedua belah pihak sudah saling siap untuk melakukan revisi, maka perubahan yang terjadi akan lebih cepat.  Bahkan, menurut dia, tidak akan sampai pada tenggat waktu dua tahun seperti yang disyaratkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Jika kedua belah pihak sudah siap, maka Insya Allah kurang dari tenggat waktu dua tahun sudah selesai. Insya Allah perbaikan tersebut,” kata Agung Laksono.

6. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman menemui Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/12). Pertemuan ini juga diikuti Pangdam Cendrawasih XVII/Cendrawasih Mayjen Ignatius Yogo Triyono dan Pangdam XVIII/Kasuari I Nyoman Cantiasa. Mahfud menjelaskan, pertemuan tersebut membahas pendekatan baru dalam penanganan konflik di Papua.

“Pendekatan yang akan dipergunakan itu, adalah pendekatan kesejahteraan, di mana sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah baik itu aparat, personal, maupun keuangan, akan difokuskan dalam upaya membangun kesejahteraan dalam suatu kerja yang kolaboratif, komprehensif, sesuai dengan Inpres,” ujar Mahfud, kemarin.

7. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kolaborasi global dibutuhkan untuk menangani pandemi, termasuk varian baru Covid-19 Omicron. Kolaborasi tersebut salah satunya bisa dilakukan melalui Group of Twenty (G20). Forum kerja sama multilateral ini diharapkan bisa membuat terobosan dan langkah bersama yang lebih kuat dan konkret dalam menangani pandemi yang tak kunjung selesai. “Selama ini kami menangani secara individual masing-masing negara. Di sisi lain dampak pandemi sendiri akan mengganggu kehidupan masyarakat dan pemulihan perekonomian,” kata Airlangga, Selasa (7/12).

8. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, KPK memiliki tiga strategi pemberantasan korupsi yang biasa disebut trisula pemberantasan korupsi. Tiga model pemberantasan korupsi itu dilakukan melalui pencegahan, penindakan, dan pendidikan antikorupsi. “KPK di era yang sekarang ini kemudian mencoba memperkenalkan konsepsi strategi pemberantasan korupsi dengan mengenalkan tiga model strategi. Ini Pak Ketua KPK sering menyebut dengan trisula pemberantasan korupsi KPK,” ujar Nawawi dalam Seminar Nasional Sertifikasi dan Penyelamatan Aset BUMN dan Daerah, Selasa (7/12).

Nawawi mengatakan, penanaman nilai-nilai antikorupsi dilakukan oleh KPK dari usia anak-anak. Sehingga, ketika menjadi dewasa dan berada dalam masyarakat timbul kesadaran untuk tidak melakukan korupsi. Selanjutnya, upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaga antirasuah itu adalah melalui pencegahan.

9. Menlu Retno Marsudi menyatakan, pelaksanaan G20 harus menjadi katalis bagi pemulihan global dalam mengatasi pandemi Covid-19. Hal itu dikatakannya usai menyampaikan pidato pembukaan Pertemuan Sherpa G20, Selasa (7/12). “Saya sampaikan, G20 harus menjadi katalis bagi pemulihan global yang kuat, inklusif dan sustainable. Inclusiveness menjadi kunci,” ujar Retno. Menurutnya, isu inklusifitas sangat terefleksi dari tema besar keketuaan Indonesia, yaitu “recover together, recover stronger”. Untuk itu, Indonesia menekankan bahwa kemitraan dan menciptakan “enabling environment” atau lingkungan yang memungkinkan sangat penting.

10. Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, sepakat terhadap usulan koalisi partai politik (parpol) untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden diumumkan sejak dini agar masyarakat tidak seperti membeli kucing dalam karung di Pilpres 2024 mendatang. Ia meminta agar kandidat capres-cawapres tidak bersikap malu-malu. “Saya sependapat, bahkan saya sudah sampaikan agar para kandidat yang mau maju tidak malu-malu kucing,” kata Jazilul, Selasa (7/12).

Jazilul berpendapat, pembentukan koalisi sejak dini bisa menjadi bagian pendidikan politik dan memberikan kesempatan bagi publik menilai kesungguhan dan visi misi capres yang hendak berlaga di Pilpres 2024. “Koalisi lebih awal akan juga menjadi bagian dari pendidikan politik agar masyarakat dapat menilai kesungguhan dan visi misinya,” ujar Jazilul.

11. Gubernur Banten Wahidin Halim dinilai arogan lantaran meminta pengusaha mencari karyawan baru jika pekerjanya menolak upah minmum kabupaten/kota (UMK). “Pernyataan yang arogan dan tidak mencerminkan seorang pemimpin. Dari sisi esensi, bukan saja kosong tetapi tidak layak terucap dari seorang gubernur,” kata pengamat politik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Ikhsan Ahmad, Selasa (7/12).

12. Menurutnya, Wahidin Halim, yang pernah menjabat Wali Kota Tangerang dan anggota DPR, tidak paham soal fungsi gubernur dalam menyelesaikan masalah, terutama perburuhan. “Apalagi gubernur juga seorang lulusan S3 memiliki gelar akademik Doktor. Cetek pemikirannya, jangankan solutif, layak didengar saja tidak. Agaknya beliau sudah lupa bahwa kehadiran dan eksistensi gubernur adalah untuk memimpin dan menyelesaikan permasalahan masyarakat yang dipimpinnya,” ujar Ikhsan.

Di sisi lain, Adib Miftahul, dari Lembaga Kajian Politik Nasional (KPN), yang rilisnya disampaikan oleh Pemprov Banten, menyatakan sikap Wahidin Halim sudah berdasarkan pembahasan dan aturan yang berlaku.

12. Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman dijadwalkan menjalani sidang terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan agenda pembacaan dakwaan yang sempat tertunda di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada hari ini, Rabu (8/12).
Sebagai informasi, pembacaan dakwaan terhadap Munarman pada persidangan sebelumnya ditunda karena kuasa hukum dan Munarma keberatan terdakwa tidak dihadirkan secara langsung di PN Jaktim. Padahal, penetapan hakim menyatakan sidang digrlar secara normal.

Humas PN Jaktim mengatakan sidang akan digelar pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun, ia mengatakan Munarman pada sidang hari ini masih mengikuti secara online. “Untuk besok masih online,” kata Humas PN Jaktim dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (7/12) petang.

13. Serikat Buruh akan melakukan aksi soal putusan MK terkait uji formil UU Cipta Kerja dan UMK DKI. Aksi akan dilakukan hari ini di depan MK hingga Balai kota DKI. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aksi buruh ini akan dilakukan pukul 09.30 WIB. Dengan titik kumpul di Patung Kuda.

“Aksi buruh unjuk rasa nasional itu dilakukan besok di Jakarta tanggal 8 Desember 2021, dimulai jam 09.30 WIB, titik kumpul di Patung Kuda Indosat Jakarta,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube, Selasa (7/12). (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *