HOT ISU PAGI INI, KETUA KPK YAKIN KORUPSI BISA DILENYAPKAN DI ERA JOKOWI

oleh
oleh

Isu menarik pagi ini adalah keyakinan Ketua KPK Firli Bahuri bahwa di era pemerintahan Jokowi, korupsi bisa dilenyapkan, suap-menyuap bisa dipinggirkan, dan tidak ada lagi budaya korupsi. “Kenapa kami sampaikan demikian? Karena di tangan bapak presidenlah kami berharap korupsi bisa kita entaskan. Melalui orkestra yang dipimpin oleh presiden, kami sungguh berharap kekuasaan-kekuasaan legislatif, yudikatif, dan eksekutif menjauh dari pelaku pelaku korupsi,” kata Firli dalam acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung KPK, Kamis (9/12).

Presiden Jokowi meminta KPK dan aparat penegak hukum lainnya tak cepat berpuas diri. Ia mengingatkan, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum baik. “Aparat penegak hukum termasuk KPK sekali lagi jangan cepat berpuas diri dulu karena penilaian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi masih dinilai belum baik. Kita semua harus sadar mengenai hal ini,” tegas Jokowi.

Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo secara resmi melantik 44 mantan pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri bertepatan dengan peringatan Hari Korupsi Sedunia (Hakordia), Kamis (9/12). Listyo meyakini kehadiran 44 mantan pegawai KPK di Polri bakal membawa perubahan. Dia optimistis kerja para mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri bisa memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi Indonesia.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menyebut, jumlah anggota panitia khusus (Pansus) Ibu Kota Negara (IKN) akan dikurangi separuh dari total yang ada saat ini 56 orang. Saleh yang juga anggota pansus dari fraksi PAN itu mendengar kabar tersebut usai dihubungi salah satu pimpinan DPR. Namun, rencana pemangkasan tersebut, belum disampaikan secara resmi. Sementara itu Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia menargetkan pembahasan RUU IKN baru akan selesai di masa sidang pertama awal 2022.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani mendesak pimpinan ponpes di Kota Bandung, berinisial HW (36), yang diduga melakukan pencabulan terhadap 12 santrinya dihukum kebiri. Arsul menilai dalam kasus perkosaan massal yang berulang, instrumen hukum pidana perlu digunakan. Bukan hanya ancaman penjara maksimal, namun juga termasuk hukuman kebiri. Berikut isu selengkapnya.

 

 

1. Ketua KPK Firli Bahuri yakin di era pemerintahan Jokowi, korupsi bisa dilenyapkan, suap-menyuap bisa dipinggirkan, dan tidak ada lagi budaya korupsi. “Kenapa kami sampaikan demikian? Karena di tangan bapak presidenlah kami berharap korupsi bisa kita entaskan. Melalui orkestra yang dipimpin oleh presiden, kami sungguh berharap kekuasaan-kekuasaan legislatif, yudikatif, dan eksekutif menjauh dari pelaku pelaku korupsi,” kata Firli dalam acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung KPK, Kamis (9/12).

Firli menyebut Presiden Jokowi adalah pemimpin orkestra pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurut dia, tanpa pemimpin orkesta yang baik dan mumpuni, KPK tak akan banyak berdaya guna. Oleh sebab itu, Firli berharap presiden terus mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. “Bapak Presiden yang kami hormati, KPK sungguh menyadari, tanpa orkestra yang baik, yang mumpuni, yang mapan, tentulah gerakan pemberantas korupsi tidak bisa berhasil guna dan berdaya guna. Kami sangat berharap dan berterima kasih kepada bapak presiden, bapak presiden merupakan pemimpin orkestrasi pemberantasan korupsi,” ucapnya.

 

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan soal keterbatasan jumjlah pegawai yang dimiliki lembaganya untuk bisa diberdayakan dalam memberantas korupsi. Hal ini disampaikan Firli di hadapan Presiden Jokowi dan sejumlah pejabat negara dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (9/12). “KPK tentu sangat menyadari atas keterbatasannya, hanya 1.602 sumber daya manusia yang ada di KPK,” ujar Firli.

Tak hanya kekurangan personel, mantan Kapolda Sumatera Selatan itu juga menyebut lembaga antirasuah itu tidak bisa mengembangkan institusinya karena dibatasi undang-undang. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kata Firli, lembaga antirasuah yang dipimpinnya hanya diperbolehkan berkedudukan di Ibu Kota Negara.

2. Presiden Jokowi meminta KPK dan aparat penegak hukum lainnya tak cepat berpuas diri. Ia mengingatkan, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum baik. “Aparat penegak hukum termasuk KPK sekali lagi jangan cepat berpuas diri dulu karena penilaian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi masih dinilai belum baik. Kita semua harus sadar mengenai hal ini,” tegas Jokowi saat memberikan sambutan dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/12).

Jokowi mengakui, jumlah kasus korupsi yang ditangani penegak hukum tahun ini luar biasa. Tercatat, pada periode Januari sampai November 2021 Polri telah melakukan penyidikan 1.032 perkara korupsi. Sementara, pada periode yang sama Kejaksaan melakukan penyidikan 1.486 perkara korupsi. “Demikian pula dengan KPK yang telah menangani banyak sekali kasus korupsi,” ucapnya.

Jokowi juga menekankan pentingnya penindakan kasus korupsi secara tegas dan tanpa pandang bulu. Tidak hanya untuk memberikan efek jera ke pelaku, tetapi juga dalam rangka menyelamatkan uang negara. “Bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan efek menakutkan, detterence effect, kepada yang berbuat, tetapi penindakan juga sangat penting untuk menyelamatkan uang negara dan mengembalikan kerugian negara,” kata Jokowi lagi.

Dalam penindakan kasus korupsi, masih kata Jokowi, asset recovery atau pemulihan aset dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) harus diutamakan. Hal ini penting untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara, serta memitigasi pencegahan korupsi sejak dini. Terkait hal ini, presiden mendorong ditetapkannya Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana. Ia ingin penyusunan RUU tersebut rampung pada tahun depan.

 

Presiden Jokowi menekankan, sistem perizinan yang sederhana, cepat dan bebas dari korupsi dibutuhkan untuk memenuhi target investasi Rp 1.200 triliun pada 2022. Jokowi menuturkan, jangan sampai investor tak ingin lagi berinvestasi karena banyak ongkos dan ketidakpastian. “Target kita nanti (investasi) pada 2022 mencapai Rp 1.200 triliun. Hal ini membutuhkan perizinan yang sederhana, lebih cepat, dan bebas (dari) korupsi,” ujar Jokowi lagi.

“Jangan sampai investor kapok karena terlalu banyak ongkos di sana-sini, terlalu banyak ketidakpastian, dan banyaknya permainan di sana-sini,” tegasnya seraya mengatakan, investasi merupakan penggerak ekonomi nasional sekaligus menciptakan lapangan kerja. Oleh sebab itu, penciptaan ekosistem investasi yang antikorupsi penting dilakukan.

 

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendorong adanya penerapkan sanksi dan hukuman yang tegas terhadap para pelaku korupsi. Hal ini disampaikan Wapres dalam pidatonya dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang juga disiarkan di YouTube KPK, Kamis (9/12). “Terapkan sanksi dan hukuman yang tegas terhadap setiap pelaku korupsi,” kata Ma’ruf Amin.

Menurut dia, hal ini juga diperlukan sebagai penegakan hukum dan menjaga kewibawaan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Selain itu, Ma’ruf juga meminta masyarakat sipil ikut serta dalam rangka pengawasan terkait korupsi melalui platform media sosial. Ia menegaskan upaya pemberantasan korupsi membutuhkan kepemimpinan, kegigihan, konsistensi, serta kolaborasi dari seluruh instansi dan komponen masyarakat sipil.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan seluruh satuan kerja kejaksaan untuk konsisten menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan kasus korupsi. Instruksi tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada Hari Antikorupsi Sedunia yang mendorong Kejaksaan Agung memaksimalkan dakwaan TPPU untuk memulihkan kerugian negara. “Optimalkan penyelamatan aset negara dengan cara konsisten dengan penerapan TPPU di setiap penanganan kasus tindak pidana korupsi,” kata Burhanuddin, dalam penutupan Rapat Kerja Kejaksaan RI secara virtual, dikutip dari Antara, Kamis (9/12).

Seperti diketahui, pihak kejaksaan telah menerapkan dakwaan TPPU pada sejumlah kasus, antara lain dugaan korupsi di PT Asabri. Dakwaan TPPU diterapkan terhadap tiga terdakwa, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo. Perkara lain yang diterapkan TPPU, yakni kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energri (PDPDE) Gas Sumatera Selatan periode 2010-2019, yang menjerat mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

 

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjelaskan upaya pemberantasan korupsi tidak hanya harus berdasarkan pada masifnya penindakan, melainkan harus mengedepankan aspek pencegahan. Ia mengatakan KPK sebetulnya sudah membuat protokol pencegahan korupsi di dunia usaha melalui Corruption Prevention Guide for Business atau ISO 37001 Anti Bribery Management Systems, namun belum dijalankan sepenuhnya oleh dunia usaha. Bamsoet mendorong KPK membangun whistleblowing system untuk memudahkan pengelolaan laporan, khususnya terhadap saksi tindak pidana korupsi yang berasal dari korporasi.

“Berdasarkan laporan Transparansi Internasional Indonesia, selama ini uang rakyat dalam praktek APBN dan APBD menguap sekitar 30-40 persen oleh perilaku korupsi. Modus operandi korupsi yang paling banyak, sebesar 70 persennya pada pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Perlu adanya sistem yang kuat, yang menjamin uang rakyat tersalurkan secara tepat guna dan tepat sasaran,” jelas Bamsoet, Kamis (9/12).

Wakil Ketua MPR merangkap Anggota Komisi III Fraksi PPP, Arsul Sani menilai pesan Presiden Jokowi mengenai pemberantasan korupsi belum baik bisa dimaknai bahwa pemberantasan tak hanya bertumpu pada penindakan, terlebih hanya kasus kecil. Arsul meminta KPK agar fokus pada pengungkapan kasus korupsi yang besar atau megakorupsi. Kasus yang kecil serahkan ke jaksa atau polisi.

“Apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi itu menurut saya perlu dimaknai bahwa pemberantasan korupsi itu tidak hanya bertumpu pada penindakan apalagi jika penindakannya hanya untuk kasus-kasus yang kecil saja, hanya berbasis OTT tapi kemudian tidak berkembang serta jika tidak tuntas menyentuh semua pihak yang mestinya diproses hukum,” kata Arsul kepada wartawan, Kamis (9/12). “Pesan itu buat saya mengandung makna bahwa kasus-kasus korupsi besar apalagi yang sudah menjadi road map pemberantasan korupsi KPK itulah yang semestinya menjadi fokus,” lanjutnya.

3. Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo secara resmi melantik 44 mantan pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri bertepatan dengan peringatan Hari Korupsi Sedunia (Hakordia), Kamis (9/12). Listyo meyakini kehadiran 44 mantan pegawai KPK di Polri bakal membawa perubahan. Dia optimistis kerja para mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri bisa memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi Indonesia. “Kami yakin dengan bergabungnya rekan-rekan, kami yakin bahwa Indeks Persepsi Korupsi akan bisa kita perbaiki,” ujar Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12).

Mantan pegawai KPK yang akhirnya dilantik antara lain, mantan Kasatgas Penyidik Novel Baswedan, mantan Kasatgas Penyelidik Harun Al Rasyid, dan eks Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo. Listyo mengatakan, makin rendah kasus korupsi, maka bakal tercipta iklim investasi yang baik. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi nasional dapat berjalan dengan baik pula.

Listyo sama sekali tak meragukan rekam jejak para mantan pegawai KPK dalam memberantas korupsi. Dia yakin, 44 mantan pegawai KPK bakal memperkuat institusi Polri. “Kehadiran seluruh rekan-rekan dengan rekam jejak rekan-rekan yang saya tidak ragukan lagi, saya yakin rekan-rekan akan memperkuat organisasi Polri dalam rangka melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo bakal mengubah Direktorat Tindak Pidana Korupsi dengan membentuk satuan kerja (satker) khusus tindak pidana korupsi. Menurut Listyo, pembentukan satker khusus ini tengah berproses dan akan berisi divisi-divisi pencegahan hingga penindakan tindak pidana korupsi. Hal ini dia sampaikan saat melantik 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mabes Polri, Jakarta. “Saat ini kita sedang melakukan perubahan terhadap Dittipidkor akan kita jadikan Kortas (Korps Pemberantas) Tipikor, sehingga di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap, mulai dari pencegahan, kerja sama, sampai dengan penindakan,” kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12).

4. Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menyebut, jumlah anggota panitia khusus (Pansus) Ibu Kota Negara (IKN) akan dikurangi separuh dari total yang ada saat ini 56 orang. Saleh yang juga anggota pansus dari fraksi PAN itu mendengar kabar tersebut usai dihubungi salah satu pimpinan DPR. Namun, rencana pemangkasan tersebut, belum disampaikan secara resmi.

“Saya barusan dapat telepon dari pimpinan DPR, ini akan dievaluasi dan akan dikurangi separuhnya tapi kelihatannya kita lagi nunggu suratnya resmi, ya,” kata Saleh kepada wartawan di kompleks parlemen, Kamis (9/12).

Seperti diketahui, Pansus RUU IKN beranggotakan  56 orang anggota, termasuk 6 orang pimpinan. Pembentukan Pansus RUU IKN diputuskan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 3 November 2021 karena pembahasan RUU tersebut lintas sektor dan komisi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ibu Kota Negara (IKN), Ahmad Doli Kurnia menargetkan pembahasan RUU IKN baru akan selesai di masa sidang pertama awal 2022. Doli mengatakan masa sidang pertama 2022 akan digelar usai reses anggota dewan pada 11 Januari mendatang. Ia memperkirakan pembahasan RUU IKN akan rampung sebelum Maret 2022.

“Jadi kan kita ini masa sidang berjalan sampai tanggal 16 (Desember) kemudian reses, tanggal 11 Januari masuk, nah sampai Februari ya, di antara itu,” kata Doli kepada wartawan di kompleks parlemen, Kamis (9/12).

 

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyatakan, pembangunan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur mesti menghormati hak-hak masyarakat adat setempat. Deputi II Sekjen AMAN Erasmus Cahyadi Terre mengatakan, pembangunan IKN yang tidak menghormati hak masyarakat adat dapat melanjutkan konflik yang sudah ada. “Tanpa pengakuan terhadap eksistensi maupun hak asal-usul masyarakat adat ini maka IKN itu rentan melanjutkan konflik yang sudah ada, karena kita tahu bahwa ada kelompok masyarakat adat di sana, di dua kabupaten ini yang hak-haknya perlu dihormati,” kata Erasmus dalam rapat Panitia Khusus RUU IKN, Kamis (9/12).

Untuk itu, Erasmus mendorong pemerintah dan DPR untuk membawa RUU IKN dalam proses konsultasi yang lebih luas dengan melibatkan kelompok masyarakat adat. Ia menegaskan, pembentukan RUU IKN harus memperhatikan kelompok masyarakat yang hidupnya akan terpengaruh oleh keberadaan ibu kota negara.

Ekonom senior INDEF Fadhil Hasan menilai, rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) semestinya tidak dijadikan prioritas. Menurut Fadhil, pemindahan ibu kota seharusnya dilakukan ketika Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan penanganan pandemi yang lebih baik. “Ketika kita memiliki pertumbuhan ekonomi yang sustain dan tinggi, penanganan pandemi yang telah berjalan dengan baik, sumber daya manusia yang semakin baik, maka mungkin baru wacana pemindahan IKN ini bisa dilakukan,” kata Fadhil dalam rapat Panitia Khusus RUU Ibu Kota Negara, Kamis (9/12).

Fadhil mengatakan, masih banyak persoalan yang harus ditangani oleh pemerintah, antara lain penanganan pandemi serta agenda pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif. Rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur juga sulit dilakukan jika berkaca pada kapasitas fiskal Indonesia, beban utang yang semakin meningkat, dan kondisi perekonomian yang tak optimal.

Pakar ekonomi Anggito Abimanyu mengusulkan agar ibu kota negara baru di Kalimantan Timur cukup dijadikan pusat pemerintahan, tidak perlu menjadi pusat penggerak ekonomi. “Visinya menurut saya ya sebagai service saja, pelayan kepada kepentingan nasional, menjadi pusat pemerintahan, dan tidak perlu ada penggerak ekonomi segala,” kata Anggito, dalam rapat Panitia Khusus RUU Ibu Kota Negara, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/12).

Anggito menuturkan, sebagai pusat pemerintahan, maka ibu kota negara baru hanya diisi oleh lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sementara, pusat kegiatan ekonomi sebaiknya tetap berada di Jakarta agar tidak menimbulkan ongkos yang lebih besar serta membuat lingkungan di ibu kota baru rusak akibat banyaknya industri. “Yang lain enggak usah pindah, jadi ongkos ekonomi enggak mahal dan itu jadi smart city saja cukup, tidak usah pindahkan industri ke sana, nanti malah rusak, jadi pusat pemerintahan dan birokrasi yang efisien,” kata dia.

5. Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, menyatakan lembaga pimpinannya tengah berikhitiar untuk melakukan amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 agar DPD bisa mengajukan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) perorangan atau independen di masa mendatang. “Bupati, Gubernur bisa dari perseorangan kenapa presiden tidak. Keadilan politik itulah yang diinginkan oleh rakyat Indonesia,” kata La Nyalla dalam keterangan resmi, kemarin.

Ia menerangkan, bagian UUD 1945 yang harus diubah ialah di hulu karena menyangkut hal-hal fundamental. Menurutnya, perubahan UUD 1945 di bagian hilir masih kurang menyelesaikan persoalan bangsa. “Agar cepat dan menyeluruh ya hulunya diperbaiki. Yang kami anggap sudah melenceng dari arahnya,” kata La Nyalla.

6. Ketua MPR Bambang Soesatyo menargetkan kajian mengenai kebutuhan amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 untuk memasukkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) akan rampung pada April 2022. Menurutnya, kajian terkait hal tersebut masih terus dilakukan oleh Badan Pengkajian MPR dan Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) saat ini.

“Amendemen masih berjalan sebagaimana hasil rapat pimpinan kemarin kita berharap Badan Kajian MPR dan K3 bisa menyelesaikannya pada bulan April mendatang,” kata pemilik sapaan akrab Bamsoet itu kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (9/12). Setelah itu, hasil kajian akan disampaikan ke seluruh pimpinan MPR. Menurut dia, MPR akan menentukan apakah PPHN harus melalui amendemen UUD 1945, TAP MPR, atau pembuatan UU.

7. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto mengklaim dari hasil survei, capaian herd immunity atau kekebalan komunal terhadap virus corona di Indonesia menunjukkan temuan yang cukup tinggi di sejumlah kota di wilayah aglomerasi.

Adapun survei yang dimaksud adalah penelitian yang dilakukan untuk menghitung jumlah individu dalam suatu populasi yang menunjukkan hasil positif untuk penyakit tertentu berdasarkan spesimen serologi atau serum darah.

Survei acak ini dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan sejumlah tim peneliti dari perguruan tinggi di Indonesia. Penelitian ini menyasar subjek sasaran warga di 34 provinsi atau sekitar 1.000 desa di Indonesia, dan juga sejumlah wilayah aglomerasi.

8. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengusut dugaan penggelapan dana bantuan siswa dari pemerintah oleh guru pesantren di Bandung berinisial HW (36) untuk menyewa penginapan guna melakukan perbuatan asusila alias mesum.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan dugaan-dugaan tersebut didapat setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengumpulan data. “Kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen,” kata Asep, di Bandung, Kamis (9/12).

 

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani mendesak pimpinan ponpes di Kota Bandung, berinisial HW (36), yang diduga melakukan pencabulan terhadap 12 santrinya dihukum kebiri. Arsul menilai dalam kasus perkosaan massal yang berulang, instrumen hukum pidana perlu digunakan. Bukan hanya ancaman penjara maksimal, namun juga termasuk hukuman kebiri.

“Instrumen hukum pidana yang ada perlu dipergunakan. Ini termasuk pemidanaan yang dijatuhkan tidak hanya terbatas pada pidana penjara maksimal, tapi juga pidana lainnya seperti pengkebirian,” kata Arsul, Kamis (9/12).

Pimpinan pondok pesantren yang menjadi terdakwa kasus perkosaan sejumlah santrinya disebut jarang bergaul dengan warga sekitar dan tak membiarkan para muridnya berinteraksi dengan warga. Sebuah bangunan bercat putih berdiri megah di salah satu kompleks perumahan di Antapani, Kota Bandung. Bangunan itu dikelola pesantren pimpinan HW (36), terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati.

Berdasarkan pantauan, rumah berlantai dua yang dijadikan pesantren itu tampak tidak terurus. Pintu rumah terkunci rapat. Garis polisi melintang di bagian depan. Sementara rumput liar tumbuh di sekitar bangunan.

9. Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, hingga saat ini varian baru virus Corona B.1.1.529 atau Omicron belum terdeteksi di Indonesia. Wiku memastikan, pemerintah tetap memantau perkembangan varian tersebut melalui pemeriksaan sampel dari pelaku perjalanan internasional. “Saat ini pemerintah terus memonitor varian Covid-19 melalui sequencing spesimen pelaku perjalanan di tiap pintu masuk yang tersebar di Indonesia dan sampai sekarang belum ditemukan kasus dengan varian Omicron,” kata Wiku dalam konferensi pers melakui kanal YouTube LawanCovid-19, Kamis (9/12).

Wiku mengatakan, pemerintah mengoptimalkan kapasitas pemeriksaan atau testing Covid-19, khususnya alat tes yang memiliki sensitivitas tinggi.  Menurutnya, saat ini laboratorium di seluruh Indonesia telah mampu mendeteksi karakteristik genetik sekitar 500-600 sampel per hari.

Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan instansi terkait memperketat penelusuran kasus-kasus Covid-19. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 Omicron ke Indonesia. “Para ahli sudah memperkirakan Omicron kemungkinan besar sudah masuk ke Indonesia. Hal ini harus disikapi dengan memperketat tracing, meski memang belum ada laporan resmi penemuan kasus Omicron di negara kita,” kata Puan dalam keterangannya, Kamis (9/12).

Ketua DPP PDI-P yang disebut-sebut akan diusung jadi Capres itu mengatakan, pengetatan tracing perlu dilakukan di seluruh lini. Hal itu bertujuan untuk meminimalisasi terjadinya penularan Omicron tanpa terdeteksi. “Apalagi sejumlah daerah dilaporkan mulai lengah melakukan sehingga terjadi peningkatan kasus. Jangan sampai kita kecolongan,” ujar Puan lagi.

10. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan agar Mark Sungkar dipenjara. Alasannya, hakim khawatir Mark bisa melarikan diri jika hanya berstatus sebagai tahanan kota. Adapun Mark merupakan Terdakwa kasus korupsi Pelatnas Triahtlon Tahun Anggaran (TA) 2018. “Memerintahkan agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara,” tulis putusan itu dikutip dari website PT Jakarta, Kamis (9/12).

Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama Mark dinyatakan bersalah dan divonis 1,5 tahun penjara dengan status tahanan kota. Namun, vonis penjara itu juga turut diperberat oleh majelis hakim PT Jakarta. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” sebut majelis hakim dalam putusannya.  (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *