HOT ISU PAGI INI, DPR KEHILANGAN TAJI, TUMPUL, DAN TIDAK BERDAYA

oleh
oleh

Isu menarik hari ini adalah soal performance DPR. Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menilai, DPR sudah kehilangan taji. Banyak UU dibahas secara kilat dan tertutup, ini memperlihatkan DPR tumpul, manut apa kata pemerintah. Pelaksanaan fungsi-fungsi pokok DPR tidak cukup memuaskan. ‘’Gampangnya, kebijakan dibahas dan diputuskan DPR lebih memperlihatkan wajah DPR yang tidak berdaya, tumpul, tak punya sikap kritis dan tegas serta ‘manut’ pada pemerintah,” kata peneliti Formappi Lucius Karus dalam Catatan Refleksi Akhir Tahun 2021 Formappi, Selasa (28/12).

 

Isu kedua soal hukuman bagi pembunuh sejoli di Nagrek. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan, tiga prajurit TNI AD yang diduga terlibat pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila – Kolonel P, Kopda DA, dan Kopda Ahmad, red) memungkinkan hukuman mati. Namun, pihaknya menginginkan agar ketiga menjalani hukuman seumur hidup. “Kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 (KUHP) ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin seumur hidup saja,” ujarnya di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (28/12).

 

Isu ketiga soal Omicron. Kemenkes mengumumkan satu kasus transmisi lokal virus corona varian Omicron di Indonesia. Dengan penambahan kasus itu, total ada 47 kasus Omicron di Tanah Air. “Kami sampaikan adanya satu kasus transmisi lokal Omicron di Indonesia sehingga hingga hari Selasa 28 Desember terdapat 47 kasus konfirmasi positif Omicron di Indonesia di mana 46 kasus adalah kasus impor dan satu kasus transmisi lokal,” kata Jubir Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers daring, Selasa (28/12).

 

Isu keempat soal pekerja migran ilegal. Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia dilakukan secara terorganisir. Berdasarkan hasil investigasi tim BP2MI, dalam pengiriman ini, ada calo perekrut di daerah asal, ada yang mengurus transportasi di bandara, ada ya ng mengatur menuju pelabuhan di Tanjunguban. Ia menyakini kegiatan ini terorganisasi karena ada peran masing-masing pihak. Benny mendorong Polri membongkar sindikat pengiriman pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke luar negeri.

 

Isu keima soal penghapusan BBM. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menyatakan, saat ini tidak ada kebijakan menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Dia membantah penghapusan BBM Ron 90 itu.  “Tidak ada kebijakan hari ini yang untuk menghapuskan Pertalite, itu tidak ada,” kata Nicke di Istana Wakil Presiden, Selasa (28/12). Nicke menjelaskan, yang dilakukan Pertamina saat ini adalah mengedukasi masyarakat untuk menggunakan BBM dengan kadar oktan atau research octane number (RON) yang lebih tinggi. Berikut isu selengkapnya.

 

1.Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menilai, DPR sudah kehilangan taji. Banyak UU dibahas secara kilat dan tertutup, ini memperlihatkan DPR tumpul, manut apa kata pemerintah. Pelaksanaan fungsi-fungsi pokok DPR tidak cukup memuaskan. Kinerja DPR yang efisien dalam menghasilkan kebijakan bukan karena kebijakan itu dibahas secara matang dan mempertimbangkan kepentingan publik. Tetapi proses yang cepat itu lebih cenderung karena pemerintah mengendalikan DPR melalui parpol-parpol koalisi yang selanjutnya menjadi acuan fraksi-fraksi di parlemen.

‘’Gampangnya, kebijakan dibahas dan diputuskan DPR lebih memperlihatkan wajah DPR yang tidak berdaya, tumpul, tak punya sikap kritis dan tegas serta ‘manut’ pada pemerintah,” kata peneliti Formappi Lucius Karus dalam Catatan Refleksi Akhir Tahun 2021 Formappi, Selasa (28/12).

Formappi menilai, anggota DPR lebih berani bersuara di media sosial dibandingkan ruang sidang.  Padahal, para wakil rakyat digaji untuk melakukan fungsi pengawasan serta bersidang melalui forum resmi di Senayan. “Kritikan yang muncul sesekali dari anggota DPR lebih banyak disuarakan melalui media sosial dan media massa ketimbang di ruang rapat, sehingga tak mampu memberikan pengaruh dalam perubahan kebijakan pemerintah,” kata Lucius Karus.

Lucius Karus mencontohkan, pembahasan anggaran minim diskusi serius serta perdebatan. Padahal, sudah menjadi tugas Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk memastikan anggaran yang disusun pemerintah berpihak kepada masyarakat. Namun yang terjadi, pembahasan antara DPR dan pemerintah justru terkesan sepi dan tertutup.

 

2. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan, tiga prajurit TNI AD yang diduga terlibat pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila – Kolonel P, Kopda DA, dan Kopda Ahmad, red) memungkinkan hukuman mati. Namun, pihaknya menginginkan agar ketiga menjalani hukuman seumur hidup. “Kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 (KUHP) ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin seumur hidup saja,” ujarnya di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (28/12).

Adapun bunyi Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi: “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun”. Andika memastikan, hukuman tersebut masuk dalam penuntutan terhadap ketiga prajurit tersebut.

 

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, Kolonel P berupaya berbohong atas dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila. “Kolonel P awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo. Nah, itu sudah mulai ada usaha-usaha berbohong,” ujar Andika. Akan tetapi, setelah pihak penyidik mengonfirmasi ke saksi, fakta di lapangan berlahan mulai terungkap.

Andika menjelaskan, ketiga prajurit ini sebelumnya menjalani penyidikan di Kodam III/Siliwangi (Jawa Barat). Hal ini sesuai lokasi peristiwa penabrakan itu terjadi, yakni di wilayah Nagreg, Bandung. Untuk memudahkan pemeriksaan, ketiga prajurit ini kemudian ditarik ke Jakarta agar penyidikan dan penyelidikan bisa dilakukan secara terpusat.

Jenderal bintang empat ini mengatakan, Kolonel P, seorang perwira menengah aktif TNI AD yang diduga menabrak dan membuang jasad sejoli Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah, ditahan di penjara militer tercanggih. “Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan. Kemudian satu anggota Sertu AS ada di Bogor, satu lagi DA itu ada di Cijantung,” ujar Andika.

 

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, pihaknya masih menunggu sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) terkait perwira tinggi angkatan darat yang akan mengisi posisi Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad). Andika menjelaskan, hasil sidang Wanjakti tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Presiden Jokowi untuk diputuskan.  “Kita menunggu Wanjakti, sidang Wanjakti, nanti pasti akan dilaporkan ke Presiden, dialah yang akan menentukan,” ujar Andika di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (28/12).

Seperti diketahui, posisi Pangkostrad saat ini mengalami kekosongan setelah Jenderal TNI Dudung Abdurachman dilantik sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Sebelumnya, Dudung Abdurachman mengatakan, kandidat Pangkostrad pengganti dirinya akan dilaporkan terlebih dulu ke Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Setelah itu, laporan disampaikan kepada Presiden Jokowi.

 

3. Kemenkes mengumumkan satu kasus transmisi lokal virus corona varian Omicron di Indonesia. Dengan penambahan kasus itu, total ada 47 kasus Omicron di Tanah Air. “Kami sampaikan adanya satu kasus transmisi lokal Omicron di Indonesia sehingga hingga hari Selasa 28 Desember terdapat 47 kasus konfirmasi positif Omicron di Indonesia di mana 46 kasus adalah kasus impor dan satu kasus transmisi lokal,” kata Jubir Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers daring, Selasa (28/12).

Nadia mengatakan, pasien transmisi lokal itu merupakan laki-laki berusia 37 tahun. Ia tidak punya riwayat perjalanan ke luar negeri dalam beberapa bulan terakhir ataupun melakukan kontak dengan pelaku perjalanan luar negeri. Pasien tersebut tinggal bersama istrinya di Medan dan mengunjungi Jakarta satu bulan sekali. “Mereka tiba di Jakarta pada tanggal 6 Desember yang lalu, kemudian tanggal 17 Desember sempat mengunjungi salah satu restoran di SCBD,” kata Nadia.

Ia mengatakan, pada 19 Desember, WNI tersebut melakukan tes antigen karena akan kembali ke Medan, tetapi hasilnya positif. Hasil positif juga dibuktikan dari tes PCR. Pada 26 Desember, hasil laboratorium menunjukkan WNI tersebut terkonfirmasi terpapar varian Omicron. Berdasarkan hal tersebut, Kemenkes melakukan pelacakan kontak erat (tracing) di tempat-tempat yang didatangi WNI tersebut, salah satunya di SCBD.

 

Wapres Ma’ruf Amin mengatakan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mencegah penyebaran varian Omicron setelah ditemukannya satu kasus transmisi lokal. Pertama, kedatangan orang-orang dari luar negeri akan dipantau secara lebih ketat dengan menyiapkan karantina yang lebih selektif. Kedua, pemerintah akan melarang warga negara Indonesia (WNI) untuk berpergian ke luar negeri. “Kemudian penyiapan-penyiapan di dalam negerinya dan melarang WNI untuk ke luar negeri untuk sementara ini,” ujar Ma’ruf, Selasa (28/12). Selain langkah-langkah di atas, penerapan prokes juga akan diperketat, khususnya terkait penggunaan masker dan vaksinasi.

 

4. Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia dilakukan secara terorganisir. Berdasarkan hasil investigasi tim BP2MI, dalam pengiriman ini, ada calo perekrut di daerah asal, ada yang mengurus transportasi di bandara, ada ya ng mengatur menuju pelabuhan di Tanjunguban. Ia menyakini kegiatan ini terorganisasi karena ada peran masing-masing pihak.

Ia mendorong Polri membongkar sindikat pengiriman pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke luar negeri. Menurutnya, pengiriman pekerja migran ilegal ini merupakan bentuk praktik kejahatan perdagangan manusia. “Tentu kami berharap selain memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum terhadap penangkapan dua tersangka, kami ingin juga memberikan dukungan agar Mabes Polri mampu membongkar secara keseluruhan praktik perdagangan orang, praktik kejahatan perdagangan manusia ini hingga ke bandar-bandar besar yang lain,” ujar Benny dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (28/12).

Benny Rhamdani menduga ada keterlibatan anggota TNI Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Laut (AL) dalam pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia. Dugaan ini didapatkan berdasarkan hasil investigasi tim khusus terhadap peristiwa tenggelamnya kapal yang mengangkut pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Johor, Malaysia beberapa waktu lalu. “Adanya dugaan keterlibatan oknum TNI AL dan TNI AU yang memiliki peran masing-masing dalam membantu kegiatan pengiriman PMI ilegal,” kata Benny lagi.

 

5. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menyatakan, saat ini tidak ada kebijakan menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Dia membantah penghapisan BBM Ron 90 itu.  “Tidak ada kebijakan hari ini yang untuk menghapuskan Pertalite, itu tidak ada,” kata Nicke di Istana Wakil Presiden, Selasa (28/12). Nicke menjelaskan, yang dilakukan Pertamina saat ini adalah mengedukasi masyarakat untuk menggunakan BBM dengan kadar oktan atau research octane number (RON) yang lebih tinggi.

Seperti diketahui, Pertalite merupakan BBM dengan RON 90 sedangkan Premium adalah BBM dengan RON 88. Sebagai informasi, semakin tinggi RON, kian kecil karbon emisi yang dihasilkan. Menurut Nicke, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 yang merekomendasikan agar BBM yang dijual di pasaran minimum RON 91. Ia menuturkan, sejak pertengahan 2020 lalu Pertamina telah melalukan program Langit Biru untuk mendorong masyarakat agar beralih dari BBM Premium ke Petralite.

Nicke menegaskan, yang akan dilakukan Pertamina ke depan adalah mengedukasi masyarakat agar mau beralih, tetapi bukan berarti Pertalite akan dihapus dari pasaran. “Jadi Pertalite ini masih ada di pasar, jadi silakan, tapi kami mendorong agar menggunakan yang lebih baik yaitu Pertamax supaya kita bisa memberikan kontribusi terhadap penurunan karbon emisi di Indonesia,” ujarnya.

 

6. Wakil Sekjen PDI-P Arif Wibowo menilai, tak masalah jika Presiden Jokowi belum menunjuk sosok untuk mengisi jabatan sejumlah wakil menteri (wamen) yang masih kosong. Arif menjelaskan, salah satu faktor yang menjadi pertimbangan untuk mengisi posisi wamen adalah soal efektivitas kerja kementerian. Apabila menteri dinilai mampu memimpin kementeriannya, ujarnya, maka tidak ada urgensi untuk mengisi posisi wamen.

Oleh karena itu, Arif menyatakan, partainya tidak masalah ketika Jokowi menyiapkan posisi wakil menteri di Kementerian Sosial yang saat ini dipimpin Tri Rismaharini, kader PDI-P. “Kalau Bu Risma secara sendiri sebagai Menteri Sosial dinilai mampu menjalankan roda kementeriannya itu dengan optimal dan efektif di tengah situasi pandemi, saya kira tidak perlu diisi,” kata Arif, Selasa (28/12).

 

7. Kejaksaan Agung (Kejagung) melengkapi berkas perkara dan melimpahkan tersangka Teddy Tjokrosaputro beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana keuangan PT ASABRI (Persero) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (27/12) kemarin.
Artinya, dalam waktu dekat Teddy akan segera disidangkan. Teddy diketahui merupakan adik dari terdakwa Benny Tjokrosaputro yang juga berkasa pada perkara tersebut.

“Pada Senin 27 Desember 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang Bukti (Tahap II),” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (28/12). “Atas satu berkas perkara atas nama Tersangka TT (Teddy Tjokrosaputro) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang,” sambungnya.

8. Penyidik KPK menyerahkan berkas perkara 10 anggota DPRD Muara Enim beserta barang buktinya kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (27/12). Sepuluh tersangka tersebut yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

“Tim penyidik, telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka IG (Indra Gani BS) dkk kepada tim Jaksa karena seluruh isi berkas perkaranya dinyatakan lengkap,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (28/12). Ali menyampaikan, penahanan 10 tersangka itu dilanjutkan oleh tim Jaksa untuk masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung 27 Desember 2021 sampai 15 Januari 2022.

 

9. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan, hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak memunculkan pro dan kontra di berbagai kalangan. Peraturan hukuman kebiri kimia itu diatur dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 yang merupakan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Sejak terbit peraturan pemerintah a quo telah muncul beragam pendapat dari berbagai kalangan,” kata Fadil dalam diskusi publik daring yang diselenggarakan Universitas Pakuan, Selasa (28/12).

Fadil mengungkapkan, ada pihak yang mendukung PP Nomor 70/2020 karena menilai aturan tersebut cukup kuat untuk mencegah kekerasan seksual pada anak. Selain itu, kekerasan seksual pada anak merupakan kejahatan luar biasa. Namun di lain sisi, ada pihak yang menyatakan aturan tersebut menimbulkan sejumlah persoalan. Misalnya, tidak mengatur cara komprehensif, jelas, dan detail mengenai proses pelaksaanaan, pengawasan, dan pendanaan pelaksanaan kebiri kimia.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih mengatakan, pelaksanaan tindakan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual anak oleh dokter sulit dilakukan. Sebab, secara etika profesi, dokter tidak boleh terlibat sebagai pelaksana hukuman. “Profesional dokter itu tidak di-setting (diatur) untuk menjadi algojo, pelaksana hukuman. Jadi kalau algojo sifatnya menghukum, profesional medis sebaliknya,” kata Faqih dalam diskusi publik daring yang diselenggarakan Universitas Pakuan, Selasa (28/12).

Faqih mengatakan, etika profesi itu berlaku universal. Selain itu, berdasarkan hukum positif pelayanan kesehatan, dokter merupakan profesional yang melakukan pertolongan, penyembuhan, memberikan pelayanan terbaik bagi orang lain. ‘’Sehingga harus dipikirkan kalau pelaksanaan kebiri ini mengikutsertakan profesional dokter atau tenaga kesehatan. Kalau bentuknya hukuman, maka selamanya secara etika dan hukum positif pelayanan profesional, dokter akan sulit terlibat,” ujarnya.

 

10. Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub mencabut larangan terbang untuk pesawat jenis Boeing 737 Max 8. Berarti, pesawat jenis tersebut kembali diizinkan terbang di langit Indonesia. Keputusan pencabutan larangan terbang tersebut tertuang dalam surat Ditjen Perhubungan Udara No. A4402/8/6/DRJU.DKPPU-2021 tanggal 27 Desember 2021.

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pihaknya menerbitkan pencabutan larangan beroperasi seluruh pesawat Boeung 737 MAX di Indonesia setelah melalui proses investigasi dan perbaikan pada sistem pesawat tersebut. Dalam keterangan tertulis, Selasa (28/12), Novie mengatakan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan otoritas dan operator penerbangan dari berbagai negara di dunia, khususnya di wilayah Asean.

 

11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mewaspadai penggunaan aset virtual seperti mata uang kripto hingga multi-level marketing (MLM) dimanfaatkan sebagai modus baru pendanaan kegiatan terorisme. Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar mengatakan selain dua hal tersebut, sejumlah kegiatan ekonomi lain yang diwaspadai adalah pemanfaatan korporasi dan penjualan obat-obatan terlarang.

“Yang perlu menjadi kewaspadaan di waktu yang lain antara lain pendanaan menggunakan aset virtual, atau mungkin ramai hari ini yang dikenal dengan cryptocurrency, pendanaan pemanfaatan pinjaman online,” kata Boy dalam jumpa pers di Kantor BNPT, Jakarta, Selasa (28/12).

 

12. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meminta jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan General Manager (GM) PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lim Poh Ching dalam persidangan kasus dugaan suap pajak. Lim Poh Ching diminta bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri berdasarkan penetapan majelis untuk kepentingan persidangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP dengan meminta keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. “Memerintahkan kepada penuntut umum KPK agar menghadirkan saudara Lim Poh Ching Direktur Operasional PT GMP untuk diambil keterangannya dalam persidangan,” ujar hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, (28/12). (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *