GAYUS : MPR TAK BISA MELANTIK WAPRES TERPILIH, GIBRAN RAKABUMING RAKA

oleh
oleh

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Luumbun (net)

JAKARTA, REPORTER.ID — Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Luumbun mengatakan, sebenarnya yang dia harapkan dalam gugatannya ke PTUN itu adalah MPR tidak melantik Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka, karena dia mengalami cacat persyaratan. Gibran tersangkut masalah hukum dalam proses Pemilu Presiden 2024 sehingga tak bisa dilantik oleh MPR.

‘’Saya meminta MPR untuk tidak melantik pasangan yang terkait masalah hukum dalam proses Pemilu Presiden 2024, yaitu Wapres terpilih,Gibran Rakanuming Raka, bukan capres  terpilih Prabowo Subianto karena tidak terkait pelanggaran proses hukum pemilu,’’ tegas Gayus Luumbun kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/5).

‘’Jadi sekali lagi, yang kami mohonkan adalah Wapres terpilih yang tidak dilantik di MPR, karena mengalami cacat persyaratan. Kalau Prabowo Subianto tetap bisa dilantik sebagai presiden karena dia tidak cacat persyaratan,’’ kata Gayus lagi.

Menurut Gayus, KPU melakukan perbuatan melanggar hukum. Dia membiarkan perbuatan yang nyata-nyata salah pada Pilpres yang lalu. Gayus kembali menegaskan, putusan PTUN nanti menjadi dasar bagi MPR untuk tidak melantik wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka. “MPR harus memikirkan sebuah produk hukum yang diawali dengan melanggar hukum tidak bisa dijadikan dasar untuk melantik.

Terakhir Gayus mengingatkan, wapres terpilih sejak awal pendaftaran telah dinyatakan juga oleh MKMK  terjadi pelanggaran, sehingga Ketua MK Anwar Usman lewat putusan yang dikenal dengan nomor 90 dikenakan sanksi diberhentikan dari jabatannya dan dilarang untuk menjadi hakim pada sidang lanjutan pemeriksaan perkara ini.

Seperti diberitakan, pada Kamis (2/5) lalu, PTUN Jakarta lakukan sidang perdana atas gugatan PDIP terhadap KPU karena lakukan perbuatan melawan hukum meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres 2024.

Gayus tidak berharap PTUN mengabulkan seluruh permohonan yang dia ajukan. Ia hanya berharap PTUN — dalam putusannya — menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan orang yang tidak memenuhi syarat menjadi  cawapres 2024. Atas dasar itu, Gayus berharap MPR mempertimbangkan ulang pelantikan wakil presiden terpilih.

Gayus mengakui, PTUN memang tidak bisa membatalkan putusan MK soal sengketa Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat. Ia juga menganggap PTUN  tidak punya kewenangan untuk membatalkan keputusan MK. ‘’Kami sangat sadar itu, tetapi kehidupan dinamika dari hukum ini luas sekali,” tegas Gayus.

Langkah Tepat

Sebelumnya politisi senior PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, langkah yang ditempuh Tim Hukum PDIP yang diketuai Prof. Gayus Luumbun menggugat KPU ke PTUN tepat sekali. Pasalnya, Gayus berupaya keras untuk meluruskan persoalan dan ketidaktertiban hukum yang dilakukan KPU yang dampaknya merusak tatanan hukum dan demokrasi di Indonesia.

Menurut Hendrawan, sebetulnya begitu MK pimpinan Anwar Usman mengeluarkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang dinilai cacat hukum, pembentuk UU dalam hal ini, DPR dan presiden  menindaklanjuti secepatnya. KPU pun mestinya bertindak cermat dan tidak serta merta langsung meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya Prabowo Subianto.

‘’Kan DPR waktu itu sedang reses, nah mestinya presiden langsung bertindak untuk mengambil alih tanggung jawab dengan mengeluarkan Perppu sehingga tidak jadi masalah seperti sekarang ini. Tapi presiden tak lakukan itu, karena mungkin takut Perppunya ditolak atau karena ada faktor lain,’’ kata Hendrawan.

Tanpa berburuk sangka, secara ringkas Hendrawan mengatakan, pokok persoalan akibat terbitnya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena ada kekuatan besar yang mengintervensi Pilpres 2024. PDIP mencium adanya kesengajaan untuk menyalahgunakan kekuasaan agar Gibran lolos Pilpres 2024. ‘’Dan Pak Gayus memandang PTUN tempat yang tepat untuk lakukan koreksi. Gugatan yang dilakukan Pak Gayus dkk untuk meminta PTUN lakukan koreski karena MK tak mampu lakukan koreksi terhadap keputusan yang salah. Tapi langkah Pak Gayus bukan untuk jegal Prabowo Subianto,’’ ujarnya. (HPS)