HOT ISU PAGI  INI, JUDI ONLINE SUDAH JADI MUSUH NEGARA YANG BARU, PPATK SEBUT DI DPR RI SAJA DITEMUKAN 7.000 TRANSAKSI, NAMUN SUSNO DUADJI TAK YAKIN JUDI ONLINE BISA DIBERANTAS

oleh
oleh

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di DPR (net)

Isu menarik pagi ini, judi online tampaknya dudah jadi musuh negara yang baru selain masalah korupsi yang kian menggurita tubuh bangsa ini. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, jumlah transaksi judi online di lingkungan DPR RI saja mencapai 7 ribu transaksi. PPATK juga mengungkapkan, lebih dari 1.000 orang di DPR RI hingga DPRD terlibat permainan judi online. Namun mantan Kabareskrim Susno Duadji merasa tidak yakin praktik judi online di Indonesia akan bisa terberantas. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, jumlah transaksi judi online di lingkungan DPR RI mencapai 7 ribu transaksi. PPATK juga mengungkap data, lebih dari 1.000 orang di DPR RI hingga DPRD terlibat permainan judi online. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, 7 ribu transaksi itu hanya sebagian dari total 63 ribu transaksi judi online di lingkungan DPR, Sekretariat Jenderal, hingga DPRD. “Tapi sekali lagi kami sampaikan ada DPR, DPRD, dan sekretariat itu ada 63 ribu transaksi. Nah untuk di sini saja yang aktif itu kan kalau boleh saya sampaikan ada sekitar 7 ribu sekian,” kata Ivan dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Rabu (26/6).

Ivan secara khusus mengaku akan menyerahkan data ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk ditindaklanjuti. Saat ini, Satgas judi online tengah berkeliling ke lembaga-lembaga pemerintahan yang lain terkait angka transaksi judi online tersebut. “Kami lagi jalan ke mana-mana untuk menyerahkan ke KL-nya. Termasuk ke DPR. Hanya memang kan kami tidak ekspek (eskpektasi) ada di forum ini diserahkannya. Karana tidak ada agenda untuk itu,” kata Ivan.

Dalam rapat tersebut juga mengungkap, angka transaksi judi online di lingkungan DPR, DPRD, hingga kesetjenan mencapai Rp25 miliar rupiah. “Angka rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing. Ya, transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran, sampai ada satu orang sekian miliar. Agregat secara keseluruhan. Itu deposit, deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar,” ujar dia.

Dijelaskan, saat ini, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Menurut data Satgas, Jawa Barat jadi provinsi dengan jumlah pemain judi online terbanyak, yakni 535.644 orang dan nilai transaksi Rp3,8 triliun. Peringkat kedua diduduki DKI Jakarta dengan 238.568 orang pelaku dan transaksi Rp2,3 triliun. Jawa Tengah di tempat ketiga dengan 201.963 pelaku judi online dan transaksi Rp1,3 triliun. Keempat, Jawa Timur dengan 135.227 pelaku dan transaksi Rp1,051 triliun. Kelima, Banten dengan 150.302 pelaku dan transaksi Rp1,022 triliun.

 

2. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mencatat adanya peningkatan transaksi keuangan terkait dengan judi online mencapai Rp 101 triliun hingga kuartal I tahun 2024. “Kami menemukan transaksi sebesar Rp 101 triliun lebih,” kata Ivan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/6). Selain itu, PPATK juga telah memotret transaksi judi online sejak 2017 dengan nilai Rp 2,1 triliun dan Rp 3,9 triliun pada 2018. Nilai tersebut disebut mengalami peningkatan pada tahun-tahun berikutnya.

Ivan juga mengungkapkan, hingga kini tercatat setidaknya terdapat 400 juta transaksi keuangan yang berhubungan dengan judi online. “Jumlah transaksi yang sudah kami analisis sudah mencapai 400 juta transaksi. Di tahun ini saja, sampai kuartar I kami sudah lebih dari 60 juta transaksi,” imbuh dia.

 

3. Wakil Ketua Umum FKPPI Didiet Haryadi Priyohutomo berpendapat, judi online sudah jadi musuh negara, selain korupsi yang makin menggurita tubuh bangsa ini. Oleh karena itu memeranginya atau pemberantasannya harus serius dan total. Tidak boleh setengah-setengah. Bongkar semua yang terlibat, jangan malah ditutup-tutupi. Bongkar semua bekingnya, siapapun mereka, tangkap dan harus diproses hukum.

‘’Jadi perangnya harus total. Tidak boleh setengah-setengah. Bongkar semua yang terlibat, jangan malah ditutup-tutupi. Bongkar semua bekingnya, siapapun mereka, tangkap dan harus diproses hukum. Tidak boleh tebang pilih. Libas semua yang terlibat tanpa kecuali,’’ katanya kepada wartawan, Kamis (27/6) pagi.

Mantan anggota Komisi I DPR dari Golkar ini mendesak PPATK berani mengungkap datanya, baik anggota DPR, pejabat eksekutif, dan lainnya juga harus dibuka lebar.  Jangan takut-takut, ungkap semua. ‘’MKD DPR juga harus buka siapa anggota DPR yang main judi online. Sebagai mantan anggota DPR saya malu kalau ada anggota DPR main judi, memangnya mereka duduk di Senayan mewakili penjudi? Kan tidak to,’’ tegas Didiet Haryadi.

 

4. Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan mengusulkan pemanggilan PPATK dalam rapat MKD untuk membahas data anggota DPR dan DPRD yang terlibat dalam judi online. Hal tersebut disampaikannya usai Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan ada lebih dari 1.000 anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah yang bermain judi online dalam rapat dengan Komisi III DPR. “Saya akan usulkan dalam rapat pleno MKD agar memanggil PPATK dan meminta data tersebut, terkhusus hanya untuk data-data anggota DPR yang diduga terlibat bermain judi online,” ucap Habiburokhman kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (26/6).

Terkait sanksi yang akan diberikan, Habiburokhman menjelaskan, hal itu bergantung dari sejauh mana pelanggaran yang dilakukan masing-masing anggota legislatif. “Kalau kode etik kan jelas di pasal 3 ayat 2, Anggota DPR dilarang mendatangi tempat perjudian. Itu di kode etik, sanksinya bisa sanksi ringan, sanksi sedang, atau sanksi berat. Tergantung materi perbuatannya masing-masing,” pungkasnya.

 

5. Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman menilai judi online belakangan ini sangat meresahkan. Praktik judi online telah merembet nyaris ke setiap institusi negara sebagai pemainnya. “Soal judi online memang meresahkan betul, Pak. Hampir di setiap institusi itu terpapar sebagai pemain,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan PPATK di DPR, Jakarta, Rabu (26/6). Habiburokhman kemudian menjelaskan mengenai norma hukum bagi mereka yang terlibat sebagai pemain dalam judi online.

Menurut Habiburokhman, pemain judi online bisa dikenakan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak perjudian. “Kalau pengaturan norma hukumnya bisa Pasal 303 KUHP, orang yang bermain judi bisa dipidana, walaupun hanya bermain, jadi bukan penyelenggara, bukan orang yang menawarkan kesempatan bermain, hanya bermain bisa dipidana,” katanya. Ia juga mengungkapkan, pemain judi online bisa dikenakan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE. Menurutnya, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online pun sudah sesuai karena bisa memberantas dari hulu hingga hilir.

 

6. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi menyebutkan, MKD DPR bisa langsung menindaklanjuti dugaan adanya anggota Dewan yang bermain judi online tanpa harus menunggu laporan masuk. Sebab menurutnya, PPATK sudah menyampaikan laporan itu ke Komisi III DPR dalam rapat kerja. “Iya, enggak harus tunggu laporan. Kan tadi sudah ada laporan dari PPATK,” kata Aboe Bakar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).

Aboe mengaku miris atas apa yang disampaikan oleh PPATK. Sebab, menurutnya judi online telah menjadi penyakit sosial di seluruh lini masyarakat. “Paling tidak dengan rapat tadi menggambarkan penyakit sosial yang ada di masyarakat kita begitu merata di semua lini, di semua level pranata masyarakat. Berarti memang tanggung jawab negara,” ungkapnya. “Ya paling tidak dari situ kita membaca ternyata bisa dilihat langsung oleh PPATK,” sambungnya.

 

7. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Johan Budi menilai anggota legislatif yang bermain judi online tak hanya bisa dikenakan pelanggaran etik anggota Dewan, tetapi juga harus dikenakan sanksi pidana atas tindakan yang mereka perbuat. Johan Budi mengatakan itu merespons pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang menilai anggota Dewan yang diduga main judi online bisa terkena pelanggaran etik. “Apa yang tadi disampaikan Pak Habib saya kira penjudi bukan lagi sekadar kode etik. Tapi ini sudah pidana ini. Menurut saya, enggak tahu kalau menurut yang lain,” kata Johan Budi dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan PPATK, Rabu (26/6).

 

8. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mendesak Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap anggota lembaga eksekutif dan yudikatif yang bermain judi online. Nasir menilai tidak adil jika PPATK hanya membongkar anggota legislatif yang bermain judi online, yang di eksekutif juga harus diungkap. Nasir meminta PPATK membongkar perputaran uang terkait judi online di kedua lembaga tersebut. “Eksekutif yudikatif juga perlu disampaikan. Saya enggak setuju juga kalau hanya legislatif. Bagaimana perputaran di sana, di eksekutif, yudikatif?” katanya dalam rapat dengar pendapat Komisi III dengan PPATK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6). “Jangan-jangan sudah merambah semua cabang-cabang kekuasaan,” sambungnya.

Anggota Komisi III Fraksi Golkar Supriansa setuju dengan permintaan Nasir. Menurutnya, PPATK perlu mengungkap praktik judi online di semua level kekuasaan agar bisa menyelesaikan masalah judi online secara tuntas. “Karena kita berniat untuk membongkar kemungkinan-kemungkinan siapa yang terlibat dalam judi online ini,” ujar dia.

Wakil Ketua Komisi III DPR  dari Fraksi Gerindra Habiburokhman juga meminta PPATK turut memeriksa pegawainya yang dikhawatirkan turut terpapar judi online. “Termasuk di PPATK ada enggak yang main Pak?” kata Habiburokhman. Menjawab permintaan itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, pegawainya tidak ada yang bermain judi online. “Alhamdulillah enggak ada, cuma sedikit jumlahnya, cuma 500 orangnya (pegawai),” jawab Ivan.

 

9. Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih meminta aparat penegak hukum menjerat para bandar judi online dengan TPPU. Ia juga mendesak agar aset para bandar dan pelaku judi online dilacak dan dirampas agar menjadi efek jera. “Tidak ada alasan tidak mengaitkan dengan TPPU, itu yang menjerakan dirampas semua,” kata Yenti di Kantor Kompolnas, Jakarta, Rabu (26/6). Menurut Yenti, Indonesia kini sudah mempunyai kerja sama internasional atau tergabung sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF).

Yenti menilai, hal ini semestinya mempermudah pemerintah menelusuri hingga menyita aset terkait judi online yang mengalir keluar negeri. “(Indonesia) jadi anggota kerja sama internasional untuk TPPU yang paling bergengsi itu di FATF. Itu gampang sekali kalau mau, menurut saya ya, itu gampang sekali tinggal dilacak,” ujar dia. Lebih lanjut, Yenti menambahkan Indonesia juga sudah mampu melacak aliran dana baik itu melalui bank hingga mata uang kripto. Oleh karenanya, ia menyorot keseriusan aparat penegak hukum dalam merampas aset-aset hasil kejahatan.

 

10. Yenti Garnasih meminta pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset agar dapat mengembalikan kerugian negara (recovery asset). Menurut Yenti, hal ini akan mempermudah proses penyitaan terkait aset hasil kejahatan judi online atau daring yang ada di luar negeri. “Jadi sangat penting untuk mendorong DPR ini sangat prioritas punya undang-undang aset recovery untuk seperti ini ketika ada aset hasil kejahatan judi online, uang judi online yang sudah menjadi aset di luar negeri kan begitu yah itu mengejarnya pakai undang-undang aset recovery,” kata Yenti. Meski begitu, pemerintah Indonesia kini juga sudah bisa melakukan penyitaan aset hasil kejahatan yang ada di luar negeri. Menurut Yenti, pengesahan RUU Perampasan Aset akan semakin mempermudah soal penyitaan aset di luar negeri tersebut. “Walaupun kalau belum punya juga bukan berarti nggak bisa. Tetap bisa, tapi lebih gampang kalau punya,” ujar dia.

 

11. Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji merasa tidak yakin praktik judi online di Indonesia akan terberantas. Ia mencontohkan praktik pungli di setiap kementerian/lembaga pemerintah. Praktik itu tetap ada meski presiden sudah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menghentikannya. “Saya tidak yakin ini akan terberantas kalau melihat kemauan. Kenapa? Mari kita lihat yang namanya satgas, sampai sekarang satgas pungli dibentuk oleh Presiden juga belum bubar, tapi mana punglinya yang ditangkap? Apakah punglinya habis? Tidak,” kata Susno dalam diskusi di Gelora TV, Rabu (26/6).

Ia menuturkan, memberantas judi online yang sudah membawa dampak buruk di masyarakat memerlukan kemauan dari pihak-pihak terkait. Susno merasa ragu pemerintah mampu memberantas judi online. “Satgas (judi online) ini bagaimana? Ya saya pikir setali tiga uang dengan satgas pungli. Ya saya bicara seperti ini supaya terdengar, dan ini tantangan. Artinya saya selaku rakyat, bukan lagi anggota Polri, meragukan ini akan berhasil,” beber dia. Menurutnya, keraguan ini harus dijawab melalui keseriusan sejumlah pihak.

 

12. Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Eliasta Meliala mempertanyakan penanganan judi online yang sampai saat ini belum menyentuh bandar atau pemodal. Adrianus curiga ada indikasi aparat penegak hukum terlibat dalam praktik judi online dan punya konflik kepentingan sehingga para bandarnya belum ditindak. “Wajar jika kita bertanya, kalau negara hanya ngomong tidak bisa atau sulit dan lain-lain, untuk apa ada negara? Kalau instansi reguler tidak bisa bekerja, apa lagi hanya Satgas?” ujar Adrianus, Rabu (26/6). “Apa memang benar indikasi bahwa aparat telah terkontaminasi dan punya konflik kepentingan?” katanya melanjutkan.

Menurut Adrianus, langkah Satgas Pemberantasan Judi Online yang memprioritaskan penanganan dari sisi hulu, yakni pemain hingga korban, tidak tepat. Seharusnya, pemberantasan judi online mengutamakan penegakan hukum di bagian hulu, yakni para bandar atau pemodal, pemilik dan pengelola situs, serta pemilik akun rekening untuk judi online. “Kebijakan mestinya berpihak pada kepentingan terbesar atau terbanyak. Dengan menekankan pada aspek hulu, itu lebih berguna dewasa ini,” kata Adrianus.

Adrianus menyatakan, persoalan judi online tidak akan tertangani apabila Satgas belum menyentuh bagian hulu dengan penegakan hukum. Sebab, bandar judi online dan para kaki tangannya masih akan leluasa bergerak dan menjalankan aktivitasnya. Alhasil, masyarakat tetap akan terpapar judi online.

 

13. Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto mengatakan, judi online telah menjadi permasalahan sosial yang terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia. Warga dari berbagai kalangan terjerat kegiatan ilegal tersebut. Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online bahkan mengaku sudah memiliki data warga yang bermain judi online di seluruh wilayah Indonesia. Jumlah transaksi hingga perputaran uang dari aktivitas yang dilakukan juga sudah diperoleh.

“Saya ingin menyampaikan bahwa hampir di seluruh provinsi itu sudah terpapar judi online. Judi online ini merambah sampai ke tingkat desa, tingkat kelurahan dan modusnya jual beli rekening dan isi ulang,” ujar Hadi Tjahjanto di Gedung Kemenko PMK, kemarin. Berdasarkan data yang diperoleh Satgas Pemberantasan Judi Online, ada lima provinsi yang menjadi “sarang” pemain judi online. Nilai transaksinya bahkan mencapai triliunan rupiah.

 

14. Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto mengakui, pihaknya tidak langsung menyasar para bandar perjudian daring. Menurut dia, pemerintah saat ini lebih memprioritaskan upaya pencegahan untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya judi online. “Judi online ini memang perlu waktu dan tindakan cepat, itu sudah dilakukan. Yang penting pertama adalah menyelamatkan rakyat Indonesia dulu, rakyat Indonesia dulu. Baru kita bersama-sama memotong para bandar-bandar itu,” ujarnya. Hadi menegaskan, penegakan hukum terkait judi online tetap terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Sebagai contoh, penangkapan terhadap 5 selebgram oleh Kepolisian di Banten karena kedapatan mempromosikan judi online di media sosial.

 

15. Hadi Tjahjanto mengungkap alasan kenapa pemerintah tak memprioritaskan pemberantasan bandar judi. Ia mengatakan pemerintah fokus pada pencegahan. Selain itu, pemerintah ingin menggencarkan pemulihan bagi orang-orang yang pernah terlibat judi online. “Yang penting, pertama adalah menyelamatkan rakyat Indonesia dulu, rakyat Indonesia, baru kita bersama-sama memotong para bandar-bandar itu,” kata Hadi lagi.

Meskipun demikian, Hadi memastikan penindakan hukum tak berhenti. Aparat tetap diterjunkan untuk mengusut dan menangkap orang-orang di balik situs judi online. Satgas menangkap 18 orang tersangka terkait situs judi online WNX Bet, W88, dan Liga Ciputra. Dalam penangkapan, kepolisian juga menyita barang bukti berupa Rp4,7 miliar, 3 unit mobil, 114 unit handphone, 96 buah buku rekening, 145 buah buku ATM, 9 unit laptop, dan 5 unit token.

Hadi Tjahjanto juga menyebut, terdapat 164 pemain judi online yang berasal dari kalangan wartawan. “Judi online itu sudah merambah ke seluruh profesi. Saya ambil contoh saja di depan saya ini, profesi wartawan, itu ada 164 orang ya,” ujarnya di Gedung Kemenko PMK, Selasa (25/6) kemarin. Hadi menjelaskan, dari 164 orang tersebut, PPATK menemukan 6.899 transaksi yang terkait judi online. “Jumlah uangnya Rp 1.477.160.821 dan siapa-siapa namanya juga ada. Ada lengkap,” katanya seraya mengatakan, Satgas Pemberantasan Judi Online telah mengantongi identitas para pemain judi online se-Indonesia.

 

16. Budi Arie Setiadi menambahkan, pemain judi online tidak akan langsung diproses secara hukum atau dipidana. Pemerintah akan mengambil langkah persuasif, dan berupaya merehabilitasi bagi warga yang kecanduan judi online. Ia menegaskan, pemain judi online dapat dikategorikan sebagai korban, bukan pelaku. “Iya lah pemain itu mereka korban juga,” kata Budi.

Dijelaskan, pemerintah sudah mengetahui modus digunakan oleh para bandar itu dalam melakukan bisnisnya, termasuk pola transaksi judi daring dengan melibatkan pemain-pemain besar. Budi menyampaikan, nilai transaksi dalam jaringan judi daring dilakukan 4 bandar besar itu dianggap sudah sampai pada tahap sangat merugikan masyarakat. “Modusnya kita tahu, transaksinya begitu luar biasa, besar. Ini kan sudah sampai di tahap yang sangat merugikan rakyat kecil,” ucap Budi.

Dijelaskan, pemerintah sudah mengantongi 4 bandar besar judi online (daring) yang beroperasi di Indonesia. Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, yang juga menjabat Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Online, keempat bandar itu mengendalikan bisnis judi daring di dalam negeri. “Kita tahu kok, ada 4 orang pemain gedenya di Indonesia,” kata Budi Arie dalam program Ni Luh di Kompas TV, Selasa (25/6) kemarin.

Akan tetapi, Budi enggan memaparkan identitas para bandar judi daring di dalam negeri itu. Ia menambahkan, pemerintah sudah mengetahui modus digunakan para bandar itu dalam melakukan bisnisnya, termasuk pola transaksi judi daring dengan melibatkan pemain-pemain besar.

 

17. Budi Arie Setiadi mengakui, sejumlah pegawai di kementeriannya ada yang kedapatan bermain judi online. Dia mengaku bakal mengumumkan siapa saja pegawai di Kemenkominfo yang melakukan kegiatan ilegal tersebut. “Saya sedikit saja, hari Kamis nanti kita akan mengumumkan karyawan dari Kementerian kominfo yang juga terpapar,” ujar Budi usai rapat Satgas Pemberantasan Judi Online di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, kemarin.

Namun Budi belum mengungkapkan berapa banyak pegawai yang disebutnya terpapar judi online. Dia hanya mengatakan, informasi lebih lanjut akan disampaikan, Kamis (27/6). “Jumlahnya nanti ada di kominfo sendiri,” jelas Budi. (HPS)