Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto (net)
Isu menarik pagi ini, Ditjen Imigrasi menyebutkan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Menkumham Yasonna Laoly dicekal ke luar negeri selama enam bulan. Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar Muhammad Godam mengatakan, pencekalan itu dilakukannya sesuai permintaan KPK. Jubir PDIP Guntur Romli mencibir KPK yang mencegah Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly ke luar negeri. Ia menyebut kebijakan itu mengada-ada dan tidak jelas. Berikut isu selengkapnya.
1. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyebutkan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Menkumham Yasonna Laoly dicekal ke luar negeri selama enam bulan. Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar Muhammad Godam menyebut pencekalan itu dilakukan pihaknya sesuai permintaan KPK. “Hasto K dan Yasonna Laoly. Pencegahan ke LN dilakukan pada tanggal 24 Desember 2024. (Pencekalan) selama 6 bulan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/12).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto juga mengonfirmasi, KPK telah meminta pihaknya untuk mencegah dua elite PDI-P, yakni Hasto Kristiyanto dan Yasonna Hamomangan Laoly bepergian ke luar negeri. “Benar kami menerima surat permintaan cekal dari KPK terhadap Pak HK (Hasto Kristiyanto) dan YSL (Yasonna Laoly),” kata Agus, Rabu (25/12).
Agus enggan menjelaskan kasus yang menjadi dasar KPK mengajukan permohonan cegah. Ia meminta persoalan itu ditanyakan langsung kepada KPK. “Bukan kapasitas saya menjawab itu,” ujar Agus. Seperti diberitakan, Sekjen PDI-P telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Sementara itu, Yasonna berstatus sebagai saksi dalam kasus suap tersebut.
2. KPK meminta Imigrasi mencegah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan mantan Menkumham yang juga Ketua DPP PDI-P Yasonna H Laoly bepergian ke luar negeri. Permintaan ini tertuang dalam SK Nomor 1757 Tahun 2024 yang berlaku selama enam bulan ke depan. Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, larangan ke luar negeri tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pergantian PAW anggota DPR periode 2019-2024.
“Larangan bepergian ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12). KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Sementara Yasonna berstatus saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Mantan menkumham ini diperiksa tim penyidik KPK pekan lalu dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Menkumham Yasonna Laoly mengungkapkan, dirinya dimintai keterangan terkait surat permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) mengenai penetapan caleg yang meninggal dunia pada Pemilu 2019. “Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, meminta fatwa tentang Putusan Nomor 57 P/HUM/2019,” ujar Yasonna, Rabu (18/12).
Ia menjelaskan, permintaan fatwa tersebut untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg pengganti. Ma pun telah memberikan balasan dan pertimbangan hukum. “Mahkamah Agung membalas fatwa itu dengan pertimbangan hukum soal diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” kata Yasonna.
3. Jubir PDIP Guntur Romli mencibir KPK yang mencegah dua kadernya, Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly ke luar negeri. Ia menyebut kebijakan itu mengada-ada dan tidak jelas. Menurut dia, upaya kriminalisasi terhadap partainya semakin terang benderang dengan pencekalan ini. “Alasan pencekalan Pak Yasonna juga tidak jelas,” ucap Guntur, Rabu (25/12).
Guntur Romli menilai, penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku tidak masuk akal. Ia heran kenapa KPK begitu agresif memproses kasus suap Harun Masiku, padahal kasus ini tak menimbulkan kerugian negara yang besar.
Guntur lantas membandingkan agresivitas KPK dalam kasus Harun Masiku dengan dugaan korupsi keluarga Jokowi. Dia menilai kasus-kasus yang diduga menjerat keluarga Jokowi justru berkaitan dengan kerugian negara yang cukup besar. “Apakah KPK sedang menerima ‘orderan’ untuk menyerang PDI Perjuangan?” ujarnya.
4. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya telah menetapkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kata dia, penyidik KPK memiliki bukti, Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12). Adapun Sprindik penetapan tersangka Hasto diterbitkan dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Setyo Budiyanto menyebut, sebagian uang yang digunakan Harun Masiku untuk menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersumber dari Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto (HK). “Dari proses pengembangan penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara HK,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12).
Setyo mengungkapkan, suap diberikan lantaran upaya Hasto untuk mendudukkan Harun sebagai anggota DPR lewat PAW dari Dapil Sumsel menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Penyuapan tersebut ditempuh lantaran caleg dari PDI-P yang berhak mendapatkan kursi PAW, Riezky Aprilia, tak mau menuruti perintah Hasto.
Setyo mengatakan, sejak tahap perencanaan hingga penyerahan uang suap, Hasto mengendalikan bawahannya yang bernama Saiful Bahri dan DTI. “Dalam memberikan suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan,” kata Setyo.
Ketua KPK yang baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto ini menyebut, suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR lewat PAW dari Dapil Sumsel menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Namun, operasi itu tidak berjalan mulus karena caleg dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia menolak menyerahkan kursinya dan tidak mau mengundurkan diri.
Hasto kemudian mengendalikan bawahannya, Saeful Bahri, dan DTI menyuap Wahyu Setiawan serta anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina. “(Suap) sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” tutur Setyo.
Setyo Budiyanto menegaskan, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku murni proses penegakan hukum Ketua KPK Setyo Budiyanto. “Kami murni melakukan proses penegakan hukum saja, gitu, ya,” tegasnya. Setyo enggan menilai pernyataan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri yang menyatakan akan datang jika KPK menangkap Sekjen partainya, Hasto Kristiyanto.
Ia menyatakan, tindakan KPK menjerat Hasto merupakan langkah lanjutan atas upaya yang dilakukan pimpinan KPK sebelumnya. “Ini juga menurut saya bagian dari isi memori serah terima yang kami terima dari pejabat lama. Jadi, sebenarnya, kami juga tinggal melanjutkan saja, kira-kira seperti itu,” kata Setyo.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri mengungkapkan keprihatinannya terhadap penyidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan kader partainya, Harun Masiku, oleh KPK. Dalam proses penyidikan tersebut, KPK telah beberapa kali memanggil Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto untuk memberikan keterangan sebagai saksi. “Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya,” ujar Megawati dalam peluncuran buku berjudul “Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika dan Pertimbangan Psikologis”, Kamis (12/12).
5. Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy menilai, penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Harun Masiku tak ubahnya seperti teror. Ia menilai pemanggilan Hasto oleh KPK dimulai ketika Hasto bersuara kritis terkait kontroversi di Mahkamah Konstitusi pada akhir 2023. “Kemudian sempat terhenti, lalu muncul lagi saat selesai Pemilu, hilang lagi. Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen PDI Perjuangan ini,” kata Ronny dalam konferensi pers di DPP PDI-P, Jakarta Pusat, kemarin.
Ronny menyebut, penetapan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK merupakan upaya kriminalisasi. Ronny mengungkapkan tiga indikasi yang mendukung pernyataannya. Pertama, ada upaya pembentukan opini publik yang terus-menerus mengangkat isu Harun Masiku. “Baik melalui aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial yang patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan,” tegas Ronny.
Kedua, Ronny menyoroti adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Hasto melalui framing dan narasi yang menyerang pribadinya. Ketiga, adanya pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada publik sebelum surat tersebut diterima Hasto. “Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik,” ucapnya.
Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy menilai temuan KPK soal keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap yang dilakukan Harun Masiku terlalu dipaksakan. “Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024,” ujar Ronny.
Ia menerangkan, kasus suap Harun Masuki sudah berkekuatan hukum tetap. Sejumlah terdakwa sudah menjalani hukuman, walaupun Harun Masiku belum belum tertangkap. Selain itu, selama proses persidangan di pengadilan hingga tingkat kasasi, tidak ada bukti yang mengarah kepada keterlibatan Hasto Kristiyanto.
“Kasus suap Harun Masiku suda inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman. Seluruh proses persidangan mulai dari pengadilan tipikor hingga kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan,” pungkas Ronny.
Ronny Talapessy memastikan seluruh jajaran partai, termasuk Hasto Kristiyanto akan bersikap kooperatif terhadap KPK. “PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif,” ujar Ronny di Kantor DPP PDI-P, Selasa (24/12). Komitmen tersebut sejalan dengan cita-cita PDI-P untuk menjadikan Indonesia sebagai negara hukum yang adil dan transparan. “PDI Perjuangan lahir dari cita-cita besar untuk membawa Republik ini berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan. Namun, yang terjadi saat ini adalah politisasi hukum,” kata Ronny.
6. Kediaman Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, gelap gulita usai KPK tetapkan Hasto sebagai tersangka kasus Harun Masiku. Hasto pun juga tidak berada di rumah, ia sedang liburan Natal ke luar kota. Rumah berlantai dua itu terlihat minim pencahayaan. Lampu bagian luar maupun dalam rumah terlihat tidak menyala. Pencahayaan minim hanya terlihat di ruangan lantai atas rumah tersebut.
Sejumlah anggota Satuan Tugas Cakra Buana, organisasi sayap PDI-P, yang menjaga kediaman Hasto Kristiyanto sejak pagi juga terlihat masih bertahan di lokasi. Koordinator Satgas Cakra Buana DPC PDI-P Kota Bekasi, Donbosco Wara mengungkapkan, tak ada orang di dalam rumah Hasto. Sebab, Hasto tengah berlibur merayakan Natal di luar kota. “Memang enggak ada siapa-siapa, kan lagi di luar kota,” kata Donbosco, Selasa malam.
7. Ketua DPP PDI-P Said Abdullah mengatakan, partainya siapkan tim hukum untuk bela Hasto Kristiyanto. “Tim hukum partai tentu dipersiapkan untuk membela Mas Hasto,” kata Said melalui pesan singkat, Selasa (24/12). Ia menegaskan, seluruh jajaran partai masih menunggu arahan dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri. Disebutkan, langkah yang akan diambil partainya terkait penetapan tersangka Hasto akan ditentukan Megawati. “Kami menunggu arahan dari Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan, terkhusus sikap partai ke depan akan seperti apa,” jelas Said.
8. Eks kader PDI-P yang pindah ke Gerindra, Maruarar Sirait (Ara) menyatakan, sayembara berhadiah Rp 8 miliar bagi siapapun yang berhasil menangkap Harun Masiku tetap berlaku meskipun Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka. Ara menegaskan, sayembara tersenut terus berlangsung hingga Harun dapat ditangkap. “Berlaku. Kan berlaku bagi yang bisa menangkap,” kata Ara di rumahnya, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/12).
Ara merasa heran, Harun yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020 lalu sampai sekarang tak kunjung tertangkap. “Masa negara sebesar ini nangkap Harun Masiku enggak bisa,” ujar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman ini. Saat ditanya soal penetapan Hasto sebagai tersangka, politisi Partai Gerindra ini mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Toh negara ini panglimanya adalah hukum. Saya pikir (itu) yang harus kita kedepankan,” kata Ara.
9. Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno mengatakan, PDI-P harus merapatkan barisan usai Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK. Menurut Adi, langkah ini perlu ditempuh Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri untuk memitigasi upaya pihak eksternal mengacak-acak partainya. “Mesti solidkan barisan supaya PDI-P tetap kokoh dari upaya obok-obok pihak manapun,” kata Adi, Rabu (25/12).
Adi menyebutkan, kasus hukum yang menjerat Hasto bisa berdampak pada persepsi negatif terhadap PDI-P, kendati Hasto hanya dituding suap menyuap dan bukan korupsi yang merugikan negara. “Elite manapun yang berurusan dengan penegak hukum pasti citranya tak baik,” kata dia. Meski demikian, Adi mengakui PDI-P merupakan partai yang dikenal militan dan solid dalam menghadapi ancaman dari pihak eksternal.
10. Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo mengatakan, orang yang melakukan korupsi telah mengingkari jati dirinya yang paling dasar. “Jati diri manusia yang bersangkutan, yang korupsi itu, jati diri yang paling dasar yang diingkari,” kata Kardinal Suharyo menanggapi soal praktik korupsi di Indonesia, Rabu (25/12).
Kardinal Suharyo mengatakan, pelaku tindak pidana korupsi di negara ini seperti dibiarkan terjadi dan dijadikan alat untuk menjegal seseorang. “Korupsi dibiarkan supaya nanti pada waktunya bisa digunakan untuk kepentingan tertentu, itu politik yang busuk,” ujar Suharyo.
Lebih lanjut, ia mengatakan, selama budaya di Indonesia selalu mengejar kekuasaan, kedudukan, dan gengsi, korupsi akan terus terjadi. “Nah, kalau sudah orientasinya seperti itu tanpa disadari, maka segala macam cara dicari untuk mencapai yang dicari, entah itu kekuasaan, gengsi, dan itu semua butuh uang, jadilah korupsi,” tandas Suharyo.
11. Menkum Supratman Andi Agtas menyatakan, selain pengampunan dari Presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa juga diberikan melalui denda damai. Dia menjelaskan, kewenangan denda damai dimiliki Kejagung lantaran U) tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.
“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman, Rabu (25/12).
Denda damai, ujarnya, merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh jaksa agung. Denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara. Supratman mengatakan implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari UU tentang Kejaksaan.
12. Presiden Prabowo Subianto mengucapkan selamat Hari Raya Natal 2025 kepada seluruh umat Kristiani yang merayakan di Tanah Air. Hal tersebut disampaikannya melalui video yang diunggah akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (25/12). Prabowo berharap perayaan Natal pada tahun ini dapat dirayakan dengan penuh kedamaian dan kebahagiaan. ia juga berharap seluruh umat Kristiani mendapatkan keberkahan dari Tuhan.
“Saya, Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, atas nama pemerintah Republik Indonesia dan atas nama pribadi mengucapkan Selamat Hari Raya Natal untuk semua saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air yang beragama Kristiani,” ujarnya.
13. Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan, ke-18 polisi yang diduga memeras sejumlah penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam Mabes Polri, Jakarta. “Jadi ada terdapat 18 orang, masih tetap jumlahnya sama yang sudah kita amankan, ini sudah meliputi dari personel polsek, polres, maupun polda, jadi 18 orang,” ujar Abdul di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/12) malam.
“Saat ini juga sudah kita tempatkan pada penempatan khusus yang ditempatkan di Divisi Propam Mabes,” sambungnya. Abdul menjelaskan, pihaknya masih mendalami lebih lanjut soal motif para polisi itu melakukan pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia. “Karena ini kan menyangkut beberapa satuan kerja, mulai dari polsek, polres, dan polda juga. Terus terkait proses pidana sementara ini kita fokus ke etik dulu,” imbuh Abdul. (Harjono PS)