HOT ISU PAGI INI, DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA, HASTO TIDAK MENYERAH, SUDAH SIAPKAN RESIKO TERBURUK

oleh
oleh

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (net)

 

Isu menarik pagi ini, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengaku tidak akan menyerah menghadapi berbagai intimidasi, ia sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk yang mungkin terjadi. Hal itu disampaikannya merespons langkah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka. Isu menarik lainnya, mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai, vonis yang dijatuhkan terhadap Harvey Moeis tidak adil. Ia kecewa, masya terdakwa yang didakwa merugikan negara sebesar Rp 300 triliun hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar?

Wacana denda damai yang digelindingkan Menkum Supratman Andi Agtas menuai reaksi beragam. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan, denda damai yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang baru tidak bisa digunakan untuk pengampunan koruptor. Dia mengatakan, denda damai hanya bisa digunakan untuk penyelesaian perkara tindak pidana ekonomi.  Berikut isu selengkapnya.

 

1. Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto buka suara soal penetapan dirinya nya sebagai tersangka. Ia mengaku tidak akan menyerah menghadapi berbagai intimidasi, ia sudah menyiapkan risiko terburuk yang mungkin terjadi. Hal itu disampaikannya merespons langkah KPK menetapkannya sebagai tersangka. “Kami tidak akan pernah menyerah. Baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal, maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun, kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk,” kata Hasto dalam keterangan videonya, Kamis (26/12).

Ia menilai, kasus hukum yang menjeratnya merupakan bagian dari risiko setelah ia kerap mengkritik kekuasaan. Hasto lalu mengungkit kisah Presiden Soekarno atau Bung Karno yang dipenjara di tengah perjuangannya memerdekakan Indnesia. “Karena sebagaimana dilakukan oleh Bung Karno, masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan cita-cita,” ujarnya.

Hasto lantas para kader PDI-P jangan pernah takut menyuarakan kebenaran dan tetap menjaga partai terseut. “Kita jaga marwah dari Ketua Umum PDI Perjuangan dari berbagai upaya-upaya yang ingin merongrong marwah dan kewibawaan partai hanya karena ambisi kekuasaan. Kita adalah partai yang sah,” kata dia.

 

Hasto Kristiyanto menegaskan, PDI-P siap menghadapi kekuasaan yang menggunakan aparat penegak hukum untuk melakukan intimidasi. “Sumber-sumber daya negara digunakan demi kepentingan politik praktis, maka pilihan untuk menghadapi tembok tebal kekuasaan itu wajib dilakukan oleh kader-kader PDI Perjuangan,” kata dia.

Hasto menerangkan, PDI-P memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, kedaulatan rakyat, serta upaya membangun supremasi hukum yang berkeadilan. “Untuk itu, kami tidak akan pernah menyerah. Baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal, maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun, kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk,” ujarnya.

 

Sekjen PDIP, Hasto memahami berbagai risiko yang akan dihadapinya ketika mengkritik kekuasaan yang otoriter. Hal ini disampaikannya merespons penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. “Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana mata kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan, saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi,” kata Hasto dalam keterangan videonya, Kamis (26/12).

Hasto menuturkan, sebelum Indonesia merdeka, Presiden Sukarno juga menghadapi sejumlah risiko untuk mewujudkan cita-citanya yakni Indonesia yang merdeka dan berdaulat. “Demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya, maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita,” kata dia.

 

2. Hasto Kristiyanto menyindir soal pemecatan sosok yang punya ambisi kekuasaan hingga meminta perpanjangan masa jabatan menjadi tiga periode. “Ketika muncul berbagai intimidasi, agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan 3 periode, ataupun perpanjangan masa jabatan itu,” kata Hasto dalam keterangan videonya merespons keputusan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka. “Maka demi konstitusi, Ibu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi,” imbuh Hasto.

Hasto juga menyinggung soal penggunaan aparat penegak hukum untuk melakukan intimidasi. Ia menuding sumber daya negara telah digunakan untuk kepentingan politik praktis. “Dan ketika aparat penegak hukum digunakan dengan segala cara untuk melakukan intimidasi, sumber-sumber daya negara digunakan demi kepentingan politik praktis,” kata Hasto.

 

3. Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menegaskan, dirinya mengikuti jejak Bung Karno sebagaimana tertuang dalam biografi “Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat Indonesia” karya Cindy Adams. Buku tersebut, menurut Hasto, menjadi pedoman untuk memperjuangkan demokrasi dan hukum yang berkeadilan. “Sebagai murid Bung Karno, saya mengikuti apa yang tertulis di dalam buku Cindy Adams ini. Inilah kitab perjuangan saya. Dan seluruh kader-kader PDI Perjuangan sekarang memasuki tahap bab 9,” kata Hasto melalui video pernyataannya, Kamis (26/12).

Hasto jelaskan, dalam buku itu Bung Karno mendirikan Partai Nasional Indonesia dengan prinsip non-kooperasi, yakni tidak bekerja sama dengan penjajah. Langkah tersebut diambil untuk memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia dan mewujudkan kedaulatan rakyat. “Demi cita-cita Indonesia merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya, maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita,” tegas Hasto.

 

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menyinggung soal Presiden Soekarno atau Bung Karno yang pernah dipenjara saat memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Hasto memandang keputusan KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka adalah bagian dari pengorbanan sebagaimana Bung Karno yang pernah dipenjara. “Karena sebagaimana dilakukan oleh Bung Karno, masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan cita-cita,” kata Hasto dalam keterangan video, Kamis (26/12).

Hasto mengaku sudah memahami beragam risiko yang bakal ia hadapi karena mengkritik kekuasaan yang otoritar. Oleh karena itu, ia menegaskan jangan takut menyuarakan kebenaran. “Untuk itu, jangan pernah takut menyuarakan kebenaran. Kita jaga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” kata dia.

Hasto juga menyoroti adanya berbagai intimidasi agar PDI-P tidak memecat sosok yang memiliki ambisi kekuasaan hingga ingin melanggar konstitusi agar bisa memperpanjang masa jabatannya. Namun, menurut dia, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri tetap kokoh berdiri menjaga demokrasi.

 

4. KPK tetapkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (DIT) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat eks kader PDI-P Harun Masiku.

“Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK (Hasto) selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI (Donny) selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12).

Dengan bukti yang dimiliki penyidik, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024, dengan tersangka Donny Tri Istiqomah. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

5. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Hasto diduga menghalangi proses OTT dengan memerintahkan eks caleg PDI-P Harun Masiku untuk merendam handphone di dalam air dan melarikan diri. “Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020, pada saat proses tangkap tangan KPK, saudara HK (Hasto Kristiyanto) memerintahkan Nur Hasan untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Empat tahun berselang, pada 6 Juni 2024, Hasto juga memerintahkan anak buahnya bernama Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan penyidik. Perintah itu disampaikan Hasto sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

Selain itu, Setyo juga mengungkapkan, Hasto mengarahkan sejumlah saksi yang hendak diperiksa dalam kasus suap Harun Masiku. “HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujarnya.

 

6. Siapa Donny Tri Istiqomah? Dia merupakan pengacara PDI-P sekaligus tangan kanan Sekjen PDI-P Hasto Kristoyanto. Berdasarkan akun instagramnya @donnytriistiqomah, ia merupakan advokat, kurator kepailitan, legal drafter dan pendiri firma hukum bernama DNLAW. Donny pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPR pada tahun 2019, dari Fraksi PDIP Dapil Jatim IV.

KPK pernah memeriksa Donny sebagai saksi dalam kasus suap PAW anggota DPR terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 12 Februari 2020. Usai pemeriksaan, ia mengaku kepada penyidik KPK pernah dititipkan uang sebanyak Rp 400 juta untuk menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang tersebut didapatkan dari staf DPP PDI-P Kusnadi.

“Saya sudah kasih keterangan ke penyidik, memang saya dapat titipan uang Rp 400 juta dari Mas Kusnadi, Mas Kusnadi sudah terkonfirmasi dari Pak Harun duitnya,” kata Donny di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 12 Februari 2020. Ia mengatakan, uang yang dititipkan kepadanya akan diserahkan ke anak buah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Saeful, sebelum nanti diserahkan ke Wahyu. Donny membantah bila Hasto ikut dalam praktek suap sebagai penyandang dana.

 

7. Eks Menko Polhukam Mahfud MD mempersilakan KPK mempertanggungjawabkan penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kepada publik. Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku. Penetapan ini menuai tudingan bermuatan politik karena kasus tersebut sudah berlangsung selama empat tahun.

“Kalau itu dianggap politis ya silakan saja dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Mahfud saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (26/12). Mahfud menyatakan tidak memiliki pandangan tertentu atas langkah KPK. Ia menegaskan, ini merupakan kewenangan lembaga antirasuah tersebut. “Biar dipertanggungjawabkan secara hukum, secara transparan,” ujarnya.

 

8. Direktur Trias Politica Strategis Agung Baskoro menilai, PDI-P perlu segera mengganti Sekjennya, Hasto Kristiyanto setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Agung menyatakan, kasus hukum tersebut dapat mencoreng citra PDI-P serta mengganggu roda organisasi mengingat posisi Hasto sebagai sekjen di partai tersebut. “Secara institusional, bila Hasto tak segera diganti, akan merugikan citra PDI-P di mata publik, sekaligus tugas-tugas kesekjenan di internal menjadi kurang optimal,” ujar Agung, Kamis (26/12).

Meski begitu, ia memandang persoalan Hasto tidak terlalu berdampak signifikan bagi PDI-P untuk level strategis, misalnya terkait dengan kerja sama antarpartai politik. Sebab, ketokohan Megawati Soekarnoputri di PDI-P masih begitu kuat dan menjadi identitas partai banteng. “Secara personal, figur Ketua Umum PDI-P Megawati masih kokoh dan selama ini menjadi identitas partai. Sehingga kasus Hasto tak banyak berpengaruh di level strategis,” kata Agung.

 

9. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti vonis ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis. Mahfud menjelaskan, Harvey yang didakwa merugikan negara Rp 300 triliun hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar. “Kerugian kasus timah jadi Rp 300 triliun, hanya dikabulkan perampasannya Rp 210 (miliar) ditambah denda Rp 1 miliar berarti Rp 211 (miliar). Ini sungguh tidak adil. Ini menusuk rasa keadilan masyarakat,” ujar Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (26/12).

Mahfud lalu membandingkannya dengan hukuman seumur hidup yang diterima Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya. Benny yang terbukti merugikan negara Rp 22,788 triliun dalam kasus Asabri dan Rp 16,807 triliun dalam kasus Jiwasraya dijatuhi hukuman seumur hidup.  “Coba Anda ambil contoh, Benny Tjokro. Hukumannya seumur hidup, asetnya dirampas. Sementara Harvey yang didakwa merugikan negara Rp 300 triliun hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar,” kata Mahfud.

Mantan Ketua MK ini juga menyoroti kasus lain seperti Henry Surya dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan kerugian Rp 106 triliun, yang akhirnya dihukum 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Mahfud mengkritik vonis terhadap Harvey yang menurutnya tidak proporsional. Dari nilai kerugian Rp 300 triliun, uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey hanya sekitar 0,07 persen. “Rp 210 miliar dari Rp 300 triliun itu berapa? 0,07 persen. Tidak sampai setengah persen. Anda bayangkan itu,” tegas Mahfud.

 

10. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Harvey bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, hakim menilai tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa terlalu berat karena Harvey tidak memiliki kedudukan struktural di PT Refined Bangka Tin (RBT).

“Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara terhadap diri terdakwa Harvey Moeis majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” kata Hakim Eko dalam sidang, Senin (23/12).

 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut tuntutan jaksa yang meminta Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara terlalu berat sehingga harus dikurangi. Pernyataan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto ketika membacakan pertimbangan putusan dalam sidang dugaan korupsi pada tata niaga timah yang menjerat Harvey Moeis. Selain Harvey, pertimbangan putusan ini juga berlaku bagi dua terdakwa lainnya yakni, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan smelter swasta Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.

“Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara terhadap diri terdakwa Harvey Moeis majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” kata Hakim Eko di ruang sidang, Senin (23/12). Hakim lalu memvonis Harvey 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subidair 1 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsidair 2 tahun kurungan.

 

11. Wacana denda damai yang digelindingkan Menkum Supratman Andi Agtas menuai reaksi beragam. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan, denda damai yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang baru tidak bisa digunakan untuk pengampunan koruptor. Dia mengatakan, denda damai hanya bisa digunakan untuk penyelesaian perkara tindak pidana ekonomi.

“Denda damai dalam UU Kejaksaan itu bukan untuk pengampunan koruptor, tapi penyelesaian perkara tindak pidana ekonomi seperti kepabeanan, cukai, hingga pajak,” kata Harli, Kamis (26/12). Harli mengatakan, penyelesaian tipikor bisa dilakukan melalui aturan yang ada dalam UU Tipikor.

 

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengatakan, tindak pidana korupsi tidak bisa diselesaikan dengan denda damai. Ia menyebutkan, denda damai hanya bisa diperuntukkan untuk tindak pidana ekonomi. “Tindak pidana korupsi tidak bisa diselesaikan dengan denda damai. Mengapa? Karena denda damai itu khusus untuk tindak pidana ekonomi yang diatur dalam Undang-Undang Darurat (UU Drt) Nomor 7 Tahun 1955,” kata Zaenur, Kamis (26/12).

Zaenur menuturkan, secara teori, tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan ekonomi. Zaenur menilai pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terkait denda damai untuk tindak pidana korupsi belum didasari dengan kajian yang matang. “Sayang sekali. Artinya ini usulan yang masih sangat mentah,” ucap Zaenur.

 

12. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik keras wacana pemberian pengampunan bagi koruptor melalui denda damai yang digaungkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Baginya, wacana ini salah kaprah lantaran kasus korupsi tak bisa diselesaikan secara damai. “Saya kira bukan salah kaprah. Salah beneran. Kalau salah kaprah itu biasanya sudah dilakukan, terbiasa meskipun salah. Ini belum pernah dilakukan kok. Mana ada korupsi diselesaikan secara damai. Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai,” kata Mahfud di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Kamis (26/12).

Mahfud mengatakan kondisi kolusi untuk menyelesaikan suatu kasus sudah sering kali terjadi diam-diam antara penegak hukum. “Kalau diselesaikan diam-diam. Kan banyak tuh yang terjadi. Jaksa, polisi, hakim masuk penjara kan mau selesaikan diam-diam, ya toh, itu sama aja,” kata dia. Mahfud mengatakan Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi dan aturan dalam hukum pidana tidak membenarkan penerapan denda damai untuk kasus korupsi. Ia heran ketika Menteri Hukum mencari dalil pembenar dengan merujuk Undang-undang tentang Kejaksaan untuk menerapkan denda damai.

 

Mahfud MD menyatakan, denda damai tidak bisa diterapkan untuk mengampuni koruptor. Mahfud menjelaskan, denda damai hanya bisa diterapkan dalam tindak pidana ekonomi meliputi perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan. “Korupsi enggak masuk,” kata Mahfud.  Ia  menuturkan, penerapan denda damai diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf K Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Pasal itu mengatur, Jaksa Agung menerapkan denda damai dalam tindak pidana yang menimbulkan kerugian perekonomian negara.

Undang-undang baru itu menjelaskan, Jaksa Agung tidak lagi memerlukan usulan dari instansi terkait untuk memberikan denda damai. “Tetapi itu tetap (hanya) tindak pidana ekonomi, yaitu untuk kepabeanan, untuk pajak, dan untuk bea cukai,” kata Mahfud. Ia mencontohkan penerapan denda damai. Ketika seseorang hanya membayar pajak Rp 95 miliar dari nilai seharusnya Rp 100 miliar, misalnya, maka itu masuk dalam tindak pidana perekonomian.

 

13. Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi mendorong keterlibatan lembaga negara lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung jumlah kerugian negara bagi pelaku tindak pidana korupsi yang diselesaikan melalui denda damai. “Kerugian negaranya yang menghitung siapa? Kerugian negara yang menghitung bukan kejaksaan, tapi nanti yang menghitung adalah dari Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Pujiyono, Kamis (26/12).

Ia mengusulkan penerapan faktor pengali dalam pengembalian kerugian negara melalui denda damai bagi pelaku tindak pidana korupsi. “Kalau denda damai itu diproses dan kasus diberhentikan tanpa pengadilan, pelaku korupsi harus mengembalikan uang dengan jumlah berlipat,” kata Pujiyono.

Pujiyono mendesak, aturan turunan mengenai “denda damai” untuk pelaku tindak pidana korupsi dibuat secara perinci. Ia menekankan pentingnya aturan yang jelas untuk membatasi potensi penyalahgunaan kewenangan di Kejaksaan Agung. “Untuk mencegah moral hazard, aturan harus jelas. Tidak hanya ada, tetapi harus detail,” kata dia.

 

Ahli pidana dari Universitas Trisakti Albert Aries berpandangan, pemidanaan badan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat ini masih tetap berlaku untuk menghukum koruptor sebagai bentuk keadilan korektif. “Untuk tindak pidana korupsi, saat ini masih berlaku Pasal 4 UU Tipikor sebagai lex specialis, yang menentukan bahwa pengembalian kerugian keuangan atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku korupsi,” kata Albert, Kamis (26/12).

Menurutnya, penerapan denda damai dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf k UU Kejaksaan sebagai asas oportunitas yang dimiliki Jaksa Agung merupakan ketentuan umum atau legi generalis. Dia mengatakan, UU Kejaksaan yang terinspirasi dari Pasal 82 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Lama) ini berlaku untuk tindak pidana ekonomi berdasarkan UU sektoralnya, misalnya Perpajakan dan Kepabeanan.

 

Sebelumnya Menkum Supratman Andi Agtas menyatakan, selain pengampunan dari Presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa juga diberikan melalui denda damai. Dia menjelaskan kewenangan denda damai yang dimiliki Kejagung lantaran Undang-Undang (UU) tentang Kejaksaan, memungkinkan hal tersebut. “Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman, Rabu (25/12).

 

14. Mapolda Metro Jaya memutasi 34 anggota Polda Metro Jaya pasca pelaporan 18 polisi yang diduga memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Mutasi ini tertuang dalam surat telegram (TR) bernomor ST/429/XII/KEP.2024 yang ditandatangani Kepala Biro SDM Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muh. Dwita Kumu Wardana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya surat telegram yang memuat daftar mutasi 34 anggota polisi tersebut. “Benar,” ujar Ade Ary Syam saat dihubungi, Kamis (26/12). Rotasi terhadap 34 anggota Polda Metro Jaya tersebut dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan pemerasan terhadap penonton DWP 2024 asal Malaysia.

 

15. Mensesneg Prasetyo Hadi mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan perjalanan dinas ke luar negeri untuk menteri, kepala lembaga, hingga pemerintah daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota. Lewat edaran bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024, perjalanan luar negeri harus seizin Presiden Prabowo Subianto dan jumlah rombongannya pun bakal dibatasi sesuai dengan tujuan dinas luar negeri. Dikutip dari salinan surat edaran, Kamis (26/12), aturan ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, soal penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN). “PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dengan prosedur,” tulis poin nomor 4 dalam surat edaran tersebut.

 

16. Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Kepulauan Riau (BP2D Kepri) meminta penjelasan Singapura terkait insiden nelayan Belakang Padang, Batam yang dilaporkan diganggu hingga diintimidasi oleh polisi laut negara tetangga tersebut saat melaut di perairan Pulau Nipa pada Rabu (25/12). BP2D Kepri mengatakan telah menghubungi Konjen Singapura untuk meminta penjelasan terkait insiden tidak menyenangkan yang dialami para nelayan Indonesia.

Kepala BP2D Kepri Doli Boniara mengatakan pihaknya belum mendapat respons lantaran negara tersebut masih dalam suasana libur Natal. “Tapi pagi begitu dapat info saya langsung berkoordinasi sama Konjen Singapura yang ada di Batam dan mereka pun sudah meneruskan kepala otoritas yang ada di Singapura,” kata Doli kepada Antara, Kamis (26/12).

 

17. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara serta ditambah uang pengganti karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penanganan perkara di MA. Gazalba Saleh juga dihukum membayar uang pengganti Rp500 juta rupiah paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, subsider dua tahun penjara. Selain itu, Gazalba juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama dan kumulatif kedua,” demikian petikan amar putusan Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI yang diunggah dalam laman Direktori Putusan MA RI. (Harjono PS)