HOT ISU SIANG INI, JUBIR PDIP SEBUT, HASTO PUNYA BUKTI VIDEO SOAL SKANDAL PETINGGI DI INDONESIA YANG KALAU DIBUKA LEBIH DAHSYAT DARI SKANDAL WATERGATE DI AMERIKA

oleh
oleh

Jubir PDIP Guntur Romli (net)

 

Salah satu isu menarik siang ini, Jubir PDIP Guntur Romli mengungkapkan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memiliki informasi dan bukti video terkait skandal yang diduga melibatkan para petinggi negara dan elite politik di Indonesia. Guntur yakin,  jika Hasto ungkap dugaan skandal yang melibatkan elite politik tersebut, ledakannya akan lebih dahsyat dan mengejutkan dari skandal “Watergate” di Amerika Serikat. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Jubir PDIP Guntur Romli mengungkapkan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memiliki informasi dan bukti video terkait skandal yang diduga melibatkan para petinggi negara dan elite politik di Indonesia. Salah satu dari video tersebut, berkaitan dengan upaya kriminalisasi terhadap mantan capres Anies Baswedan melalui kasus korupsi. “Iya, itu benar adanya. Saya sudah menonton beberapa, beserta bukti-bukti yang valid, kuat, dan sah,” ujarnya, Jumat (27/12).

Guntur meyakini kebenaran informasi dan video yang ditunjukkan Hasto, mengingat Hasto memiliki pengalaman selama sembilan tahun berada di lingkaran kekuasaan pemerintahan Presiden ke-7, Jokowi. “Bagaimana pun saudara Sekjen itu ada di pusaran kekuasaan selama 9 tahun, tanpa harus menjadi pejabat publik. Sangat-sangat mengetahui setiap detail peristiwa. Hasto tahu bagaimana penyalahgunaan kekuasaan dipakai untuk korupsi dan sekaligus membunuh lawan politik, baik oleh yang saat ini masih berkuasa dan atau sudah mantan. Sekaligus ada video khusus soal kriminalisasi Anies Baswedan beserta bukti-buktinya,” ujarnya.

Guntur yakin, jika Hasto ungkap dugaan skandal yang melibatkan elite politik tersebut, daya ledaknya akan lebih dahsyat dan mengejutkan dari skandal “Watergate” di Amerika Serikat. “Ini skandal besar melebihi kasus Watergate di Amerika. Bagaimana rekayasa hukum dengan menyalahgunakan aparat negara dipakai untuk membunuh lawan politik. Daya ledaknya luar biasa,” tegas Guntur.

 

2. Pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie mengaku sempat dititipi sejumlah dokumen penting milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjelang kabar penetapan sebagai tersangka KPK terkait kasus Harun Masiku. Lewat unggahan akun media sosial Instagram pribadinya, Connie menyatakan dokumen tersebut saat ini dia bawa bahkan telah dinotariskan di Rusia. Connie meyakini dokumen tersebut akan menjadi bom waktu.

“Jadi pada saat saya pulang ke Indonesia, saya dititipi beberapa dokumen penting dan sudah saya amankan dan sudah saya notariskan di Rusia ini. Ya bisa saja itu jadi bom waktu, kita lihat saja,” kata Connie lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, Kamis (25/12).

Connie mengatakan Hasto belajar dari kasus ajudannya, Kusnadi yang ponsel dan buku milik atasan yang dipegangnya disita KPK saat menemani Hasto saat dimintai keterangan oleh KPK  beberapa waktu lalu. “Terakhir tentang Mas Hasto, enggak tahu ya, belajar pengalaman dari Pak Kusnadi, yang tiba-tiba direbut apa HP atau buku catatan PDIP atau apa pun, saya cuma kasih tahu saja, sebagai sahabatnya pada saat saya pulang ke Jakarta banyak dokumen penting sudah saya amankan,” katanya.

 

3. Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menegaskan, sampai sejauh ini dirinya masih berada di Indonesia. Dia sedang berlibur untuk merayakan Hari Natal 2024 dan menyambut malam pergantian tahun 2024 ke 2025. Hal itu disampaikannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal oleh KPK. “Posisi saya di Indonesia, sedang liburan Natal dan Tahun baru,” ujar Hasto melalui pesan singkat, Jumat (27/12).

Hasto menerangkan, keterangan video yang dibuat untuk merespons penetapandirinya sebagai tersangka direkam di kantor DPP PDI-P. “Betul sekali. Direkam di kantor DPP PDI Perjuangan,” kata Hasto. Sayangnya Hasto belum menjelaskan soal langkah hukum yang akan diambil atas penetapan tersangka oleh KPK.

 

4. Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, pihaknya mencegah mantan Menkumham Yasonna H Laoly bepergian ke luar negeri, karena penyidik masih memerlukan keterangan dari Yasonna terkait kasus yang sedang ditangani. Tessa mengatakan, setiap tindakan pencegahan dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

“Yang jelas semua pihak yang dicegah untuk pergi ke luar negeri dibutuhkan keterangannya di dalam negeri supaya prosesnya bisa lebih cepat,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (27/1). “Ada prosedurnya sebelum itu diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK untuk melakukan pencekalan,” sambungnya.

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendukung langkah KPK yang mencegah Yasonna H Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri. Yudi mengatakan, meski masih berstatus sebagai saksi, penyidik KPK merasa Yasonna merupakan saksi kunci pengembangan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. “Walau posisi Yasonna merupakan saksi, penyidik merasa Yasona adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal, itu merupakan kewenangan penyidik,” kata Yudi dalam keterangan tertulis, kemarin.

 

5. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Rudianto Lallo menilai belum tuntasnya kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat eks kader PDI-P, Harun Masiku, disebabkan oleh kekeliruan yang dilakukan oleh KPK periode sebelumnya. Setelah bertahun-tahun, KPK periode 2024-2029 akhirnya menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

“Ya, ini kasus yang ini kan sebenarnya karena kekeliruan pimpinan KPK lama. Ya kan? Kalau pimpinan KPK lama menelusuri dan menuntaskan, ini kan proses OTT. OTT itu gampang dibuktikan, siapa pemberi, siapa penerima, siapa yang perintah. Harusnya sudah tuntas 2019-2020. Ya kan? Akhirnya liar berlarut-larut,” ujar Rudianto di DPR, Jumat (27/12).

 

6. Eks Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, penyelesaian korupsi melalui cara damai justru memunculkan korupsi baru, yakni kolusi. Menurut Mahfud, UU terkait pemberantasan korupsi maupun hukum acara pidana di Indonesia tidak membenarkan penyelesaian korupsi dengan denda damai. “Mana ada korupsi diselesaikan secara damai. Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai,” kata Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat, kemarin.

 

7. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, mekanisme denda damai yang sempat dia wacanakan beberapa hari lalu tidak akan diterapkan untuk mengampuni para koruptor. Supratman menjelaskan, denda damai itu ia jadikan perbandingan karena tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi sama-sama merugikan keuangan negara, bukan sebagai usulan resmi. “Karena itu, itu hanya komparasi. Bukan berarti Presiden akan menempuh itu, sama sekali tidak,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jumat (27/12).

Supratman tidak memungkiri, konsep denda damai bukanlah hal baru di Indonesia. Contohnya,  program pengampunan pajak atau tax amnesty yang pernah dilakukan pemerintah, serta denda keterlanjuran dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan untuk tindak pidana tertentu.

Supratman juga menegaskan, tindak pidana korupsi memiliki mekanisme penanganan tersendiri yang berbeda dengan tindak pidana ekonomi lainnya. Namun, Supratman mengingatkan, hingga saat ini, Indonesia masih terus mencari cara yang lebih efektif untuk memberantas korupsi yang sudah berlangsung lama.

 

8. Menkum Supratman Andi Agtas memastikan, rencana pemberian amnesti kepada 44.000 orang napi tidak mencakup narapidana kasus tipikor. “Dari 44.000 itu, sama sekali tidak ada satu pun terkait dengan kasus korupsi. Sama sekali enggak ada,” tegas Supratman di kantornya, Jumat (27/12). Supratman mengatakan, Kementerian Hukum telah melakukan kajian bersama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait rencana pemberian amnesti.

Ia menyebutkan, ada empat kategori penerima amnesti yang sedang dalam proses asesmen. Kategori pertama adalah napi yang berkaitan dengan kasus politik di Papua. Kedua, napi yang dalam kondisi sakit berkepanjangan, termasuk individu dengan gangguan jiwa atau penyakit kronis, seperti HIV/AIDS, yang sulit ditangani di lapas.

Ketiga, yang terkait dengan kasus pelanggaran Undang-Undang ITE, khususnya individu yang ditahan atas dasar penghinaan kepada Kepala Negara. Keempat, pengguna Narkotika dan Psikotropika, terutama yang pihak yang dikategorikan sebagai korban. “Mereka seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan dipenjara,” ujar Supratman.

 

9. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan sejumlah hal terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Ia menyoroti beberapa aspek penting, termasuk hak tersangka dan masa penahanan. “Hak tersangka, terdakwa, dan seterusnya. Ini yang memang harus kita jadi prioritas bagaimana operasionalnya itu,” kata Habiburokhman di DPR, Jumat (27/12). Habiburokhman menegaskan, banyak tersangka yang merasa hak-haknya diabaikan.

Beberapa keluhan yang muncul antara lain kesulitan dibesuk keluarga, sulitnya mendapatkan penasihat hukum, dan akses terhadap perawatan kesehatan. “Karena de facto, banyak orang yang merasa haknya sebagai tersangka itu diabaikan. Apalagi dalam perkara-perkara misalnya yang ada nuansa politisnya,” ujarnya. Ia juga menyoroti masa penahanan yang diatur maksimal selama 120 hari setelah penetapan tersangka. Menurutnya, tahanan akan kesulitan membela diri dalam waktu yang lama.

 

10. Sekjen PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menegaskan, rencana Muktamar Luar Biasa (MLB) yang digagas sejumlah pihak adalah kegiatan ilegal. Ia menyatakan, MLB hanya dapat digelar oleh PBNU atas usulan dari 50 persen pemilik suara. Hal itu sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

“MLB ini ilegal, AD/ART yang bicara begitu. Kalau ada (MLB) ya ilegal,” kata Gus Ipul di kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/). Gus Ipul mempersilakan jika ada tokoh kultural NU yang mendukung MLB. Ia menantang pihak-pihak yang ingin menggelar MLB untuk menunjukkan tokoh pendukung mereka.

Gus Ipul menegaskan, PBNU organisasi yang terbuka untuk semua pihak, menanggapi pernyataan Presidium MLB NU yang mengklaim PBNU enggan diajak dialog terkait berbagai persoalan. “Enggak ada lah, PBNU terbuka,” kata Gus Ipul. Ia meyakini para penggagas MLB memahami aturan di PBNU. (Harjono PS)