Menko Polkam Budi Gunawan (net)
Isu menarik siang ini, unggahan OCCRP soal tokoh-tokoh terkorup di dunia memunculkan tanggapan beragam. Dewan Pengurus Transparency Internasional Indonesia (TII) Bivitri Susanti berpendapat, semua pihak harus obyektif menanggapi nominator tokoh terkorup versi OCCRP. KPK pun juga mulai menanggapi meskipun masih tipis-tipis. Menko Polkam Budi Gunawan juga angkat bicara. Berikut isu selengkapnya.
1. Dewan Pengurus Transparency Internasional Indonesia (TII) Bivitri Susanti berpendapat, semua pihak harus obyektif menanggapi nominator tokoh terkorup versi OCCRP. Bivitri mengatakan, OCCRP merupakan jaringan besar dari orang-orang atau jurnalis yang melakukan investigasi, sehingga sangat lazim merilis hasil investigasi mereka. “Pertama, saya mau katakan begini dulu, kita ini jangan buruk muka cermin dibelah begitu ya,” ucapnya dalam sebuah dialog di Kompas TV, kemarin.
“Kalau misalnya mau dilihat (OCCRP) mau menghancurkan tokoh segala macam, coba saja kita lihat apakah Bashar Al Asad itu mau kita anggap sebagai tokoh bangsanya sendiri, sementara dia sudah diusir keluar dan punya catatan kelam yang luar biasa,” ujarnya menambahkan. Menurut Bivitri, dalam menanggapi laporan investigasi semacam itu, ada dua hal yang harus dilihat, yakni metodologi dan kredibilitas lembaga atau organisasi yang bersangkutan.
“Dari sisi metodologi, kalau memang diakui salah, silakan dibongkar metodologinya. Tapi juga tidak tepat untuk meletakkan sebuah hasil jurnalisme investigatif dengan kerangka hukum pidana,” katanya. Semua pihak harus memahami bahwa kjerja-kerja jurnalisme justru untuk melaporkan hal-hal yang tidak dapat diurai oleh sebuah sistem hukum yang korup.
2. KPK tegaskan, seluruh warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. “Semua warga negara Indonesia, memiliki kedudukan yang sama di muka hukum,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Kamis (2/12) menanggapi tudingan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang menyebut mantan Presiden Jokowi masuk dalam daftar tokoh terkorup di dunia.
KPK mengajak masyarakat untuk melaporkan informasi dan bukti terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. Masyarakat bisa melapor melalui saluran yang tepat kepada aparat penegak hukum. “Baik itu ke KPK, maupun ke Kepolisian atau Kejaksaan yang memang memiliki kewenangan menangani tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Sebelumnya, OCCRP merilis daftar nama-nama tokoh terkorup di dunia, diantaranya mantan Presiden Jokowi, Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pengusaha India Gautam Adani. Daftar ini dihasilkan setelah OCCRP meminta nominasi dari pembaca, jurnalis, juri, dan pihak lain dalam jaringan global mereka. OCCRP yang berpusat di Amsterdam, Belanda mengumpulkan nominasi melalui Google Form sejak Jumat (22/11/2024).
3. Menko Polkam Budi Gunawan angkat bicara soal mantan PresidenJokowi masuk dalam daftar finalis Person of The Year 2024 kategori kejahatan organisasi dan korupsi versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). Budi mengingatkan, bagaimanapun presiden adalah warga negara terbaik di setiap negara sehingga legasinya tetap harus dihargai.
“Ya biar bagaimana pun Presiden itu kan warga negara terbaik di setiap negara. Kita harus menghargai legacy beliau. Dan kita harus jaga betul marwah presiden. Jangan berpolemik terbawa ke sana. Yang penting kita jaga kerukunan, persatuan kita. Dan juga (marwah) mantan-mantan presiden kita. Jadi Presiden itu kan (warga negara) yang terbaik,” kata Budi usai rakor lintas kementerian dan lembaga terkait Desk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (2/1).
4. Sekjen Relawan Projo, Handoko merespons laporan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang memasukkan nama mantan Presiden Jokowi sebagai salah satu pemimpin terkorup di dunia. Handoko mempersilakan pihak-pihak yang memiliki data dan fakta untuk membawa dugaan korupsi ke ranah hukum. “Silakan saja proses hukum jika memang ada data dan fakta. Jangan cuma sekadar omong-omong tanpa bukti,” kata Handoko, Rabu (1/1) kemarin.
Handoko menganggap laporan OCCRP sebagai upaya framing jahat terhadap Jokowi dan Indonesia. Menurutnya, laporan seperti ini tidak hanya merugikan nama baik Jokowi, tetapi juga mencederai martabat bangsa. “Jangan buat framing jahat tanpa dasar. Penilaian seperti ini hanya mencerminkan bias dan tidak menghormati pendapat rakyat Indonesia yang jelas-jelas masih percaya pada Pak Jokowi,” tuturnya.
5. Mantan Presiden Jokowi meminta maaf karena tidak dapat menghadiri acara peringatan tahun baru 2025 bersama eks Gubernur DKI Jakarta lainnya. Permintaan maaf itu disampaikan Jokowi lewat Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Budi Setyabudi. “Diundang, diundang, dan saya sudah menyampaikan permintaan maaf enggak bisa datang. (Ke Pak Pj Gubernur) iya,” kata Jokowi di kediamannya, Kelurahan Sumber, Solo, Jumat (3/1).
Jokowi yang menjabat Gubernur DKI Jakarta pada 2012-2014 itu menuturkan punya acara kecil di Solo. Karena itu, dia tak bisa datang ke Balai Kota Jakarta. “Ya, di sini kan juga ada acara. Acara kecil-kecilan,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Pemprov DKI Jakarta menggelar perayaan tahun baru 2025 dengan mengundang para mantan gubernur hingga calon gubernur. Acara itu dihadiri mantan gubernur dan wakil gubernur Jakarta, seperti Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sutiyoso, Fauzi Bowo, Ahmad Riza Patria, Djarot Saiful Hidayat, hingga Soni Sumarsono.
Gubernur dan Wagub Jakarta terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno juga hadir, demikian juga Cawagub Jakarta 2024 Suswono dan Kun Wardana. Mereka kompak mengenakan setelan batik. Sementara Pj Gubernur Teguh Setyabudi sebagai tuan rumah menggunakan beskap Betawi.
6. MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara nomor 166/PUU-XXI/2023. Gugatan yang dimaksud menyoal Pasal 1 angka 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan citra diri dalam kampanye pemilihan umum. Dalam putusannya, MK menyatakan, foto atau gambar yang digunakan untuk kampanye pemilu tak boleh dimanipulasi secara berlebihan, termasuk dibuat menggunakan tekonologi artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.
“Menyatakan frasa ‘citra diri’ yang berkaitan dengan foto/gambar dalam Pasal 1 angka 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artificial intelligence’,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Kamis (2/1).
7. Dalam pertimbangan putusan, hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan, manipulasi foto yang berlebihan bertentangan dengan asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. “Konsistensi menampilkan foto/gambar peserta pemilu sesuai dengan keadaan riil/senyatanya adalah juga merupakan bentuk manifestasi atau pengejawantahan dari prinsip jujur yang merupakan salah satu asas penyelenggaraan pemilu,” ucapnya.
MK menilai, pengertian dari frasa “citra diri” yang tidak memberikan batasan tegas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 35 UU 7/2017, seharusnya memberikan pengertian yang jelas karena akan digunakan sebagai rujukan dari ketentuan norma lainnya dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
Hakim konstitusi lainnya, Saldi Isra mengatakan, rekayasa atau manipulasi foto kandidat pemilihan umum menggunakan akal imitasi (artificial intelligence) dalam menggambarkan citra diri bisa merusak kualitas demokrasi secara tidak langsung. Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, rekayasa atau manipulasi yang berlebihan terhadap foto kandidat dapat menyebabkan euforia dan meningkatkan rasa suka pemilih.
“Informasi yang tidak benar (merekayasa atau memanipulasi) dapat merusak kemampuan pemilih untuk mengambil keputusan secara berkualitas. Sehingga hasil citra diri yang direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan tidak hanya merugikan pemilih secara individual, namun juga merusak kualitas demokrasi,” ujar Saldi saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang putusan perkara nomor 166/PUU-XXI/2023, kemarin.
8. MK menolak permohonan uji materi atau judicial review yang diajukan oleh Muhamad Zainul Arifin mengenai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). MK menilai periodisasi masa jabatan anggota legislatif tidak diperlukan. “Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan nomor: 157/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1).
Hakim konstitusi Arief Hidayat menjelaskan hingga saat ini belum terdapat perkembangan dan kebutuhan baru serta alasan yang kuat dan mendasar bagi MK untuk mengubah pendirian berkenaan dengan isu konstitusional pembatasan periodisasi masa jabatan anggota legislatif.
Arief mengutip putusan MK terdahulu khususnya nomor: 108/PUU-X/2012 dalam menjawab ketidakperluan untuk memberlakukan periodisasi masa jabatan MPR, DPR, DPD dan DPRD. Kata dia, dalam putusan a quo MK telah menegaskan periodisasi masa jabatan anggota legislatif tidak diperlukan laiknya periodisasi jabatan presiden sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon mengingat jabatan anggota legislatif adalah jabatan majemuk.
9. Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025. Pengunduran jadwal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. Menurut dia, pelantikan kepala daerah diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, pada 13 Maret 2025.
“Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqinizamy, Kamis (2/1). Rifqinizamy mengatakan, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya supaya pelantikan kepala daerah terpilih dapat dilaksanakan secara serentak.
10. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo yang didakwa menerima suap untuk membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengeluarkannya dari tahanan. Permintaan tersebut disampaikannya melalui kuasa hukumnya saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam eksepsi itu, kuasa hukum Heru mengajukan beberapa argumen yang pada intinya menilai dakwaan jaksa tidak sah. “Memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Heru Hanindyo dari tahanan,” kata pengacara Heru di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/1).
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik yang didakwa menerima suap untuk membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur meminta rekening istrinya yang disita penyidik dikembalikan. Permohonan ini disampaikannya kepada jaksa penuntut umum dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/12). Erin mengatakan, rekening itu menggunakan nama orangtua istrinya. “Itu adalah keuangan yang dikelola oleh istri saya untuk mertua saya, Pak, karena mertua saya sekarang sedang sakit, mohon Pak supaya itu diserahkan,” pinta Erin. (Harjono PS)