HOT ISU SIANG INI, DIDUGA TERIMA SUAP RP 60 MILIAR, KETUA PN JAKSEL DITAHAN KEJAGUNG

oleh
oleh

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (net)

Isu menarik siang ini, Kejagung tetapkan mantan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka kasus vonis lepas persetujuan ekspor CPO tahun 2021-2022 dan langsung menahannya. MAN diduga meminta imbalan Rp 60 miliar untuk vonis lepas kasus tersebut.

Sebagian dari uang tersebut yakni sebesar Rp 22,5 miliar diberikan kepada tiga hakim komplotannya yakni hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB), hakim Ali Muhtarom (AM), dan hakim PN Jaksel Djuyamto (DJU) sebagai imbalan menjatuhkan vonis lepas kepada korporasi yang terlibat kasus ekspor CPO tahun 2021-2022. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Kejagung tetapkan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka kasus penanganan perkara yang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan langsung menahannya. Penyidik Kejagung menduga MAN menerima suap atas putusan PN Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR. Ketiganya juga langsung ditahan. “Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Lobi Kartika, gedung Kejagung, Sabtu (12/4) dinihari.

 

2. Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) tetapkan tarif vonis lepas kasus persetujuan ekspor CPO periode 2021-2022 sebesar Rp 60 M. Tarif suap tersebut agar hakim memberikan vonis ontslag atau putusan lepas terhadap tiga perusahaan yang terlibat yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Dari Rp 60 miliar tersebut, Muhammad Arif Nuryanta membagikan Rp 22,5 miliar kepada tiga hakim yang menangani kasus ekspor CPO tersebut. Yakni, Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) selaku hakim PN Jakpus dan hakim PN Jaksel Djuyamto (DJU). Muhammad Arif Nuryanta awalnya menyerahkan uang Rp 4,5 kepada ketiga hakim. Lalu pada September-Oktober 2024, Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan uang senilai Rp 18 miliar kepada Djuyamto (DJU).

“Penyidik menemukan alat bukti MS dan AR melakukan suap dan gratifikasi kepada MAN sebanyak Rp 60 miliar, di mana pemberian suap tersebut diberikan WG,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4) malam.

 

3. Kejagung juga menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar pada Minggu (13/4). Ketiganya adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim PN Jakpus dan hakim PN Jaksel Djuyamto (DJU). Kejagung menduga ketiganya menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, di mana penyidik memeriksa 7 orang saksi, maka pukul 11.30 WIB telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara ini,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (13/4). “Satu, tersangka ASB selaku hakim pada Pengadilan Jakarta Pusat. Kedua, tersangka AM hakim AD HOC. Ketiga, DJU hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang pada saat itu sebagai Ketua Majelis Hakim,” sambungnya.

 

4. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, tim penyidik lakukan penggeledahan di Jepara, Sukabumi dan Jakarta sebelum menahan tiga hakim tersangka vonis lepas kasus fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yakni Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim PN Jakpus dan hakim PN Jaksel Djuyamto (DJU). ‘’Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Harli dalam keterangan resmi, Senin (14/4).

Dari rumah Ali Muhtarom, Kejagung menyita uang senilai 36.000 dollar AS atau Rp 5,9 miliar dan 1 unit mobil Fortuner. Selanjutnya dari rumah hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) tim penyidik menyita uang sebanyak Rp 616,2 juta. Kejagung juga menggeledah rumah Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) di Tegal, Jawa Tengah.  Adapun barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut antara lain 40 lembar pecahan 100 dollar Singapura, dan 125 lembar mata pecahan 100 dollar AS. Kejagung lalu lakukan  penggeledahan di rumah Aryanto yang merupakan kuasa hukum tersangka korporasi.

 

5. Kejagung menyita mobil mewah Ferrari, Nissan GTR, mobil Mercedes-Benz, dan satu unit mobil Lexus dari rumah kediaman Ariyanto Bakri, serta sejumlah uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dari penguasaan Arif Nuryanta. Kejaksaan Agung juga menyita sejumlah mobil dan sepeda motor mewah serta sepeda dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara CPO.

 

6. KPK menyatakan, mantan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar terlibat dalam kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, temuan tersebut menjadi dasar penyidik meminta keterangan serta menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar saat menjabat sebagai Mendes PDTT.

“Jadi, penyidik menemukan yang bersangkutan (Abdul Halim Iskandar) juga ikut pada saat ada hibah tersebut, sehingga diminta keterangan, kemudian juga digeledah dan lain-lain dilakukan upaya paksa,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (13/4). Asep mengatakan, kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Jawa Timur ini terjadi saat Abdul Halim Iskandar menjabat sebagai Anggota DPRD Jawa Timur.

 

7. Mantan Presiden SBY mengingatkan, politik bebas aktif yang dianut Indonesia bukan berarti diam. Ia menekankan, Indonesia harus berani berbicara dan mengemukakan pendapat di kancah internasional atas berbagai isu geopolitik, ekonomi, hingga keamanan. “Kita dari mimbar ini, dari bumi Indonesia harus juga ikut bicara. Jangan diam, politik bebas aktif tidak berarti diam, tidak berarti tidak berpendapat,” kata SBY saat memberikan closing remarks dalam diskusi panel terkait Perkembangan dan Dinamika Dunia Terkini di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/4).

SBY mengemukakan, Indonesia harus mengatakan sesuatu dan melakukan sesuatu. Selain itu, ia merasa Indonesia perlu menjadi bagian dari solusi meski ia memahami bahwa negara ini juga memiliki batas kemampuan. Kendati demikian, SBY menilai tidak ada salahnya untuk mencoba demi ikut menyelamatkan kekacauan dunia.

 

SBY mengaku pikirannya terganggu saat mendengar Presiden AS Donald Trump mengeluarkan kebijakan tarif impor atau tarif resiprokal kepada 180 negara, termasuk Indonesia. Sebab, lewat kebijakan itu, Trump mengenakan tarif impor untuk Indonesia sebesar 32 persen. SBY mengungkapkan, berita itu didengarnya pada malam hari setelah ia sibuk melukis di kawasan wisata Damar Langit, Cisarua, Bogor.

“Saya lukis ada 6 lukisan landscape yang indah di tempat itu mengabadikan Gunung Pangrango, Gunung Salak, dan pemandangan yang lain,” kata SBY, saat memberikan closing remarks dalam diskusi panel terkait Perkembangan dan Dinamika Dunia Terkini di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/4). “Tetapi, malam hari saya terganggu dengan betapa maraknya, betapa chaotic-nya dunia sekarang ini lantaran makin intensif yang disebut dengan perang tarif,” imbuh dia.

 

8. Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan Qatar akan berinvestasi ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) senilai 2 miliar dollar AS. Kepastian itu disampaikan Prabowo usai bertemu dengan Emir Qatar, Sheikh Tamim Bin Hamad Al-Thani di Istana Amiri Diwan, Doha, Minggu (23/4) waktu setempat. “Saya kira pertemuan sangat baik, produktif, kita sepakat untuk akan tingkatkan kerja sama. Beliau akan invest dengan Danantara. Satu dana bersama, beliau commit 2 miliar dollar ya tadi,” kata Prabowo. Kepala Negara menyampaikan pihak Qatar sangat antusias dengan rencana investasi ini.

 

Presiden Prabowo Subianto tiba di Yordania, Minggu (13/4). Saat tiba di Bandar Udara militer Marka, Amman, Prabowo disambut Raja Yordania Abdullah II bin Al-Hussein dalam sebuah prosesi penyambutan yang sarat simbol persaudaraan dan penghormatan tinggi antarkedua negara. Sebelum mendarat, pesawat kepresidenan yang ditumpangi Prabowo dikawal jet tempur Angkata Udara Yordania sejak memasuki wilayah udara negara tersebut hingga mendarat di Marka.

Setibanya di bawah tangga pesawat, Presiden Prabowo disambut langsung Raja Abdullah II dengan jabat tangan erat dan pelukan hangat. Raja Abdullah II mengantar langsung Prabowo menuju hotel tempatnya bermalam. Bahkan, Raja Abdullah II mengemudikan sendiri mobil kepresidenan yang ditumpangi Prabowo.

 

9. Polda Jateng memeriksa sejumlah petugas Rutan Polda Jateng terkait dugaan jual beli kamar sel penjara dan sejumlah pungli. “Perkembangannya kita masih melakukan pendalaman. Kita saat ini sedang mengambil keterangan dari petugas jaga yang ada di tahanan,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, Senin (14/4).

Dugaan jual beli kamar sel penjara terungkap usai video wawancara pengakuan pria eks tahanan Rutan Polda Jawa Tengah viral di media sosial. Ia mengungkap adanya dugaan pungutan liar hingga kekerasan di Rutan Polda Jateng. Polis juga memeriksa pelapor juga pembuat konten video tersebut. “Kemudian, kita berkomunikasi dengan yang meng-upload konten tersebut dan yang menyampaikan informasi di konten tersebut,” lanjutnya.

 

10. Nelayan asal Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengeluhkan jalur trayek akses mencari nafkah mereka masih tertutup pagar laut. Deretan batang bambu milik PT Tata Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN) masih membentang di lautan, belum dibongkar sepenuhnya sehingga membatasi akses nelayan tradisional untuk mencari ikan. “Pembongkaran waktu itu cuma di bagian dekat daratan reklamasi saja. Itu juga cuma seremonial, setelah itu berhenti,” kata nelayan setempat Muhammad Ramli (42), Minggu (13/4). (Harjono PS)