HOT ISU PAGI INI, MANTAN PEJABAT MA DIVONIS 16 TAHUN PENJARA, DENDA RP 1 MILIAR, DAN UANG RP 915 MILIAR PLUS 51 KG EMASNYA DISITA UNTUK NEGARA

oleh
oleh

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (net)

 

Isu menarik pagi ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum mantan pejabat MA, Zarof Ricar dengan pidana 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap dan gratifikasi. Hakim menilai, Zarof tidak bisa membuktikan asal-usul uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan Kejagung di kediamannya, sehingga aset tersebut dirampas untuk negara.

Yang menarik, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rosihan Juhriah Rangkuti terlihat terisak saat membacakan poin memberatkan perkara korupsi  Zarof Ricar. Dengan suara tersedu-sedu, Rosihan menyatakan perbuatan Zarof telah mencederai nama baik dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap MA. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan mantan pejabat Mahkamah Agung  Zarof Ricar tidak bisa membuktikan asal-usul uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan Kejagung di kediamannya. Atas dasar itu, hakim dalam putusan yang dibacakan Rabu (18/6) memerintahkan aset tersebut dirampas untuk negara.

“Bahwa terhadap aset yang disita dari terdakwa menurut majelis telah terbukti dari hasil tindak pidana korupsi karena, satu, tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dalam berbagai mata uang yang setara dengan Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kg bagi seorang PNS,” tegas Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti.

“Terdakwa [Zarof Ricar] gagal dalam membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, usaha atau sumber penghasilan sah lainnya,” sambungnya. Hakim menjelaskan terdapat catatan yang menunjukkan hubungan aset Zarof dengan pengurusan perkara tertentu. Hakim menyakini uang Rp915 miliar dan emas 51 kg itu diperoleh dari hasil gratifikasi penanganan perkara.

“Ditemukan catatan-catatan yang menunjukkan hubungan antara aset dengan nomor-nomor perkara tertentu, mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara,” kata hakim.

 

2. Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan, harta kekayaan Zarof yang sah hanya Rp8.819.909.790 berdasarkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahun 2023. Ia menegaskan, perampasan aset perlu diterapkan supaya memberikan efek jera. “Bahwa perampasan aset juga bertujuan untuk memberikan efek jera atau efek yang optimal, di mana jika pelaku korupsi diizinkan untuk tetap menikmati hasil kejahatan setelah menjalani pidana penjara, maka hal tersebut tidak memberikan efek pencegahan yang efektif,” tegas hakim.

“Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, majelis hakim menetapkan status barang bukti sesuai tuntutan Penuntut Umum di mana aset hasil gratifikasi dirampas untuk negara, dokumen dan barang bukti elektronik yang relevan digunakan dalam perkara lain, sedangkan dokumen pribadi dan administrasi aktif tetap terlampir dalam berkas perkara serta rekening terdakwa tetap diblokir untuk pembuktian TPPU,” pungkas hakim.

 

3. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum terdakwa Zarof Ricar dengan pidana 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menurut hakim, mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) itu telah terbukti menerima suap dan gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan, Rabu (18/6).

Zarof juga dihukum dengan pidana tambahan berupa perampasan atas barang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Hakim menilai, Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim Agung Soesilo.

 

4. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rosihan Juhriah Rangkuti terlihat terisak saat membacakan poin memberatkan perkara korupsi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Dengan suara tersedu-sedu, Rosihan menyatakan perbuatan Zarof telah mencederai nama baik dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap MA. “Perbuatan terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” ujar Rosihan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6).

Rosihan menyebutkan, hal yang memberatkan Zarof adalah perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta sifatnya yang serakah. “Perbuatan terdakwa menunjukkan sifat serakah karena di masa purna bakti masih melakukan tindak pidana,padahal telah memiliki banyak harta benda,” tgasnya.

Ia menghukum Zarof dengan pidana 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dikenakan hukuman tambahan berupa perampasan atas barang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang ingin Zarof dihukum dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

 

Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menggunakan uang Rp 5 miliar dari pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk mendanai pembuatan film berjudul “Sang Pengadil”. Hal tersebut diungkapkan anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah saat membacakan pertimbangan putusan perkara percobaan suap dan gratifikasi Rp 1 triliun yang melibatkan Zarof Ricar.

“Digunakan oleh terdakwa Zarof untuk biaya pembuatan film dengan judul Sang Pengadil dan hal tersebut diketahui oleh Lisa Rachmat,” kata Hakim Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/7). Purwanto menuturkan, setelah PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur, Lisa menghubungi Zarof karena jaksa mengajukan kasasi ke MA. Ia meminta bantuan Zarof untuk mengkondisikan majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Soesilo.

 

5. Kedubes RI di Teheran meningkatkan status Siaga I. Hal itu diungkapkan Menlu Sugiono setelah mempertimbangkan eskalasi konflik yang semakin memanas antara Iran dan Israel. “Dari perkembangan dua hari ini, di mana intensitas serangan Israel semakin meningkat, yang disasar juga bukan saja target-target militer, tetapi juga target-target sipil, maka saya memutuskan untuk meningkatkan level siaga di kedutaan, berarti kedutaan Teheran, dari level Siaga II menjadi level Siaga I,” kata Sugiono, dalam keterangan video, Kamis (19/6).

Dijelaskan, dengan meningkatnya status siaga tersebut, WNI yang berada di Iran siap untuk dievakuasi kembali ke Indonesia. Sugiono mengungkapkan, saat ini ada 386 WNI yang bermukim di Iran, dengan mayoritas berada di Kota Qom sebagai pelajar atau mahasiswa. Sugiono memerintahkan agar Kemenlu bisa melakukan langkah kontijensi terkait proses evakuasi.

 

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemenlu RI, Judha Nugraha mengatakan, terdapat 194 WNI yang saat ini berada di Israel . Data tersebut berasal dari KBRI untuk Jordania. “Tercatat oleh KBRI Amman terdapat 194 warga negara Indonesia yang berada di Israel,” kata Judha dalam konferensi pers, Rabu (18/6). Judha menjelaskan, ratusan WNI tersebut adalah peserta magang pendidikan di Kota Arafat, bagian selatan Israel. Selain itu, dia juga menyebut ada 386 WNI yang berada di Iran, yang mayoritas merupakan pelajar dan mahasiswa. “Mayoritas berada di kota Qom,” tuturnya.

 

6. Polresta Bandara Soekarno-Hatta periksa empat orang saksi untuk mengusut pengancaman teror bom terhadap pesawat Saudia Arabia Airlines yang membawa 442 jemaah haji Indonesaia pulang ke Tanah Air. Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald Sipayung mengatakan pemeriksaan itu telah dilakukan sejak Selasa (17/6) dan masih berlanjut hingga Rabu (18/6).

“Masih sedang diperiksa dari Injourney, dari Jakarta Air Traffic Center yang di tower-tower, sama dari IAS. Kemarin sudah berjalan, hari ini masih lanjut,” kata Ronald. Sayangnya Ronald tak membeberkan informasi apa saja yang sudah dikantongi. Ia berdalih, penanganan kasus tersebut berada di bawah wewenang Kementerian Perhubungan.

 

Densus 88 Antiteror Polri berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi terkait pengancaman teror bom terhadap Pesawat Saudia Arabia Airlines. Akibat ancaman itu, pesawat rute Jeddah-Jakarta itu mendarat darurat di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut, Selasa (17/6). Setelah dipastikan aman dan ancaman itu palsu, pesawat dan penumpangnya kembali diterbangkan ke bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (18/6) pagi.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana mengatakan koordinasi itu dilakukan pihaknya usai memastikan tidak ada ancaman bom atau bahan peledak di pesawat Saudia Airlnes SV-5726. “Kemarin itu sudah dilakukan penyisiran oleh tim Brimob dan Densus di Sumut dan kemudian dinyatakan aman, tidak ada hal-hal yang membahayakan,” ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu.

 

7. Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengaku tidak mengetahui dana kredit yang diberikan bank untuk perusahaan dikorupsi oleh saudaranya. Hal itu disampaikan Iwan usai diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sebagai saksi di kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan untuk yang ketiga kalinya.

Iwan melalui kuasa hukumnya Calvin Wijaya, mengaku hanya mengetahui jika kredit yang diterima dari bank digunakan untuk pengembangan usaha. “Yang diketahui oleh klien saya ini kredit itu hanya untuk mengembangkan usaha dan untuk pembayaran kepada pekerja. Itu sesuai semuanya, sesuai peruntukannya itu sesuai,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (18/6).

Iwan mengatakan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 7 jam itu dirinya diminta menjawab total 12 pertanyaan dari penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, dirinya juga mengaku sudah menyerahkan dokumen terkait kepegawaian PT Sritex yang sebelumnya diminta oleh penyidik. “Jadi tadi ada sekitar 12 pertanyaan oleh penyidik dan dokumen-dokumen kelengkapan juga sudah saya serahkan,” jelasnya.

 

8. Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menyebut ada investor dari Timur Tengah yang berminat untuk mengelola 4 pulau milik Aceh yang sempat beralih ke Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut yaitu Pulau Lipan, Mangkir Ketek, Mangkir Gadang dan Pulau Panjang yang sudah diputuskan oleh Presiden RI Prabowo Subianto milik Provinsi Aceh.

Mualem mengatakan kini status pulau itu sudah sah milik Aceh dan pihaknya akan mengelola semua sumber daya alamnya, bahkan sudah banyak investor melirik potensi yang dimiliki. “Kita lihat nanti (fokus ke Migas atau Pariwisata), yang jelas pulau itu banyak peminatnya terutama dari Timur Tengah,” ujar Mualem usai mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh, Rabu (18/6).

Saat ini Pemerintah Aceh belum memfokuskan potensi yang ada dari keempat pulau itu. Mualem hanya menyebut semua potensinya akan dikelola. “Apa yang ada di pulau tersebut semuanya, migas, rumput, kelapa, biawak semua kita kelola semuanya,” kata Mualem.

 

Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Nurcahyadi Suparman mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengembalikan empat pulau ke wilayah Daerah Istimewa Aceh. “Pertama tentu kita apresiasi ya keputusan Bapak Presiden, harapannya dengan keputusan Bapak Presiden itu ini sudah akhir dari semua polemik ini,” kata pria yang akrab disapa Arman ini, Rabu (18/6).

Arman mengatakan, keputusan ini memberikan kepastian batas wilayah dari Aceh dan Sumatera Utara. Dengan keputusan ini juga, Arman berharap Pemerintah Provinsi Aceh bisa gaspol melakukan pembangunan di empat pulau yakni Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Panjang, dan Lipan. “Kita harapkan kepastian seperti ini Pemprov Aceh tentu sudah mulai melakukan penataan atau memberikan sentuhan pembangunan terhadap empat pulau itu, itu yang kita harapkan,” ujarnya.

 

9. Dittipidum Bareskrim Polri periksa kader PDI-P Angga Nugraha terkait kasus dugaan fitnah oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi yang menuding ada partai parlemen yang menjadi dalang judi online (judol). Advokat PDI-P Wiradarma Harefa menyebut, pihaknya dipanggil terkait laporannya terhadap Budi Arie ke Bareskrim beberapa pekan lalu.

“Hari ini kami mendapatkan surat panggilan pengambilan keterangan sebagai pelapor yang kemarin laporan kami 2 minggu sebelumnya. Hari ini diperiksa ada 1 orang. Nanti dari teman kami namanya ada, nanti diperiksa dan hasilnya kami sampaikan ke teman-teman,” ujar Wiradarma, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (18/6).

Wiradarma mengaku membawa bukti berupa rekaman video dan percakapan Budi Arie. Dia juga menyinggung tidak ada permintaan maaf dari Budi Arie hingga saat ini. Oleh karena itu, Wiradarma berharap polisi dapat melanjutkan laporan mereka terhadap Budi Arie. Wiradarma tidak menjawab lugas apakah pelaporan ini merupakan arahan Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri atau bukan. Dia hanya menyebut, mereka yang berinisiatif melaporkan Budi Arie ke polisi. “Seperti kami sampaikan sebelumnya, ini inisiatif kami saja ya, inisiatif kader untuk melaporkan Budi Arie,” imbuhnya.

 

10. Sejumlah pengurus DPD dan DPW Partai Ummat akan menggugat keputusan Menteri Hukum yang mengesahkan perubahan AD/ART Partai Ummat, serta susunan kepengurusan baru DPP Partai Ummat di bawah kendali Ketua Majelis Syura Amien Rais.

Anggota Mahkamah Partai Ummat Herman Kadir mengatakan, gugatan ini hendak dilakukan karena AD/ART yang baru dinilai tidak mencerminkan nilai demokrasi. Sebab, semua kewenangan partai kini berada di tangan Ketua Majelis Syura Amien Rais tanpa melalui mekanisme musyawarah mufakat di internal.

“Kami akan menggugat keputusan Menkum itu tentang pengesahan AD/ART baru. Alasannya, AD/ART baru ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Partai Politik. Tidak ada Munas, tidak ada Rakernas. Semua kekuasaan mutlak ada pada Majelis Syuro,” ujar Herman, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, kemarin.

 

11. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara menjawab kritikan soal aturan batas minimal luas bangunan rumah subsidi 18 meter persegi. Ara mengatakan, konsep rumah subsidi tersebut muncul setelah mendengar masukan dari masyarakat yang melihat rumah subsidi dari aspek lokasi, ukuran minimalis, dan kebersihan.

“Konsumen itu saya dengar. Kalau enggak kita dengerin konsumen, kita enggak tahu maunya apa. Konsumen juga soal tempat yang tidak terlalu jauh di kota itu menjadi penting sekali. Jadi pertimbangan. Soal desain jadi penting. Harga juga jadi penting,” kata Ara di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/6). “Kita tentu menyampaikan kepada publik untuk mendapatkan tanggapan termasuk kritikan,” sambungnya. Ara mengatakan, selama ini rumah subsidi tidak ada yang berada di perkotaan, sebab harga tanah yang mahal.

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengatakan, rencana pengubahan aturan batas minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi bertentangan dengan Undang-Undang (UU). “Itu enggak boleh karena itu bertentangan dengan konsep Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang luas rumah,” kata Fahri di Jakarta, Rabu (18/06).

Namun, Anggota Satgas Perumahan tersebut mengatakan, rumah minimalis bisa saja tetap dibangun, tetapi tidak masuk ke dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Pasalnya, pembangunan rumah subsidi FLPP untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tetap harus memikirkan masalah keamanan dan kenyamanan penghuni.

“Kita setiap tahun mau kerja sama dengan lembaga-lembaga untuk memastikan bahwa rumah itu sehat, rumah itu hijau, rumah itu nyaman, kita kan membangun rumah untuk keluarga,” lanjutnya.

 

12. Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden Jokowi. Pembubaran tersebut dilakukan melalui penerbitan Perpre) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 1 pada Perpres tersebut, dikutip Kamis (19/6).

Dalam pertimbangannya, keberadaan Satgas Saber Pungli dinilai tidak efektif sehingga perlu dibubarkan. Perpres Nomor 49 Tahun 2025 itu ditetapkan Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025 lalu. Seperti diketahui, Presiden ke-7 RI Jokowi membentuk Satgas Saber Pungli pada Oktober 2016 lalu. Pembentukan satgas ini diresmikan lewat Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. (Harjono PS)