Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat tiba di Gedung Kejagung beberapa hari lalu (net)
Isu menarik pagi ini, Kejagung cegah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ke luar negeri 6 bulan ke depan. Kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, langkah ini untuk memperlancar proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.
Isu hangat lainnya, Presiden Prabowo Subianto dan PM Malaysia Anwar Ibrahim juga membahas konflik Israel versus Iran dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (27/6). KPK menangkap 6 orang dalam OTT di Mandailing Natal, Sumatera Utara pada Kamis (26/6) malam. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara. Berikut isu selengkapnya.
1. Kejaksaan Agung cegah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri. “Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (27/6). Harli menjelaskan, pencegahan Nadiem untuk memperlancar proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.
Harli juga mengatakan, Nadiem kemungkinan akan diperiksa lagi dalam penyidikan kasus ini. Sebelumnya telah diperiksa sekitar 12 jam pada Senin lalu. “Tentu kepada yang bersangkutan masih ada data-data yang masih belum dilengkapi. Barangkali penyidik melihat ini tentu bisa saja akan menjadwal pemeriksaan lanjutan,” katanya.
Ia menyebut salah satu materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap Nadiem terkait kegiatan rapat yang diduga untuk merubah hasil kajian teknis pengadaan laptop Chromebook. “Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitannya dengan rapat yang terjadi pada bulan Mei 2020. Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis itu sudah dilakukan sejak bulan April,” jelasnya.
Seperti diberitakan, pada Senin (23/6), Nadiem memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut. Usai diperiksa selama 12 jam, Nadiem mengatakan kehadirannya untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.
“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ucapnya.
2. Tim kuasa hukum eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea mengatakan, kliennya belum mendengar kabar usai dicekal perjalanan ke luar negeri hingga enam bulan ke depan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Rp9,9 triliun. Namun, Hotman hanya irit bicara soal itu. Dia mengaku menunggu perkembangan selanjutnya.
“Klien belum tahu tentang itu. Menunggu saja what next,” kata Hotman singkat saat dikonfirmasi, Jumat (27/6). Hotman juga menegaskan mantan bos Gojek itu siap mematuhi aturan yang berlaku. “Nadim siap mengikutin semua aturan yg berlaku,” katanya.
Kejagung mendeteksi eks Stafsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan sedang mengajar di luar negeri. Juris Tan tiga kali dipanggil Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, tetapi ia tidak pernah memenuhi panggilan. “Informasi ini karena yang bersangkutan katanya masih mengajar,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/6) lalu.
Harli mengakui, penyidik Kejagung belum mengetahui lokasi Jurist berada. Namun, karena Jurist sudah tiga kali absen dari panggilan, penyidik tengah mempertimbangkan sejumlah langkah yang akan diambil untuk memeriksanya terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook. “Saya kira dalam waktu dekat penyidik akan mengambil langkah-langkah, apakah langkah-langkah yang bersifat administratif, misalnya melakukan pemanggilan melalui kedutaan. Skema ini sedang dipikirkan oleh penyidik,” lanjut Harli.
3. Presiden Prabowo Subianto dan PM Malaysia Anwar Ibrahim juga membahas konflik Israel versus Iran dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (27/6). Kedua pemimpin menyambut baik gencatan senjata Iran-Israel. “Di tingkat global, kita membahas perkembangan konflik Iran-Israel juga situasi terkini di Palestina. Kita tetap menganjurkan penyelesaian damai di semua pihak. Kita menyambut baik adanya gencatan senjata antara Israel dan Iran,” ujar Prabowo.
Prabowo mengatakan, Indonesia dan Malaysia berharap perdamaian Iran-Israel bisa langgeng. Ia menekankan, RI-Malaysia mendukung kemerdekaan Palestina. “Kita berharap ini bisa langgeng, bisa terus menuju penyelesaian yang damai. Mengenai Palestina, kita tetap mendukung kemerdekaan Palestina. Hanya two-state solution yang bisa mengakhiri pertikaian tersebut,” tuturnya. “Indonesia dan Malaysia memandang perlu kolektif, satu upaya kolektif global untuk mendorong penyelesaian konflik-konflik secara damai,” sambungnya.
PM Malaysia Anwar Ibrahim mengecam keras aksi biadab Israel dalam pembantaian warga Gaza, Palestina. Hal tersebut disampaikan Anwar di hadapan Presiden Prabowo Subianto usai melakukan pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/6). “Isu Gaza, seperti yang saya tahu, kita mengecam keras kebiadaban Israel, yang terus membantai dan menyebabkan genocide di Gaza. Dan kita rasa selega buat sementara, karena ada ceasefire, gencatan senjata di antara Israel dan Iran,” ujar Anwar.
Anwar menekankan, Malaysia terus menyuarakan reaksi keras atas segala pelanggaran Israel. Dia mendukung Iran untuk membalas serangan Israel atas nama marwah dan integritas Iran itu sendiri. “Tapi yang penting, seperti yang disinggung oleh Presiden, ada keinginan kita bersama untuk perdamaian tercapai, bukan saja di antara Iran dan Israel, tapi seluruh Timur Tengah dengan jaminan hak rakyat Gaza dan Palestina sebagai satu negara yang bebas dan berdaulat,” tandasnya.
4. Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih usai bertemu Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (27/6). Seskab Teddy Indra Wijaya mengatakan, ada sejumlah topik yang dibahas, mencakup respons Indonesia terhadap tantangan ekonomi global. Selain itu, juga perkembangan perundingan tarif dengan Amerika Serikat, serta revitalisasi kerja sama di kawasan Asia Tenggara juga menjadi pokok bahasan dalam rapat.
“Salah satu upaya untuk merespons dinamika tantangan ekonomi saat ini adalah dengan melakukan deregulasi sektor riil melalui Revisi Permendag 8 Tahun 2024 yang disederhanakan menjadi pengaturan sektoral, sehingga akan menjadi lebih fleksibel,” kata Seskab Teddy dikutip dari keterangan pers Sekretariat Presiden, Sabtu (28/6). Teddy menuturkan, dalam rapat itu Prabowo menekankan pentingnya menciptakan ekosistem usaha yang kompetitif dengan menghapus hambatan perizinan yang berbelit.
5. KPK menangkap 6 orang dalam OTT di Mandailing Natal, Sumatera Utara pada Kamis (26/6) malam. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara. “Sampai saat ini, KPK telah mengamankan 6 orang dan malam ini sedang dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (27/6).
Budi mengatakan, KPK akan menyampaikan konstruksi perkara para tersangka terkait kasus tersebut. “Siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dan bagaimana konstruksi perkaranya, akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ujarnya.
6. Putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah menuai reaksi beragam. Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai MK telah mencampuri kewenangan pembentuk undang-undang terkait putusan yang memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah. Ia menilai, penentuan model keserentakan pemilu merupakan ranah pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR. “UU Pemilu belum diubah pasca putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan MK untuk lompat pagar atas kewenangan DPR. Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU,” ujar Khozin, Jumat (27/6).
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Irawan menilai putusan MK soal pemilu nasional dan pemilu daerah 2029 terlalu jauh memasuki ranah kewenangan legislatif. Menurut Irawan, keputusan MK tersebut perlu dikaji lebih lanjut untuk menentukan tindakan yang tepat. Apakah cukup dengan merevisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, atau bahkan kalua perlu mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945.
“Secara highlight saya baca putusan tersebut, MK jauh memasuki ranah legislatif. Sehingga masih perlu kami pelajari apakah tindak lanjut dari putusan MK tersebut cukup dengan dilakukan revisi undang-undang atau lebih jauh dari itu harus dilaksanakan amandemen terhadap UUD 1945,” ujar Irawan saat dihubungi, Jumat (27/6).
Kemendagri akan mempelajari putusan MK yang memisahkan pemilu serentak menjadi nasional dan lokal. “Kami terlebih dahulu akan mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri), Bahtiar, dalam siaran persnya, Jumat (27/6).
Dikatakan, Kemendagri juga akan membahas dampak putusan tersebut terhadap berbagai regulasi yang ada, khususnya UU tentang Pemilu, UU tentang Pilkada, dan UU tentang Pemerintahan Daerah. Kemendagri juga akan menjalin komunikasi dengan penyelenggara pemilu, lembaga terkait termasuk berkomunikasi dengan DPR.
“Perubahan jadwal penyelenggaraan pemilu tentu akan memengaruhi banyak aspek, termasuk regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya. Oleh karena itu, komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” kata Bahtiar.
7. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu local dengan jedah waktu paling singkat 2 tahu atau paling lama 2 tahun 6 bulan. “Kami menghormati putusan MK dan akan pelajari secara detail putusan MK tersebut,” kata Afifuddin di Jakarta, Jumat (27/6).
Afifuddin menilai putusan MK tersebut akan meringankan tugas KPU sebagai penyelenggara pemilu. “Memang tahapan yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra,” ujarnya.
Perludem menilai, putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal telah menjawab masalah fundamental penyelenggaraan pemilu serentak. “Bagi kami, ini putusan yang sangat penting untuk menjawab masalah fundamental kerumitan dari penyelenggaraan pemilu kita,” kata Program Manajer Perludem, Fadli Ramadhanil dalam Diskusi Perludem soal Putusan MK yang digelar secara daring, Jumat (27/6).
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 memupuskan pilkada oleh DPRD. Sebab, putusan tersebut memerintahkan agar pemilihan DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota digelar bersamaan dengan pilkada. “Dengan putusan MK kemarin sebetulnya juga wacana misalnya Pilkada lewat DPRD itu seharusnya sudah tidak ada lagi,” ujar Khoirunnisa, Jumat (27/6). “Putusan MK ini jadi momentum untuk segera dibahas revisi undang-undang pemilu dan pilkada,’’ ujar Khoirunnisa.
8. Politisi PDIP, Prasetyo Edi Marsudi angkat suara soal polemik ijazah mantan Presiden Jokowi yang belakangan menyeret sejumlah kader PDIP. Pernyataan itu disampaikannya merespons pernyataan kader PDIP, Beathor Suryadi yang menyinggung pendaftaran Jokowi sebagai Cagub DKI Jakarta 2012 menggunakan ijazah palsu.
“Seingat dan sepengetahuan saya, tidak ada nama Bung Beathor Suryadi masuk di dalam tim pemenangan Jokowi-Ahok yang kala itu diajukan secara resmi oleh PDI-P dan Gerindra ke KPUD DKI,” kata Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (27/6).
Prasetyo mempertanyakan manuver politik Beathor yang tiba-tiba muncul dan mengeluarkan rentetan pernyataan seakan-akan mengetahui proses Pilgub DKI Jakarta. Menurut Prasetyo, kala itu tidak ada nama Beathor dalam tim pemenangan Jokowi-Ahok yang diajukan secara resmi PDIP dan Gerindra ke KPUD DKI.
Prasetyo mengaku saat itu dirinya menjabat Bendahara Tim Pemenangan Jokowi-Ahok. Disebutkan, Tim Pemenangan Jokowi-Ahok terdiri dari kader PDIP dan Partai Gerindra sebagai partai koalisi. “Beberapa orang yang ditugaskan melengkapi persyaratan administrasi dan mendaftarkan pasangan Jokowi-Ahok ke KPUD DKI Jakarta, antara lain Marihot Napitupulu yang saat itu menjabat sebagai kepala sekretariat tim pemenangan, M Syarif dari Gerindra, dan Isnaini dari Solo,” ujarnya.
9. Kepala Badan SDM Kemkomdigi Bonifasius Wahyu Pudjianto, menyampaikan, Indonesia memerlukan tambahan 600.000 talenta digital setiap tahunnya. Hal ini penting untuk mencukupi 9 juta talenta digital hingga tahun 2030. “Kita setiap tahun memerlukan tambahan talenta digital sebanyak 600.000. Sementara itu, target 9 juta talenta digital adalah akumulasi dari tahun 2015 hingga 2030,” ujar Bonifasius di Sekolah Tinggi Multi Media (MMTC), Yogyakarta, Jumat (27/6). Dikatakan, saat ini kebutuhan tersebut belum sepenuhnya dapat dipenuhi dunia pendidikan, termasuk perguruan tinggi, SMK, dan lembaga vokasi. (Harjono PS)