Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto tampak kepalkan tinju usai dituntut tujuh tahun penjara (net)
Isu menarik pagi ini, JPU KPK menuntut Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, dihukum 7 tahun penjara. Hasto tidak gentar mendengar tuntutan itu, ia malah mengepalkan tinju dan berteriak ‘merdeka’. Hasto sudah memprediksi dirinya bakal dituntut selama itu karena lantang mengkritik kekuasaan, dalam hal ini pemerintahan Jokowi. Ia akan bacakan pleidoi, Kamis (10/7) pekan depan.
Isu menarik lainnya, KPK akhirnya menetapkan mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di MPR senilai Rp 17 miliar. Ketua DPR Puan Maharani mengaku akan memproses surat tuntutan forum purnawirawan TNI sebaik mungkin. Berikut isu selengkapnya.
1. JPU KPK menuntut Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, dihukum 7 tahun penjara. Jaksa menilai, Hasto terbukti bersalah turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama-sama Harun Masiku dan merintangi penyidikan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7). Selain pidana badan, jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menghukum Hasto dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU KPK menyimpulkan, Hasto Kristiyanto punya niat keberadaan Harun Masiku tidak diketahui penyidik. Kesimpulan ini disampaikan jaksa KPK, Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7). Takdir menilai, Hasto punya niat mencegah KPK menyidik Harun Masiku. “Terdakwa telah memiliki niat agar keberadaannya dan keberadaan Harun Masiku tidak diketahui oleh petugas KPK serta mencegah agar penyidikan yang akan dilakukan terhadap Harun Masiku tidak terjadi,” kata jaksa Takdir.
2. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak gentar mendengar tuntutan itu, ia malah mengepalkan tangan dan meneriakkan kata ‘merdeka’. Ekspresi tersebut diperlihatkan Hasto saat memberikan keterangan pers setelah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7). “Merdeka! Merdeka! Merdeka!” pekik Hasto disambut para pendukungnya.
Hasto Kristiyanto sudah memprediksi dirinya bakal dituntut tujuh tahun penjara karena lantang mengkritik kekuasaan, dalam hal ini pemerintahan Jokowi. “Sejak awal saya sudah memperhitungkan risiko-risiko terhadap kriminalisasi hukum oleh kekuasaan,” kata Hasto. Ia mengatakan, dirinya memilih sikap politik untuk menegakkan supremasi hukum, menyuarakan pelaksanaan pemilu yang jujur, dan mengkritik penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan. Menurut Hasto, meskipun persoalan tersebut tidak diakui, banyak masyarakat sipil yang mengalami tekanan melalui hukum setelah mengkritik penguasa.
3. Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyebut kasus yang menjerat kliennya bernuansa politis dan tak lepas dari sosok yang pernah berkuasa. Pernyataan ini menanggapi tuntutan JPU KPK yang meminta Hasto dihukum 7 tahun penjara. “Perkara ini bukan perkara kejahatan murni, tetapi ini adalah, seperti berulang kali kami katakan, ini adalah perkara politik yang dikriminalkan,” ujar Maqdir usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7). Maqdir mengatakan, beberapa waktu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Hasto sempat diminta mundur dari jabatan Sekjen PDIP. Hasto juga diminta tidak memecat mantan Presiden Jokowi dari PDI-P.
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto lainnya, Ronny Talapessy menyatakan keberatan dengan tuntutan tujuh tahun penjara terhadap Hasto yang diminta JPU KPK. Ronny menilai, tuntutan JPU KPK tidak berdasar dan penuh asumsi. “Tuntutan ini sangat tidak berdasar, jaksa tidak logis, tidak berdasarkan pada fakta-fakta persidangan yang ada selama ini,” ujar Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7). Ronny mengatakan isi tuntutan jaksa hanya mengulang konstruksi awal yang dibangun penyidik KPK. Menurutnya, tuntutan jaksa tidak berpijak pada fakta yang terungkap di persidangan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada Kamis (10/7) pekan depan. Jadwal tersebut ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar Kamis (3/7). “Majelis telah bermusyawarah dan karena sudah ditetapkan rencana persidangan untuk terdakwa mengajukan pembelaan pada Kamis, 10 Juli 2025,” kata Hakim Ketua Rios Rahmanto.
Awalnya kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail meminta majelis hakim memberi waktu lebih untuk mempersiapkan pleidoi. “Kami minta waktu yang cukup dalam menyampaikan pembelaan ini. Kalau bisa, ya mungkin lebih dari tanggal 10 (Juli 2025),” kata Maqdir.
4 KPK akhirnya menetapkan mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di MPR senilai Rp 17 miliar. KPK juga menyatakan Ma’ruf dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. “Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC (Ma’ruf Cahyono) selaku Sekjen MPR RI periode 2019 – 2021,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (3/7).
“Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan (Ma’ruf Cahyono),” imbuh Budi Prasetyo. Ia menjelaskan, pencekalan terhadap Ma’ruf Cahyono telah dilakukan sejak 10 Juni 2025 hingga 9 Desember 2025. Menurut dia, pencegahan dilakukan agar penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR bisa berjalan efektif.
5. KPK mendalami investasi yang dilakukan mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman itu dilakukan penyidik melalui pemeriksaan saksi dari pihak swasta bernama Jonathan Hartono pada Rabu (2/7). “Saksi didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Budi, Kamis (3/7).
Budi menyebutkan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yakni Andi Wirawan yang berprofesi sebagai wiraswasta dan Jonathan Hartono yang merupakan seorang karyawan swasta. Namun, Andi meminta penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut. “Saksi 2 (Jonathan) didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka,” ungkap Budi.
6. Ketua DPR Puan Maharani kembali menegaskan, belum menerima surat pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan TNI, padahal surat tersebut sudah diterima Sekjen DPR Indra Iskandar hampir 2 bulan yang lalu. “Belum ada,” ujar Puan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7). Puan mengaku akan mengecek kembali soal surat pemakzulan Gibran. Puan juga mengaku akan mengecek angkah-langkah yang bisa dilakukan DPR.
Menurut Puan, DPR akan memproses surat tersebut sebaik mungkin. “Terkait surat dari forum purnawirawan TNI, kita akan cek kembali. Apakah bisa langkah-langkah apa yang akan dilakukan dan tentu saja kita akan proses nantinya dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengancam akan menduduki gedung DPR/MPR apabila surat tuntutan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka tak segera diproses. Surat tuntutan tersebut telah dikirim ke Pimpinan DPR dan Pimpinan MPR pada 26 Mei 2025 lalu. Surat dimaksud diteken empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
7. Ketua DPR Puan Maharani menuturkan, fraksi-fraksi di DPR akan menggelar rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR untuk membahas putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan daerah. Puan menerangkan, rapat tersebut akan digelar secara informal. Kata dia, nantinya masing-masing fraksi akan menyampaikan pendapat terhadap putusan MK tersebut. “Kami nanti akan melakukan rapat koordinasi. Apakah itu secara formal ataupun secara informal untuk sama-sama berbicara, bersama, untuk menyatakan pendapat kami,” kata Puan di DPR, Kamis (3/7).
Saat ini, lanjut Puan, delapan fraksi di DPR masih mengkaji secara internal putusan MK. Menurut dia, hasil keputusan internal itu nantinya akan dibawa dalam rapat koordinasi antarfraksi. “Kami juga pimpinan terdiri dari partai-partai politik, masih mengkaji, terkait keputusan di internalnya masing-masing. Dan nantinya, tentu saja karena keputusan ini memberikan efek kepada semua partai,” kata Puan.
Ketua Baleg DPP PKS Zainudin Paru menilai, MK tidak konsisten ketika memutus memisahkan pemilu nasional dan daerah. Pasalnya, MK telah mengeluarkan putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 pada 26 Februari 2020. Dalam putusan tersebut, MK mengusulkan enam model keserentakan pemilu kepada pembentuk undang-undang. Namun, MK justru mengeluarkan lagi putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
“Putusan ini seharusnya masuk dalam ranah manajemen pemilu, bukan konstitusionalitas. Ketidakkonsistenan ini semakin memperlemah posisi hukum MK, apalagi dalam putusan sebelumnya No. 55/PUU-XX/2022, Pilkada disamakan dengan Pemilu,” ujar Zainudin, Kamis (3/7). Ia menilai, MK lewat putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah melangkah terlalu jauh dan dan mengambil peran pembentuk undang-undang.
8. Menhub Dudy Purwagandhi menyerahkan enam jenazah korban tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali ke pihak keluarga. Enam jenazah itu diberangkatkan dengan menggunakan lima ambulans dari Pelabuhan Gilimanuk Bali ke Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi, Kamis (3/7) malam.
“Kami serahkan jenazah korban kepada keluarganya, semoga keluarga korban yang ditinggalkan diberi ketabahan dan keiklasan. Semoga para korban husnul khatimah,” kata Dudy saat menyerahkan jenazah ke keluarga korban.
Sementara itu, dari 29 penumpang selamat survivor yang ditemukan di sekitar Cekik Gilimanuk dan Perairan Pebuahan Jembrana, 21 di antaranya telah diserahkan kepada keluarganya di Banyuwangi. “Tim SAR gabungan harus tetap memperhatikan keselamatan tim melihat cuaca dan gelombang yang cukup tinggi di selatan Pulau Bali,” ucapnya.
Sementara itu pencarian korban KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali terus dilanjutkan pada hari kedua, Jumat (4/7). Dilaporkan, 30 penumpang dan awak kapal tersebut belum ditemukan. Kepala Kantor SAR Surabaya Nanang Sigit menyatakan, sesuai data manifest yang diterimanya, tim SAR gabungan masih berupaya melakukan pencarian.
Nanang menuturkan, pencarian hari kedua ini akan menggunakan alut laut skala besar, sebab gelombang perairan selatan Bali diprediksi akan tinggi. “Berdasarkan prediksi BMKG, gelombang laut di selatan Pulau Bali akan tinggi sehingga kapal kecil akan ditarik terlebih dahulu,” kata Nanang.
Penyisiran dilakukan dengan mengerahkan berbagai alut dari tim SAR gabungan seperti KN SAR Permadi, KN SAR Arjuna, RBB Basarnas Banyuwangi, RIB Basarnas Banyuwangi, RIB Basarnas Jembrana dan Buleleng.KN 5200 dan KN 5209 KSOP Tanjung Wangi. Juga Patkamla Lanal Banyuwangi, Kal Sembulungan, KMP Tunu Pratama Jaya 5888, KMP Tunu Pratama Jaya 3888, TB Joyoboyo 1 Pelindo, RIB KN Cundamani, Speed boat Tagana, Speedboat KPLP Gilimanuk, Speedboat Polair, dan Rubberboat BPBD Banyuwangi.
9. Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting pernah menjadi Ketua Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kota Medan. “Setahu saya, Ketua Perbakin Sumatera Utara dulu Pak Pangdam, dulu ya. Itu Ketua Perbakin Medan itu ditunjuk Pak Topan,” kata Bobby Nasution di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (3/7) menanggapi temuan 2 senjata api dan uang Rp 2,8 miliar saat KPK menggeledah rumah Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Namun demikian, Bobby mengaku tidak mengetahui berapa banyak jumlah senjata api yang dimiliki oleh Topan. “Tapi kalau ditanya kepemilikan senjata berapa banyak saya gak tau ya. Tapi setahu saya, Pak Pangdam dulu pernah menunjuk Pak Topan itu sebagai ketua Perbakin Medan. Tapi kalau kepemilikan senjatanya ada berapa banyak saya enggak tau,” ujarnya. Bobby mengaku tidak mengetahui asal usul uang Rp 2,8 miliar yang ditemukan KPK saat menggeledah rumah TOP.
10. Pemerintah Arab Saudi memberi lampu hijau terhadap keinginan Presiden Prabowo Subianto membangun kampung haji di Mekkah. Rencana pembangunan kampung haji tersebut menjadi salah satu topik pembicaraan antara Prabowo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman bin Abdul Aziz Al Saud (MBS) pada kunjungan Prabowo ke Arab Saudi.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan, berdasarkan hasil pertemuan kedua pemimpin, rencana pembangunan kampung haji telah mendapatkan lampu hijau dari Pangeran MBS. “Kita dengarkan bersama, semua permintaan Bapak Presiden kita dipenuhi oleh Arab Saudi, antara lain adalah pembangunan kampung haji di Mekkah,“ kata Nasaruddin, Kamis (3/7).
Presiden Prabowo Subianto akan membentuk tim khusus untuk lakukan kajian dan menyiapkan regulasi pembangunan Kampung Haji di Arab Saudi. Hal ini ditegaskan Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochamad Irfan Yusuf usai lakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi bersama Presiden Prabowo Subianto. “Terkait rencana pembangunan Kampung Haji. Beliau menyampaikan akan dibentuk tim untuk mengkaji kemungkinan-kemungkinan kerja sama antara pemerintah Saudi dengan pemerintah Indonesia,” ujar Irfan, Kamis (3/7).
11. Peneliti ICW Almas Sjafrina memprotes putusan MA soal pengurangan hukuman penjara eks Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov. Almas mengatakan, MA seharusnya tidak menyunat hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Harusnya diperberat, bukan malah disunat. Hal itu disampaikannya menanggapi pengabulan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov oleh MA terkait vonis hukuman dalam kasus korupsi KTP elektronik.
“Meski PK adalah hak, tetapi melihat besarnya nilai dan dampak korupsi KTP elektronik, kami menilai setiap orang yang bersalah seharusnya dikenakan hukuman yang berat,” kata Almas, Kamis (3/7). Terlebih, karena Setnov memainkan peran sentral dalam kasus itu, mulai dari tahap penganggaran hingga perencanaan pengadaan. “Setya Novanto tidak hanya menggunakan pengaruh dan kewenangannya di DPR, tetapi ikut memanipulasi tender proyek,” tutur Almas.
12. Kemenimipas membangun lapas baru di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, dengan kapasitas 1.500 orang. Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas Irjen (Pol) Mashudi menargetkan lapas yang diberi nama Kumbang tersebut selesai pada 31 Desember 2025. “Lapas ini kami bangun salah satunya untuk mengatasi padatnya lapas di Indonesia,” kata Mashudi di Nusakambangan, Kamis (3/7).
Dia menuturkan, lapas itu nantinya akan memiliki kategori pengamanan sedang (medium security) dengan tingkat pengawasan dan keamanan yang lebih longgar dibandingkan dibandingkan lapas pengamanan kategori maksimum, tetapi masih lebih ketat daripada lapas kategori pengamanan minimum.
13. Mabes Polri menyatakan gelar perkara khusus untuk aduan masyarakat (dumas) Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi ditunda 9 Juli 2025. “Dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9 Juli 2025,” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Kamis (3/7).
Trunoyudo menerangkan, sejatinya telah dikeluarkan undangan gelar perkara khusus bagi kedua belah pihak, yakni TPUA dan tim Jokowi, pada 30 Juni 2025. Kemudian, TPUA pada tanggal 2 Juli 2025 menyampaikan surat perihal permohonan agar bisa menghadirkan nama-nama untuk dilibatkan dalam gelar perkara khusus. “TPUA meminta penghadiran beberapa ajuan nama, seperti Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan Rismon Hasiholan Sianipar,” katanya.
TPUA pun meminta agar gelar perkara khusus dijadwalkan ulang hingga mereka mendapatkan kepastian soal nama-nama yang hendak dilibatkan. Maka dari itu, gelar perkara khusus dijadwalkan digelar pada 9 Juli 2025. “Tindak lanjut untuk mengundang nama-nama dalam pelibatan gelar perkara khusus yang dimohonkan itu dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9 karena, ‘kan, harus mengundang, meminta untuk menghadirkan nama-nama yg diminta itu,” kata Trunoyudo.
Roy Suryo absen dari pemeriksaan kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi di Polda Metro Jaya, Rabu (2/7) kemarin. Roy memilih hadir dalam acara konpers Sikap Forum Purnawirawan TNI dan Masyarakat Sipil atas Sikap Acuh Parlemen Terhadap Usulan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Jakarta Selatan.
“Hari ini kebetulan saya memang hadir di sini, tidak di Polda Metro Jaya karena apa? Saya, dokter Rismon yang hari ini ada di Pasar Pramuka, kemudian dokter Tifa yang hari ini lagi ada di tempat lain, kami siap 11 ribu triliun persen untuk hadir sebenarnya,” kata Roy. Ia mengaku direkomendasikan oleh tim kuasa hukum untuk tidak hadir dalam agenda pemeriksaan hari ini, berdasarkan sejumlah alasan. Diantaranya, Roy menganggap laporan yang dilayangkan oleh para pelapor tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Ajudan mantan Presiden Jokowi, Kompol Syarif Fitriansyah diperiksa terkait kasus tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/7). “Saya memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro atas pemberian kesaksian terhadap kasus yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo,” kata Syarif saat dikonfirmasi.
Kendati demikian, Syarif tak membeberkan lebih lanjut ihwal pemeriksaan tersebut. Termasuk, soal jumlah pertanyaan selama proses pemeriksaan. “Silakan ditanyakan ke penyidik ya,” ujarnya. Hingga saat ini, belum ada keterangan dari Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan terhadap Syarif tersebut.
14. Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menilai Komjen Dedi Prasetyo berpeluang besar menjadi Wakapolri menggantikan Komjen Ahmad Dofiri yang pensiun. Pengamat Kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto menyebut, kans Dedi yang saat ini menjabat Irwasum lebih tinggi lantaran kiprahnya yang cukup cemerlang selaku pelaksana program ketahanan pangan Polri. Terlebih, dalam upacara HUT ke-79 Bhayangkara, kemarin, program itu dipuji oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Dengan pidato Presiden kemarin yang memberi apresiasi program ketahanan pangan dengan menanam jagung, potensi Irwasum Dedi Prasetyo sebagai motor program ketahanan pangan Polri menggantikan Ahmad Dhofiri sangat besar,” tuturnya kepada wartawan, kemarin. Meski begitu, Bambang mengatakan sejatinya seluruh Pati Polri bintang tiga atau Komjen memiliki peluang yang sama untuk menjabat sebagai Wakapolri. “Siapapun Bintang 3 punya potensi yang sama menjabat Wakapolri,” tuturnya. (Harjono PS)





