HOT ISU PAGI INI, KEJAGUNG TETAPKAN 8 TERSANGKA BARU KASUS KORUPSI KREDIT PT SRITEX, TOTAL KERUGIAN KEUANGAN NEGARA CAPAI RP 1,08 TRILIUN

oleh
oleh

Gedung Kejagung (net)

 

Isu menarik pagi ini, Kejagung tetapkan 8 tersangka baru kasus korupsi kredit sejumlah bank untuk PT Sritex. Ada dugaan, pencairan kredit berdasarkan invoice fiktif. Total kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 1,08 triliun.

Isu menarik lainnya, KPK batal memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhammad Iqbal sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumut. Alasannya masih koordinasi dengan pihak Kejagung untuk pemeriksaan tersebut.

Presiden Prabowo Subianto kembali mengecam pengusaha serakah, termasuk pengoplos beras yang merugikan masyarakat. Prabowo menyebut, pengusaha serakah tersebut tak ubahnya penghisap darah masyarakat layaknya vampir, karena  tega terhadap petani dan rakyat Indonesia yang hidupnya masih susah.  Berikut isu selengkapnya.

 

1. Kejagung tetapkan 8 tersangka baru kasus korupsi kredit sejumlah bank untuk PT Sritex. “Pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dan dipanggil pada hari ini, penyidik berkesimpulan, setelah melakukan gelar perkara juga, menetapkan delapan orang tersangka,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam keteranganya kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (21/7). Dijelaskan, penetapan tersangka ini diperoleh setelah Kejagung memeriksa 175 saksi dan 1 ahli, serta pemeriksaan surat dan dokumen.

Delapan tersangka baru tersebut adalah, 1. AMS (Allan Moran Severino), Direktur Keuangan PT Sritex 2006-2023. 2. BFW (Babay Farid Wazadi), Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI Jakarta 2019-2022. 3. PS (Pramono Sigit), Direktur Teknologi Operasional PT Bank DKI 2015-2021. 4. YR (Yuddy Renald) Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten 2019 sampai Maret 2025. 5.BR, Senior Executive Vice President Business BPD Jawa Barat dan Banten 2019 2023. 6. SP (Supriyatno), Direktur Utama PT BPD Jawa Tengah 2014-2023. 7. PJ (Pujiono), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT BPD Jawa Tengah 2017-2020. 8. SD, Kepala Divisi Bisnis, Korporasi, dan Komersial PT BPD Jawa Tengah 2018 2020.

 

2. Kejagung menduga, Allan Moran Severino atau AMS, Direktur Keuangan Sritex tahun 2006-2023 yang kini menjadi tersangka kasus kredit untuk Sritex cairkan kredit dengan dasar invoice fiktif. “Memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (21/7).

Allan, kata Nurcahyo, merupakan penanggung jawab keuangan perusahaan, termasuk dalam memproses kredit di pihak perbankan. “Kedua, menandatangani permohonan kredit pada Bank DKI,” kata Nurcahyo. Uang kredit yang didapat dari Bank DKI tersebut digunakan bukan untuk modal kerja sebagaimana yang seharusnya, melainkan digunakan untuk kepentingan lain.

“Menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI Jakarta tidak sesuai peruntukannya, yaitu dalam pengajuan kredit ini adalah modal kerja, tetapi menggunakan uang pencairan tersebut untuk melunasi hutang MTN atau Medium Term Notes,” kata Nurcahyo.

 

3. Kejagung mengungkapkan, total kerugian keuangan negara yang diakibatkan kasus pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sritex mencapai Rp 1,08 triliun. “Kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,08 triliun,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (21/7).

Dijelaskan, angka ini didapatkan dari total kredit yang diberikan bank-bank daerah kepada Sritex. Sejauh ini, beberapa petinggi dari tiga bank daerah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga bank tersebut diketahui memberikan kredit kepada Sritex meski telah mengetahui kondisi keuangan Sritex tidak dalam keadaan baik.

Kasus Korupsi Pemberian Kredit Sritex mendapatkan kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) sebesar Rp 395.663.215.800. Lalu, dari Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (Bank BJB) Sebesar Rp 543.980.507.170. Sedangkan Bank DKI Jakarta memberikan kredit sebesar Rp 149.007.085.018,57.

 

Kejagung menduga para pejabat bank yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) menerima sejumlah imbalan atau feedback alias fee.

“Tapi, rangkaian proses penyidikan ini tentunya ada indikasi feedback (atau fee) kepada pejabat bank,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (21/7). Namun, Nurcahyo mengatakan, angka imbalan yang diterima oleh pejabat bank ini masih dalam penyidikan. “Jadi, di proses penyidikan hal tersebut masih kita dalami,” tegas Nurcahyo.

 

4. KPK batal memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhammad Iqbal sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumut. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejagung untuk pemeriksaan Iqbal.

“Ada penjadwalan pemanggilan yang bersangkutan pada hari Jumat. Saat ini, masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak kejaksaan, dan berlangsung baik,” kata Budi, Senin (21/7).

Budi menyampaikan bahwa KPK telah bersurat kepada Kejaksaan Agung terkait permohonan izin pemeriksaan Iqbal. “KPK sudah berkirim surat ke Kejaksaan Agung terkait izin untuk melakukan pemeriksaan saksi,” ujar dia.

 

KPK mencecar istri Kepala Dinas PUPR non-aktif Sumut Topan Ginting, Isabella Pencawan, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumut. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, Isabella dicecar terkait temuan uang Rp 2,8 miliar dalam penggeledahan di rumahnya pada Rabu (2/7) lalu. Dijelaskan, Isabella diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumut.

“Saksi didalami, di antaranya terkait dengan hasil penggeledahan yang KPK lakukan sebelumnya, yaitu di rumah tersangka TOP yang tentu juga menjadi rumah saksi ISA (Isabella). Dikonfirmasi terkait dengan temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan tersebut, di antaranya terkait dengan uang yang ditemukan dan diamankan di rumah saudara TOP (Topan Ginting),” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (21/7).

Sebelumnya, KPK menyita uang sebesar Rp 2,8 miliar dan dua senjata api hasil penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut non-aktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), di Medan, Sumut, pada Rabu (2/7).

 

5. Prabowo Subianto kembali mengecam pengusaha serakah, termasuk pengoplos beras yang merugikan masyarakat. Prabowo menyebut, pengusaha serakah tersebut tak ubahnya penghisap darah masyarakat layaknya vampir, karena tega terhadap petani dan rakyat Indonesia yang hidupnya masih susah.

“Masa tega terhadap petani yang setengah mati, rakyat kita masih banyak yang susah. Mereka mencari keuntungan di atas penderitaan rakyat, itu namanya adalah menghisap darah rakyat,” kata Prabowo saat meluncurkan Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7). “Itu adalah menurut saya parasit penghisap darah, vampir ekonomi,” ujarnya melanjutkan.

Menurut Prabowo, ilmu ekonomi yang diterapkan para pengusaha serakah itu bahkan bukan bagian dari kewirushaan. Mereka mengedepankan keserakahan yang tidak ada dalam mazhab ekonomi manapun di bangku sekolah. “Jadi ini bukan mazhab ekonomi lagi, ini nggak diajarkan di fakultas-fakultas. Ada yang mengatakan ada mazhab ekonomi liberal, neoliberal, pasar bebas, sosialis, dan sebagainya, ini bukan. Ini lain. Ini saya beri nama serakahnomics, ini adalah serakahnomics, mereka nggak perlu kita kasih perlakuan yang baik,” tegasnya.

 

Presiden Prabowo Kembali perintahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut tuntas kasus pengoplosan beras karena merupakan bentuk penipuan. “Beras biasa dibungkus dikasih stempel beras premium, dijual Rp 5.000 di atas harga eceran tertinggi, ini kan penipuan, ini pidana,” kata Prabowo saat meluncurkan Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7). “Saya minta Jaksa Agung sama Kapolri untuk usut dan tindak. Ini pidana,” pintanya.

 

Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan menyita penggilingan padi yang nakal dan merugikan rakyat. Dalam pidatonya pada acara peluncuran program Kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7), Prabowo mengatakan dirinya menerima berbagai laporan soal adanya penggilingan yang bandel. Ia menyinggung penggilingan padi besar yang nakal itu seolah tak takut pada negara.

Prabowo mengaku telah berkonsultasi dengan Mahkamah Agung, dan seluruh hakim agung sepakat bahwa UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia, dan pasal yang mengatur penguasaan negara atas sektor-sektor strategis tidak perlu ditafsirkan lagi. Penggilingan padi dianggap masuk dalam cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.

“Saya tanya penasihat saya, apakah berar, cabang pengiling padi penting bagi bangsa dan negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Oh iya, beras, kalau enggak makan gimana. Berarti penggiling padi penting bagi negara, kalau penggiling padi tidak mau patuh, ya saya gunakan sumber hukum ini. Saya akan sita penggilingan-penggilingan padi itu, dan saya akan serahkan pada koperasi untuk dijalankan. Dan saya tidak salah, saya benar karena mereka mencari keuntungan yang luar biasa,” ujar dia.

 

6. Presiden Prabowo Subianto menyatakan suatu negara belum bisa dikatakan merdeka apabila rakyatnya masih ada yang lapar. “Kita punya semua bentuk kenegaraan, DPR, MPR, DPD, gubernur, menteri, kita punya semua. Tetapi kalau rakyat kita masih ada yang lapar, kita belum merdeka,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam pidato peresmian 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7). “Rakyat kita masih sangat miskin, kita belum merdeka,” tegasnya.

Dia menjelaskan, koperasi adalah alat pihak yang lemah untuk mengubah kelemahan menjadi kekuatan. Koperasi adalah sarana mencapai kemerdekaan yang sejati. “Saya ingatkan, kemerdekaan bukan hanya lagu kebangsaan Merah Putih, DPR, MPR, dan sebagainya. Kemerdekaan sejati adalah kemerdekaan ekonomi,” ujar Prabowo.

 

7. Kejagung siap menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut kasus beras oplosan. “Kejaksaan sebagai penegak hukum siap menindaklanjuti arahan Presiden RI soal dugaan beras oplosan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Senin (21/7).

Dalam pengusutan itu, kata Anam, Kejagung akan turut berkoordinasi dan berkolaborasi dengan kepolisian serta kementerian terkait. “Di mana dalam pelaksanaannya kita akan berkomunikasi, berkoordinasi dan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, kementerian pertanian dan pihak lain yang terkait sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” tuturnya.

Sebelumnya, Prabowo menyebut praktik curang beras oplosan menyebabkan kerugian besar bagi negara. Berdasarkan laporan yang diterimanya, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp100 triliun setiap tahun.

 

8. Keinginan mantan prajurit TNI AL, Satria Arta Kumbara yang menjadi tentara relawan Rusia untuk pulang ke Indonesia sepertinya bertepuk sebelah tangan. Kemlu RI mengatakan, pihaknya tetap memantau keberadaan Satria melalui KBRI di Moskow. “Kementerian Luar Negeri melalui KBRI di Moskow tetap memantau keberadaan yang bersangkutan,” kata Jubir Kemlu Rolliansyah “Roy” Soemirat melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (21/7) malam. Menurut Roy, pihaknya juga tetap melakukan komunikasi dengan Satria.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul sementara itu mengatakan, Satria bukan lagi bagian dari TNI. Pihak TNI AL pun, kata Tunggul, tidak bisa merespons permintaan Satria yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia. “Lebih tepat bisa ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” kata Tunggul di Jakarta, kemarin.

Menurut Tunggul, TNI AL akan tetap memegang putusan pengadilan Militer II-08 Jakarta, tanggal 6 April 2023 yang menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Desersi dalam waktu damai’ terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini. Tidak hanya itu, berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria Arta Kumbara juga dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan dipecat dari TNI.

 

Anggota Komisi I DPR Amelia Anggarini menyatakan, negara harus bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada terkait kasus eks anggota Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara yang ingin kembali ke Indonesia setelah menjadi tentara Rusia. Amelia mengatakan, negara harus bertindak tegas teradap Satria, tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum hanya karena merasa kasihan, karena hal tersebut bisa merusak wibawa negara.

“Negara tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum hanya karena alasan kasihan, sebab hal tersebut dapat merusak wibawa hukum dan merugikan kepentingan nasional,” kata Amelia, Senin (21/7).

Politisi Nasdem ini  menekankan, Satria telah melakukan pelanggaran serius terhadap hukum nasional hingga prinsip kedaulatan negara karena ia bergabung sebagai tentara Rusia. Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menegaskan, WNI yang dengan sadar bergabung dalam dinas militer negara asing atau berperang untuk kepentingan asing dapat kehilangan status kewarganegaraannya.

 

Sebelumnya , mantan prajurit TNI AL, Satria Arta Kumbara yang menjadi tentara relawan perang Rusia menyatakan keinginannya untuk pulang ke Indonesia. Melalui akun TikTok @zstorm689 pada Minggu (20/7), Satria menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono terkait keinginannya itu.

Dalam pesannya, Satria memohon maaf atas ketidaktahuannya yang menyebabkan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia akibat kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia. “Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” ujarnya.

 

9. Politisi PDI-P Guntur Romli menyindir pernyataan mantan Presiden Jokowi yang menyebut PSI tidak dimiliki keluarga atau elite tertentu. Guntur bertanya, apakah Jokowi masih punya rasa malu, pasalnya pernyataan tersebut dilontarkan di hadapan anaknya sendiri, Kaesang Pangarep yang terpilih menjadi Ketum PSI.

“Jokowi bilang PSI tidak dikuasai oleh keluarga, apa dia enggak punya malu? Menyampaikan hal itu di depan anaknya yang jadi Ketum PSI,” ujar Guntur, Senin (21/7). “Dan Ketua Dewan PSI, Jeffrie Geovanie menegaskan PSI itu harus ada darah Jokowi atau keluarganya,” sambung dia. Guntur mengatakan, sejak 1 bulan lalu, dirinya sudah tahu yang menjadi Ketum PSI sudah pasti Kaesang. Dia menilai, Pemilihan Raya yang digelar untuk mencari ketum baru sama seperti sepak bola gajah.

 

Sebelumnya diberitakan, mantan Presiden Jokowi menyebut PSI tidak dimiliki oleh elite maupun keluarga tertentu. Hal ini lantaran PSI adalah Partai Super Tbk yang menurutnya saham partai ini dimiliki oleh seluruh kader. “Tidak ada kepemilikan elite, tidak ada kepemilikan keluarga apalagi, semua memiliki saham yang sama,” kata Jokowi dalam Kongres PSI di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (19/7) lalu. Oleh karena itu, Jokowi mengatakan, seluruh kader harus ikut membesarkan PSI. “Dengan ini mestinya seluruh anggota, seluruh kader itu bersama-sama ikut membesarkan partai. Karena memiliki rasa yang sama terhadap kepemilikan partai,” kata Jokowi.

 

10. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Aria Bima mendesak semua perusahaan BUMN untuk pindah dan berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Aria mengatakan, jangan sampai aktivitas di IKN malah kosong, mengingat pemerintah pusat belum pindah ke sana. “Ini yang kedua penting. Kalau begitu, saya mengusulkan misalnya aktivitas di sana tidak boleh kosong, harus ada. Kalau pemerintahnya belum, bisa diusahakan bagaimana seluruh BUMN itu bisa berkantor di IKN. Bisa menjadi prioritas,” ujar Aria, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/7).

Aria mengatakan, perusahaan BUMN perlu pindah ke IKN agar ekonomi di IKN tetap hidup. Selain itu, kata dia, pemindahan BUMN juga jadi tidak membebani fiskal di Jakarta atau fiskal pusat. Aria menyarankan perusahaan BUMN menjual gedung-gedung mereka di Jakarta untuk membangun gedung di IKN.

“Mereka bisa menjual gedung-gedung di Jakarta ini untuk membangun gedung-gedung BUMN di wilayah IKN. Yang menurut saya ini lebih bisa berjalan, bertahap, juga terukur. Dan sudah saatnya kayak di China, kita punya wilayah yang gedungnya khusus berisi gedung-gedung BUMN,” ujarnya.

Aria mewaspadai penundaan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN karena kepentingan elite yang memang tidak mau melanjutkan pembangunannya. Dia khawatir terhadap elite-elite yang ingin menjadikan IKN sebagai sesuatu yang dianggap tidak strategis, tidak lumrah, atau hal yang buruk untuk jadi pergunjingan.

 

11. Pengacara kondang Hotman Paris menyatakan kesedihannya saat melihat mantan Presiden Jokowi diperiksa polisi terkait kasus ijazah palsu, sementara pengacara yang mendampinginya duduk di belakang. Hotman lantas menyampaikan terima kasih kepada DPR yang telah memperjuangkan saksi ataupun tersangka bisa didampingi pengacara selama proses pemeriksaan.

Hal tersebut disampaikan Hotman dalam rapat dengar pendapat para advokat dengan  Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/7). “Waktu saya melihat Jokowi di-BAP di Polda, pengacaranya duduk di belakangnya. Itu sangat menyedihkan, pengacara duduk di belakang punggung daripada yang diperiksa,” ujar Hotman. “Terima kasih kepada Komisi III yang telah memberikan hak kepada tersangka ataupun terlapor atau saksi untuk didampingi pengacara selama proses pemeriksaan, baik penyelidikan maupun penyidikan. Mudah-mudahan ini tidak berubah,’’ ujarnya.

“Kalau perintah Pak Hotman enggak berubah, enggak kita rubah,” seloroh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman seraya menuturkan, ketika pengacara mengantar kliennya ke tempat-tempat seperti KPK, mereka hanya bisa duduk seperti patung dan kondisi itu membuat pengacara tidak memiliki harga diri.

 

12. Masih terkait RKUHAP, Forum Dosen Hukum Pidana Indonesia mendesak DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan RKUHAP. Forum yang digawangi para Guru Besar dan Dosen Hukum Pidana di Indonesia itu meminta proses pembahasan RKUHAP berlangsung transparan dan partisipatif. “Presiden RI dan DPR menghentikan pembahasan RKUHAP 2025 dan mengembalikannya ke proses yang transparan, dan partisipatif, serta berbasis bukti dan penelitian, sejalan dengan prinsip negara hukum,” katanya.

Mereka meminta penyusunan ulang RKUHAP dan dilakukan secara substansial dengan melibatkan perguruan tinggi, akademisi, LBH, NGO, korban, serta lembaga independen seperti Komnas HAM, KY, Komnas Perempuan, LPSK, dan Ombudsman. Mereka juga meminta integrasi dan harmonisasi total antara KUHP dan KUHAP. “Agar sistem hukum pidana Indonesia benar-benar modern, adil, dan sesuai dengan konstitusi serta instrumen HAM internasional,” ujarnya.

 

Praktisi hukum Ifdhal Kasim menilai RKUHAP yang saat ini tengah dibahas tidak progresif. Ifdhal menyoroti pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum oleh pengadilan atau judicial scrutiny yang justru menghilang. Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertajuk ‘Akademisi dan Praktisi Menggugat RKUHAP 2025: Revisi KUHAP untuk Siapa?’ di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Senin (21/7).

“Kalau kita membaca dan mendengarkan masukan dan atau mengamati perdebatan mengenai pembahasan RUU KUHAP ini, maka kita bisa katakan sebetulnya RKUHAP sekarang-meskipun kalau kita baca di dalam penjelasan umumnya itu disebut bahwa mengoreksi apa yang kurang pada KUHAP yang berlaku sekarang dengan memberikan perluasan terhadap hak-hak tersangka, memberikan kewenangan yang besar kepada advokat dan seterusnya- tapi nyatanya sebetulnya tidak ada yang progresif,” ujar Ifdhal. “Jadi, sebetulnya yang power lebih banyak itu diberikan kepada penegak hukum, ketimbang kepada masyarakatnya atau rakyatnya. Nah, rakyat dianggap harus ikut apa yang maunya negara,” sambungnya.

 

Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti mengkritik keras pembahasan RKUHAP yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat luas. Bivitri mengatakan proses legislasi oleh anggota DPR belakangan berlangsung ugal-ugalan dengan menihilkan partisipasi publik yang bermakna.

“Saya cerita sedikit soal RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) itu, karena saya baru saja minggu lalu memberikan keterangan ahli di Mahkamah Konstitusi untuk uji formil Undang-undang BUMN. Dua minggu sebelumnya uji formil juga, Undang-undang TNI. Sebulan sebelumnya uji formil juga, Undang-undang KSDAHE. KSDAHE sudah kalah, yang dua belum,” kata Bivitri dalam diskusi bertajuk ‘Akademisi dan Praktisi Menggugat RKUHAP 2025’ di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Depok, Senin (21/7).

 

13. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat. Permohonan Emirsyah teregister dengan Nomor Perkara 2507 K/PID.SUS/2025 dan diputus pada 25 Juni 2025 oleh Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto serta dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

“Amar putusan: tolak perbaikan. JPU (jaksa) tolak, terdakwa tolak,” demikian kutipan dari situs resmi MA, Senin (21/7). Meski demikian, majelis kasasi selaku judex juris memiliki pandangan yang berbeda dengan hakim judex facti pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis kasasi memutuskan, Emirsyah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur tentang pidana bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenang. (Harjono PS)