Isu menarik hari ini soal ungkapan mantan Menko Polhuukam Mahfud MD mengenai dua cucunya yang keracunan menu MBG di sekolahnya, Yogyakarta. Salah satu cucunya sampai dirawat empat hari di rumah sakit, sedangkan cucunya yang satu lagi hanya mengalami muntah-muntah dan boleh pulang ke rumah. Kepala BGN Dadan Hindayana minta maaf kepada eks Menko Polhkam Mahfud MD karena cucunya keracunan menu MBG di Yogyakarta. Komnas Perlindungan Anak mengingatkan, dapur MBG bisa dipidana jika lalai hingga membuat anak-anak keracunan.
Isu menarik lainnya, Ketua Dewan Pengarah BRIN Megawati Soekarnopuutri berseloroh, seluruh gelar profesor kehormatan yang dimilikinya asli, tidak ada yang palsu atau bukan hasil dari pemalsuan. Pihak Management Development Institute of Singapore (MDIS) menyatakan, Wapres Gibran Rakabuming Raka merupakan mahasiswanya pada 2007 hingga 2010. Gibran lalu melanjutkan studi ke University of Bradford dan berhasil meraih gelar sarjana di bidang marketing. Berikut isu selengkapnya.
1.Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, cucunya menjadi korban keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Cucu Mahfud mengalami keracunan menu MBG di sekolahnya yang berada di Yogyakarta. Hal tersebut disampaikannya dalam video bertajuk “Bereskan Tata Kelola MBG” dalam YouTube Mahfud yang dikutip Rabu (1/10). “Cucu saya juga keracunan. Ya, MBG di Jogja,” ujar Mahfud.
Mahfud menyampaikan, ada dua cucunya yang menjadi korban keracunan MBG. Mereka keracunan MBG ketika memakan makan siang yang disediakan sekolah. “Cucu ponakan ya. Saya punya ponakan, ponakan saya tuh punya anak namanya Iksan. Makan siang gratis, ya masakan bergizi gratis, lalu satu kelas itu delapan orang langsung muntah-muntah,” jelasnya.
Mahfud mengatakan, salah satu cucunya bahkan sampai dirawat di rumah sakit imbas keracunan MBG. Sedangkan cucunya yang satu lagi hanya mengalami muntah-muntah, lalu boleh pulang ke rumah. “Nah yang enam itu, enam dan kakaknya gitu, kakak yang masih dirawat di rumah sakit itu, habis muntah-muntah sehari disuruh pulang, bisa dirawat di rumah. Tapi yang ini (cucu kedua) sampai empat hari di rumah sakit. Ada dua, iya bersaudara, beda kelas. Di sekolah yang sama,” kata Mahfud.
Mahfud MD menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut korban keracunan MBG hanya 0,0017 persen dari total 30 juta MBG yang sudah disalurkan selama ini. Dia menegaskan, hal ini bukan hanya persoalan angka semata. “Dan memang itu menjadi isu nasional juga ya, meskipun betul itu hanya 0,0017 persen, kata Presiden, dan kecil sekali kan memang. Tapi kan juga jutaan pesawat terbang di dunia ini lalu lalang setiap hari, kecelakaan satu aja tidak sampai 0,001 persen, orang ribut. Karena itu menyangkut nyawa, menyangkut Kesehatan. Ini bukan persoalan angka, ini harus diteliti lagi apa masalahnya,” kata Mahfud.
2. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebut, dapur MBG bisa dipidana jika lalai hingga membuat anak-anak keracunan. Ketua Komnas PA, Agustinus Sirait mengatakan, pemerintah hanya melakukan evaluasi tanpa menunjukkan bentuk tanggung jawab yang lebih tegas. “Kalau nanti terbukti sebetulnya ada kelalaian dari mereka, itu ada sanksi pidana tentunya. Seharusnya BGN bisa meminta pertanggungjawaban dari dapur-dapur itu,” tutur Agustinus Sirait saat ditemui di SDN 01 Gedong, Rabu (1/10). Agustinus menjelaskan, dasar hukum pertanggungjawaban tersebut ada dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
3. Kepala BGN Dadan Hindayana minta maaf kepada eks Menko Polhkam Mahfud MD karena cucunya keracunan menu MBG di Yogyakarta. “Ya, kami mohon maaf atas hal itu,” kata Dadan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10). Dadan mengatakan, hari ini BGN menggelar raker dengan DPR, Kemenkes, dan lembaga terkait untuk mengatasi tata kelola pelaksanaan program MBG. “Kami kenapa rapat hari ini juga untuk memperbaiki terkait tata kelola,” ujar Dadan. Dalam raker tersebut, Dadan dicecar anggota DPR soal ribuan siswa dan ibbu hamil yang keracunan menu MBG. Dadan menuturkan, pihaknya mencatat lebih dari 6.457 orang terdampak keracunan MBG hingga 30 September 2025.
Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkapkan alasan pemerintah tetap melanjutkan program MBG, walau muncul penolakan dari banyak wali murid buntut kasus keracunan makanan. Dadan mengatakan, banyak anak Indonesia yang membutuhkan intervensi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan gizi mereka. “Ya begini, karena ini banyak ke anak yang sebetulnya membutuhkan intervensi pemenuhan gizi dengan menu seimbang,” ujar Dadan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10). Menurut Dadan, hak anak-anak yang membutuhkan asupan gizi itu harus dipenuhi. Ia berjanji akan memperbaiki tata kelola MBG.
Dadan menyebut Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Perpres tentang Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia mengatakan saat ini program MBG sangat membutuhkan dukungan mulai dari keamanan, sanitasi, higiene, penanganan korban, hingga kebutuhan rantai pasok. “Sekarang ini sedang diselesaikan terkait Perpres Tata Kelola Makan Bergizi, yang mudah-mudahan minggu ini sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden,” kata Dadan dalam raker dengan Komisi IX DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (1/10).
4. Kemenkes mengungkap delapan bakteri yang menyebabkan banyak siswa keracunan usai menyantap menu MBG. Delapan bakteri tersebut ditampilkan Kemenkes saat raker dengan Komisi IX DPR, Rabu (1/10). Ke-8 bakteri tersebut adalah salmonella, escherichia coli , bacillus cereus, staphylococcus aureus, clostridium perfringens, listeria monocytogenes, campylobacter jejuni, dan shigella.
Selain delapan bakteri tersebut, juga ditemukan dua virus penyebab keracunan MBG, yakni norovirus atau rotavirus dan hepatitis A virus. Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, temuan tersebut menjadi penting untuk menentukan perawatan seperti apa yang diperlukan korban keracunan. “Kenapa ini menentukan untuk kita cari tahu? Karena ini nanti menentukan satu, treatmentnya seperti apa kalau dia kena,” ujar Budi dalam rapat kerja tersebut.
5. Dokter dan ahli gizi masyarakat Tan Shot Yen menyoroti surat edaran Badan Gizi Nasional (BGN) terkait penggunaan produk seperti biskuit, nugget, dan burger lokal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam unggahannya di Instagram, Tan menampilkan surat edaran tertanggal 26 September 2025 yang ditandatangani Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan.
Surat tersebut merespons berbagai masukan publik soal penggunaan ultra-processed food (UPF) dalam menu MBG. Dalam surat, BGN menegaskan, jika produk seperti biskuit, roti, sereal, sosis, nugget, dan burger digunakan, maka yang diprioritaskan adalah produk lokal atau buatan UMKM. Namun, menurut Tan, keputusan itu justru menjadi langkah mundur bagi program MBG. “Suatu kemunduran ya buat saya, ini adalah suatu kemunduran MBG kalau makan bergizi gratis kok bentukannya seperti itu,” kata Tan, Selasa (30/9).
Tan menekankan, program MBG seharusnya tidak diarahkan untuk menyenangkan pemilik modal atau pabrik besar dengan menggunakan makanan ultraproses. Menurutnya, menu MBG mestinya berbasis pangan segar dari petani, peternak, nelayan, ataupun penanam buah lokal, sehingga benar-benar memberdayakan masyarakat kecil. Ia juga menyinggung potensi kerja sama dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). “Kalau mau sebetulnya semua proyek nasional Presiden bisa nyambung. Untuk mengaktifkan ekonomi sirkular, kita bisa berdayakan Koperasi Merah Putih di dalam pelaksanaan MBG,” ujar Tan.
6. Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago menyinggung eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel yang masuk penjara karena kasus pemerasan sertifikasi. Irma meminta pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kemenkes turun tangan membentuk tim untuk menerbitkan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) untuk dapur makan bergizi gratis (MBG). Menurut dia, tim tersebut cukup untuk mengawal program MBG tanpa harus ada lembaga sertifikasi baru.
“Kalau Bapak bikin lembaga sertifikasi, diduitin lagi nanti, Pak. Yakin saya, dan enggak akan jadi jalan keluar,” kata Irma dalam raker Komisi IX DPR dengan Menkes, Kepala BPOM, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dan Kepala BKKBN tentang masalah MBG di gedung DPR, Rabu (1/10).
Menurut Irma, proses sertifikasi itu proses di atas kertas dan akan jadi bancakan. “Kan kita bisa lihat contoh bagaimana sertifikasi yang terjadi di Kementerian Tenaga Kerja. Yang si Noel itu masuk KPK itu loh. Itu karena sertifikasi-sertifikasi di sana banyak banget dan enggak ada gunanya. Cuma di atas kertas itu, Pak,” ujarnya.
7. Aksi Peduli MBG yang digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (1/10), menyoroti persoalan kualitas gizi makanan yang disajikan bagi anak-anak sekolah. Rusmani Rusli dari Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat menekankan pentingnya memastikan program MBG benar-benar berorientasi pada kebutuhan gizi anak. Menurut dia, riset mengenai kondisi anak penerima manfaat, termasuk potensi alergi, seharusnya dilakukan terlebih dahulu. “Tapi sebenarnya yang paling utama adalah program ini kasih dulu nih sasarannya ini kesempatan untuk berbicara. Dia yang mau dikasih makan, kasih tahu dulu alerginya apa,” kata Rusmani kepada wartawan, kemarin. Ia menegaskan perlunya keterlibatan tenaga ahli gizi profesional dalam pelaksanaan program MBG agar makanan yang diberikan aman dan sesuai kebutuhan anak.
Berikut lima tuntutan masa aksi peduli MBG. 1. Evaluasi total program MBG, dengan menekankan kualitas dan tanggung jawab pemerintah, bukan sekadar pencapaian angka. 2. Penyaluran MBG dilakukan secara bertahap, dimulai dari keluarga kelas bawah dan menengah. 3. Prioritas penerima diberikan kepada keluarga di desa dan kawasan miskin perkotaan yang paling rentan terhadap krisis pangan dan gizi. 4. Mekanisme penyaluran tunai kepada orangtua dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan komunitas, organisasi perempuan, dan masyarakat sipil sebagai pengawas independen. 5. Meninjau kembali program MBG berdasarkan perspektif konstitusi dan hak asasi anak, bukan berbasis proyek semata.
8. Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Megawati Soekarnopuutri berseloroh soal gelar professor yang dimilikinya saat memberi sambutan pada acara Workshop ‘Pengelolaan Biodiversitas dan Penguatan HKI untuk Masa Depan Berkelanjutan: Sinergi UGM-BRIN’ di Balai Senat UGM, Sleman, DIY, Rabu (1/10). Mantan Presiden ini mengatakan, seluruh gelar profesor kehormatan yang dimilikinya asli, tidak ada yang palsu atau bukan hasil dari pemalsuan.
Awalnya Megawati bercerita ketika dirinya ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN. Kala itu Megawati sengaja mengenalkan dirinya lengkap dengan gelar profesor kehormatan di depan para peneliti BRIN. “Kaya orang-orang researcher, orang-orang pinter itu tidak menganggap saya bodoh, jadi saya kenalkan nama saya, gitu keren deh, sama gelar-gelar yang sak tumpuk ini, gitu lho,” kata Megawati. “Saya sendiri heran, ngopo kok akeh men (kenapa kok banyak sekali), tapi nggak ada pemalsuan lho ini,” ujarnya disambut riuh para hadirin yang datang ke acara tersebut.
9. Pihak Management Development Institute of Singapore (MDIS) menyatakan, Wapres Gibran Rakabuming Raka merupakan mahasiswanya pada 2007 hingga 2010. Dijelaskan, selama 2007 hingga 2010, Gibran menyelesaikan pendidikan Diploma Lanjutan di MDIS yang berlokasi di Singapura. “Bapak Gibran Rakabuming Raka adalah mahasiswa penuh waktu di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dari tahun 2007 hingga 2010. Selama periode ini, beliau menyelesaikan Diploma Lanjutan,” kata MDIS dalam keterangannya, Rabu (1/10). Disebutkan, Gibran kemudian melanjutkan pendidikan di universitas yang bermitra dengan MDIS, yakni University of Bradford. Di University of Bradford, Gibran berhasil menyabet gelar sarjana di bidang marketing.
Management Development Institute of Singapore (MDIS) menekankan, lulusan MDIS memiliki keahlian yang mutakhir dan siap menghadapi tantangan ekonomi global. Hal tersebut disampaikan MDIS saat mengonfirmasi bahwa Wapres Gibran Rakabuming Raka pernah berkuliah di MDIS, Singapura, pada tahun 2007-2010. “Kami berkomitmen untuk membekali mahasiswa dengan keterampilan mutakhir yang penting dalam lanskap dinamis saat ini. Kami menawarkan pendidikan tinggi yang tangguh dalam lingkungan yang kondusif, memastikan para peserta didik siap menghadapi tantangan dan peluang dalam ekonomi global. Lulusan kami memiliki keahlian yang mutakhir dan mencerminkan tuntutan dunia profesional yang terus berkembang,” tulis MDIS, Rabu (1/10).
10. klarifikasi pihak Management Development Institute of Singapore (MDIS) mengenai keabsahan pendidikan tinggi Gibran. Menurut dia, klarifikasi MDIS soal status diploma lanjutan Gibran tidak berkorelasi dengan gugatan perdata yang diajukannya ke pengadilan.
“Semua analisis tentang riwayat pendidikan Gibran kecele. Karena, saya tidak mempersoalkan itu,” ujar Subhan, Rabu (1/10). Subhan menegaskan, aspek yang digugat adalah riwayat pendidikan SMA Gibran. Menurutnya, status Gibran sebagai lulusan SMA luar negeri tidak sesuai dengan UU Pemilu. “SMA Gibran tidak memenuhi ketentuan UU Pemilu UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf r,” jelasnya.
11. Sebanyak 91 orang diperkirakan masih tertimbun dalam reruntuhan bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur. Bangunan yang difungsikan sebagai mushala tiga lantai di area asrama putra Ponpes Al Khoziny Sidoarjo itu menimpa para santri yang sedang melakukan shalat Ashar sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (29/9) lalu.
Proses evakuasi masih terus diupayakan oleh tim SAR gabungan hingga hari ketiga, Rabu (1/10/2025), yang mana hari ini sudah memasuki tahap golden time. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mencatat, hingga Selasa (30/9) malam, sebanyak 91 orang diduga masih tertimbun material bangunan. “Kami terus berupaya mengevakuasi 91 orang yang diduga masih terjebak di dalam,” kata Muhari, Rabu (1/10).
Korban meninggal dunia imbas gedung tiga lantai Pondok Pesantren atau Ponpes Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, ambruk bertambah menjadi lima orang per Rabu (1/10) malam. Direktur Operasi pencarian dan Pertolongan Basarnas RI, Laksamana Pertama TNI Yudhi Bramantyo selaku SAR Mission Coordinator (SMC) mengatakan pada operasi pencarian hari ke-3, tim rescue berhasil mengevakuasi 7 korban dari reruntuhan.
Dari jumlah itu, lima korban ditemukan dalam kondisi selamat dan mengalami luka-luka. Sedangkan dua korban lainnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, satu di antaranya ditemukan dalam posisi sedang bersujud.. “Pada hari ini kita telah berhasil mengevakuasi tujuh korban dengan rincian lima selamat dan dua dalam kondisi meninggal dunia,” kata Bramantyo di Posko SAR Gabungan, Rabu (1/10) malam.
12. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan duka mendalam bagi para korban ambruknya gedung Pondok Pesantren atau Ponpes Al Khoziny Buduran di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin (30/9) lalu. Meski tak hadir langsung di lokasi kejadian, Prabowo menitipkan pesan belasungkawa kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto yang meninjau reruntuhan dan menemui para keluarga korban di Sidoarjo, Rabu (1/10).
“Saya menyampaikan ungkapan bela sungkawa yang mendalam dari Bapak Presiden Prabowo Subianto saat kami tadi mau berangkat. Beliau merasa prihatin ya terkait kejadian ini beliau menitipkan doa kepada keluarga yang keluarganya menjadi korban, agar tabah, agar sabar dan mudah-mudahan masalah ini bencana ini cepat berlalu,” kata Suharyanto.
13. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto meminta MK menolak gugatan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor yang dilayangkan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto. Kuasa Presiden yang diwakili Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak memohon MK menolak gugatan tersebut secara keseluruhan. “Menyatakan bahwa pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing,” kata Leonard dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/10). “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian pemohon tidak dapat diterima,” ujar Leonard.
14. Hakim Konstitusi Saldi Isra mencermati sikap DPR yang mendukung gugatan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor yang dilayangkan Sekjen DPP PDI-P, Hasto Kristiyanto. Saldi mengatakan, sangat jarang ada sikap DPR yang menginginkan produk yang mereka buat dikoreksi melalui jalur gugatan. “Ini memang agak jarang-jarang suasananya terjadi ada pemberi keterangan (dari DPR-RI) yang setuju dengan permohonan pemohon,” ucapnya dalam sidang perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 yang digelar di MK, Jakpus, Rabu (1/10).
Saldi Isra kemudian menyinggung kuasa hukum Hasto Kristiyanto, jika memang cerdas seharusnya gugatan tak perlu dilayangkan ke MK, tetapi langsung direvisi melalui DPR. Karena DPR melalui perwakilannya, I Wayan Sudirta, telah menyatakan setuju atas gugatan Hasto. “Sebetulnya kalau kuasa hukum pemohon cerdas, sudah saatnya ini datang ke DPR, biar DPR saja yang mengubahnya, tidak perlu melalui Mahkamah Konstitusi. Biar komprehensif sekalian,” ucap Saldi. Saldi kemudian meminta DPR segera mengirim keterangan tertulis yang telah dibacakan I Wayan Sudirta dalam sidang tersebut.
15. Perwakilan DPR menyebut, Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor bisa digunakan untuk mengancam pihak yang bukan pelaku korupsi. Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta selaku perwakilan DPR dalam sidang perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto di MK, Rabu (1/10). Sudirta mengatakan, Pasal 21 terkait perintangan penyidikan dalam kasus korupsi harus dimaknai bukan merupakan bagian dari tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, dia khawatir pasal tersebut justru digunakan untuk mengancam pihak lain yang bukan pelaku tindak pidana korupsi. “Pasal ini digunakan untuk mengancam pihak lain yang tidak merupakan bagian dari pelaku tindak pidana korupsi,” ujar I Wayan Sudirta.
16. Sekjen PDI P Hasto Kristianto takut rumahnya digeruduk dan dijarah seperti rumah anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Sahroni lantaran menyebut kejahatan korupsi bukan kejahatan kemanusiaan. Hal itu disampaikan kuasa hukum Hasto, Annisa Ismail dalam sidang lanjutan gugatan uji materi perkara nomor 139/PUU-XXIII/2025 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tipikor di MK, Rabu (1/10).
Dalam sidang, Annisa menyampaikan catatan pribadi Hasto terkait pernyataan kasus korupsi bukan kejahatan kemanusiaan pada sidang perbaikan permohonan yang berlangsung 26 Agustus 2025. Karena pernyataan tersebut menuai banyak reaksi warganet, sampai pada ancaman kepada Hasto seperti menyebarluaskan alamat rumah dan komentar pedas lainnya.
“Komentar-komentar tersebut berupa ancaman kepada kami dan juga klien kami, Pak Hasto,” kata kuasa hukum Hasto, Annisa Ismail. “Misalnya mencari letak rumah kami, ada juga yang menyerukan komentar atau ajakan agar rumahnya ini perlu digeruduk, dijarah, atau ‘di-Sahroni-kan’ menurut mereka,” tutur Annisa lagi.
16. KPK mengungkapkan alasannya tidak menggunakan pasal suap dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Dalam perkara ini, KPK menggunakan pasal kerugian keuangan negara. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penggunaan pasal suap akan lebih mudah karena proses hukum akan berhenti pada pemberi suap dan penerima suap. “Misalkan si A ingin mendapatkan kuota, si B lalu memberikan kuota yang seharusnya bukan untuk si A. Nah, kemudian si A memberikan sesuatu, sejumlah uang kepada si B sebagai kompensasi atas diberikannya kuota yang bukan miliknya. Hanya sampai di situ,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/10). “Selesai kita membuktikan sebuah tindak pidana, si A kemudian kita bawa dan si B kita ajukan ke pengadilan untuk diadili. Hanya selesai di situ,” sambungnya.
17. Anggota Komisi VIII DPR Aprozi Alam mengingatkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk berhati-hati menerapkan rencana penyetaraan masa tunggu jemaah haji di seluruh provinsi menjadi sekitar 26-27 tahun. Aprozi mengakui, kebijakan itu memang memiliki tujuan mulia untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh calon jemaah haji di Indonesia, tetapi penerapannya tidak sederhana dan berpotensi menimbulkan persoalan baru. “Yang harus kita pahami, kebijakan ini adalah pisau bermata dua. Di satu sisi, ia menawarkan keadilan prosedural. Di sisi lain, ia berpotensi menimbulkan ‘kejutan’ dan ketidakadilan substantif bagi jutaan calon jemaah yang telah lama mengantri dengan ekspektasi berdasarkan sistem lama,” ujar Aprozi, Rabu (1/10).
18. Pemerintah akan lakukan perubahan besar dalam sistem pembagian kuota haji di Indonesia. Wamen Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut ke depan, perhitungan kuota tiap provinsi akan kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dengan pola baru ini, rata-rata masa tunggu haji nasional ditargetkan merata di kisaran 26–27 tahun, sehingga tidak ada lagi daerah yang harus menunggu hingga 40 tahun. “BPK berulang kali merekomendasikan bahwa perhitungan kuota per provinsi selama ini tidak merujuk pada undang-undang. Karena itu, mulai sekarang, perhitungan harus kembali ke dasar hukum,” ujar Dahnil di Jakarta, kemarin.
19. Sekjen Golkar merangkap Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Sarmuji menegaskan, revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sangat penting untuk memetakan kembali arah pendidikan Indonesia. Sarmuji menilai, UU Sisdiknas sudah terlalu tua, sudah saatnya direview secara menyeluruh. “UU Sisdiknas ini sudah berusia 22 tahun. Bisa dikatakan satu generasi. Saatnya kita bertanya, bagaimana hasilnya? Apa kabar pendidikan kita hari ini? Kita perlu lakukan review secara menyeluruh agar sistem pendidikan benar-benar menjadi motor kemajuan bangsa,” ujar Sarmuji, Rabu (1/10).
Sarmuji lantas mencontohkan negara-negara seperti Korea Selatan dan China yang dahulu sama-sama negara berkembang, tetapi kini telah melesat menjadi negara maju. Kata Sarmuji, mereka bisa menjadi negara maju karena pendidikan. (Harjono PS)





