Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Effendi Simbolon (net)
Isu menarik pagi ini, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengungkit soal pemecatan Effendi Simbolon oleh PDI-P. Hal itu disampaikannya saat menghadiri HUT ke-19 PSBI Simbolon di Jakarta Selatan, Senin (7/7). Gibran mengatakan, Effendi Simbolon berkorban begitu besar kepada PDIP, sampai dipecat sehingga mau tidak mau harus mendukung visi, misi, dan program Presiden Prabowo Subianto.
Isu menarik lainnya, Menko Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terkejut saat mendengar laporan banyaknya pekerja seks komersial (PSK) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Cak Imin akan mengecek informasi tersebut ke IKN.
Isu yang tak kalah menarik, Jubir KPK Budi Presetyo mengatakan, KPK akan memanggil eks Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji dalam penyelenggaraan haji 2024. Berikut isu selengkapnya.
1. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengungkit soal pemecatan Effendi Simbolon oleh PDI-P. Hal itu disampaikannya saat menghadiri HUT ke-19 PSBI Simbolon di Jakarta Selatan, Senin (7/7). Gibran mengatakan, Effendi Simbolon berkorban begitu besar kepada PDIP, tetapi kenapa sampai dipecat sehingga mau tidak mau harus mendukung visi, misi, dan program Presiden Prabowo Subianto. “Ya, pengorbanan Pak Ketua ini sungguh besar ya, sampai dipecat. Mau enggak mau dia harus dukung program Pak Presiden,” ujar Gibran.
Putra sulung mantan Presiden Jokowi ini lantas berkelakar, dirinya bernasib sama dengan Effendi Simbolon, yakni sama-sama dipecat dari PDI-P. “Kok bisa berurutan gitu ya (dipecat dari PDIP, red),” ujar Gibran disambut tawa para anggota PSBI Simbolon.
Mantan wali kota Solo ini mengaku tidak masalah dirinya dipecat dari PDI-P. Kini ia fokus untuk melancarkan program Prabowo. Gibran meminta Effendi Simbolon menempuh jalan yang sama seperti dirinya. “Tidak apa-apa, kita harus move on. Pilpres sudah selesai. Jangan sampai ada gesekan-gesekan di internal keluarga besar Simbolon, Pak Ketua,” kata Gibran.
Menurut Gibran, proses Pemilu 2024 sudah tak perlu lagi diungkit. “Kita sudah melewati proses-proses pemilu, pilpres semua, pilkada, misalnya. Kita harus bersatu, bergandengan tangan, sekali lagi, kita sama-sama mendukung program visi-misi dari Pak Presiden. Saya titip itu,” ujar Gibran.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengatakan, pemerintah sangat menerima kritikan pedas dari masyarakat. Kritikan tersebut akan ditampung dan dievaluasi. “Jadi, kritis, evaluasi, saran ataupun kritik pedas sekalipun enggak apa-apa. Nanti kami tampung dan kami evaluasi,” kata Gibran lagi.
Gibran berharap keluarga besar PSBI Simbolon mendukung program-program prioritas Kabinet Merah Putih. “Nanti tolong disinergikan dengan program kerjanya PSBI ya Pak Ketua. Jadi, ke depan bisa terus bersinergi,” ujarnya.
Menurut Gibran, PSBI terus ikut mengawal, mengevaluasi, serta mengkritik meski kebanyakan anggotanya mendukung Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024. “Jadi, saya ingin, meskipun kebanyakan keluarga Simbolon ini kemarin mendukung kami di Pilpres, tetapi harus tetap kritis,” pungkas Gibran.
Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti menilai pernyataan Wapres Gibran Rakabuming Raka yang mengungkit pemecatan Effendi Simbolon oleh PDIP ingin mengganggu membaiknya hubungan Presiden Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Ray mengatakan maksud dari pernyataan Gibran tersebut untuk mengingatkan Prabowo atas jasa keluarga mantan Presiden Jokowi terhadap Prabowo.
Selain itu, Ray juga menilai Gibran ingin mengingatkan Prabowo bahwa ‘pengorbanan’ Effendi Simbolon hingga dipecat oleh PDIP harus diganjar dengan jabatan atau kekuasaan tertentu. “(Pernyataan Gibran) berupaya mengganggu membaiknya hubungan Mega-Prabowo. Dengan pernyataan seperti ini, Gibran ingin mengingatkan Prabowo bahwa bergabungnya keluarga Jokowi ke Prabowo dengan jalan pengorbanan besar dari pihak keluarga, maupun orang lainnya,” ujarnya.
2. Menko Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terkejut saat mendengar laporan banyaknya pekerja seks komersial (PSK) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Cak Imin akan mengecek informasi tersebut ke IKN. “Waduh, masa iya (banyak PSK)?” kata Cak Imin di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/7).
Cak Imin mengatakan maraknya PSK di IKN merupakan sesuatu yang gawat. Ketum PKB itu menegaskan akan mengecek langsung ke lokasi. “Waduh, gawat, gawat, gawat, kok bisa gawat gitu ya. Wah ini harus dicek ini, harus dicek,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara menyatakan pihaknya terus memantau praktik prostitusi daring di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara usai ditemukannya praktik prostitusi daring di kawasan IKN.
3. Jubir KPK Budi Presetyo mengatakan, KPK membuka kemungkinan akan memanggil eks Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji dalam penyelenggaraan haji 2024 di Kemenag. Ia menekankan, kasus kuota haji masih dalam tahap penyelidikan. “Tentu nanti jika memang dibutuhkan untuk memanggil dan meminta keterangan kepada yang bersangkutan, tentu KPK akan menjadwalkan,” ujar Budi, Selasa (8/7).
Budi menjelaskan, KPK masih memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan soal dugaan tersebut. “KPK masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak terperiksa lainnya dan masih terus dipelajari, didalami dari pemeriksaan-pemeriksaan tersebut,” katanya lagi.
Seperti diketahui, KPK tengah menyelidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji yang terjadi pada era Menag Gus Yaqut. Namun, KPK belum merinci lebih lanjut soal detail perkara yang diselidiki secara tertutup itu.
Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) angkat bicara perihal pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024, di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK. “Ya, tanya beliau-beliau lah, bukan saya, saya kan sudah enggak ngurus, sudah bukan DPR lagi,” ujar Cak Imin di DPR, Senin (7/7).
Sebagai informasi, Cak Imin pernah memimpin Pansus Haji DPR untuk mengusut sejumlah persoalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu yang diusut terkait dugaan korupsi pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
4. Anggota Komisi VIII DPR An’im Falachuddin Mahrus menyinggung soal maraknya mafia haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah atau 2025. An’im menyebut, mafia haji merupakan masalah krusial yang harus diberantas agar tidak terjadi lagi pada pelaksanaan haji 1447 Hijriah atau 2026.
“Yang terpenting masalah ini, mafia-mafia, baik di pengadaan sarana prasarana, dikonsumsi, dan urutan jemaah haji. Kalau tidak ada tindakan tegas, kita khawatir tidak ada jera, akan terulang terus ini,” ujar An’im dalam raker Komisi VIII DPR dengan Badan Penyelenggara (BP) Haji, di DPR, Senin (7/7).
An’im mengatakan, tahun ini juga muncul isu percepatan keberangkatan haji dengan biaya tambahan. “Kemarin ada (isu) biaya percepatannya kan aneh ini. Biaya percepatan dengan sekian-sekian ini tolonglah (diberantas),” imbuh dia.
Anggota Komisi VIII DPR Wahidin Halim meminta Badan Penyelenggara Haji menindak tegas oknum-oknum yang terlibat sehingga tidak terjadi lagi pada pelaksanaan haji 2026 mendatang. Wahidin menduga, oknum-oknum tersebut menjadi faktor utama penyebab banyaknya calon jemaah haji yang gagal berangkat ke Tanah Suci. “Kami berharap ada penegakan hukum, keterlibatan oknum-oknum yang disinyalir itu sudah diketahui masyarakat umum. Banyak yang bermain sehingga masyarakat banyak yang gagal ke Tanah Suci,” kata Wahidin dalam raker Komisi VIII DPR dengan BP Haji, di DPR, Senin (7/7).
Ia meminta Badan Penyelenggara Haji memperbaiki kualitas layanan ibadah haji 1447 Hijriah atau 2026 mendatang. Wahidin menilai, pelayanan ibadah haji 1446 Hijriah atau 2025 masih kurang baik. “Pelayanan haji harus berkualitas. Tahun 2025, saya kira sudah bukan menjadi rahasia umum, sudah ke mana-mana bahwa pelayanan haji kemarin relatif kurang bagus,” tuturnya.
Wahidin berharap BP Haji lakukan diplomasi tingkat tinggi dengan otoritas Arab Saudi untuk persiapan haji 2026. “Ke depan, kami menyarankan agar BP Haji lakukan diplomasi tingkat tinggi dengan pemerintah Arab Saudi,” ujar mantan Gubernur Banten ini.
5. Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochamad Irfan Yusuf mengeluh, sampai saat ini, BP Haji belum memiliki kantor sendiri dan masih dipinjami ruangan di Kantor Kemenag. Irfan menuturkan, pihaknya membutuhkan tambahan anggaran untuk menyewa gedung milik salah satu BUMN. “Sampai saat ini, BP Haji masih dipinjami ruangan di dua lantai Gedung Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin Nomor 6 Jakarta,” kata Irfan dalam raker dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/7). “Kami berencana akan menyewa gedung milik salah satu BUMN sehingga membutuhkan anggaran untuk pembiayaan keperluan tersebut,” tambahnya.
6. JPU Kejagung menyebut, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura telah membekukan rekening perusahaan milik taipan Surya Darmadi. Surya Darmadi alias Apeng merupakan pemilik PT Duta Palma Group yang menjadi terpidana kasus korupsi penyerobotan kawasan kehutanan untuk perkebunan sawit.
Jaksa menyampaikan informasi tersebut kepada majelis hakim dalam sidang dugaan korupsi penyerobotan lahan dan pencucian uang dengan terdakwa tujuh korporasi milik Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/7).
Di pengujung sidang, jaksa menyebut Kejagung telah menyita perusahaan Surya Darmadi di Singapura. “Informasi yang sudah kami peroleh, untuk rekening tersebut sementara posisinya sudah dibekukan oleh otoritas CPIB Singapura, Yang Mulia,” ujar JPU Kejagung.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah meminta JPU Kejagung melengkapi informasi penyitaan tersebut. “Nanti kelengkapannya ya,” ujar Purwanto. Pada persidangan itu, jaksa menyebut, obyek yang disita dan dimohonkan untuk diterbitkan penetapan dari majelis hakim berbeda dengan obyek sebelumnya.
7. Taipan sekaligus pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi tampak emosi karena Kejagung menyita perusahaannya di Singapura. Peristiwa ini terjadi di pengujung sidang kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan hutan negara dan pencucian uang dengan terdakwa tujuh korporasi milik Surya Darmadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/7).
Saat sidang hampir ditutup, jaksa penuntut umum dari Kejagung mengajukan izin penetapan penyitaan perusahaan Surya Darmadi di Singapura. “Dalam kesempatan ini kami juga akan kembali mengajukan permohonan izin penyitaan,” ujar jaksa.
Mendengar permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah menanyakan apakah majelis sebelumnya telah menerbitkan penetapan? Jaksa lalu menjelaskan, penetapan telah dikeluarkan oleh majelis sebelumnya. Namun, permohonan penetapan yang kali ini diajukan menyangkut obyek yang berbeda.
Sejumlah perusahaan kebun kelapa sawit milik pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi membuka kawasan hutan untuk kebun kelapa sawit meski belum mengantongi izin. Hal ini diungkapkan Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Herban Heryandana saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan kasus korupsi penyerobotan lahan dengan terdakwa perusahaan-perusahaan Surya Darmadi.
Herban mengaku mengenal sejumlah perusahaan yang hari ini menjadi terdakwa korporasi. “Kami mengenal beberapa PT tersebut dan disampaikan melalui kronologi surat-surat yang masuk di Kementerian Kehutanan,” kata Herban, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/7).
Beberapa perusahaan Surya Darmadi dimaksud adalah PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur. Mereka mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan pada kurun 2012. Pihak KLHK merespons permohonan itu namun tidak menerbitkan SK Pelepasan Kawasan Hutan.
“Kenapa tidak keluarkan SK pelepasan kawasan hutan?” tanya jaksa. “Persyaratan belum dilengkapi sesuai peraturan yang ada saat itu,” jawab Herban. Menurut Herban, sampai hari ini, KLHK belum menerbitkan SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk perusahaan-perusahaan Surya Darmadi.
8. Menko Polkam Budi Gunawan mengatakan, pemerintah masih mengkaji putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah pada Pemilu 2029 mendatang. Ia menuturkan, putusan tersebut masih dalam kajian pemerintah. “Setelah nanti kita petakan, dalam hal ini tingkat pemerintah, kita bahas dengan DPR, prosesnya seperti apa. Prosesnya masih panjang,” ujar Budi Gunawan di DPR, Senin (7/7).
Namun, Budi tak menampik implikasi dari putusan tersebut terhadap sejumlah hal. Mulai dari penganggaran, regulasi, termasuk sejumlah risikonya. “Tentu keputusan MK-nya ada implikasinya, itu sedang dalam pembahasan kita, yaitu dalam tata kelola nantinya, perubahan regulasi, termasuk juga sistem penganggaran dan sebagainya, risiko-risiko dan sebagainya,” katanya.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin tak pernah dimintai keterangan oleh MK terkait putusan pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. Padahal, pertimbangan dalam putusan itu menyangkut kerja-kerja KPU sebagai penyelenggara pemilu. Hal itu, berbeda saat MK memutuskan pemilu serentak lewat amar putusan nomor 55/PUU-XVII/2019.
“Nah ini di antara yang memang tidak meminta keterangan kami sebagai penyelenggara meskipun alasannya sama dengan kesimpulan banyak pihak,” kata Afif dalam diskusi di Fraksi PKB di Gedung DPR, kemarin.
Menurut dia, putusan MK terbaru nomor 135/PUU-XXII/2024 tak memberikan opsi apapun baik kepada pemerintah, DPR, atau penyelenggara pemilu untuk menentukan perbaikan model pemilu.
9. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, perpanjangan masa jabatan DPRD dari lima tahun menjadi 7,5 tahun akibat pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah merupakan pelanggaran konstitusi. Ia menjelaskan, pemilihan DPR, DPD, dan DPRD yang dilakukan setiap lima tahun sekali merupakan amanah Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Rekayasa konstitusi itu tidak boleh melabrak konstitusi. Kalau kita bikin norma transisi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dari 5 tahun menjadi 7,5 tahun, berarti pemilunya 7,5 tahun dari 2024 kemarin, itu menabrak Pasal 22E Ayat 1,” ujar Rifqi di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/7).
Menurut dia, putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah pada 2029 bakal menguras energi DPR karena berpotensi mengubah Undang-Undang Pemilu. Rifqi bersyukur karena DPR belum membahas revisi UU Pemilu sehingga DPR tidak perlu berulang-ulang melakukan revisi karena putusan MK yang mengubah aturan pemilu tersebut.
“Ada untungnya juga RUU Pemilu ini belum dibahas. Coba kalau dibahas, udah dibahas diubah lagi, kita mengurus RUU Pemilu lagi, bahas, ubah lagi, urus RUU Pemilu lagi. Ya, energi kita dari sisi legislasi nasional pasti akan terkuras,” ujar Rifqi dalam raker dengan KPU dan Bawaslu di Senayan, Jakarta, Senin (7/7).
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menilai MK menurunkan martabatnya sendiri melalui putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah mulai 2029. Sebab, MK telah mengambil alih kewenangan pembentuk undang-undang (UU) dengan membentuk norma baru melalui putusannya. “Mahkamah men-downgrade dirinya dari yang seharusnya hanya menilai satu norma undang-undang terhadap undang-undang dasar, apakah bersifat konstitusional atau inkonstitusional, menjadi mahkamah yang membentuk norma,” kata Rifqi.
10. Anggota Komisi II DPR Romy Soekarno mendorong KPU mulai memikirkan transformasi pemilu berbasis digital melalui sistem electronic voting (e-voting) dan teknologi digital lainnya. Dia mengatakan, penggunaan teknologi dalam pemilu bukan lagi sekadar wacana futuristik, melainkan langkah strategis yang harus dilakukan demi mewujudkan demokrasi yang efisien, transparan, dan minim kecurangan.
“Saya ingin KPU untuk bisa berpikir teknokratik bahwa demokrasi 5.0 itu perlu enggak sih buat Indonesia? Contohnya transformasi menuju e-voting,” ujar Romy dalam raker Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/7). Politisi PDI-P itu menilai, e-voting sudah sangat mendesak diterapkan di Indonesia pada Pemilu 2029.
Menurutnya, teknologi face recognition, sidik jari, dan e-KTP bisa dikombinasikan dalam proses verifikasi pemilih di TPS. Apalagi, pemungutan suara bisa dilakukan melalui tablet yang tersedia di TPS, di mana setiap pemilih akan langsung memilih dengan menyentuh layar. Setelah memilih, maka akan tercetak lima lembar bukti suara pemilih, yaitu untuk KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri, dan saksi partai.
11. Menko PM Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memastikan Presiden Prabowo Subianto akan meresmikan Sekolah Rakyat pada pertengahan Juli 2025. Ia menepis kabar bahwa peresmian Sekolah Rakyat diundur. “Engga engga, jalan terus. Kita akan resmikan pertengahan bulan ini di seluruh Indonesia. Iya (oleh) Pak Prabowo,” kata Muhaimin di Gedung DPR, Senin (7/7).
Cak Imin meyakini program sekolah rakyat tersebut akan menjadi langkah awal pemerintah memutuskan rantai kemiskinan, lewat jaminan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu. “Ya insya Allah sekolah rakyat akan diresmikan pada pertengahan bulan ini ya, sebagai langkah yang amat strategis untuk memutus mata rantai kemiskinan dengan pendidikan asrama yang masyarakat anak-anak di desil 1 yang paling miskin ekstrem 3 juta orang anak-anaknya harus bersekolah dengan fasilitas yang bagus,” ujarnya.
12. Mensos Saifullah Yusuf melaporkan perkembangan pelaksanaan program Sekolah Rakyat kepada Komisi VIII DPR dalam rapat kerja di Gedung DPR, Senin (7/7). Pada tahap pertama, kata Saifullah, Kemensos telah menyiapkan 100 lokasi Sekolah Rakyat yang direncanakan mulai beroperasi pada 14 Juli 2025. “Untuk tahap 1, ada 100 lokasi Sekolah Rakyat yang insya Allah mulai beroperasi pada tanggal 14 Juli yang akan datang,” ujar Saifullah. Dijelaskan, dari 100 lokasi tersebut, sebanyak 63 titik sudah siap sarana dan prasarananya. Sementara, 37 titik lainnya masih dalam proses finalisasi renovasi gedung.
Kemensos mengungkapkan, alokasi anggaran untuk program Sekolah Rakyat pada 2025 mencapai Rp 1,19 triliun. Mensos Saifullah mengatakan, anggaran tersebut adalah hasil pembahasan bersama antara Kemensos, Kementerian Keuangan, dan Bappenas. “Sebagaimana tadi yang sudah disinggung pimpinan sidang, kami ingin melaporkan rekonstruksi anggaran khususnya untuk Sekolah Rakyat yang semula kita usulkan Rp 2,3 triliun. Alhamdulillah telah dibahas bersama Bappenas dan Kementerian Keuangan, dan persetujuan final ABT-nya (anggaran belanja tambahan) sebesar Rp 1,19 triliun,” ujar Saifullah, dalam raker dengan Komisi VIII DPR, Senin (7/7). (Harjono PS)





