Prof. Dr. Amir Santoso (net)
Oleh : Prof. Dr. Amir Santoso
Bencana alam kerap membuka luka lama dalam relasi antara pusat dan daerah. Peristiwa banjir besar di Aceh, disertai lambatnya bantuan dan polemik penolakan bantuan asing, kembali memunculkan narasi lama di media sosial yaitu Aceh seharusnya memisahkan diri dari Indonesia. Narasi ini tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berbahaya karena mengalihkan akar masalah dari kegagalan tata kelola negara menjadi agitasi politik yang mengancam persatuan bangsa.
Dalam negara demokratis, kritik terhadap pemerintah—bahkan yang paling keras—adalah sah. Namun, mengubah kemarahan atas buruknya kinerja pejabat menjadi ajakan memecah negara adalah kekeliruan berpikir sekaligus manipulasi emosi publik.
Memisahkan Negara dari Pemerintah
Kesalahan mendasar dalam agitasi separatis adalah menyamakan negara dengan pemerintah yang sedang berkuasa. Negara adalah kontrak sosial jangka panjang; pemerintah hanyalah pengelola sementara. Jika bantuan lambat, jika koordinasi buruk, jika birokrasi gagal—yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah pejabat dan sistemnya, bukan keutuhan bangsa.
Pemikir politik Hannah Arendt mengingatkan bahwa krisis sering dimanfaatkan untuk membenarkan tindakan ekstrem yang sesungguhnya tidak menyelesaikan masalah. Dalam konteks Aceh, kegagalan respons bencana seharusnya menjadi dasar tuntutan reformasi tata kelola kebencanaan, bukan dalih untuk membangkitkan kembali ide pemisahan diri.
Pendapat serupa disampaikan oleh banyak akademisi kebencanaan yang menilai bahwa masalah utama Indonesia bukan kurangnya empati nasional, melainkan lemahnya koordinasi pusat–daerah, lambannya pengambilan keputusan, dan minimnya kesiapsiagaan institusional. Semua itu adalah soal manajemen negara, bukan soal eksistensi negara.
Bahaya Politisasi Penderitaan
Menggunakan penderitaan korban bencana sebagai bahan bakar agenda politik adalah tindakan tidak bermoral. Ketika warga masih berjuang mendapatkan makanan, air bersih, dan tempat tinggal sementara, sebagian elite media sosial justru sibuk memprovokasi sentimen separatis.
Sejarah menunjukkan bahwa politisasi bencana hampir selalu memperburuk keadaan. Di banyak negara, narasi “kami ditelantarkan” sering digunakan untuk membangun identitas kami versus mereka, padahal fakta di lapangan biasanya jauh lebih kompleks. Keterlambatan bantuan bisa disebabkan oleh cuaca ekstrem, kerusakan infrastruktur, atau prosedur birokrasi—semua masalah serius, tetapi tidak otomatis membuktikan niat jahat negara terhadap suatu daerah.
Seorang pengamat konflik dari Universitas Indonesia pernah menegaskan bahwa separatisme modern jarang lahir dari satu peristiwa, melainkan dari akumulasi kekecewaan yang kemudian dipelintir oleh aktor-aktor politik tertentu. Media sosial mempercepat proses ini dengan menyederhanakan masalah kompleks menjadi slogan emosional.
Aceh dan Jalan Damai
Aceh bukan wilayah tanpa sejarah. Daerah ini telah melewati konflik panjang dan akhirnya memilih jalan damai melalui Perjanjian Helsinki 2005. Perdamaian tersebut bukan hadiah dari siapa pun, melainkan hasil kesadaran kolektif bahwa kekerasan dan perpecahan hanya memperpanjang penderitaan rakyat.
Membangkitkan kembali wacana pemisahan diri setiap kali negara gagal bekerja sama saja dengan meremehkan harga mahal yang telah dibayar oleh masyarakat Aceh sendiri. Banyak tokoh Aceh—baik ulama, akademisi, maupun aktivis sipil—berulang kali menegaskan bahwa perjuangan hari ini bukan lagi soal merdeka dari Indonesia, melainkan memastikan keadilan, kesejahteraan, dan pelayanan publik yang layak di dalam Indonesia.
Pendapat ini memperkuat argumen bahwa kritik harus diarahkan pada kualitas pemerintahan, bukan pada keberadaan negara. Negara bisa diperbaiki; perpecahan hampir selalu menimbulkan luka baru.
Penolakan Bantuan Asing
Penolakan bantuan asing dalam situasi bencana adalah keputusan yang sah untuk diperdebatkan. Ada argumen kedaulatan, ada pula argumen kemanusiaan. Namun, perbedaan pandangan soal kebijakan ini tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menyimpulkan bahwa Aceh “tidak diinginkan” dalam Indonesia.
Banyak negara berdaulat—termasuk Jepang dan India—pernah membatasi bantuan asing pada fase tertentu bencana tanpa berarti menelantarkan warganya. Yang menjadi soal bukan asal bantuan, melainkan kecepatan dan efektivitas bantuan itu sendiri. Jika negara lambat, solusinya adalah memperbaiki sistem tanggap darurat, membuka ruang kolaborasi nasional, dan menuntut akuntabilitas pejabat terkait.
Mengganti Pejabat, Bukan Mengganti Negara
Dalam demokrasi, mekanisme koreksi sudah tersedia: evaluasi kinerja, reshuffle, pemakzulan politik melalui pemilu, tekanan publik, dan pengawasan masyarakat sipil. Jika pejabat pusat gagal melindungi rakyatnya, maka pejabat itulah yang harus diganti, bukan peta negara yang diubah.
Menyuarakan tuntutan pergantian pejabat adalah tindakan konstitusional. Menghasut perpecahan bangsa adalah tindakan yang merusak masa depan generasi berikutnya. Perbedaan ini harus ditegaskan agar publik tidak terjebak pada kemarahan yang diarahkan ke sasaran yang salah.
Menjaga Akal Sehat di Tengah Emosi
Bencana memang mengundang emosi: marah, sedih, kecewa. Namun, di saat-saat seperti inilah akal sehat kolektif diuji. Apakah kita memilih jalan yang sulit tetapi konstruktif—menuntut perbaikan negara—atau jalan yang emosional tetapi destruktif—memecah bangsa?
Aceh tidak membutuhkan agitasi. Aceh membutuhkan negara yang hadir secara nyata, cepat, dan adil. Dan tugas warga negara di seluruh Indonesia adalah memastikan negara itu bekerja sebagaimana mestinya, bukan membiarkannya runtuh oleh provokasi.
Persatuan bukan berarti membenarkan kegagalan. Persatuan justru memberi ruang untuk memperbaiki kegagalan bersama. Jika kita keliru memilih sasaran kemarahan, maka yang kita hancurkan bukan masalahnya, melainkan masa depan kita sendiri. (Penulis adalah Gurubesar FISIP UI, Mantan Rektor Universitas Jayabaya;, Mantan Anggota DPR/MPR)




