Oleh: Djafar Badjeber (Mantan Anggota MPR RI)
DALAM satu pekan terakhir masalah Rancangan Umdang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), menjadi perbincangan menarik ditengah masyarakat. Belum banyak yang tahu asal usul RUU ini, tapi yang jelas berasal dari Anggota DPR RI. Tentu tidak perlu penulis jelaskan siapa orangnya dan dari fraksi mana. Masyarakat sudah mafhum.
Kebanyakan RUU yang akan dibahas DPR RI berasal dari Pemerintah, tapi khusus RUU HIP ini usul iniasiatif DPR. Untuk mengesahkan RUU iniasiatif DPR RI ada mekanisme yang harus dilalui, termasuk persetujuan dari penerintah atau utusannya.
Usulan RUU HIP agak menggemparkan disaat masyarakat lagi menghadapi ‘New Normal’ akibat pandemi virus corona atau Covid-19. Meskipun dalam suasana ‘New Normal’, perhatian masyarakat tetap peka atas RUU ini.
Ada yang dirasakan tidak pas. Dari soal konsideran TAP MPR RI Nomor XXV Tahun 1966 dan TAP MPR RI Nomor 1 Tahun 2003, dan persoalan Pasal-Pasal yang dianggap mendistorsi dan melemahkan butir Pancasila, terutama butir 1 , Ketuhanan Yang Maha Esa.
Juga terkait dengan isi Pasal yang dianggap berbahaya serta istilah Trisila dan Ekasila. Seperti apa bentuk Ketuhanan yang berkebudayaan ? Kok masalah Ketuhanan yang sakral dipadankan dengan kebudayaan ? Hal-hal seperti itulah yang dianggap mengerdilkan Agama maupun Pancasila itu sendiri.
Sampai saat ini Pancasila belum pernah dijabarkan oleh siapapun, yang ketahui isi Pancasila yang ada dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia yang di sah-kan tanggal 18 Agustus 1945. Kita semua harus berterima kasih kepada proklamator dan penggali Pancasila, Ir. Soekarno.
Jangan sampai ada pihak yang ingin menafsirkan Pancasila menurut selera dan penafsiran. Pancasila tidak butuh penafsiran. Bagaimana butir-butir Pancasila dijalankan secara konsisten dan konsekwen diseluruh kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila butuh tindakan dan perbuatan. Seperti semangat Gotong Royong sudah hidup tinggal di internalisakan terus menerus ditengah masyarakat, terutama generasi penerus.
Penulis khawatir lahirnya RUU HIP akan dijadikan justifikasi untuk mendoktrin para pejabat, masyarakat, ormas dan generasi muda, layaknya P4 seperti dimasa Orde Baru (Orba). P4 di era Soeharto tidak sedikitpun doktrinnya mengecilkan arti Ketuhanan. Sekalipun demikian masih ada kelompok yang tidak bisa menerima.
Penolakan kepada RUU ini menjadi ukuran siapa kelompok yang konsisten dengan Pancasila dan anti komunis sebagaimana Ketatapan MPR RI No. XXV/1966.
Bila RUU mau dilanjutkan bicarakan dengan ahlinya. Dengarkan, tampung, dan akomodir aspirasi rakyat.
Sesungguhnya dibalik RUU HIP ini ada proyek besar didalamnya. Sebab BPIP akan minta anggaran dari APBN untuk melaksanakan tugas-tugas sosialisasi dan pendidikan kepada elemen bangsa. Nach, para narasumber akan direkrut dari para pejabat dan orang sekitar yang berkuasa.
Kalau Undang-Undang itu aspiratif bisa dilanjutkan penguasa berikutnya. Tapi, andai tidak aspiratif pasti akan di revisi atau dihapus oleh rejim berikutnya.
Akibatnya sia-sialah sebuah Undang-Undang yang bertentangan dengan aspirasi rakyat !!! ***





