Nana menyampaikan, Nus Kei dan John Kei memiliki ikatan keluarga. Permasalahan ini sendiri dipicu permasalahan pribadi antarkeduanya.
“Antara Saudara John Kei dan Nus Kei, terkait adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah. Jadi ini masalah pribadi awalnya,” ujarnya.
Karena tidak ada penyelesaian terkait persoalan itu, John Kei dan Nus Kei kemudian saling mengancam melalui ponsel.
“Karena dilandasi ketidakadaannya penyelesaian kemudian mereka saling ancam melalui HP. Ini setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” jelas Nana.
Polda Metro Jaya telah menetapkan John Kei dan 29 anak buahnya sebagai tersangka dalam insiden penyerangan brutal di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Atas perbuatannya itu, John Kei dkk dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
“Pasal yang diterapkan kepada para pelaku yaitu Pasal 88 KUHP terkait permufakanan jahat, 340 KUHP (tentang) pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiyaaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951,” tegas Irjen Nana Sudjana.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, John Kei dkk kini telah berstatus sebagai tersangka, mereka ditahan di Polda Metro Jaya.
“Sudah (tersangka) dong dan sudah ditahan juga. John Kei Cs terancam hukuman mati atas perbuatannya. Kalau yang terberat itu hukuman mati di pasal 340 itu kan ada pembunuhan berencana ya. Kita hitung terberatnya aja dulu,” tegas Yusri.
Namun Yusri menyebutkan ancaman hukuman bagi para pelaku akan ditentukan berdasarkan peran masing-masing tersangka. ***





