Penutup
Berdasar analisis singkat yang telah saya paparkan terebut, dapat disimpulkan bahwa Putusan MA tertanggal 28 Oktober 2019 dan keterlambatan upload putusan MA di direktori MA tidak dapat menjadi alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum untuk membatalkan hasil pilpres sebagaimana telah diumumkan oleh KPU yang didasarkan pada Putusan MK 2019 tentang Sengketa Hasil Pilpres 2019.
Ke depan, untuk menghindari polemik berkepanjangan terkait penetapan calon presiden dan wapres terpilih, seharusnya UU Pemilu harus fiks, tentu saja mengadopsi juga Putusan MK terkait, khususnya jika peserta pilpres hanya 2 pasang calon presiden dan wakil presiden.
Kita juga perlu evaluasi atas ketidakcermatan DPR dan Pemerintah ketika menyusun UU Pemilu 2017, mengapa tidak mengadopsi Putusan MK 2014 tentang pilpres yang hanya diikuti oleh 2 paslon. Berikutnya, seharusnya MA juga memiliki kepekaan hukum terkait dengan putusan MK tersebut sehingga tidak serta merta mengabulkan gugatan para pemohon terkait dengan inkonsistensi PKPU terhadap UU Pemilu 2017 dalam perkara a quo.
Tabik..!
Semarang, 7 Juli 2020





