Polemik Tak Berkesudahan: Siapa yang Dilantik Jika Hanya Ada Dua Paslon dalam Pilpres

oleh -116 Dilihat
oleh
Pilpres 2019.

Indonesia bukan Amerika atau pun Eropah, tapi Indonesia, setidaknya bumi yang berada di titik sudut Asia yang kaya dengan nilai oriental-transenden. Mistisisme menjadi ruh perilaku kita untuk tidak mengandalkan cipta, logika tapi juga rasa. Berhukum pun tidak boleh hanya mengandalkan logika, melainkan juga rasa (compassion). Cara bertindak kita tidak sama cara ala Amerika dan Eropa, diakui atau pun tidak. Lalu, mengapa kita mati-matian mengidentifikasi diri untuk sejalan—- kalo tidak boleh dikatakan mengimitasi— agar cara kita berhukum, berpolitik, berpolitik hukum sama dengan Amerika dan Eropah yang seringkali menggeluti hukum sebatas rules and logic.

Jika kita terlalu asyik menggeluti tulang belulang hukum itu, maka yg akan tampil adalah karakter kaku, keras dan dingin yang melambangkan karakter kematian, padahal hukum itu adalah untuk manusia yang hidup yang memiliki harkat dan martabat luhur. Hukum bukan untuk hukum dalam arti hukum hanya untuk keluhuran hukum, melainkan untuk meninggikan harkat dan martabat manusia tersebut. Ini yang kita sebut hukum progresif. Dalam pandangan hukum progresif, adagium yang berbunyi: “Fiat justitia ruat coelum” seperti yang dianut oleh  Gubernur Romawi Lucius Calpurnius Piso Caesoninus, pada tahun 43 SM adalah tidak akan mampu mewujudkan keadilan (substantif), melainkan hanya mengejar aspek (keadilan) prosedural. Jadi, untuk menerapkan peraturan hukum mesti diperhatikan pula konteks sosial di mana peraturan itu hendak diberlakukan. Oleh karena itu, ketika kita hendak menerapkan Pasal 6 A ayat 3 dan 4 pun harus kita tengok ‘social effect’, ‘social fact’ yang melingkupi pilpres terkait, khususnya bila pilpres hanya diikuti oleh dua pasang kontestan.

Pengalaman sejarah yang terulang dan Implikasi Putusan MK yang Bersifat Erga Omnes.

Untuk pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2014, pemilihan Presiden dan Wakilnya diatur lewat UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Aturan kemudian dipertegas lagi pada Pasal 159, utamanya ayat (1) dan (2).

Ayat (1) menyatakan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh lebih dari 50 persen suara dalam pemilihan umum, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *